POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan pembebanan atas importasi berupa UPS Model: MP NC Basic, MP NC-1.150 VA, MP NC-2.250 VA dan seterusnya (21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 yang diberitahukan pembebanan Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5% bebas 100% (AC-FTA) yang ditetapkan Terbanding menjadi Pos 1 s.d. 21 dengan BM 5%;
Menurut Terbanding:
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E tidak ditemukan pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dan tidak ada barcode sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;
Menurut Pemohon:
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa 21 (dua puluh satu) jenis Uninterruptible Power Supply Dengan PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Marjet 2012 dari China dengan menggunakan Form E Nomor: E124700D38980005, namun Form E tersebut tidak diakui keabsahannya oleh Terbanding karena menurut Terbanding tanda tangan pejabat pada Form E tidak ditemukan pada Specimen Signatures of Official Authorized to Issue Certifficate. Pemohon Banding sangat berkeberatan atas penolakan Form E tersebut karena Form E yang Pemohon Banding lampirkan adalah asli dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Menurut Majelis:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, penelitian terhadap uraian masalah dan dokumen pelengkap adalah bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen Form E yang dilampirkan oleh Pemohon, tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E tidak ditemukan pada “Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The People’s Republic of China” dan tidak ada barcode sehingga keabsahan dokumen Form E diragukan dan atas importasi PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 ditetapkan berdasarkan tarif yang berlaku umum;
bahwa berdasarkan Attacment A: Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-CHINA Free Trade Area pada Rule 6 disebutkan :
“Rule 6
The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that:
| (a) | The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory, |
| (b) | The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin, |
| (c) | The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted, |
| (d) | Description, quantity and weight of goods, marks and number of packages, number and kinds of packages, as specified, conform to the products to be exported”. |
bahwa berdasarkan PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-CHINA Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan Tarif bea Masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dan Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
| a. | hanya berlaku terhadap impor barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal(Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang, |
| b. | … dst. |
bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, disebutkan:
Angka 3 huruf (a):
| a. | SKA dalam rangka skema tarif preferensi CEPT-AFTA menggunakan dokumen Form D, ACFTA menggunakan dokumen Form E, AKFTA menggunakan dokumen AK, dan JIEPA menggunakan dokumen Form JIEPA yang diterbitkan dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara tempat ekspor dilakukan. |
Angka 5 huruf (b.2 dan 3):
| 5. | Penelitian dan Keputusan Terbanding:b.Penelitian SKA:(2)Telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sebagaimana ditentukan dalam daftar yang berwenang menandatangani SKA dari negara asal barang yang bersangkutan dan diberi cap jabatan,(3)Mencocokkan tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani SKA dan cap jabatan dengan contoh specimen tanda tangan dan cap jabatan yang bersangkutan. |
bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 tidak terdapat dalam specimen tada tangan yang ada (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of the People’s Republic of China) dan tidak terdapat barcode pada Form E sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tetapi menggunakan tarif yang berlaku umum.
bhawa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan Nomor: 015/HR.DS/10.12 tanggal 29 Oktober 2012, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding terhadap pembebanan atas barang yang diimpor dengan Pemberitahuan Pabean PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012.
bahwa berdasarkan penelitian, bahwa pejabat yang berwenang tidak tertera pada specimen tanda tangan yang ada dan bentuk stempel supplier pada Invoice tidak sama dengan yang tertera pada Form E.
bahwa berdasarkan PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember, 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), disebutkan bahwa:
Pasal 1
| (1) | Menetapkan Tarif Bea Masuk atas impor barang dari Negara Republik Rakyat China dan Negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) untuk tahun 2009 sampai tahun 2012, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Pasal 2
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut:
| a. | Hanya berlaku terhadap impor barang yang dilangkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang, |
| b. | …..dst. |
bahwa berdasarkan permasalahan tersebut, telah dilakukan konfirmasi melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-5921KPU.01/2012 tanggal 4 Mei 2012 kepada kantor Penerbit Form E di China, dan telah diterima jawaban atas konfirmasi tersebut dengan nomor surat: 4700001249. Berdasarkan surat jawaban tersebut dijelaskan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 adalah benar dan otentik.
bahwa berdasarkan uraian di atas, diketahui bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret, 2012 terdapat dalam specimen tanda tangan yang ada (Specimen Signatures of Officials Authorized to Issue Certificate of Origin of The Peoples Republic of China) sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan referensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 235/PMK 011/2008 tanggal 23 Desember 2008.
