Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30391/PP/M.IX/16/2011
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Masa Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Laporan Penelitian Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, surat pengurangan atau penghapusan administrasi Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut: |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, tata cara pemungutan pajak di Indonesia dengan menerapkan sistem self assesment, Pemohon Banding menentukan sendiri besar pajak yang harus dibayar kepada Negara, Undang-Undang memberikan kepercayaan dan hak serta kewenangan yang besar kepada Pemohon Banding untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakannya, Pemohon Banding menentukan sendiri jumlah pajak yang harus dibayar ke kas Negara;bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor: 545/KMK.04/2009 menyatakan dengan tegas bahwa tujuan pemeriksaan adalah:Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan dan pembinaan kepada wajib pajakTujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa sebagaimana dikemukakan dalam angka 1 dan 2 tersebut di atas, Terbanding telah melanggar apa yang disepakati/diamanatkan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;bahwa menurut Peneliti, penghasilan insentif leasing sebesar Rp 22.596.251.220,00 pada hakekatnya merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa perantara kepada pihak leasing karena Pemohon Banding ditunjuk oleh perusahaan leasing dalam rangka pembiayaan konsumen atas penjualan sepeda motor, penghasilan blind bonus sebesar Rp 3.059.202.772,00 pada hakekatnya merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding atas jasa perantara kepada PT X karena Pemohon Banding ditunjuk oleh PT X sebagai salah satu dealer penjual sepeda motor;bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Peneliti, mengacu kepada pengertian atas hadiah dan penghargaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan Perpajakan menjelaskan bahwa:bahwa hadiah dan undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian;bahwa hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan:bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan lain adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah;bahwa penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu;bahwa penjelasan Peneliti mengenai hadiah dan penghargaan insentif dari lembaga pembiayaan sama sekali tidak bisa diterima karena hadiah dan penghargaan tersebut bukan merupakan hasil dari jasa perantara yang Pemohon Banding lakukan, karena penjualan kredit dilakukan apabila konsumen menghendaki membeli motor secara kredit tanpa ada paksaan dari pihak dealer dalam hal ini PT PB . bahwa konsumen dipersilahkan untuk memilih sendiri lembaga pembiayaan (leasing) yang mereka kehendaki tanpa ada paksaan dari pihak dealer, dalam hal ini Pemohon Banding, untuk memilih leasing tertentu, karena konsumen sudah mengerti dan mengetahui besarnya uang muka, bunga bank, cicilan per bulan dan resiko yang harus mereka terima dengan memilih sendiri leasing tertentu, setelah konsumen memilih sendiri leasing tertentu, Pemohon Banding persilahkan konsumen untuk datang sendiri ke tempat leasing tertentu atau bertemu dengan petugas dari leasing tertentu tersebut, Pemohon Banding tidak mengantarkan konsumen ke leasing tertentu, tidak menemani konsumen dalam mengurusi kelengkapan administrasi dengan leasing tertentu dan tidak menemani konsumen dalam menandatangani kontrak kredit dengan pihak leasing tertentu, dengan demikian, Pemohon Banding tidak melakukan kegiatan yang ada hubungannya dengan jasa perantara yang menghubungkan/mengarahkan konsumen ke pihak leasing tertentu. bahwa hadiah dan penghargaan tersebut tidak berbanding lurus dengan jumlah konsumen (imbal prestasi) yang menggunakan jasa pembiayaan, hadiah dan penghargaan tersebut Pemohon Banding terima apabila mencapai market share yaitu perbandingan dalam jumlah unit penjualan sepeda motor yang dibiayai lembaga pembiayaan dengan total penjualan Pemohon Banding yang telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan dan apabila mencapai jumlah kontribusi dari waktu ke waktu dalam pencapaian angka pembiayaan konsumen sepeda motor lembaga pembiayaan; bahwa dalam hal Pemohon Banding tidak dapat memenuhi persyaratan mengenai market share tersebut, maka dengan sendirinya Pemohon Banding tidak lagi berhak atas hadiah dan penghargaan tesebut, perhitungan hadiah dan penghargaan insentif dari lembaga pembiayaan untuk sepeda motor yang dijual oleh Pemohon Banding dengan