Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30457/PP/M.XIV/19/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30457/PP/M.XIV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk; Tahun Pajak : 2009; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean sebesar sebesar CIF USD 188,023.39 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3523/KPU.01/2009 tanggal 18 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; Menurut Pemohon : bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 151,282.65 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3523/KPU.01/2009 tanggal 18 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 dengan menggunakan metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 151,282.65 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :nvoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009;Packing List Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009;Bill of Lading Nomor : SGJT0387601 tanggal 13 Maret 2009;Cargo Certificate of Insurance Nomor : 14282008 tanggal 24 Februari 2009;PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009;SSPCP tanggal 01 Juli 2009 sebesar Rp 168.094.488,00;Form D tanggal 13 Maret 2009;Aplikasi Transfer melalui Bank NNN tanggal 29 April 2009 sebesar USD 321,841.00;Rekening Koran Bank NNN bulan April dan Mei 2009;Buku Besar Bank;Faktur Pajak;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Supplier GGG (S) Pte. Ltd., 7500A Beach Road, #14-303 The Plaza, Singapore 199591, menerbitkan Invoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut : DescriptionQuantityUnit Price (USD)Amount (USD) Mobil Pegasus 710Mobil Delvac MX 15W40Esso Gear Oil GP 80W90Mobil DTE MediumMobil DTE MediumMobil DTE Heavy MediumMobil Gargoyle Arctic Oil 300Mobil Gear 629Mobil Gard M430Mobil Gear 630Mobil Gear 632Mobil Rarus 827Mobil Rarus 829Mobilux EP 2Mobil DTE 24 100 Drums100 Drums61 Drums39 Drums45 Drums40 Drums15 Drums40 Drums60 Drums35 Drums49 Drums10 Pails5 Pails80 Pails20 Pails 264.00230.00237.00197.00197.00210.00580.00260.00243.00260.00260.00207.00207.0032.0027.00C&F Jakarta 26,400.0023,000.0014,457.007,683.008,865.008,400.008,700.0010,400.0014,580.009,100.0012,740.002,070.001,035.002,560.00540.00Total USD 150,530.00bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : SGJT0387601 tanggal 13 Maret 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :Shipper : GGG (S) Pte. Ltd.Consignee: PT. YYYPort of Loading: Bluff, SingaporePort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 6 x 20’ Containers Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. Gross Weight: 118,873.00 Kgsbahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009 adalah minyak pelumas merek Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. dari GGG (S) Pte. Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 150,530.00; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Polis Asuransi, namun dalam pengisian PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009, Pemohon Banding mencantumkan nilai asuransi sebesar USD 752.65 (0,5% x C&F) atau 0,5% x USD 150,530.00 sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa barang impor minyak pelumas merek Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008492.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2146/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa terkait dengan Gugatan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Pajak dapat Tergugat simpulkan dan berikan tanggapan sebagai berikut: a Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2146/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; b Mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2146/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00003/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; c Sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2146/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; d Sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00751/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2146/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00751/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2146/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00751/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00751/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; e Sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; f Adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0180/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00003/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0072/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002660\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0180/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2146/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, Terkait Dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2013 dengan Nomor 00003/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut Wajib Pajak Mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Februari 2013 dengan Nomor 00003/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0180/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa Atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut maka Penggugat menerbitkan Surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2146/WPJ.24/2018 Tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2146/WPJ.24/2018 Tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat melalui
