Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30231/PP/M.X/13/2011
Tahun Putusan
: 2011
Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi kredit pajak atas setoran masa dan tahunan sebesar Rp. 443.658.952,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;