Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117359.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Pemohon Banding dengan surat Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding dengan ini mengajukan permohonan Banding atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Terbanding, dengan penjelasan sebagai berikut: I. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai PabeanKronologi penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean No.SPKTNP435/BC/2017 (“SPKTNP-435”) adalah sebagai berikut:1.Terbanding menerbitkan Surat Tugas no. ST-558/BC/2017 tanggal 16 Agustus 2017 tentang penugasan pejabat bea dan cukai untuk melakukan Penelitian Ulang. Terbanding menerbitkan SPKTNP-435 dan disampaikan melalui S-1672/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang Penyampaian Surat Penetapan atas Penelitian Ulang (“S-1672”), Menurut Pemohon Banding: bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SR-12/BC.06/2018 tanggal 8 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding melalui surat nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 5 Oktober 2017 mengajukan Banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SPKTNP4351BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 dengan alasan sebagai berikut : 1. Terkait Formal, Penetapan Terbanding menggunakan dasar hukum yang kefiru yaitu menggunakan Pasal 17 ayat (1) UU Kepabeanan dan belum pernah mendapatkan penetapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 UU Kepabeanan.  2. Terkait Materi:a.Bahwa berdasarkan penjelasan tertulis dari Penjual, barang yang dimaksud pada PIB mengandung mineral oilb.Koreksi PPN dan PPh tidak sesuai dengan UU Pengampunan Pajak. Menurut Majelis: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 12 Oktober 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 56 hari (18 Agustus 2017 – 12 Oktober 2017), dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017, memuat alasan-alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun masih memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp710.672.000,00 dan telah dilunasi Pemohon Banding sesuai bukti asli berupa Bukti Penerimaan Negara nomor NTB: 000534229009 sebesar Rp.710.672.000,00 tanggal 11 September 2017 yang diperlihatkan dalam persidangan, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 38 tanggal 30 Mei 2017 Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., diketahui bahwa Tajudin Noor, menjabat sebagai Direktur Finance & Business Support, berwenang menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;     2. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan sebagai penetapan kembali atas tarif dan/atau nilai pabean terhadap 7 PIB dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yaitu penetapan kembali klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dalam 7 PIB melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 01/NHPU/BC.093/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp710.672.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor 564/PL3000/2017-S0 tanggal 05 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP435/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) tanpa didahului dengan penetapan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini adalah:Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: a. Pasal 16(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.  (2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.Penjelasan umum Pasal berbunyi antara lain:Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:a.bea masuk kurang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31777/PP/M.X/99/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-31777/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak : Gugatan     Masa/Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam gugatan ini adalah Penolakan terhadap Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009 dengan keputusan Tergugat Nomor : KEP-551/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010, yang tidak disetujui oleh Penggugat;         Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Nomor : 00074/107/07/511/09 tanggal 22 Mei 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor :  Lap-135/WPJ.10/KP.1005/2009 tanggal 11 Juni 2009, dengan perhitungan sebagai berikut : UraianMenurut Penggugat(Rp)Menurut Tergugat(Rp)Pajak yang kurang dibayar 0,000,00Sanksi administrasi :- Denda Pasal 14 (4) KUP0,00143.273.600,00- Jumlah sanksi administrasi0,00143.273.600,00Jumlah yang masih harus dibayar0,00143.273.600,00bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen Tahun Pajak 2007, terdapat penambahan pinjaman kepada XXXX International Trade Co Ltd dengan bukti surat perjanjian tanpa materai dengan bunga sebesar 4% setahun, dana tersebut disetor tunai melalui Bank BBB Cab Pemuda (tempat penyetoran hasil penjualan lainnya), menurut Pemeriksa tidak sesuai dengan kaidah bisnis pada umumnya; bahwa berdasarkan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007 diketahui bahwa Penggugat masih mempunyai hutang lain-lain seperti tahun sebelumnya dengan saldo yang semakin besar yakni Rp. 15.363.680.000,00 saldo akhir hutang lain-lain Tahun Pajak 2007, sedangkan Saldo Akhir Hutang Lain-Lain Tahun Pajak 2006 sebesar Rp. 8.200.000.000,00, berdasarkan bukti yang diperoleh Pemeriksa pada saat pemeriksaan yakni perjanjian hutang, Pemeriksa tidak memperoleh keyakinan yang cukup atas kebenaran hutang lain-lain tersebut, sejalan dengan pemikiran tersebut dan demi asas konsistensi maka Pemeriksa berkesimpulan bahwa penjualan yang tidak dilaporkan untuk Tahun Pajak 2007 sebesar selisih saldo akhir hutang lain-lain tahun 2007 dengan tahun 2006 yakni sebesar Rp. 7.163.680.000,00; bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Nomor : LAP-383/WPJ.10/2010 tanggal 21 Mei 2010 disebutkan bahwa: bahwa berdasarkan Surat Permohonan Penggugat disebutkan bahwa Penggugat mendapat pinjaman yang berasal dari XXXX sebesar Rp. 7.163.680.000,00; bahwa Tergugat telah melakukan penelitian terhadap data yang disampaikan berupa data Kontrak Perjanjian Hutang Tahun 2007 dengan bukti setoran bank BBB, diketahui bahwa data kontrak perjanjian hutang tersebut di keluarkan XXXX (Mr. CKN) dalam bentuk mata uang asing dan berdasarkan keterangan Penggugat disetor ke Bank BBB secara tunai sebesar Rp. 15.000.000.000,00 dengan cara mencairkan cek yang diterima dari SSS; bahwa namun demikian tidak dapat dibuktikan bahwa setoran tunai di Bank BBB tersebut merupakan pinjaman dari XXXX karena bukti setor yang disampaikan tidak terdapat keterangan bahwa setoran tersebut berasal dari XXXX, sehingga tidak dapat dibedakan dengan setoran atas piutang usaha/ penjualan mengingat berdasarkan penelitian atas Buku Besar Piutang Usaha, pelunasan piutang usaha/penjualan juga melalui rekening Bank BBB, (bukti berupa cek/tanda terima cek tidak pernah diperlihatkan kepada Tergugat dan berdasarkan keterangan Penggugat cek dicairkan sendiri oleh Penggugat dan kemudian disetorkan secara tunai); bahwa adanya perbedaan pinjaman sebesar Rp. 7.163.000.000,00 dengan total setoran tunai melalui Bank BBB (tempat pencairan pinjaman) sebesar Rp.15.000.000.000,00, dapat disimpulkan bahwa data yang disampaikan Penggugat tidak mendukung permohonan Penggugat untuk membuktikan temuan Pemeriksa; bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan Penggugat, Penerimaan dana sebesar Rp. 7.163.680.000,00 diterima dari XXXX dalam bentuk cek dan disetorkan oleh Penggugat ke rekening Penggugat pada Bank BBB TanggalJumlah (Rp)03-01-20071.800.000.000,0009-01-20071.200.000.000,0017-01-20071.000.000.000,0007-02-20071.000.000.000,0014-02-20073.000.000.000,0017-04-20071.200.000.000,0016-08-20071.000.000.000,0022-08-20071.200.000.000,0004-09-20072.000.000.000,0006-09-20071.600.000.000,0015.000.000.000,00  bahwa berdasarkan Surat Permohonan Penggugat disebutkan bahwa Penggugat melunasi pinjaman yang berasal dari XXXX melalui Bank MMM nomor rekening 01-033-20¬11-98897-9; bahwa berdasarkan penelitian atas rekening Bank MMM diketahui bahwa rekening tersebut merupakan tempat pembayaran hutang dagang/Pembelian, sehingga tidak dapat dibedakan antara hutang dagang dengan hutang pinjaman mengingat XXXX merupakan salah satu supplier Penggugat; bahwa dapat disimpulkan data yang disampaikan Penggugat tidak mendukung permohonan Penggugat untuk membuktikan temuan Pemeriksa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut : UraianMenurutPenggugat (Rp)Pemeriksa (Rp)Tergugat (Rp)DPP76.200.347.359,0083.364.027.359,0083.364.027.359,00bahwa Perhitungan denda Pasal 14 (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak ……………………………………..Rp.   83.364.027.359,00Penyerahan yang sudah dibuat Faktur Pajak-nya ……….. Rp.   76.200.347.359,00Penyerahan yang belum dibuat Faktur Pajak-nya ……….Rp.     7.163.680.000,00Sanksi Denda Pasal 14 (4)2% X Rp. 7.163.680.000,00 ………………………………..Rp.        143.273.600,00Sanksi Yang Masih Harus Dibayar ………………………….Rp.        143.273.600,00bahwa koreksi yang dilakukan Pemeriksa sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Tergugat tidak memperoleh keyakian atas data yang disampaikan Penggugat;   Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang dikenakan karena koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (sehubungan dengan koreksi peredaran usaha) sebesar Rp. 7.163.680.000,00; bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Penggugat dalam Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp. 76.200.347.359,00, dan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas Dasar Pengenaan Pajak tersebut telah dibayar dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa : Januari sampai dengan Desember 2007; bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Hutang Lain-lain sebesar Rp.7.163.680.000,00 sebagai penjualan sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai juga dikoreksi sebesar Rp 7.163.680.000,00 dengan alasan bahwa Hutang Lain-lain tidak didukung bukti ekstern yang cukup; bahwa hubungan yang terjadi antara Penggugat dengan XXXX merupakan hubungan dagang/usaha, yang mana dalam hal ini Penggugat sebagai Pembeli (Buyer) dan XXXX sebagai Penjual (Supplier), selama ini antara Penggugat dengan XXXX telah terjalin hubungan yang sangat baik, saling membantu dan saling mempercayai yang kuat satu sama lain; bahwa pada dasarnya utang-piutang antara Penggugat dengan XXXX didasari hubungan usaha dan tradisi saling mempercayai satu sama lain untuk saling membantu pihak yang mengalami kesulitan, dalam tradisi orang china, relasi yang baik dan kepercayaan memegang peranan yang sangat kuat untuk memperlancar hubungan bisnis/usaha; bahwa oleh sebab itu dalam urusan utang-piutang, perjanjian secara legal formal sering kali agak diabaikan dan tidak memperhatikan aspek yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak secara terperinci dan jelas, namun demikian, perjanjian utang-piutang antara Penggugat dengan XXXX tetap dibuat meski dalam format yang sederhana, dan Surat Utang-Piutang yang dibuat sebenarnya sudah memuat dan menjelaskan mengenai tanggal, jumlah pinjaman dan jangka waktu pengembalian; bahwa Penggugat apabila melakukan pembayaran utang/pinjaman baik utang usaha maupun utang lain-lain kepada XXXX, dilaksanakan dengan cara transfer (TT) melalui Bank Mega, bukti transfer (TT) menunjuk dengan jelas kepada siapa dana tersebut di transfer

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117360.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Pemohon Banding dengan surat Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Terbanding: 1. Bahwa Terbanding menyatakan penerbitan SPKTNP-436/BC/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya UU Kepabeanan. 2. Bahwa Terbanding menyatakan untuk mendapatkan hasil uji Laboratorium yang akurat, telah dipenuhi seluruh prosedur yang ada sehingga tidak sedikitpun keraguan atas hasil Laboratorium. 3. Bahwa barang impor merupakan olahan aditif untuk minyak pelumas yang tidak mengandung mineral oil sehingga harus keluar dari sub pos 3811.21 dan ditetapkan ke sub pos 3811.29. Menurut Pemohon Banding: Berdasarkan penjelasan dari Terbanding, SPKTNP-436 diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut: 1. Bahwa Penetapan Kembali yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan dasar hukum yang keliru. 2. Bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan klasifikasi dan tarif yang benar pada PIB sesuai dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan merupakan barang yang dapat diidentifikasi sesuai Pos Tarif/HS 3811.21.9000. 3. Bahwa penetapan PPN dan PPh 22 oleh Terbanding bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2016, karena Pemohon Banding telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Sehingga kewajiban PPN dan PPh Pemohon Banding, sampai dengan masa pajak Desember 2015, yang belum diselesaikan mendapatkan pengampunan pajak. 4. Terdapat jumlah bea masuk dan/atau PDRI yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp.419.048.000,-. Menurut Majelis: bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut: 1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support; Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Bandings, tanggal 12 Oktober 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 56 hari (18 Agustus 2017 – 12 Oktober 2017), dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, memuat alasanalasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun masih memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp419.048.000,00 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai bukti asli berupa Bukti Penerimaan Negara nomor NTB: 000535927726 sebesar Rp.419.048.000,00 tanggal 14 September 2017 yang diperlihatkan dalam persidangan, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 38 tanggal 30 Mei 2017 Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., diketahui bahwa Tajudin Noor, menjabat sebagai Direktur Finance & Business Support, berwenang menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding;     2. Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan sebagai penetapan kembali atas tarif dan/atau nilai pabean terhadap 2 PIB dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yaitu penetapan kembali klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dalam 2 PIB melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 01/NHPU/BC.093/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp419.048.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding; bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) tanpa didahului dengan penetapan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini adalah:Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006: a. Pasal 16(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.  (2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.Penjelasan umum Pasal berbunyi antara lain:Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30842/PP/M.VI/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30842/PP/M.VI/19/2011 Jenis Pajak : Bea Masuk;     Tahun Pajak : 2009;   Pokok Sengketa : bahwa  yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 atas importasi Quartz Analog Watch  negara asal Hongkong dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 5,585.73 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 8,534.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp19.432.671,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 sebesar CIF USD 5,585.73 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean yang berlaku;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding hadir di dalam persidangan diwakili oleh :Nama :     AAA / 198xxxx,      BBB / 197xxxx,Unit Organisasi:     Direktur Jenderal Bea dan Cukai      (Direktorat Penerimaan Dan Peraturan      Kepabeanan Dan Cukai),Alamat  :     Jl. Jenderal A. Yani By Pass, Jakarta 13230,      No. & Tgl ST    : ST-301/BC.8/2010, tanggal 20 September 2010,hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini terakhir pada sidang tanggal 21 September 2010 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Pang.141/SP/Pg.11/2010, tanggal 26 Agustus 2010, untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa Pemohon Banding hadir di dalam persidangan yang diwakili oleh :Nama:     Drs. BBB,Jabatan:     Kuasa Hukum,Alamat:     Jl. DDD, RT.Y/RW.G, Jakarta Timur,      Surat Kuasa Khusus : Leg/C-SMI/045/IX/2009,      tanggal 11 September 2009,Ijin Kuasa:     KEP-327/PP/IKH/2010, tanggal 23 Juni 2010, hadir dalam empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu tanggal 20 Juli 2010 memenuhi Pemberitahuan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Pemb.167/SP/Pg.11/2010 tanggal 7 Juli 2010, sidang tanggal 3 Agustus 2010 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Und.242/SP/Pg.11/2010 tanggal 21 Juli 2010, sidang tanggal 24 Agustus memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Und.258/SP/Pg.11/2010 tanggal 5 Agustus 2010 dan terakhir pada sidang tanggal 21 September 2010 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Und.277/SP/Pg.11/2010 tanggal 26 Agustus 2010 untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh  petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 atas importasi Quartz Analog Watch  negara asal Hongkong dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 5,585.73.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menjadi sebesar CIF USD 8,534.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.432.671,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam menimbang huruf d,e dan f Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1704/BC.08/2009 tanggal 16 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut:“d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;e.bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-534/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2008, yaitu Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;f.bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur)”;             bahwa dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.141/SP/Pg.11/2010, tanggal 26 Agustus 2010 Terbanding hadir dalam persidangan tanggal 21 September 2010 Terbanding hadir untuk memberikan keterangan lisan; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding  (SUB) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean  (BCF 2.7) , dan Print Out Data Base Harga (DBH) I ; bahwa pada sidang tanggal  24 Agustus 2010, Terbanding hadir dan menyerahkan  Surat nomor: SR-281/BC.8/2010 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding a.n. Pemohon Banding, yang diminta Majelis; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa:Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009;Surat Keberatan Nomor : 014/Imp/PTSMI/0509 tanggal 25 Mei 2009;SPKPBM Nomor : S-004867/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 25 Mei 2009;PIB;Purchase Order Nomor : SMI0013276, tanggal 4 Maret 2009;Invoice Nomor : 0385/AC, tanggal 7 Mei 2009;Rekening Koran;Buku Hutang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 049970 tanggal 19 Mei 2009 diberitahukan CIF USD 5,585.73 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menjadi sebesar CIF USD 8,534.50 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.432.671,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 014/Imp/PTSMI/0509 tanggal 25 Mei 2009; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa:“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea  masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “; bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : : 049970 tanggal 19 Mei 2009 berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor :P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006943.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Tergugat Nomor KEP-01165/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak Menurut Tergugat: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP), yang antara lain mengatur: – Pasal 3 ayat (1) – Penjelasan Pasal 3 ayat (1) – Pasal 4 ayat (1) – Pasal 8 ayat (1) – Pasal 12: – Pasal 13: – Pasal 17B – Pasal 29: – Pasal 31 ayat (1) – Pasal 36 ayat (1) – Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN) antara lain mengatur: – Pasal 1 – Pasal 4 ayat (1) huruf a – Pasal 9: – Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b – Pasal 13 – Penjelasan Pasal 13 ayat (5) – Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011) antara lain mengatur: – Pasal 35 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012) antara lain mengatur: – Pasal 1 angka 3 – Pasal 2 – Pasal 3 ayat (1) – Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) antara lain mengatur: – Pasal 2 huruf b – Pasal 13 – Pasal 14 – Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013), yang antara lain mengatur: – Pasal 13 – Pasal 14 – Pasal 15 – Pasal 16 – Pasal 19 ayat (2) – Pasal 58 – Pasal 60 ayat (1) bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi nomor LAP-334/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 terdapat koreksi positif atas Pajak Masukan dengan jumlah sebesar Rp141.727.048,00 dikarenakan terdapat Pajak Masukan yang dikreditkan telah melampaui masa pengkreditan 3 bulan setelah berakhirnya Masa Pajak melalui pembetulan SPT Masa PPN tidak pada Masa Pajak yang bersangkutan sesuai Pasal 9 ayat (2) dan ayat (9) Undang-Undang PPN dan Pasal 15 dan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012; bahwa pengkreditan Pajak atas Faktur Pajak tersebut dilakukan Penggugat pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2015 Pembetulan Ke-1 yang dilaporkan pada tanggal 29 Februari 2016 dan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2015 Pembetulan Ke-2 yang dilaporkan pada tanggal 29 April 2016; bahwa Faktur Pajak nomor 010.001-15.94252289 tanggal 29 Juni 2015 atas nama PT Smelting dengan nilai PPN sebesar Rp141.727.048,00 merupakan Pajak Masukan pada Masa Pajak Juni 2016, sehingga Pengkreditan Pajak Masukan tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam hal jangka waktu tersebut telah dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang bersangkutan. Namun demikian, Faktur Pajak nomor 010.001-15.94252289 tanggal 29 Juni 2015 tersebut dilakukan pengkreditan Pajak Masukan melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2015; bahwa berdasarkan uraian tersebut, bahwa Penggugat telah mengkreditkan Pajak Masukan melalui pembetulan SPT Masa PPN bukan pada Masa Pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN. Dengan demikian, Tergugat berpendapat tetap mempertahankan pendapat Tergugat (Pemeriksa) atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungan sebesar Rp141.727.048,00; bahwa berdasarkan hal tersebut Tergugat berpendapat bahwa alasan dan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat (Pemeriksa) terkait koreksi dalam pemeriksaan Penggugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; bahwa berdasarkan hasil penelitian di atas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Tergugat berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dan Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-382/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Kronologis Gugatan No. Tanggal Uraian 1 29 Juni 2015 PT Smelting membuat Faktur Pajak Nomor 010.001-1594252289 dengan lawan transaksi Penggugat 2 28 Agustus 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak Juli 2015. 