Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30457/PP/M.XIV/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2009; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean sebesar sebesar CIF USD 188,023.39 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3523/KPU.01/2009 tanggal 18 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II sampai dengan Metode VI secara hirarki, menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 151,282.65 adalah sesuai dengan nilai yang tercantum dalam invoice dan merupakan nilai transaksi yang sebenarnya; |
| Menurut Majelis | : | bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-3523/KPU.01/2009 tanggal 18 Mei 2009, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila : barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau;pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 01 Maret 2007 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 dengan menggunakan metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 151,282.65 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa : nvoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009;Packing List Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009;Bill of Lading Nomor : SGJT0387601 tanggal 13 Maret 2009;Cargo Certificate of Insurance Nomor : 14282008 tanggal 24 Februari 2009;PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009;SSPCP tanggal 01 Juli 2009 sebesar Rp 168.094.488,00;Form D tanggal 13 Maret 2009;Aplikasi Transfer melalui Bank NNN tanggal 29 April 2009 sebesar USD 321,841.00;Rekening Koran Bank NNN bulan April dan Mei 2009;Buku Besar Bank;Faktur Pajak;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut : bahwa Supplier GGG (S) Pte. Ltd., 7500A Beach Road, #14-303 The Plaza, Singapore 199591, menerbitkan Invoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009, dengan perincian sebagai berikut : DescriptionQuantityUnit Price (USD)Amount (USD) Mobil Pegasus 710 Mobil Delvac MX 15W40 Esso Gear Oil GP 80W90 Mobil DTE Medium Mobil DTE Medium Mobil DTE Heavy Medium Mobil Gargoyle Arctic Oil 300 Mobil Gear 629 Mobil Gard M430 Mobil Gear 630 Mobil Gear 632 Mobil Rarus 827 Mobil Rarus 829 Mobilux EP 2 Mobil DTE 24 100 Drums 100 Drums 61 Drums 39 Drums 45 Drums 40 Drums 15 Drums 40 Drums 60 Drums 35 Drums 49 Drums 10 Pails 5 Pails 80 Pails 20 Pails 264.00 230.00 237.00 197.00 197.00 210.00 580.00 260.00 243.00 260.00 260.00 207.00 207.00 32.00 27.00C&F Jakarta 26,400.00 23,000.00 14,457.00 7,683.00 8,865.00 8,400.00 8,700.00 10,400.00 14,580.00 9,100.00 12,740.00 2,070.00 1,035.00 2,560.00 540.00 Total USD 150,530.00 bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor : SGJT0387601 tanggal 13 Maret 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut : Shipper : GGG (S) Pte. Ltd.Consignee: PT. YYYPort of Loading: Bluff, SingaporePort of Discharge: Jakarta, IndonesiaDescription: 6 x 20’ Containers Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. Gross Weight: 118,873.00 Kgs bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009 adalah minyak pelumas merek Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. dari GGG (S) Pte. Ltd. dengan harga sebesar C&F USD 150,530.00; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Polis Asuransi, namun dalam pengisian PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009, Pemohon Banding mencantumkan nilai asuransi sebesar USD 752.65 (0,5% x C&F) atau 0,5% x USD 150,530.00 sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : PER-02/BC/2005 tanggal 16 Februari 2005 tentang Asuransi yang Dapat Diterima untuk Pengamanan Transaksi Perdagangan Internasional Sebagai Komponen Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa barang impor minyak pelumas merek Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. dengan Bill of Lading Nomor: SGJT0387601 tanggal 13 Maret 2009 dan Invoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009 telah diberitahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 151,282.65; bahwa nilai pabean atas impor minyak pelumas merek Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. dengan PIB Nomor: 066116 tanggal 19 Maret 2009 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 dengan menggunakan metode VI dengan menerapkan Metode II secara fleksibel berdasarkan nilai transaksi barang identik yang terdapat pada data importasi, menjadi sebesar CIF USD 188,023.39; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 151,282.65 adalah sesuai dengan invoice dan dokumen-dokumen pendukung lainnya; bahwa barang impor dengan Invoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009 sebesar USD 150,530.00 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Aplikasi Trasfer melalui Bank NNN : tanggal 29 April 2009 sebesar USD 101,865.00, termasuk pembayaran 5 invoice yang lain sebesar USD 321,841.00;tanggal 29 April 2009 sebesar USD 11,032.00;tanggal 04 Mei 2009 sebesar USD 15,635.78;tanggal 27 Mei 2009 sebesar USD 21,997.22, termasuk pembayaran 2 invoice yang lain sebesar USD 241,157.00;bahwa transaksi-transaksi tersebut di atas telah tercatat di dalam Rekening Koran dan subsidiary Ledger Pemohon Banding pada bulan April – Mei 2009; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor : JN/0309/013-018 tanggal 12 Maret 2009 sebesar C&F USD 150,530.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009 sebesar CIF USD 151,282.65, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang pelumas merek Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. sebesar CIF USD 151,282.65 sesuai PIB Nomor : 066116 tanggal 19 Maret 2009; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Nomor : KEP-3523/KPU.01/2009 tanggal 18 Mei 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: 006572/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 25 Maret 2009 dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa minyak pelumas merek/type Mobil Pegasus 710, Mobil Delvac MX 15W40, Esso Gear Oil GP 80W90, Mobil DTE Medium, Mobil Gargoyle Arctic Oil 300, Mobil Gear 629, etc. sebesar CIF USD 151,282.65 sesuai PIB Nomor 066116 tanggal 19 Maret 2009, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil; |