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30391/PP/M.IX/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30391/PP/M.IX/16/2011 Jenis Pajak : PPN Masa Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Laporan Penelitian Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, surat pengurangan atau penghapusan administrasi Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, tata cara pemungutan pajak di Indonesia dengan menerapkan sistem self assesment, Pemohon Banding menentukan sendiri besar pajak yang harus dibayar kepada Negara, Undang-Undang memberikan kepercayaan dan hak serta kewenangan yang besar kepada Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya, Pemohon Banding menentukan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar ke kas Negara;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 545/KMK.04/2009 menyatakan dengan tegas bahwa tujuan pemeriksaan adalah:Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajakTujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa sebagaimana dikemukakan dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas, Terbanding telah melanggar apa yang disepakati/diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa menurut Peneliti, penghasilan insentif leasing sebesar Rp 22.596.251.220,00 pada hakekatnya merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa perantara kepada pihak leasing karena Pemohon Banding ditunjuk oleh perusahaan leasing dalam rangka pembiayaan konsumen atas penjualan sepeda motor, penghasilan blind bonus sebesar Rp 3.059.202.772,00 pada hakekatnya merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding atas jasa perantara kepada PT X karena Pemohon Banding ditunjuk oleh PT X sebagai salah satu dealer penjual sepeda motor;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Peneliti, mengacu kepada pengertian atas hadiah dan penghargaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan menjelaskan bahwa:bahwa hadiah dan undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;bahwa hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan:bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan lain adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;bahwa penjelasan Peneliti mengenai hadiah dan penghargaan insentif dari lembaga pembiayaan sama sekali tidak bisa diterima karena hadiah dan penghargaan tersebut bukan merupakan hasil dari jasa perantara yang Pemohon Banding lakukan, karena penjualan kredit dilakukan apabila konsumen menghendaki membeli motor secara kredit tanpa ada paksaan dari pihak dealer dalam hal ini PT PB .bahwa konsumen dipersilahkan untuk memilih sendiri lembaga pembiayaan (leasing) yang mereka kehendaki tanpa ada paksaan dari pihak dealer, dalam hal ini Pemohon Banding, untuk memilih leasing tertentu, karena konsumen sudah mengerti dan mengetahui besarnya uang muka, bunga bank, cicilan per bulan dan resiko yang harus mereka terima dengan memilih sendiri leasing tertentu, setelah konsumen memilih sendiri leasing tertentu, Pemohon Banding persilahkan konsumen untuk datang sendiri ke tempat leasing tertentu atau bertemu dengan petugas dari leasing tertentu tersebut, Pemohon Banding tidak mengantarkan konsumen ke leasing tertentu, tidak menemani konsumen dalam mengurusi kelengkapan administrasi dengan leasing tertentu dan tidak menemani konsumen dalam menandatangani kontrak kredit dengan pihak leasing tertentu, dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan jasa perantara yang menghubungkan/mengarahkan konsumen ke pihak leasing tertentu.bahwa hadiah dan penghargaan tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah konsumen (imbal prestasi) yang menggunakan jasa pembiayaan, hadiah dan penghargaan tersebut Pemohon Banding terima apabila mencapai market share yaitu perbandingan dalam jumlah unit penjualan sepeda motor yang dibiayai lembaga pembiayaan dengan total penjualan Pemohon Banding yang telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan dan apabila mencapai jumlah kontribusi dari waktu ke waktu dalam pencapaian angka pembiayaan konsumen sepeda motor lembaga pembiayaan;bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memenuhi persyaratan mengenai market share tersebut, maka dengan sendirinya Pemohon Banding tidak lagi berhak atas hadiah dan penghargaan tesebut, perhitungan hadiah dan penghargaan insentif dari lembaga pembiayaan untuk sepeda motor yang dijual oleh Pemohon Banding dengan pembiayaan konsumen lembaga pembiayaan tidak mulai dari penjualan pertama, melainkan mulai dari penjualan keseratus, penjelasan Peneliti mengenai hadiah dan penghargaan blind bonus dari main dealer sama sekali tidak bisa diterima karena hadiah dan penghargaan tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma tapi Pemohon Banding harus mencapai target yang telah ditentukan oleh Main Dealer, dalam hal Pemohon Banding tidak dapat mencapai target tersebut, maka Pemohon Banding bisa tidak mendapatkan hadiah dan penghargaan blind bonus tersebut;bahwa tarif pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah Penghasilan Bruto;bahwa berdasarkan ketentuan tarif PPh atas hadiah dan penghargaan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah Penghasilan Bruto tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan insentif dari pembiayaan dan hadiah dan penghargaan blind bonus dari Main Dealer dalam SPT Tahunan PPh Badan yang telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak;bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding simpulkan bahwa:bahwa Penghargaan insentif leasing sebesar Rp 22.596251.220,00 dianggap sebagai hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.bahwa Penghargaan blind bonus dari Main Dealer sebesar Rp 3.059.202.772 dianggap sebagai hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.bahwa tidak ada penyerahan yana kurang dilaporkan, tidak ada selisih dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding, tidak ada manipulasi data dan tidak dapat kerugian negara, untuk itu mohon dipertimbangkan seadil-adilnya; Menurut Terbanding : Alasan Koreksi Pemeriksabahwa koreksi positif Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp 25.655.453.992.00 terjadi karena adanya penghasilan insentif leasing dan blind bonus yang belum dikenakan PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Buku Penjualan dan Buku Besar Pendapatan Pemohon Banding Pusat diketahui bahwa besarnya penghasilan leasing dan blind bonus yarg belum dikenakan PPN adalah sebagai berikut:a.Penghasilan intensif leasing = 22.596.251.220,00b.Penghasilan blind bonusJumlah Koreksi per bulan (Jumlah:12 bulan) = 3.059.202.772,00= 25.655.453.992,00= 2.137.954.499,00Dasar HukumUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000;Pasal 1 angka 5Jasa adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008493.