pembiayaan konsumen lembaga pembiayaan tidak mulai dari penjualan pertama, melainkan mulai dari penjualan keseratus, penjelasan Peneliti mengenai hadiah dan penghargaan blind bonus dari main dealer sama sekali tidak bisa diterima karena hadiah dan penghargaan tersebut bukan merupakan pemberian cuma-cuma tapi Pemohon Banding harus mencapai target yang telah ditentukan oleh Main Dealer, dalam hal Pemohon Banding tidak dapat mencapai target tersebut, maka Pemohon Banding bisa tidak mendapatkan hadiah dan penghargaan blind bonus tersebut;bahwa tarif pajak penghasilan atas hadiah dan penghargaan tersebut dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah Penghasilan Bruto;bahwa berdasarkan ketentuan tarif PPh atas hadiah dan penghargaan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah Penghasilan Bruto tersebut, Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Penghasilan atas hadiah dan penghargaan insentif dari pembiayaan dan hadiah dan penghargaan blind bonus dari Main Dealer dalam SPT Tahunan PPh Badan yang telah Pemohon Banding laporkan ke Kantor Pelayanan Pajak;bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan tersebut di atas, Pemohon Banding simpulkan bahwa:bahwa Penghargaan insentif leasing sebesar Rp 22.596251.220,00 dianggap sebagai hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.bahwa Penghargaan blind bonus dari Main Dealer sebesar Rp 3.059.202.772 dianggap sebagai hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 15%.bahwa tidak ada penyerahan yana kurang dilaporkan, tidak ada selisih dalam Peredaran Usaha Pemohon Banding, tidak ada manipulasi data dan tidak dapat kerugian negara, untuk itu mohon dipertimbangkan seadil-adilnya; |
| Menurut Terbanding | : | Alasan Koreksi Pemeriksa bahwa koreksi positif Penyerahan Kena Pajak sebesar Rp 25.655.453.992.00 terjadi karena adanya penghasilan insentif leasing dan blind bonus yang belum dikenakan PPN; bahwa berdasarkan pemeriksaan pada Buku Penjualan dan Buku Besar Pendapatan Pemohon Banding Pusat diketahui bahwa besarnya penghasilan leasing dan blind bonus yarg belum dikenakan PPN adalah sebagai berikut: a.Penghasilan intensif leasing = 22.596.251.220,00b.Penghasilan blind bonus Jumlah Koreksi per bulan (Jumlah:12 bulan) = 3.059.202.772,00 = 25.655.453.992,00 = 2.137.954.499,00Dasar HukumUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000; Pasal 1 angka 5 Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan; Pasal 1 angka 6 Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaiamana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini; Pasal 1 angka 17 Dasar Pengenaan pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang; Pasal 1 angka 19 Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak; Pasal 4 huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; Penjelasan Pasal 4 huruf c Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya Pasal 4A ayat (1) Jenis Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah; Pasal 4A ayat (3) Penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai berikut: jasa di bidang pelayanan kesehatan medik:jasa di bidang pelayananjasa di bidang pengiriman surat dengan perangko:jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi: jasa di bidang keagamaan;jasa di bidang pendidikan:jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan;jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan:jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air,jasa di bidang tenaga kerja:jasa di bidang perhotelan:jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum”. Pasal 7 ayat (1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen); Pasal 9 ayat (1) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tariff sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak; Pasal 14 ayat (1) huruf f Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak membuat atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisis selengkapnya Faktur Pajak; Pasal 14 ayat (4) Terhadap Pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, huruf f, masing-masing dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; Pasal 36 ayat (1) huruf a Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan yang terutang menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak dan bukan karena kesalahannya;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM Pasal 4 ayat (1) huruf c Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan Pengusaha; Pasal 13 ayat (1) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 4 huruf cbahwa sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor: S-1112/PJ.322/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Pertanyaan Pengenaan PPN atas lnsentif/Bonus disebutkan bahwa atas pemberian bonus/insentif/hadiah/penghargaan dari main dealer kepada dealer/distributor sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya atau imbalan prestasi terutang PPN;bahwa sesuai Surat Dirjen Pajak Nomor: S-110/PJ.52/2005 tanggal 1 Februari 2005 tentang Permohonan Penegasan PPN atas Bonus kepada Distributor disebutkan bahwa pemberian bonus/penghargaan oleh kepada distributor terutang Pajak Pertambahan Nilai; Tanggapan Terbandingbahwa berdasarkan penelitian terhadap Risalah Pembahasan tanggal 18 Juni 2008 diketahui bahwa Pemohon Banding menyetujui seluruh hasil pemeriksaan kecuali pengenaan PPN atas penghargaan leasing dan blind bonus sedangkan pendapat Pemeriksa mempertahankan hasil pemeriksaan PPN karena adanya hasil pemeriksaan PPN Tahun Pajak 2006;bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding mengenai penghasilan insentif leasing dan blind bonus dengan Surat Nomor: 019/TAX-DAM/II/2010 tanggal 16 Februari 2010 diketahui bahwa:bahwa insentif leasing adalah hadiah dan penghargaan yang Pemohon Banding terima dari pihak leasing terkait penjualan sepeda motor dengan pembiayaan konsumen melalui pihak leasing dengan besaran insentif yang telah ditentukan pihak leasing;bahwa blind bonus adalah hadiah dan penghargaan yang Pemohon Banding terima dari pihak Main Dealer terkait pembelian sepeda motor dengan besaran bonus yang telah ditentukan oleh Main Dealer;bahwa pengakuan pendapatan insentif leasing dan pendapatan blind bonus tersebut dicatat pada saat penerimaan insentif leasing dan pendapatan blind bonus diterima di bank;bahwa berdasarkan Perjanjian Kerjasama Program Grouping Incentive diketahui bahwa :bahwa Pemohon Banding dengan perusahaan Leasing bersepakat dan saling mengikatkan diri untuk bekerja sarna dalam bidang penjualan sepeda motor dengan pembiayaan konsumen;bahwa perusahaan leasing dalam rangka pembiayaan konsumen menunjuk Pemohon Banding sebagai penyedia motor serta penunjukan tersebut tidak meniadakan/mengurangi/ menghalang-halangi pihak yang bekerjasama untuk mengadakan kerjasama sejenis dengan pihak manapun;bahwa pembayaran insentif leasing dilakukan selambat-lambatnya pada tanggal 25 setiap bulan;bahwa sesuai permintaan penjelasan dan atau pembuktian Pemohon Banding Nomor: S-10/WPJ.09/BD.0602/2010 tanggal 13 Januari 2010 terkait dengan blind bonus, Pemohon Banding tidak meminjamkan Surat Perjanjian Kerjasama Program Blind Bonus dengan Main Dealer PT YYY dan hanya memberikan penjelasan tidak ada Surat Perjanjian Kerjasama Program Blind Bonus dengan main dealer PT YYY;bahwa berdasarkan penjelasan tertulis Pemohon Banding tersebut dapat disimpulkan bahwa:bahwa penghasilan insentif leasing sebesar Rp 22.596.251.220,00 pada hakekatnya merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa perantara kepada pihak leasing karena Pemohon Banding ditunjuk oleh perusahaan leasing dalam rangka pembiayaan konsumen atas penjualan sepeda motor;bahwa penghasilan blind bonus sebesar Rp 3.059.202.772,00 pada hakekatnya merupakan komisi penjualan yang diterima oleh Pemohon Banding atas penyerahan jasa pemasaran kepada pihak Main Dealer (PT YYY) karena Pemohon Banding ditunjuk oleh Main Dealer sebagai salah satu dealer dalam memasarkan sepeda motor dan Pemohon Banding akan dikenakan penalti berupa biaya pelanggaran wilayah apabila memasarkan sepeda motor tidak sesuai dengan area pemasaran yang telah ditentukan oleh PT YYY;bahwa dengan demikian karena pada dasarnya semua jasa dikenakan pajak, kecuali yang ditentukan lain oleh Undang-Undang PPN, maka penyerahan jasa perantara dan jasa pemasaran oleh Pemohon Banding terutang PPN, sesuai dengan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dimana jasa perantara dan jasa pemasaran tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN, maka jasa perantara dan jasa pemasaran tersebut merupakan jasa yang sesuai ketentuan Undang Undang dikenakan PPN;bahwa adapun besarnya PPN terutang atas penyerahan jasa perantara dan jasa pemasaran tersebut adalah:Jenis PenghasilanTarif PPNDPPPPN TerutangPenghasilan Insentif Leasing10%22.596.251.220,002.259.625.122,00Penghasilan Blind Bonus0%3.059.202.772,00305.920.277,00Jumlah25.655.453.992,002.565.545.399,00Koreksi per bulan (Jumlah : 12 bulan)2.137.954.499,00213.795.450,00bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi denda Pasal 14 ayat (4) KUP terkait dengan keberatan yang diajukan oleh Pemohon Banding tentang insenfif leasing dan blind bonus yang menurut