Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30231/PP/M.X/13/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30231/PP/M.X/13/2011

Jenis Pajak:PPh 26;
  
Tahun Pajak :2006;
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak atas setoran masa dan tahunan sebesar Rp. 443.658.952,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding Terbanding tetap mempertahankan koreksi Kredit Pajak karena berdasarkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 pada kolom NPWP dan identitas tertulis bukan atas NPWP maupun identitas Pemohon Banding sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada buku petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak;
  
Menurut Pemohon :bahwa memang terdapat kesalahan pengisian dalam Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan 26 Pemohon Banding, namun demikian, secara substansi tidak terdapat kerugian Negara, karena Pemohon Banding telah menyetorkan Pajak Penghasilan 26 terhutang menggunakan kode MAP dan kode jenis pajak yang merupakan kode setoran untuk Pajak Penghasilan 26, NPWP dan identitas Pemohon Banding terdapat di dalam kolom penyetor, dengan demikian, menurut Pemohon Banding, informasi yang ada di Surat Setoran Pajak sudah cukup jelas untuk membuktikan bahwa pembayaran ditujukan untuk pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan 26 atas nama Pemohon Banding;
 
Menurut Majelis:bahwa koreksi Kredit Pajak adalah sebagai berikut :
Confirm Pemeriksa ………… Rp.                     0,00Confirm Pemohon Banding/Surat PemberitahuanRp.     443.658.952,00Koreksi Positif Rp.    (443.658.952,00)
bahwa berdasarkan Pasal 1 butir 27 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 antara lain menyatakan :

“Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 1, Pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, antara lain mengatur:

Pasal 1
“Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
Surat Pemberitahuan adalah Surat Pemberitahuan Masa dan Surat Pemberitahuan Tahunan,Surat Pemberitahuan Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang semua elemen Surat Pemberitahuan Induk dan semua lampiran yang disyaratkan telah diisi dan disampaikan dengan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya,Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap adalah Surat Pemberitahuan yang pengisian dan lampirannya tidak memenuhi ketentuan formal,Lampiran Surat Pemberitahuan yang disyaratkan adalah lampiran Surat Pemberitahuan Induk dan atau lampiran-lampiran lainnya yang disyaratkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”Pasal 2 ayat (1) :
“Surat Pemberitahuan tidak lengkap apabila :
nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak tidak dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan;elemen Surat Pemberitahuan Induk dan lampiran tidak/kurang lengkap diisi;Surat Pemberitahuan tidak ditandatangani Wajib Pajak atau ditandatangani kuasa Wajib Pajak, tetapi tidak dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus;Surat Pemberitahuan tidak atau kurang dilampiri dengan lampiran yang disyaratkan; atauSurat Pemberitahuan kurang bayar tetapi tidak dilampiri dengan Surat Setoran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan/Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29.”Pasal 2 ayat (2) :
“Surat Pemberitahuan Tidak Lengkap sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disampaikan secara langsung, ditolak dan dikembalikan untuk dilengkapi”;

Pasal 2 ayat (4) :
“Terhadap Surat Pemberitahuan Lengkap yang disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak diberikan tanda terima Surat Pemberitahuan”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-01/P1/2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-102/PJ./2006 tanggal 4 Juli 2006 mengatur antara lain

Pasal 1 ayat (3) :   
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;

Pasal 3 ayat (3) :   
“SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana ditetapkan dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;

bahwa pada Lampiran II angka I tentang Buku Petunjuk Pengisian Surat Setoran Pajak (SSP) menyatakan bahwa NPWP, Nama WP dan Alamat diisi sesuai dengan :
NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak,Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak,Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT);bahwa menurut Terbanding, rincian Surat Setoran Pajak Lembar 1 Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah sebagai berikut :
NPWPNama WPMasa PajakJumlah Pembayaran
(Rp)00.000.000.xxxxAAAJuli 200641.879.228,0000.000.000.xxxxAAAJuni 200671.879.207,0000.000.000.xxxxAAAMei 2006329.900.516,00JUMLAH443.658.951,00   
bahwa atas Surat Setoran Pajak Lembar 1 Masa Pajak Juni sebesar Rp. 71.879.207,00 terdapat stempel telah dibukukan dengan Nomor PBK : 0131/IX/WPJ.07/ KP.0503/2006 oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat namun berdasarkan konfirmasi Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dan Konfirmasi NTPP Sistem MP3 dari data Intranet tidak diketemukan Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan dokumen berupa Surat Setoran Pajak penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 pada kolom NPWP dan identitas tertulis bukan atas NPWP maupun identitas Pemohon Banding, sehingga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada buku petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak;

bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, yang dimaksud menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya tidak termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungan Surat Setoran Pajaknya;

bahwa menurut Pemohon Banding, oleh karena berdasarkan konfirmasi Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dan konfirmasi NTPP system MP3 dari data Intranet tidak diketemukan Kredit Pajak PPh Pasal 26 maka Terbanding tidak mengakui penyetoran PPh Pasal 26 yang telah dilakukan Pemohon Banding;

bahwa NPWP dan identitas Pemohon Banding terdapat di dalam kolom penyetor, penyetoran menggunakan kode MAP dan kode jenis pajak yang merupakan kode setoran untuk Pajak Penghasilan Pasal 26 membuktikan bahwa pembayaran ditujukan untuk pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 26 atas nama Pemohon Banding;

bahwa Surat Setoran Pajak yang telah disampaikan tertera nomor NTPP dimana hal tersebut menunjukkan telah dilakukan pembayaran pajak yang seharusnya pembayaran tersebut sudah masuk dalam system informasi Terbanding;

bahwa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak, dengan demikian Surat Setoran Pajak yang dilampirkan telah dianggap benar;

bahwa Pajak Penghasilan Pasal 26 benar-benar telah dibayarkan oleh Pemohon Banding tidak dipertimbangkan oleh Terbanding karena koreksi atas kredit Pajak Penghasilan Pasal 26 hanya didasarkan atas formal pengisian Surat Setoran Pajak saja;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan, diketahui koreksi pada kredit pajak sebesar Rp. 443.658.952,00 dikarenakan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 26 bukan menggunakan NPWP dan Identitas Wajib Pajak dan objek Pajak Penghasilan Pasal 26 tersebut merupakan jasa penggunaan data dari luar negeri (pemakaian data yang dibayarkan ke luar negeri/Australia);

bahwa Surat Setoran Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 443.658.952,00 perinciannya adalah sebagai berikut :
NPWPNama WPMasa PajakNTPPPembayaran
(Rp)00.000.000.0-xxxxAAAJuli 2006111206141313140141.879.228,0000.000.000.0-xxxxAAAJuni 2006000104060313050871.879.207,0000.000.000.0-xxxxAAAMei 20061413041014061411329.900.516,00Jumlah443.658.951,00
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan dokumen berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta Surat Setoran Pajak, bukti penerimaan surat untuk Masa Pajak Mei, Juni dan Juli 2006 serta Surat Nomor : 122/FA-AI/JA/VII/06 tanggal 20 Juli 2006 perihal Permohonan pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Jasa Masa Juni 2006;

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 26 beserta SSP-nya dan diketahui :

UraianMasaJumlah (Rp)Tanggal PembayaranNTPPTanggal Pelaporan- SPT Masa PPh Pasal 26Mei 2006329.900.516,009 Juni 2006111206141313140120 Juni 2006- SPT Masa PPh Pasal 26Juni 200671.879.207,007 Juli 2006000104060313050820 Juli 2006- SPT Masa PPh Pasal 26Juli 200641.879.228,0025 Juli 2006141304101406141115 Agustus 2006Jumlah 443.658.951,00
bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 536/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan menyebutkan :
“Penilaian Surat Pemberitahuan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya”;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-01/P1/2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-102/PJ./2006 tanggal 4 Juli 2006 mengatur antara lain :
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;

bahwa menurut Majelis, pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT-nya maka Kantor Pelayanan Pajak akan meneliti terlebih dahulu kelengkapan dalam hal lampiran-lampiran berikut pembayarannya, oleh karena itu dengan diterimanya tanda bukti pelaporan SPT yang dilaporkan tersebut (bukti penerimaan SPT) oleh Pemohon Banding, maka dapat dikatakan Pemohon Banding telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran dan pelaporan sesuai ketentuan;

bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-01/P1/2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak jo. Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-102/PJ./2006 tanggal 4 Juli 2006 mengatur antara lain :
“Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan SSP Standar adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan atau berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran dan isi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini”;

bahwa berdasarkan Lampiran II angka I Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-01/P1/2006 tanggal 5 Januari 2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak jo. Peraturan Dirjen Pajak mengatur antara lain :