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2145/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2145/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat bahwa mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2145/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00004/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2145/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00752/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2145/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00752/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2145/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00752/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00752/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0181/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00004/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0073/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002661\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0181/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2145/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 17 dan pasal 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; bahwa Tergugat telah salah dalam menerapkan peraturan mengenai Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut; bahwa Menurut Penggugat, tergugat telah salah dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan dari Penggugat tidak seharusnya dikembalikan dan diproses oleh Tergugat; bahwa terkait dengan Penerbitan STP 00004/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa Maret 2013, Penggugat tidak sependapat dengan tergugat karena STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat disebabkan menurut tergugat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah faktur pajak pedagang eceran, sehingga menurut Tergugat Penggugat dikenakan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP ; bahwa Tergugat hanya melihat Pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa melihat Kebenaran Materia atau fisik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat ; bahwa Penggugat dalam membuat Faktur Pajak telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP “000000000000000” hanyat terkait dengan pelaporannya Penggugat melaporkannya pada Kolom
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30231/PP/M.X/13/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30231/PP/M.X/13/2011 Jenis Pajak : PPh 26; Tahun Pajak : 2006; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak atas setoran masa dan tahunan sebesar Rp. 443.658.952,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding Terbanding tetap mempertahankan koreksi Kredit Pajak karena berdasarkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 pada kolom NPWP dan identitas tertulis bukan atas NPWP maupun identitas Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada buku petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak; Menurut Pemohon : bahwa memang terdapat kesalahan pengisian dalam Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan 26 Pemohon Banding, namun demikian, secara substansi tidak terdapat kerugian Negara, karena Pemohon Banding telah menyetorkan Pajak Penghasilan 26 terhutang menggunakan kode MAP dan kode jenis pajak yang merupakan kode setoran untuk Pajak Penghasilan 26, NPWP dan identitas Pemohon Banding terdapat di dalam kolom penyetor, dengan demikian, menurut Pemohon Banding, informasi yang ada di Surat Setoran Pajak sudah cukup jelas untuk membuktikan bahwa pembayaran ditujukan untuk pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan 26 atas nama Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa koreksi Kredit Pajak adalah sebagai berikut :Confirm Pemeriksa ………… Rp. 0,00Confirm Pemohon Banding/Surat PemberitahuanRp. 443.658.952,00Koreksi Positif Rp. (443.658.952,00)bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain menyatakan : “Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya”; bahwa berdasarkan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, antara lain mengatur: Pasal 1“Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya,Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan lampirannya tidak memenuhi ketentuan formal,Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”Pasal 2 ayat (1) :“Surat Pemberitahuan tidak lengkap apabila :nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan;elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak, tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus;Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan; atauSurat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan/Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29.”Pasal 2 ayat (2) :“Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung, ditolak dan dikembalikan untuk dilengkapi”; Pasal 2 ayat (4) :“Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima Surat Pemberitahuan”; bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-01/P1/2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-102/PJ./2006 tanggal 4 Juli 2006 mengatur antara lain Pasal 1 ayat (3) : “Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”; Pasal 3 ayat (3) : “SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”; bahwa pada Lampiran II angka I tentang Buku Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) menyatakan bahwa NPWP, Nama WP dan Alamat diisi sesuai dengan :NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak,Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak,Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT);bahwa menurut Terbanding, rincian Surat Setoran Pajak Lembar 1 Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut :NPWPNama WPMasa PajakJumlah Pembayaran(Rp)00.000.000.xxxxAAAJuli 200641.879.228,0000.000.000.xxxxAAAJuni 200671.879.207,0000.000.000.xxxxAAAMei 2006329.900.516,00JUMLAH443.658.951,00 bahwa atas Surat Setoran Pajak Lembar 1 Masa Pajak Juni sebesar Rp. 71.879.207,00 terdapat stempel telah dibukukan dengan Nomor PBK : 0131/IX/WPJ.07/ KP.0503/2006 oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat namun berdasarkan konfirmasi Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dan Konfirmasi NTPP Sistem MP3 dari data Intranet tidak diketemukan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 pada kolom NPWP dan identitas tertulis bukan atas NPWP maupun identitas Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada buku petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang dimaksud menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya tidak termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungan Surat Setoran Pajaknya; bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena berdasarkan konfirmasi Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dan konfirmasi NTPP system MP3 dari data Intranet tidak diketemukan Kredit Pajak PPh Pasal 26 maka Terbanding tidak mengakui penyetoran PPh Pasal 26 yang telah dilakukan Pemohon Banding; bahwa NPWP dan identitas Pemohon Banding terdapat di dalam kolom penyetor, penyetoran menggunakan kode MAP dan kode jenis pajak yang merupakan kode setoran untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 membuktikan bahwa pembayaran ditujukan untuk pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas nama Pemohon Banding; bahwa Surat Setoran Pajak yang telah disampaikan tertera nomor NTPP dimana hal tersebut menunjukkan telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya pembayaran tersebut sudah masuk dalam system informasi Terbanding; bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, dengan demikian Surat Setoran Pajak yang dilampirkan telah dianggap benar; bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dipertimbangkan oleh Terbanding karena koreksi atas kredit Pajak Penghasilan Pasal 26 hanya didasarkan atas formal pengisian Surat Setoran Pajak saja; bahwa
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008494.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2144/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2144/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat bahwa mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2144/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00005/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat; bahwa sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2144/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00783/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2144/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00783/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2144/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00783/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00783/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak; bahwa Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut; bahwa adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0182/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00005/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0074/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002662\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018; bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0182/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2144/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat telah memenuhi ketentuan yang ada pada Pasal 17 dan pasal 18 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak; bahwa Tergugat telah salah dalam menerapkan peraturan mengenai Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tersebut; bahwa Menurut Penggugat, tergugat telah salah dalam menerapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan dari Penggugat tidak seharusnya dikembalikan dan diproses oleh Tergugat; bahwa terkait dengan Penerbitan STP 00005/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 Pajak Pertambahan Nilai Untuk Masa April 2013, Penggugat tidak sependapat dengan tergugat karena STP tersebut diterbitkan oleh Tergugat disebabkan menurut tergugat Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat adalah faktur pajak pedagang eceran, sehingga menurut Tergugat Penggugat dikenakan Sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP ; bahwa Tergugat hanya melihat Pelaporan SPT PPN yang dilakukan oleh Penggugat, tanpa melihat Kebenaran Materia atau fisik Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat ; bahwa Penggugat dalam membuat Faktur Pajak telah memenuhu ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN, termasuk penerbitan Faktur Pajak dengan NPWP “000000000000000” hanyat erkait dengan pelaporannya Penggugat melaporkannya pada Kolom