Penelaah tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang dikecualikan dan pengenaan PPN, maka insentif leasing dan blind bonus tersebut merupakan jasa perantara dan jasa pemasaran yang sesuai ketentuan Undang-Undang dikenakan PPN;bahwa dengan demikian sesuai Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang PPN dan PPnBM maka Pemohon Banding wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak;bahwa dengan demikian sesuai Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan maka terhadap Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi berupa Denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak sebagai akibat tidak membuat Faktur Pajak;Kesimpulan dan UsulKesimpulanbahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 19 April 2010 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;bahwa koreksi Pemeriksa/Penelaah Keberatan telah sesuai dengan ketentuan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbnading Nomor: KEP-561/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 19 April 2010 tentang permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pemohon Banding atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor: 00143/107/07/441/09 tanggal 30 Maret 2009 Masa Pajak September 2007 atas nama PT. PB PERTIMBANGAN HUKUM KETENTUAN FORMAL Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010, ditandatangani oleh AAA, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 19 April 2010; bahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 17 Juni 2010 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 19 April 2010, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 diajukan atas KEP-561/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP; bahwa dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan bahwa : Pasal 1 (6)Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. bahwa dalam Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dinyatakan bahwa : Pasal 27 (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Sedangkan penjelasan mengenai keberatan diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 bahwa Pasal 25 (1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak menyatakan, “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku”; bahwa Pasal 36 ayat (1) menyatakan, “Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding”; bahwa Keputusan yang dimaksud pada Pasal 36 ayat (1) tersebut adalah Keputusan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2); bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-561/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP bukanlah merupakan Keputusan yang dapat diajukan banding karena bukan keputusan keberatan, sehingga tidak memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, akan tetapi jika dihitung dari saat penerbitan Keputusan Terbanding sampai dengan Surat Banding masih dalam jangka waktu 3 bulan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dalam berkas Surat Banding Pemohon Banding melampirkan: SSP tanggal 5 Oktober 2009 sebesarRp 30.759.090,00SSP tanggal 9 Juli 2009 sebesarRp 12.000.000,00JumlahRp 42.759.090,00 Untuk pembayaran STP Nomor: 00143/107/07/441/09 tanggal 30 Maret 2009 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa AAA, jabatan: Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 dengan bukti berupa Akta Keputusan Rapat Pemegang Saham Nomor : 2 tanggal 8 April 2010 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 memenuhi ketentuan formal Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (3), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan yang dimaksud Pasal 36 ayat (1) tersebut di atas adalah keputusan sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 1 angka 4 dan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Pengadilan Pajak; bahwa Keputusan Nomor: KEP-561/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00143/107/07/441/09 tanggal 30 Maret 2009 Masa Pajak September 2007 yang diajukan banding menurut Majelis tidak termasuk keputusan keberatan maka Majelis tidak dapat melakukan pemeriksaan dan memutus sengketa ini; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor : 021/DAM/Banding/VI/2010 tanggal 8 Juni 2010 tidak dapat dipertimbangkan, sehingga materi sengketa banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan; |
| Mengadili | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-561/WPJ.09/BD.06/2010 tanggal 19 April 2010 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor: 00143/107/07/441/09 tanggal 30 Maret 2009 Masa Pajak September 2007 atas nama PT PB tidak dapat diterima; |

