bahwa atas Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, Pemohon Banding dengan surat Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, mengajukan banding ke Pengadilan Pajak;
| 1. | Bahwa Terbanding menyatakan penerbitan SPKTNP-436/BC/2017 Tanggal 18 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan perundang-undangan khususnya UU Kepabeanan. |
| 2. | Bahwa Terbanding menyatakan untuk mendapatkan hasil uji Laboratorium yang akurat, telah dipenuhi seluruh prosedur yang ada sehingga tidak sedikitpun keraguan atas hasil Laboratorium. |
| 3. | Bahwa barang impor merupakan olahan aditif untuk minyak pelumas yang tidak mengandung mineral oil sehingga harus keluar dari sub pos 3811.21 dan ditetapkan ke sub pos 3811.29. |
Berdasarkan penjelasan dari Terbanding, SPKTNP-436 diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebagai berikut:
| 1. | Bahwa Penetapan Kembali yang dilakukan oleh Terbanding menggunakan dasar hukum yang keliru. |
| 2. | Bahwa Pemohon Banding telah mencantumkan klasifikasi dan tarif yang benar pada PIB sesuai dengan Dokumen Pelengkap Pabean dan merupakan barang yang dapat diidentifikasi sesuai Pos Tarif/HS 3811.21.9000. |
| 3. | Bahwa penetapan PPN dan PPh 22 oleh Terbanding bertentangan dengan UU No. 11 Tahun 2016, karena Pemohon Banding telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Sehingga kewajiban PPN dan PPh Pemohon Banding, sampai dengan masa pajak Desember 2015, yang belum diselesaikan mendapatkan pengampunan pajak. |
| 4. | Terdapat jumlah bea masuk dan/atau PDRI yang harus dikembalikan kepada Pemohon Banding sebesar Rp.419.048.000,-. |
bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:
| 1. | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support; Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Pemohon Bandings, tanggal 12 Oktober 2017 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 18 Agustus 2017, sehingga pengajuan banding dilakukan dalam 56 hari (18 Agustus 2017 – 12 Oktober 2017), dengan demikian pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Terbanding Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017, memuat alasanalasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, namun masih memenuhi ketentuan jangka waktu 60 hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp419.048.000,00 dan telah dilunasi oleh Pemohon Banding sesuai bukti asli berupa Bukti Penerimaan Negara nomor NTB: 000535927726 sebesar Rp.419.048.000,00 tanggal 14 September 2017 yang diperlihatkan dalam persidangan, dengan demikian, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 ditandatangani oleh Tajudin Noor, Jabatan: Direktur Finance & Business Support, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor 38 tanggal 30 Mei 2017 Notaris Lenny Janis Ishak, S.H., diketahui bahwa Tajudin Noor, menjabat sebagai Direktur Finance & Business Support, berwenang menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai Surat Banding; |
| 2. | Pemenuhan Ketentuan Formal Penerbitan SPKTNP bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan sebagai penetapan kembali atas tarif dan/atau nilai pabean terhadap 2 PIB dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; |
bahwa yang menjadi sengketa banding adalah Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 yaitu penetapan kembali klasifikasi atas barang impor Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dalam 2 PIB melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 01/NHPU/BC.093/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp419.048.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keputusan Terbanding, surat banding Pemohon Banding, surat uraian banding, surat bantahan, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, dan bukti-bukti yang ada serta pengetahuan Hakim dalam peraturan perundang-undangan yang terkait dalam sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa Surat Banding Nomor 571/PL3000/2017-S0 tanggal 10 Oktober 2017 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding;
bahwa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 diterbitkan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) tanpa didahului dengan penetapan SPTNP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dasar hukum yang digunakan dalam sengketa ini adalah:
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006:
| a. | Pasal 16(1)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. (2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. Penjelasan umum Pasal berbunyi antara lain: Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga: a.bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;b.bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah. Dalam rangka memberikan kepastian pelayanan kepada masyarakat, jika pemberitahuan pabean sudah didaftarkan, penetapan harus sudah diberikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pendaftaran. Batas waktu 30 (tiga puluh) hari dianggap cukup bagi pejabat bea dan cukai untuk mengumpulkan informasi sebagai pertimbangan dalam melakukan penetapan. |
