Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-30457/PP/M.XIV/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean sebesar sebesar CIF USD 188,023.39 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;