Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30094/PP/M.XV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  PUT.30094/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk     Tahun Pajak  : 2009   Pokok Sengketa : –         Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009, tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC.2/KB/2008 tentang Pelunasan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas Kendaraan Bermotor Milik Mr. AAA yang Dijual/Dipindahtangankan Kepada PT. YYY diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan perhitungan sebagai berikut: Jenis TagihanTagihan Bea Cukai(Rp)Tagihan Pajak(Rp)Jumlah Tagihan(Rp)Bea Masuk978.115.600,00-978.115.600,00Cukai0-0PPN-275.650.760,00275.650.760,00PPnBM-2.067.380.700,002.067.380.700,00PPh Pasal 22-206.738.070,00206.738.070,00Denda Administrasi0-0Jumlah978.115.600,002.549.769.530,003.527.885.130,00bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor : KEP-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: L-023/SPE/VII/2009 tanggal 29 Juli 2009 dan dengan Surat Terbanding Nomor: S-1047/BC/2009 tanggal 10 Agustus 2009 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak, sehingga dengan surat Nomor: L-035/SPE/IX/2009 tanggal 07 September 2009 mengajukan banding; bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan  Surat Banding melalui surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor: U.3680/SP.21/2009 tanggal 30 September 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding  ini disidangkan Majelis tidak menerima Surat Uraian Banding dimaksud, namun dalam persidangan Terbanding memberikan penjelasan tertulis Nomor : SR-462/BC.8/2010 tanggal 11 November 2010 yang menyatakan  sebagai berikut : Kronologis dan Fakta Hukum :Bahwa kronologis dan fakta hukum sehingga timbulnya sengketa di Pengadilan Pajak a.n. PT. YYY telah diuraikan dalam surat Penjelasan Tertulis Pengganti SUB kami sebelumnya, yaitu Nomor : SR-364/BC.8/2010 tanggal 18 Oktober 2010;Bahwa pada saat persidangan Majelis Hakim XV meminta pihak Terbanding untuk menjelaskan mengapa saat PIB a.n. Pemohon Banding diajukan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok kemudian Pejabat Bea dan Cukai tidak menjalankan/ melaksanakan Pasal 16 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Bahwa Majelis Hakim XV juga meminta kepada Terbanding untuk menjelaskan pelaksanaan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 yang diatur dalam Nota Dinas Terbanding  Nomor: ND-85/BC/2007 tanggal 23 Februari 2007, Nomor :ND¬-300/BC/2007 tanggal 28 September 2007, Nomor : ND-28/BC/2008 tanggal 01 Februari 2008,  dan Nomor : ND-¬86/BC/2008  tanggal 09 Mei 2008;Dasar Hukum :Pasal 1 angka 6, Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : “ Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku “ ;Pasal 36 ayat (4),  Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002  tentang Pengadilan Pajak menyatakan :” Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;Pasal 95 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan : “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), keputusan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (2), Pasal 93A ayat (4), atau Pasal 94 ayat (2) dapat mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan atau tanggal keputusan, setelah pungutan yang terutang dilunasi “;Pasal 93 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan :(1)Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar ;(2)Direktur Jenderal memutuskan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterimanya pengajuan keberatan;Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan : “Pembebasan bea masuk diberikan atas impor: a) barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik.”;Pasal 16 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor : 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan :(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;(3)Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan;Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 disebutkan bahwa “Keputusan pemberian izin penjualan atau pemindahtanganan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah mendapatkan persetujuan Departemen Luar Negeri”;Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 disebutkan bahwa “Atas penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10, bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang terhutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan.”.AnalisaBahwa untuk menerangkan sesuai Fakta Hukum angka 2. di atas, seperti telah diketahui yang menjadi permasalahan adalah kendaraan bermotor milik ex Kedutaan Besar Yordania yang pada saat impornya menggunakan fasilitas pembebasan Bea Masuk, sesuai Pasal 25 ayat (1) huruf a. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, setelah berada di wilayah peredaran bebas dilakukan penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor dari Kedutaan Besar Yordania kepada Pemohon Banding, sehingga tidak dapat ditetapkan dengan menggunakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Bahwa penetapan nilai pabean dalam rangka penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor milik ex Kedutaan Besar yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP¬-52/BC/2009 tanggal 10 Juli 2009 adalah berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 90/KMK.04/2002 dan bukan berdasarkan Pasal 93 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;Bahwa sesuai angka 1 dan 2 di atas, maka Pemohon Banding tidak dapat mengajukan keberatan kepada Terbanding sesuai Pasal 16 ayat (3) atau Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86434/PP/M.XVIIA/19/2017