| b. | Pasal 17 ayat (1) menyebutkan antara lain: Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Penjelasan Pasal 17 ayat (1) menyebutkan antara lain: Pada dasarnya penetapan Pejabat Bea dan Cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi jika hasil penelitian ulang atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali. |
| c. | Pasal 17 ayat (2) menyebutkan antara lain: Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:a.melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar; ataub.mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. |
| d. | Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Pengadilan Pajak, menyebutkan: Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. |
| e. | Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan: Keputusan Administrasi Pemerintahan yang juga disebut Keputusan Tata Usaha Negara atau Keputusan Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Keputusan adalah ketetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. |
| f. | Pasal 1 angka 11 Undng-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, menyebutkan: Keputusan Berbentuk Elektronis adalah Keputusan yang dibuat atau disampaikan dengan menggunakan atau memanfaatkan media elektronik. |
bahwa Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2) antara lain menyebutkan: ”Pejabat Bea dan Cukai ”dapat” menetapkan.. (tarif dan/atau nilai pabean) ……..” dan Penjelasan umumnya menjelaskan bahwa Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas pemberitahuan pabean (PIB) secara self assessment hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan (dalam PIB) berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya (fisik barang), kalimat tersebut jika dimaknai sebaliknya, maka apa bila tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sama atau tidak berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang (fisik barang) yang sebenarnya, maka atas PIB tidak dilakukan penetapan. Pasal 16 secara implisit menegaskan bahwa terdapat adanya PIB yang tidak ditetapkan tarif dan/atau nilai pabeannya atau tidak ada SPTNP;
bahwa Pasal 16 dan Penjelasan umumnya menjelaskan bahwa Penetapan tarif dan Nilai Pabean atas PIB hanya dilakukan dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, hal ini jika dimaknai sebaliknya, maka dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB sama atau tidak berbeda dengan tarif dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya, maka tidak dilakukan penetapan.
bahwa berkenaan dengan penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Penjelasan, maka berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa Keputusan adalah penetapan atau ketetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga menurut Majelis penetapan tertulis bermakna bahwa penetapan yang dikeluarkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau Pejabat berwenang harus dalam bentuk tertulis;
bahwa Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang kepabeanan mempunyai makna Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali atas PIB yang telah dilakukan penetapan oleh pejabat bea dan cukai (Pasal 16), dalam hal penetapan Direktur Jenderal berbeda dengan penetapan pejabat bea dan cukai (Pasal 16) Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar (SPTNP) atau mendapatkan pengembalian;
bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal PIB, dalam hal penetapan berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi Bea Masuk yang kurang dibayar atau mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar, dalam hal ini harus ada perbandingan antara penetapan oleh pejabat bea dan cukai menurut Pasal 16 dengan penetapan kembali oleh Direktur Jenderal sesuai Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
Bahwa untuk kepastian hukum dan keadilan, dalam hal Pejabat Bea dan Cukai tidak melakukan penetapan tarif dan nilai pabean secara tertulis atas pemberitahuan pabean yang sudah sesuai dan benar, maka tidak selayaknya dilakukan penetapan kembali tarif dan nilai pabean;
bahwa berdasarkan data dan fakta di atas dan Putusan Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali Nomor: 933/B/PK/PJK/2016 Tanggal 7 September 2016, Majelis berpendapat penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, hanya dilakukan terhadap pemberitahuan pabean (PIB) yang telah ditetapkan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat bea dan cukai berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan;
bahwa keputusan Terbanding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tanpa terlebih dahulu dilakukan penetapan tarif dan nilai pabean atau tanpa ada penetapan pertama, maka batal demi hukum;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga tagihannya adalah Nihil.