Bantahan
bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Nomor: SR-436/KPU-01/2012 tanggal 27 September 2012, khususnya dua alinea terakhir yang menyatakan bahwa sesuai hasil konfirmasi dijelaskan bahwa tanda tangan pejabat yang berwenang yang tertera pada Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 adalah benar dan Otentik sehingga atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dapat diberikan referensi tarif BM dalam kerangka AC-FTA, maka barang impor yang Pemohon Banding beritahukan dengan PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 dapat diterima sesuai pemberitahuan.
bahwa berdasarkan hal tersebut maka mohon Majelis Hakim yang terhormat dapat membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2684/KPU01/2012 tanggal 23 Mei 2012.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding juga menyerahkan surat Nomor: 03/HF/II/2012 tanggal 11 Februari 2013 perihal: Penjelasan Tambahan dan Kronologi Impor: bahwa sehubungan dengan persidangan yang lalu dengan ini Pemohon Banding menegaskan kembali bahwa Terbading menolak Form E dengan Nomor: E124700D3898005 tertanggal 13 Maret 2012 yang Pemohon Banding lampirkan pada PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 dengan alasan bahwa tanda tangan pada Form E tidak sesuai dengan contoh yang ada, berkaitan dengan hal tersebut, Pemohon Banding telah menyampaikan konfirmasi dari BB of P.R. China yang menyatakan bahwa Form E Nomor: E124700038980004 dan Nomor: E124700038980005 ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan benar adanya.
bahwa untuk melengkapi berkas banding Pemohon Banding, bersama ini disampaikan bukti-bukti yang Pemohon Banding susun secara kronologis sebagai berikut:
bahwa kronologis alur pembelian impor dan penyelesaiannya Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012:
| 1. | Bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan pemesanan barang by phone dengan AA (AA) Corp Technololgy (AA) Corp., China berupa Uninterruptible Power Supply (UPS) and spare parts yang kemudian tercantum dalam Sales Contract dengan PI Nomor: X311-120202018B tertanggal 2 Februari 2012, |
| 2. | Selanjutnya pihak AA (AA) Corp Technology (AA) Corp., menerbitkan Invoice Nomor: XXXX-XX0X0X0XXB tertanggal 13 Maret 2012, |
| 3. | Packing List Nomor: X311-120202018B tertanggal 13 Maret 2012, |
| 4. | Form E dengan Nomor: E12470003898005 tertanggal 13 Maret 2012, |
| 5. | Kemudian barang dikirim dengan menggunakan Bill of Lading Nomor: SZF1203F0417 tertanggal 13 Maret 2012, |
| 6. | Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan Transfer kepada AA (AA) Corp Technology (AA) Corp. pada tanggal 19 Maret 2012, |
| 7. | Selanjutnya Pemohon Banding membuat PIB dengan pendaftaran Nomor: 111225 tertanggal 21 Maret 2012, |
| 8. | Selanjutnya Pemohon Banding melakukan pembayaran dengan menggunakan SSPCP tertanggal 21 Maret 2012, |
| 9. | Kemudian Pemohon Banding menerima Surat Pemberitahuan Jalur Kuning (SPJK) tertanggal 21 Maret 2012, |
| 10. | Setelah itu Pemohon Banding menerima SPTNP Nomor: SPTNP-005516/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tertanggal 27 Maret 2012 sebesar Rp65.377.000,00 (Dengan alasan tanda tangan pejabat yang menandatangai Form E tidak terdaftar dalam specimen), |
| 11. | Kemudian Pemohon Banding mengajukan Surat Keberatan Nomor: 028/III/LP/2012 tertanggal 28 Maret 2012, serta menaruh uang jaminan tunai dengan Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 000908/JT/KBR/2012 tertanggal 28 Maret 2012, |
| 12. | Selanjutnya terbit SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) Nomor: 120073/KPU.01/2012 tertanggal 28 Maret 2012, |
| 13. | Keberatan Pemohon Banding ditolak dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tertanggal 23 Mei 2012, |
| 14. | Atas surat keputusan tersebut, selanjutnya Pemohon Banding melakukan banding ke Pengadilan Pajak dengan surat Nomor: 002/LP/Banding/2012 tertanggal 25 Juni 2012. |
bahwa demikian bukti-bukti ini Pemohon Banding sampaikan dengan harapan Majelis Hakim yang terhomat dapat mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tertanggal 21 Mei 2012.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
| 1. | Sales Contract Nomor: X311-120202018B tanggal 2 Februari 2012, |
| 2. | Invoice Nomor: X311-120202018B tanggal 13 Maret 2012, |
| 3. | Packing List tanggal 13 Maret 2012, |
| 4. | Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012, |
| 5. | Aplikasi Transfer T/T Bank CC tanggal 19 Maret 2012. |
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi 21 (dua puluh satu) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 dengan Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012.