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 093541 tanggal 15 Oktober 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 9.586,50, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 10.164,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai. Dengan demikian, nilai transaksi dalam pemberitahuan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).  Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor 093541 sebesar 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 11472015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 03 November 2015  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 22 Pallet = 23.100 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia yang diberitahukan dengan PIB Nomor 093541 tanggal 15 Oktober 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 9.586,50 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 10.164,00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006488/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2015 tanggal 03 November 2015 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 6.059.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 093541 tanggal 15 Oktober 2015 tersebut Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 189/BMC-XII/2015 tanggal 22 Desember 2015 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 30 Desember 2015, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-803/WBC.10/2016 tanggal 24 Februari 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 086/BMC–U/IV/2016 tanggal 18 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 089180 tanggal 20 September 2015, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPHARGA SATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10023,10TNE 415,009.586,50440,00 10.164,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 9.586,50 10.164,00  bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 089180 tanggal 20 September 2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPHARGA SATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10023,10TNE 415,009.586,50440,00 10.164,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 9.586,50 10.164,00   Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5.68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan.     3. Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015 sebesar USD 9.586.50 dan Packing List tanggal 3 Oktober 2015 dengan berat kotor 23.760 kg dan berat bersih 23.100 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 093541 tanggal 15 Oktober 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD. 9.586.50 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015, Packing List tanggal 3 Oktober 2015 dan Bill of Lading Nomor: PENCB15002826 tanggal 6 Oktober 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 11472015 tanggal 03 Oktober 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank UOB tanggal 2 November 2015 sebesar USD 9.586.50 dan bukti rekening

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008495.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat; bahwa terkait dengan Gugatan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Pajak dapat Tergugat simpulkan dan berikan tanggapan sebagai berikut: a Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat;     b Mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat;     c Sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018.     d Sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018. bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II. Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018. bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00748/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018.     e Sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut;     f Adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0183/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0075/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002665\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0183/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya; bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, Terkait Dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Mei 2013 dengan Nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut Wajib Pajak Mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Mei 2013 dengan Nomor 00006/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0183/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut maka Penggugat menerbitkan Surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2143/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 yang Penggugat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28925/PP/M.I/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28925/PP/M.I/16/2011 Jenis Pajak : PPN;     Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak Masa Pajak Desember 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp4.520.001.880,00 berupa imbalan bagi hasil yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah dari imbalan (fee) yang diperoleh atas kerjasamanya, bukan dari penjualan batubara. Selain itu imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Pemohon  : bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ” penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha karena dari perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT yang bekerjasama (sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud;   Menurut Majelis : bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa:Fotokopi Surat Setoran Pajak dan tanda terima dari KPP Madya Balikpapan atas SKPKB PPN Nomor : 00240/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 Masa Pajak Desember – Desember 2007 (bukti P-15);Fotokopi Akta No 185 tanggal 19 September 2008 dari Notaris HHH, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Modal dan Akta No 157 tanggal 08 April 2009 dari Notaris HHH, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Susunan Pengurus (bukti