3 29 Februari 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan Ke-1 Masa Pajak Juli 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.001-15- 94252289 sebagai Pajak Masukan. 4 29 April 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Pembetulan Ke-2 Masa Pajak Juli 2015 dan mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.001-15- 94252289 sebagai Pajak Masukan. 5 24 Oktober 2016 Tergugat (KPP Madya Bekasi) menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM 00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 6 03 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 7 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan(SPHP) Nomor SPHP 00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 8 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapanatas SPHP 9 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 10 07 September 2017 Penggugatdan Tergugat melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan 11 20 September 2017 Tergugat menerbitkan SKPKB PPN Nomor 00145/207/15/431/17 Masa Pajak Juli 2015 12 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajakatas SKPKB PPN berdasarkan Pasal36ayat (1)huruf B KUP melalui surat nomor07/PSKP/SKI/11/18 tanggal 28 Februari 2018. Alasan permohonan pembatalan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Penggugat.Faktur Pajak Nomor 010.001-15-94252289 atas nama PT Smelting tanggal 29 Juni 2015 telah dilaporkan melalui pembetulan SPT Masa PPN. 13 16 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01165/NKEBNVPJ.22/2018tentang Pembatalan Ketetapan Pajakatas SKPKB PPN Berdasarkan Pasal36ayat (1) Huruf B Karena Permohonan Wajib Pajak 14 21 Agustus 2018 Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01165/NKEB/WPJ.22/2018 melalui suratnomor006/SKI/G/VII/2018 URAIAN TERGUGAT Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 –

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 008491.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-2147/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa terkait dengan Gugatan yang diajukan Penggugat kepada Pengadilan Pajak dapat Tergugat simpulkan dan berikan tanggapan sebagai berikut: a Objek Gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2147/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, yang berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 40 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dapat diajukan Gugatan oleh Penggugat;     b Mengacu pada informasi pada angka 2.a di atas maka sengketa hanya terkait pada tepat atau tidaknya penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2147/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018, dan tidak menyangkut pada materi Surat Tagihan Pajak nomor 00002/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 yang dimohonkan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar oleh Penggugat;     c Sehingga, alasan Penggugat pada angka 12 s.d. 15 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 2 dan 3 seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak terkait dengan objek sengketa yaitu tepat atau tidaknya pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat yang dilakukan oleh Tergugat, melalui surat nomor S-2147/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018;     d Sementara itu, alasan Penggugat pada angka 16 s.d. 23 dan usul Penggugat dalam Putusan Sela angka 1 juga seharusnya tidak dapat dipertimbangkan, karena atas tindakan penagihan berupa penerbitan Surat Paksa nomor 00750/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018, tidak terkait dengan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2147/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018; bahwa selain itu, Surat Paksa nomor 00750/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018 adalah upaya penagihan pajak yang dilakukan oleh KPP Madya Sidoarjo, sedangkan penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar nomor S-2147/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 dilakukan oleh Tergugat (Kanwil DJP Jawa Timur II). Bahkan Penggugat juga tidak melampirkan Surat Paksa nomor 