bahwa supplier AA (AA) Corp menerbitkan Invoice Nomor: XXXX-XX0X0X0XXB tanggal 13 Maret 2012 sebagai tagihan atas impor 21 (dua puluh satu) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB senilai CNF USD 125,915.00.
bahwa supplier AA (AA) Corp melakukan pengiriman barang dari China dengan Packing List tanggal 13 Maret 2012 dengan keterangan sebagai berikut:
| Qty | : | 266 Pckgs |
| Gross Weight | : | 23,900,58 kgs |
| Net Weigth | : | 20,984.37 kgs |
bahwa pengiriman barang dilakukan supplier AA (AA) Corp dari China dengan Bill of Lading Nomor: SZF1203F0417 tanggal 13 Maret 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
| Shipper | : | AA (AA) Corp. |
| Consignee | : | PT XXX |
| Port of Loading | : | Shekou, China |
| Port of Discharge | : | Jakarta, Indonesia |
| Description | : | Uninterruptible Power Supply |
| Gross Weight | : | 23,900.00 kgs |
bahwa supplier AA (AA) Corp. melakukan pengurusan Surat Keterangan Asal (Form E) Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 dengan uraian barang Uninterruptible Power Supply sejumlah 1,306 Pc, 23,900.00 Kgs.
bahwa Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 sedang Bill of Lading Nomor: SZF1203F0417 tanggal 13 Maret 2012.
bahwa dari penelitian dokumen yang diterima oleh Terbanding diketahui bahwa fasilitas tarif prefrensi AC-FTA tidak dapat diberikan kepada Pemohon Banding karena tanda tangan pejabat yang berwenang menandatangani Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 yang dilampirkan berbeda dengan contoh specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO ABB of P.R China sehingga Terbanding meragukan keabsahan dari Form E tersebut.
bahwa ketentuan dasar daripada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 junto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50).
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operations between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor: 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area.
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf (a) tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang.
bahwa atas perbedaan tanda tangan pejabat yang berwenang yang menandatangani Form E dengan contoh Specimen tanda tangan petugas yang berwenang menerbitkan COO, Majelis telah meminta kepada Terbanding untuk melakukan konfirmasi kepada BB of P.R China dan membawa asli specimen tanda tangan.
bahwa Terbanding dalam persidangan mengemukakan telah melakukan konfirmasi kepada BB of P.R China dengan surat Nomor: S-378/KPU.01/2012 tanggal 25 Maret 2012 dan telah dijawab oleh BB of P.R China dan mendapat jawaban bahwa Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 telah ditandatangani dan distempel oleh pejabat yang berwenang sehingga Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 sah diterbitkan oleh BB of P.R China.
bahwa dari penelitian Majelis Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 terbukti telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 tersebut.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor, dan Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 dapat diterima atau sah, karena pejabat berwenang yang menandatangani SKA (Form E) di negara tersebut sebelum mengeluarkan SKA (Form E) juga telah melakukan verifikasi terhadap dokumen-dokumen yang dipersyaratkan dalam rangka penerbitan SKA (Form E) sesuai dengan aturan yang ada di negara pengekspor.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam AC-FTA adalah BM 5% BBS 100%.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasi dengan PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 dapat diberikan Penetapan Tarif Preferensi Bea Masuk Dalam Rangka Skema AC-FTA karena Form E Nomor: E124700D38980005 tanggal 13 Maret 2012 ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang menandatangani Form E dari negara asal barang sebagaimana diatur PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 sehingga atas importasinya dikenakan Tarif Prefrensi Bea Masuk dengan BM 5% BBS 100%.
Memperhatikan:
Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat:
| 1. | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. |
| 2. | Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. |
| 3. | Peraturan perundang-undangan perpajakan. |
Memutuskan:
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2684/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005516/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 27 Maret 2012, dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas importasi 21 (dua puluh satu) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China yang tercantum dalam PIB Nomor: 111225 tanggal 21 Maret 2012 dengan pembebanan tarif BM 5% BBS 100%.