P-16);Fotokopi Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/146/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-17);Fotokopi Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/159/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-18);Fotokopi Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/160/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-19);Fotokopi Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/145/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-20);Fotokopi Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/078/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-21);Fotokopi Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/079/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-22);bahwa untuk menguatkan alasan koreksi fiskal, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :Fotocopi Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 (bukti T-1);Fotocopi Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-2);Surat Nomor : S-9571/PJ.07/2010 tanggal 12 Nopember 2010 perihal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding PT. YYY (bukti T-3);bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat penerimaan dari  PT. ZZZ sebesar Rp 1.187.952.000,00 adalah objek PPN sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan tersebut bukan objek PPN karena berasal dari bagi hasil penjualan atas kerjasamanya  dengan PT ZZZ; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang dijadikan pembuktian dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, dan P-22, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki perijinan dari pemerintah sebagai kuasa pertambangan dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengangkutan dan penjualan atas bahan galian batubara di kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan dan keluarahan Sungai Siring, Lempake, dan Sungai Pinang Dalam, kota Samarinda, Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-2, diketahui Terbanding menyatakan untuk melakukan kerjasama pertambangan dengan pihak lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Walikota Samarinda berdasarkan surat No: 545/183/KPE/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan surat No: 545/116/KPE/VIII/2004 tanggal 2 Agustus 2004; bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penambangan batubara, tetapi memperoleh fee/bagi hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT ZZZl sesuai perjanjian kerja sama operasi pertambangan batubara. Oleh karena itu klasifikasi lapangan usaha (KLU) seharusnya 74114 – jasa pelimpahan barang tidak berwujud (kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti royalti, patent franchaise, merek dagang dan sejenisnya) dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan 17 Oktober 2005. atas pembayaran fee/bagi hasil tersebut termasuk kategori Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti T-3, Terbanding memberi tanggapan tertulis sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding memiliki ijin-ijin Pertambangan (Kuasa Pertambangan/Hak Penambangan) dari Walikota Samarinda;bahwa atas ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut Pemohon Banding bersama dengan PT. ZZZ (telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara tanggal 15 Juni 2004;bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara tersebut diketahui hal-hal berikut :bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk melimpahkan (menyerahkan) hak penambangan batubara dan hak-hak yang terkandung dalam KP-KP (Kuasa Pertambangan) tersebut diatas kepada PT. ZZZ dengan imbalan berupa fee sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh PT. ZZZ;bahwa atas hak penambangan yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, PT. ZZZ berhak :1)untuk dan dapat melakukan kegiatan operasi pertambangan batubara dalam wilayah pertambangan;2)untuk memasarkan dan menjual batubara yang ditambang kepada pembeli manapun dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditentukan semata-mata oleh PT. ZZZ; dan3)untuk sepenuhnya atas semua hasil produksi dan penjualan batu bara; dan4)berkewajiban untuk membayar fee kepada Pemohon Banding dan membayar royalti/iuran eksploitasi kepada pemerintah sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual;bahwa Pemohon Banding tidak boleh mencampuri kegiatan pertambangan PT. ZZZ ataupun berkomunikasi dengan karyawan-karyawan para subkontraktor, pelanggan atau calon pelanggan PT. ZZZ, dan tidak boleh dengan cara apapun berkomunikasi dengan pegawai Pemerintah sehubungan dengan KP-KP dan Perjanjian (antara Pemohon Banding dengan PT. ZZZ) dan pelaksanaan Hak-Hak Pertambangan oleh PT. ZZZ;bahwa hasil pemeriksaan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar tidak melakukan kegiatan operasi pertambangan, tidak melakukan penyerahan atau penjualan batubara, melainkan hanya melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) kepada PT. ZZZ;bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, PT. ZZZ, telah nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) dengan imbalan jasa berupa fee yang atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. ZZZ;bahwa penyerahan hak atas ijin-ijin pertambangan (KP-KP) yang dilakukan Pemohon Banding tersebut merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf (c) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN, karena bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000;bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8 diketahui pendapatan usaha Pemohon Banding berasal pendapatan kerjasama operasi dari hasil penambangan yang dilakukan oleh PT ZZZ terhadap lahan konsesi tambang yang dimiliki

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86435/PP/M.XVIIA/19/2017

