Nomor Putusan:
Put-44172/PP/M.XVII/19/2013
Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 negara asal Korea dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 29 Mei 2012 yang diberitahukan sebesar CIF USD 26,720.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 28,320.00;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f, kedapatan:
- Pembukuan yang diserahkan hanya mencatat transaksi impor yang dipermasalahkan, sehingga tidak dapat diketahui konsistensi dan sistem pencatatan yang digunakan Pemohon;
- Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Surat Permintaan Data Tambahan Nomor: S-706/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 dan Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Form T/T, Rekening Koran, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya;
bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang identik menjadi sebesar CIF USD 28,320.00;
bahwa impor barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai tertera pada Invoice; bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor: 005073/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012 dan Pemohon Banding tidak terutang Bea Masuk/atau NIHIL;
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2680/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut:<.div>
- tidak dapat diteliti apakah barang impor merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
- tidak dapat diteliti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk;
- tidak terdapat penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;
- hasil pemeriksaan fisik barang kedapatan sesuai dengan pemberitahuan. Uji Kewajaran Nilai Transaksi;
bahwa uji kewajaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan karena tidak terdapat data pembanding barang identik pada Database Nilai Pabean I dan Database Nilai Pabean II;
bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan terhadap dokumen sebagaimana tercantum pada huruf f, kedapatan:
- Pembukuan yang diserahkan hanya mencatat transaksi impor yang dipermasalahkan, sehingga tidak dapat diketahui konsistensi dan sistem pencatatan yang digunakan Pemohon;
- Pemohon tidak melampirkan data pendukung yang lengkap sebagaimana tersebut pada Surat Permintaan Data Tambahan Nomor: S-706/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 25 April 2012 dan Lampiran II PMK Nomor: 217/PMK.04/2010, antara lain: Form T/T, Rekening Koran, Pembukuan, dan data pendukung transaksi lainnya;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang identik menjadi sebesar CIF USD 28,320.00;
bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;
bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan Nilai Pabean dalam hal:
- barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
- nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
- penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
- pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai Nilai Pabean;
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan LPPNP dan Data PIB Pembanding;
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menunjukkan bukti asli pembayaran barang impor berupa Aplikasi Transfer dan Rekening Koran;
bahwa Majelis melakukan penelitian atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding:
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat kebenarannya (metode nilai transaksi gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan metode pengulangan nilai transaksi barang identik menjadi sebesar CIF USD 28,320.00, hal ini tidak terbukti karena jumlah barang yang digunakan sebagai pembanding berbeda tingkat perdagangan dan jumlah barangnya dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang dari barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I dalam penetapan Nilai Pabean;
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 sebesar CIF USD 26,720.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya;
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding;
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung pabean;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
- Purchase Order Nomor: PN-0008/KEP/2012 tanggal 20 Februari 2012;
- Proforma Invoice Nomor: CH-PXXXXXXX tanggal 22 Februari 2012,
- Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012;
- Packing List tanggal 1 Maret 2012;
- Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012;
- Marine Cargo Insurance Policy Nomor: SXX0XBC00XXX tanggal 3 Maret 2012;
- PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012;
- Nota Debet Bank AA tanggal 29 Mei 2012;
- Rekening Koran IDR Bank AA Nomor Rekening: XXXXXXXXXX bulan Mei 2012;
- Buku Pembelian;
- Buku Bank;
- Buku Hutang;
- Buku Persediaan Barang;
- Buku Penjualan;
- Kartu Stock;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan pemesan barang impor kepada BB Corporation berupa Polyacetal Kepital F20-03 sebanyak 16,000 Kgs dengan harga satuan CIF USD 1.67 dengan total pembayaran CIF USD 26,720.00;
bahwa supplier BB Corporation, menawarkan barang dengan Proforma Invoice Nomor: CH-P2211177 tanggal 22 Februari 2012, dengan perincian sebagai berikut:
| Jenis Barang | : | Polyacetal Kepital F20-03 |
| Jumlah | : | 16,000 Kgs |
| Harga Satuan CIF | : | USD 1.67 |
| Total Price CIF | : | USD 26,720.00 |
| Incoterm | : | CIF Jakarta-Indonesia |
| Payment Term | : | 90 days from B/L Date |
bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dengan Packing List tanggal 1 Maret 2012 dengan jenis barang berupa Polyacetal Kepital F20-03, total mount CIF USD 26,720.00;
| Incoterm | : | CIF Jakarta-Indonesia |
| Payment Term | : | 90 days from B/L Date |
| Gross Weight | : | 16,600.00 Kgs |
bahwa barang pesanan Pemohon Banding dikirim oleh Supplier dengan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
| Shipper | : | BB Corporation |
| Consignee | : | PT XXX |
| Port of Loading | : | Korea |
| Port of Discharge | : | Tanjung Priok Jakarta, Indonesia |
| Description | : | 640 Bags, Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 |
| Gross Weight | : | 16,600.00 Kgs |
bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Insurance Policy Nomor: S1105BC00251 tanggal 3 Maret 2012 untuk Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012;
bahwa barang impor berupa Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 sesuai dengan Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012 dan Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dan Packing List tanggal 1 Maret 2012 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,720.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 adalah Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 dari BB Corporation, dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,720.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: CHMX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dan Packing List tanggal 1 Maret 2012 serta Bill of Lading Nomor: KMTCUSN0806843 tanggal 4 Maret 2012;
bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 55,720.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank AA tanggal 29 Mei 2012;
bahwa atas pembayaran oleh Pemohon Banding sebesar USD 55,720.00 dengan Aplikasi Transfer melalui Bank AA tanggal 29 Mei 2012 tersebut, telah didebet pada Rekening Koran USD Nomor XXXXXXXXXX a.n PT XXX pada tanggal 29 Mei 2012 sebesar USD 55,720.00;
bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai jumlah Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 29 Mei 2012 sebesar USD 55,720.00 sedangkan pembayaran kepada BB Corporation, hanya USD 26,720.00;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 29 Mei 2012 dipergunakan untuk membayar 2 (dua) Commercial Invoice dengan perincian sebagai berikut:
| No Purchase Order | Quantity (Kgs) | Amount (USD) |
| CH-MX0XX0XXX | 16,000 | 26,270.00 |
| CH-M20XX0XX0 | 16,000 | 29,000.00 |
bahwa atas pembayaran untuk 2 (dua) Commercial Invoice dengan Aplikasi Transfer Bank AA tanggal 29 Mei 2012 telah dicatat dalam Buku Besar PT XXX bulan periode Mei 2009;
bahwa berdasarkan data tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 dari BB Corporation sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,720.00;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan terbukti Pemohon Banding telah mengimpor Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 dari BB Corporation, sebagaimana tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar sebesar CIF USD 26,720.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: CH-MX0XX0XXX tanggal 1 Maret 2012 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 sebesar CIF USD 26,720.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan impor Polyacetal Resin POM Kepital F20-03 dari BB Corporation, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 26,720.00;
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Peraturan perundang-undangan Perpajakan;
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2680/KPU.01/2012 tanggal 23 Mei 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-005073/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 19 Maret 2012 atas nama PT XXX, dan menetapkan Nilai Pabean atas importasi Polyacetal Resin POM Kepital F20-03, negara asal Korea sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 099064 tanggal 14 Maret 2012 sebesar CIF USD 26,720.00;