00750/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018; bahwa seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan tersendiri atas tindakan penagihan berupa Surat Paksa nomor 00750/WPJ.24/KP.0804/2018 tanggal 31 Januari 2018;     e Sementara itu, Penggugat juga tidak mengutip Pasal 43 UU Nomor 14 Tahun 2002 dengan lengkap untuk meminta Putusan Sela, berupa permohonan agar tindak lanjut pelaksanaan penagihan Pajak ditunda selama pemeriksaan Sengketa Pajak sedang berjalan, sampai ada putusan Pengadilan Pajak. Penggugat hanya mencantumkan Pasal 43 ayat (2) dan (3) tanpa mencantumkan Pasal 43 ayat (1) dan (4), yang mengatur keadaan bahwa Gugatan tidak menunda tindakan penagihan dan pemenuhan kewajiban perpajakan. Dapat ditundanya tindakan penagihan pajak harus memenuhi syarat apabila terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika pelaksanaan penagihan Pajak yang digugat itu dilaksanakan, juga tidak disampaikan Penggugat dalam suratnya dan juga tidak ditunjukkan fakta/bukti keadaan mendesak tersebut;     f Adapun untuk alasan Penggugat pada angka 1 s.d. 11 dan usul Penggugat dalam Pokok Gugatan angka 1, Tergugat dapat menjelaskan beberapa hal berikut: bahwa berdasarkan penelitian diketahui bahwa selain mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar melalui surat nomor 0179/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018, terkait STP Pajak Pertambahan Nilai nomor 00002/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018, Penggugat juga mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi melalui surat nomor 0071/SID.01/02.2018 tanggal 26 Februari 2018, sebagaimana tertuang pada LPAD nomor PEM:01002659\641\mar\2018 tanggal 14 Maret 2018. bahwa sehingga, Tergugat berkesimpulan bahwa permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa selain itu, juga diketahui bahwa Penggugat pada tanggal yang bersamaan dengan mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar melalui surat Nomor 0179/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018 tersebut, juga mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasinya. bahwa berdasarkan informasi di atas, permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, sehingga permohonan tersebut dikembalikan dan Penggugat tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013. bahwa hal tersebut dikarenakan, pada saat Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat sedang dalam proses permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi; bahwa meskipun di saat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, Penggugat juga mengajukan permohonan pencabutan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang sedang dalam proses, hal tersebut belum dianggap Penggugat telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013, karena atas pencabutan tersebut sedang dalam proses memperoleh persetujuan atas pencabutannya; bahwa sehingga, jika mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, dapat diketahui bahwa pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar Penggugat oleh Tergugat melalui surat nomor S-2147/WPJ.24/2018 tanggal 10 September 2018 adalah sudah tepat dan sesuai dengan Pasal 18 dan Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat Mengajukan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1c UU KUP, Terkait Dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2013 dengan Nomor 00002/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018; bahwa terkait dengan Permohonan Penghapusan Sanksi Administrasi pasal 36 ayat 1a tersebut Wajib Pajak Mencabut Permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP; bahwa setelah mengajukan pencabutan permohonan Pasal 36 ayat 1a UU KUP Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Taguhan Pajak yang tidak benar terkait Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai masa Januari 2013 dengan Nomor 00002/107/13/641/18 tanggal 31 Januari 2018 dengan surat Penggugat Nomor 0179/SID.01/04.2018 tanggal 20 April 2018; bahwa Atas permohonan pasal 36 ayat 1c UU KUP Penggugat tersebut maka Penggugat menerbitkan Surat pengembalian Permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dengan Surat Nomor S-2147/WPJ.24/2018 Tanggal 10 September 2018 yang Penggugat terima pada tanggal 13 September 2018; bahwa Surat Nomor S-2147/WPJ.24/2018 Tanggal 10 September 2018 menyatakan bahwa permohonan Pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak (STP) yang tidak benar tidak dapat diproses dikarenakan menurut Tergugat Pencabutan yang dilakukan oleh Penggugat belum disetujui oleh Tergugat; bahwa menurut Tergugat