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas imprtasi berupa Schaefer Precarb 100 Negara asal Malaysia dengan perbedaan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 105451 tanggal 20 November 2015 yaitu Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,173.00, yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 20, 328.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa atas barang yang diimpor oleh PT. Behn Meyer Chemicals dengan PIB nomor 105451 tanggal 20 Nopember 2015 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP-007458/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2015 tanggal 04 Desember 2015 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 20, 328.00;  Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut pendapat Pemohon Banding bahwa harga bell barang tersebut yang tertera di PIB nomor 105451 sebesar 415/Ton, sudah benar karena sesuai dengan nilai yang tertera di Invoice Supplier nomor 12702015, yang sudah Pemohon Banding bayar pada tanggal 07 Desember 2015  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 44 Pallet = 46,200 Kg Schaefer Precarb 100, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 105451 tanggal 20 Nopember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 19,173.00 oleh Terbanding ditetapkan CIF USD 20,328.00, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-007458/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2015 tanggal 04 Desember 2015  dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 6.960.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 105451 tanggal 20 Nopember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 011/BMC-U/1/2016 tanggal 13 Januari 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 29 Januari 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-1410/WBC.10/2016 tanggal 28 Maret 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 089/BMC–U/IV/2016 tanggal 19 April 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode II berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 086003 tanggal 21 September 2015, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NPHARGA SATUANJLH NPKET1Schaefer Precarb 10046,20TNE 415,0019.173,00440,00 20.328,00Mtd.2JUMLAH CIF USD 19,173.00 20,328.00  bahwa ketentuan PMK Nilai Pabean mengenai Nilai Transaksi Barang Identik, menyebut: Pasal 9(1)Nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) digunakan sebagai penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.(2)Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.(3)Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang identik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang identik yang paling rendah.Pasal 10(1)Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 101274 tanggal 09-11-2015 tersebut adalah Schaefer Precarb 100, negara asal Malaysia, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)JENISJLH BRGHARGA SATUANJLH NP1Schaefer Precarb 10023.10TNE440.0010,164.00JUMLAH CIF USD 10,164.00 Bahwa perbedaan antara pemberitahuan dan penetapan tersebut adalah 5.68% dan tidak harus disamakan karena Kepabeanan Indonesia tidak menganut ketentuan Harga Patokan.     2. Bukti-bukti transaksi dari Pemohon Banding bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak supplier yaitu Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd menerbiitkan Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015; bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015 sebesar USD 19.173.00 dan Packing List tanggal 9 November 2015 dengan berat kotor 47.520 kg dan berat bersih 46.200 kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 105451 tanggal 20 Nopember 2015 adalah Schaefer Precarb 100 dari Schaefer Kalk (Malaysia) Sdn Bhd dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19.173.00 telah sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015, Packing List tanggal 9 November 2015 dan Bill of Lading Nomor: EGLV090500174259 tanggal 09 November 2015; bahwa atas barang impor dengan Commercial Invoice Nomor: 12702015 tanggal 09 November 2015 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti berupa bukti transfer bank Danamon tanggal 7 Desember 2015 sebesar USD 19.173.00 dan bukti rekening koran Bank Danamon pada tanggal 7 Desember 2015 sebesar Rp 263.820.480.00 (USD

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28921/PP/M.I/16/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28921/PP/M.I/16/2011 Jenis Pajak : PPN;     Tahun Pajak  : 2007;   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Agustus 2007 yang menurut Terbanding sebesar Rp 2.922.042.350,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding berpendapat penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding adalah dari imbalan (fee) yang diperoleh atas kerjasamanya, bukan dari penjualan batubara. Selain itu imbalan yang diperoleh tersebut tidak termasuk dalam jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;     Menurut Pemohon  : bahwa diklasifikasikan sesuai dengan Pasal 4 huruf c Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai ” penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha karena dari perjanjian kerjasama tersebut tidak ada nilai tambahnya buat PT yang bekerjasama (sesuai dengan azas dari Pajak Pertambahan Nilai) dan atau penyerahan jasa atas penggunaan hak atas harta tak berwujud;   Menurut Majelis : bahwa untuk menguatkan alasan bandingnya, Pemohon Banding melampirkan copy dokumen-dokumen lainnya sebagai berikut :Keputusan Terbanding Nomor KEP-846/PJ.07/2009 tanggal 19 Oktober 2009 (bukti P-15);  Surat Setoran Pajak dan tanda terima dari KPP Madya Balikpapan atas SKPKB PPN Nomor 00235/207/07/725/09 tanggal 21 April 2009 Masa Pajak Agustus – Agustus 2007 (bukti P-16);Akta No 185 tanggal 19 September 2008 dari Notaris HHH, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Modal dan Akta No 157 tanggal 08 April 2009 dari Notaris HHH, SH., M.Hum., M.Kn tentang Perubahan data perseroan atas perubahan Susunan Pengurus (bukti P-17);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/146/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 2007 (bukti