“NPWP, Nama WP dan Alamat
Diisi sesuai dengan :
NPWP diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh Wajib Pajak,Nama WP diisi dengan Nama Wajib Pajak,Alamat diisi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Surat Keterangan Terdaftar (SKT),
Catatan : Bagi WP yang belum memiliki NPWPNPWP diisi :Untuk WP berbentuk Badan Usaha diisi dengan 01.000.000.0-XXX.000Untuk WP Orang Pribadi diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000xxx diisi dengan Nomor Kode Kantor Pelayanan Pajak Domisili pembayar pajakNama dan Alamat diisi dengan lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya yang sah”;bahwa menurut Majelis, tidak diketemukannya Kredit Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 atas nama Pemohon Banding dari data Intranet bukan berarti Pemohon Banding tidak membayar PPh Pasal 26 tersebut hal ini dibuktikan Pemohon Banding dengan adanya SSP yang merupakan bukti pembayaran dimana dalam Surat Setoran Pajak tersebut terdapat isian dari Kantor Penerima Pembayaran yang menunjukkan tanggal penerimaan pembayaran atau setoran oleh Kantor Penerima Pembayaran (dalam hal ini Bank MMM dan CCC) tanda tangan dan nama petugas penerima pembayaran, cap/stempel Kantor Penerima Pembayaran serta Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) yang diisi hanya oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerjasama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap surat Pemohon Banding Nomor : 122/FA-AI/JA/VII/06 tanggal 20 Juli 2006 perihal Permohonan pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pembayaran PPh Pasal 26 atas Jasa Masa Juni 2006, diketahui karena melakukan kesalahan penulisan NPWP, Pemohon Banding mengajukan permohonan pemindahbukuan sebesar Rp. 71.879.207,00 dari NPWP 00.000.000.0-xxxx menjadi NPWP 00.000.000.0-xxxx;

bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran kepada Arnotts Biscuits Limited dengan NPWP 00.000.000.0-xxxx tetapi Surat Setoran Pajak (SSP) dengan NPWP 00.000.000.0-xxxx, dengan kesalahan tersebut Pemohon Banding mengajukan permohonan pemindahbukuan atas pembayaran dalam SSP dengan NPWP 00.000.000.0-xxxx menjadi 00.000.000.0-xxxx sesuai dengan ketentuan dimana nomor kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak domisili pembayar pajak yaitu PT. AAA yang berdomisili di Bekasi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak 407;

bahwa Majelis berkesimpulan dengan adanya bukti penerimaan SPT Masa PPh Pasal 26 berikut SSP-nya menunjukkan Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban dengan melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas PPh Pasal 26 sebesar Rp. 443.658.952,00 atas imbalan jasa berupa penggunaan data dari AAA;

bahwa selanjutnya Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas kredit pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp. 443.658.952,00 tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-918/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 29 Agustus 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Januari sampai dengan Juli 2006 Nomor : 00001/204/06/407/07 tanggal 26 November 2007, sehingga Kredit Pajak PPh Pasal 26 Januari sampai dengan Juli 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Kredit Pajak

Kredit Pajak menurut TerbandingRp.                     0,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankan :
–     Kredit Pajak
Rp.     443.658.952,00Kredit Pajak menurut MajelisRp.     443.658.952,00
  
Memperhatikan:Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan;
 
Mengingat:Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait;
 
Memutuskan:Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-918/WPJ.22/BD.06/2008 tanggal 29 Agustus 2008 mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Juli 2006 Nomor : 0001/204/06/407/07 tanggal 26 November 2007, sehingga penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 Januari sampai dengan Juli 2006 menjadi sebagai berikut :

Dasar Pengenaan PajakRp.  2.957.276.346,00
Pajak Penghasilan yang terutangRp.     443.658.952,00Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp.     443.658.952,00Pajak yang tidak/kurang dibayarRp                        0,00Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
Rp.                      0,00Jumlah yang masih harus dibayarRp.                      0,00