bahwa terhadap putusan Pengadilan Pajak tersebut diatas, satu orang Hakim Anggota Majelis VIIB Pengadilan Pajak nama : Wahyu Tri Mulyo, SE menyatakan pendapat yang berbeda atas pemeriksaan materi sengketa banding sengketa Pajak sebagai berikut:
bahwa Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut dengan UndangUndang Kepabeanan), menyatakan:
| “Terhadap barang yang diimpor atau diekspor berlaku segala ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”. |
bahwa Penjelasan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
| “Ayat ini mengandung arti bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelesaian kewajiban pabean atas barang impor atau ekspor harus didasarkan pada ketentuan dalam Undang-Undang ini yang pelaksanaan penegakannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai”. |
bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat dikemukakan bahwa ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Kepabeanan bersifat lex specialist dalam penyelesaian sengketa di bidang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 dan Angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan sebagai berikut:
| “Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:9.Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.11.Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini”. |
bahwa memperhatikan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:
| (1)Importir dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean yang telah diserahkan sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata.(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:a.barang telah dikeluarkan dari kawasan pabean;b.kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atauc.telah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai. |
bahwa Penjelasan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:
| “Penetapan pejabat bea dan cukai dapat juga merupakan penetapan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan”. |
bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dapat berupa penetapan secara tertulis dan dapat juga merupakan penetapan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan;
bahwa berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:
| (1) | Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. |
| (2) | Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean. |
| (3) | Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan. |
bahwa Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:
| “Penetapan tarif dan nilai pabean atas pemberitahuan pabean secara self assesment hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sehingga:a.bea masuk kurang dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih tinggi;b.bea masuk lebih dibayar dalam hal tarif dan/atau nilai pabean yang ditetapkan lebih rendah…” |
bahwa Penjelasan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan membatasi penetapan tarif dan nilai pabean, yaitu hanya dilakukan dalam hal penetapan pejabat bea cukai berbeda dengan pemberitahuan pabean, sedangkan pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak ada pembatasan penetapan;
bahwa Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, menyatakan:
“Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.”;
bahwa berdasarkan Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada butir 176, 177, 178, dan 186 menyatakan:
| “176. | Penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh. Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh. Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud. |
| 177. | Penjelasan tidak dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk membuat peraturan lebih lanjut dan tidak boleh mencantumkan rumusan yang berisi norma. |
| 178. | Penjelasan tidak menggunakan rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap ketentuan Peraturan Perundangundangan |
| 186. | Rumusan penjelasan pasal demi pasal memperhatikan hal sebagai berikut:a.tidak bertentangan dengan materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;b.tidak memperluas, mempersempit atau menambah pengertian norma yang ada dalam batang tubuh;c.tidak melakukan pengulangan atas materi pokok yang diatur dalam batang tubuh;d.tidak mengulangi uraian kata, istilah, frasa, atau pengertian yang telah dimuat di dalam ketentuan umum; dan/ataue.tidak memuat rumusan pendelegasian;” |
bahwa rumusan Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan tidak menyebutkan secara tersurat (eksplisit) bahwa penetapan pejabat bea cukai hanya dilakukan dalam hal tarif dan nilai pabean yang diberitahukan berbeda dengan tarif yang ada dan/atau nilai pabean barang yang sebenarnya sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Pasal 16, sehingga apabila penetapan pejabat bea dan cukai pada Pasal 16 dimaknai hanya dilakukan dalam hal sebagaimana disebutkan dalam penjelasan Pasal 16 maka hal ini bertentangan dengan rumusan Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Lampiran I butir 186 huruf (b) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Hakim Dissenting berpendapat bahwa Penjelasan pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan telah mempersempit pengertian norma yang ada pada batang tubuh Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan sehingga tidak sesuai dengan butir 186 huruf b Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
bahwa Pasal 16 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan:
“Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk kecuali importir mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1), importir wajib melunasi bea masuk yang kurang dibayar sesuai dengan penetapan”,
secara logis, Pasal 16 ayat (3) mempunyai arti bahwa penetapan pejabat bea cukai sebagaimana ayat (1) dan (2), selain penetapan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk terdapat penetapan yang tidak menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk. Terdapat 2 (dua) kemungkinan penetapan yang tidak menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk yaitu:
| a.Penetapan pejabat bea cukai yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk;b.Penetapan pejabat bea cukai sama dengan pemberitahuan pabean; atau |
bahwa berdasarkan uraian di atas, terdapat 3 (tiga) jenis penetapan pejabat bea cukai yang diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Kepabeanan yaitu :
| a.Penetapan yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk;b.Penetapan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran bea masuk;c.Penetapan yang sama dengan pemberitahuan pabean; |
bahwa berdasarkan Pasal 10C ayat (2) huruf c beserta Penjelasannya dan Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan, dapat diartikan sebagai berikut:
| 1. | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean sesuai dengan pemberitahuan importir dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB), atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai tidak mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka penetapan tarif dan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai dilakukan di dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan. |
| 2. | Dalam hal penetapan tarif dan nilai pabean berbeda atau tidak sesuai dengan pemberitahuan importir dalam PIB, atau dengan kata lain penetapan tarif dan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor, maka Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan penetapan tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir; |
bahwa berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:
| (1) | Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. |
| (2) | Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:a.melunasi bea masuk yang kurang dibayar; ataub.mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar. |
bahwa Penjelasan Pasal 17 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan sebagai berikut:
| Ayat (1) Pada dasarnya penetapan pejabat bea dan cukai sudah mengikat dan dapat dilaksanakan. Akan tetapi, jika hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean atau dalam hal pelaksanaan audit kepabeanan ditemukan adanya kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif dan/atau nilai pabean, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali. Ayat (2) Cukup Jelas. |
bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Kepabeanan beserta Penjelasannya, dapat diartikan bahwa apabila hasil penelitian ulang atas PIB atau dalam hal dilakukan audit kepabeanan atas PIB, ditemukan adanya perbedaan tarif dan/atau nilai pabean yang telah ditetapkan oleh Pejabat Bea dan Cukai baik penetapan tertulis maupun penetapan dalam komputer dengan menggunakan sistem komputer pelayanan, yang mengakibatkan kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, Direktur Jenderal membuat penetapan kembali secara tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atau pengembalian kepada Importir;
bahwa Pasal 3 Undang-Undang Kepabeanan, menyatakan:
| (1) | Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean |
| (2) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang. |
| (3) | Pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara selektif |
| (4) | Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan peraturan menteri. |
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.04/2007 Tentang Pemeriksaan Pabean Di Bidang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 adalah merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Kepabeanan;
bahwa Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.04/2015 a quo menyatakan:
| (1) | Penelitian dokumen dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dan/atau sistem komputer pelayanan. |
| (2) | Penelitian dokumen oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen dilakukan untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean telah diberitahukan dengan benar, dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan telah sesuai dengan syarat yang ditentukan. |
| (3) | Penelitian dokumen oleh sistem komputer pelayanan dilakukan untuk memastikan bahwa pengisian pemberitahuan pabean yang disampaikan telah lengkap dan benar. |
| (4) | Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penelitian sebagai tindak lanjut dari hasil penelitian komputer sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yang didasarkan pada data yang disajikan oleh sistem komputer pelayanan dan/ atau Dokumen Pelengkap Pabean. |
| (5) | Pejabat Pemeriksa Dokumen melakukan penetapan berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
bahwa saat ini pelayanan impor dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang digunakan oleh Terbanding dinamakan dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor, sehingga semua pemberitahuan tarif impor, mulai dari pengajuan pemberitahuan tarif sampai dengan adanya penetapan tarif dari pejabat bea cukai yaitu apakah pemberitahuan diterima (penetapan pejabat bea cukai sama dengan pemberitahuan pabean) atau dikenakan nota pembetulan (penetapan pejabat bea cukai berbeda dengan pemberitahuan pabean) sampai dengan barang keluar dari Kawasan Pabean dilakukan dengan Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) impor;
bahwa berdasarkan uraian di atas, barang impor yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang telah keluar dari Kawasan Pabean dengan menggunakan sistem komputer pelayanan telah dilakukan penetapan tarif dan nilai pabeannya oleh pejabat bea dan cukai, demikian juga dengan PIB yang ditetapkan kembali tarif oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas importasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana diberitahukan dalam 2 PIB melalui KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang Nomor : 01/NHPU/BC.093/2017 tanggal 18 Agustus 2017 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran sebesar Rp419.048.000,00 dan hasil penetapan kembali nilai pabean yang disebabkan oleh kesalahan pemberitahuan tarif yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk tersebut, telah diberitahukan secara tertulis kepada importir untuk melunasi bea masuk yang kurang dibayar dengan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, pada saat keluar dari Kawasan Pabean tarif telah ditetapkan pejabat bea dan cukai dengan menggunakan sistem komputer pelayanan berdasarkan Pasal 16 UndangUndang Kepabeanan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Hakim Dissenting berpendapat bahwa penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, sehingga materi pokok sengketa dapat diperiksa lebih lanjut;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai berupa Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017 tentang penetapan kembali tarif dan/atau nilai pabean oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, atas nama Pemohon Banding dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-436/BC/2017 tanggal 18 Agustus 2017, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan suara terbanyak Hakim Majelis VIIB Pengadilan Pajak setelah persidangan pemeriksaan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 03 Mei 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut :
| S, S.H, M.H. | sebagai Hakim Ketua |
| HR, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| WTM, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| AC, SE., | sebagai Panitera Pengganti |
| Ak., M.Si. |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 17 Mei 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

