Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30231/PP/M.X/13/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak atas setoran masa dan tahunan sebesar Rp. 443.658.952,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;