P-18);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/159/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-19);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/160/KPE/IX/2004 tanggal 21 September 2004 (bukti P-20);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/145/KPE/IX/2004 tanggal 6 September 2004 (bukti P-21);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/078/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-22);Keputusan Walikota Samarinda Nomor : 545/079/KPE/III tanggal 25 Mei 2004 (bukti P-23);bahwa untuk menguatkan alasannya, Terbanding dalam persidangan menyerahkan bukti-bukti berupa :Fotocopi Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 (bukti T-1);Fotocopi Kertas Kerja Pemeriksaan (bukti T-2);Surat Nomor : S-9571/PJ.07/2010 tanggal 12 Nopember 2010 perihal Penjelasan Tertulis atas Sidang Banding PT. CCC (bukti T-3);bahwa berdasarkan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa terjadi karena Terbanding berpendapat penerimaan dari  PT. YYY sebesar Rp2.922.042.350,00 adalah objek PPN sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa penerimaan tersebut bukan objek PPN karena berasal dari bagi hasil penjualan atas kerjasamanya  dengan PT YYY; bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap data-data yang dijadikan pembuktian dalam persidangan; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, dan P-23 Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding memiliki perijinan dari pemerintah sebagai kuasa pertambangan dalam eksplorasi, eksploitasi, dan pengangkutan dan penjualan atas bahan galian batubara di kelurahan Sungai Siring, Sungai Pinang Dalam dan Sambutan dan keluarahan Sungai Siring, Lempake, dan Sungai Pinang Dalam, kota Samarinda, Kalimantan Timur; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti T-2, diketahui Terbanding menyatakan untuk melakukan kerjasama pertambangan dengan pihak lain, perusahaan telah memperoleh persetujuan dari Walikota Samarinda berdasarkan surat Nomor : 545/183/KPE/X/2004 tanggal 26 Oktober 2004 dan surat No: 545/116/KPE/VIII/2004 tanggal 2 Agustus 2004; bahwa Terbanding menyatakan kegiatan usaha Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan penambangan batubara, tetapi memperoleh fee/bagi hasil dari kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT YYY sesuai perjanjian kerja sama operasi pertambangan batubara. Oleh karena itu klasifikasi lapangan usaha (KLU) seharusnya 74114 – jasa pelimpahan barang tidak berwujud (kelompok ini mencakup usaha jasa pelimpahan barang tidak berwujud berupa hak-hak dengan nama dan dalam bentuk apapun, seperti royalti, patent franchaise, merek dagang dan sejenisnya) dan dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan 17 Oktober 2005. atas pembayaran fee/bagi hasil tersebut termasuk kategori Jasa Kena Pajak yang harus dipungut PPN oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti T-3, Terbanding memberi tanggapan tertulis sebagai berikut :bahwa Pemohon Banding memiliki ijin-ijin Pertambangan (Kuasa Pertambangan/Hak Penambangan) dari Walikota Samarinda;bahwa atas ijin-ijin Kuasa Pertambangan (KP) tersebut Pemohon Banding bersama dengan PT. YYY (telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak) mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara tanggal 15 Juni 2004;bahwa berdasarkan perjanjian kerja sama antara tersebut diketahui hal-hal berikut :bahwa Pemohon Banding telah setuju untuk melimpahkan (menyerahkan) hak penambangan batubara dan hak-hak yang terkandung dalam KP-KP (Kuasa Pertambangan) tersebut diatas kepada PT. YYY dengan imbalan berupa fee sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual oleh PT. YYY;bahwa atas hak penambangan yang diserahkan Pemohon Banding tersebut, PT. YYY berhak :1)untuk dan dapat melakukan kegiatan operasi pertambangan batubara dalam wilayah pertambangan;2)untuk memasarkan dan menjual batubara yang ditambang kepada pembeli manapun dengan harga dan syarat-syarat yang akan ditentukan semata-mata oleh PT. YYY; dan3)untuk sepenuhnya atas semua hasil produksi dan penjualan batu bara; dan4)berkewajiban untuk membayar fee kepada Pemohon Banding dan membayar royalti/iuran eksploitasi kepada pemerintah sehubungan dengan batubara yang diproduksi dan dijual;bahwa Pemohon Banding tidak boleh mencampuri kegiatan pertambangan PT. YYY ataupun berkomunikasi dengan karyawan-karyawan para subkontraktor, pelanggan atau calon pelanggan PT. YYY, dan tidak boleh dengan cara apapun berkomunikasi dengan pegawai Pemerintah sehubungan dengan KP-KP dan Perjanjian (antara Pemohon Banding dengan PT. YYY) dan pelaksanaan Hak-Hak Pertambangan oleh PT. YYY;bahwa hasil pemeriksaan dalam Laporan hasil Pemeriksaan Nomor : LAP-51/WPJ.14/KP.0505/2009 tanggal 17 April 2009 membuktikan bahwa Pemohon Banding benar-benar tidak melakukan kegiatan operasi pertambangan, tidak melakukan penyerahan atau penjualan batubara, melainkan hanya melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) kepada PT. YYY;bahwa pihak lawan transaksi Pemohon Banding, PT. YYY, telah nyata-nyata mengakui bahwa Pemohon Banding melakukan penyerahan hak atas ijin-ijin penambangan (KP-KP) dengan imbalan jasa berupa fee yang atas pembayarannya telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT. YYY;bahwa penyerahan hak atas ijin-ijin pertambangan (KP-KP) yang dilakukan Pemohon Banding tersebut merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf (c) jo. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang PPN, karena bukan merupakan jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang PPN jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 tahun 2000; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti P-8 diketahui pendapatan usaha Pemohon Banding berasal pendapatan kerjasama operasi dari hasil penambangan yang dilakukan oleh PT YYY terhadap lahan konsesi tambang yang dimiliki