Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117223.19/2015/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp53.469.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-154/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000156/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp53.469.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1284/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420151211001286 (PIB No 053691 tanggal 28 Desember 2015) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp7.715.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp7.893.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420151211001286 (PIB No 053691 tanggal 28 Desember 2015) senilai Bea Masuk Rp7.715.000,00 dan PPN senilai Rp7.893.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000156/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan keberatan tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33120/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33120/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Oktober 2007 sebesar Rp 115.633.481,00; Menurut Terbanding : bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon : bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa maksud didirikan asosiasi sesuai Pasal 2 Akta Pendirian Nomor : 148 tanggal 16 Agustus 1996 adalah bersifat tidak mencari keuntungan;-bahwa Pemohon Banding menyatakan iuran anggota selain dipergunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Akta Pendirian juga dipergunakan untuk hal-hal antara lain pendidikan dan seminar bagi para anggota asosiasi;-bahwa Majelis berpendapat hal yang harus dapat dibuktikan dalam persidangan adalah bukti bahwa iuran anggota yang dibayar bukan merupakan iuran tetapi imbalan dalam rangka memperoleh laba;-bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa terkait koreksi DPP PPN tidak ada bukti invoice yang dapat Terbanding sampaikan kepada Majelis;-bahwa Majelis berpendapat pada saat anggota asosiasi membayar iuran anggota tidak terdapat penyerahan jasa/manfaat secara langsung yang diterima/dinikmati oleh anggota;-bahwa kalaupun nantinya anggota mendapat manfaat berupa pendidikan dan seminar hal tersebut bukanlah disebabkan semata-mata karena anggota membayar uang iuran, namun merupakan pelaksanaan rencana kerja (action plan) dari organisasi karena bisa saja yang diperoleh anggota bukan berupa pendidikan dan latihan;-bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat iuran yang dibayar para anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diukur nilai ekonomisnya dan tidak merupakan penyerahan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A UU PPN;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Oktober 2007 sebesar Rp 115.633.481,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1437/WPJ.04/2010 tanggal 5 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00068/207/07/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Oktober 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: RpDasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlahPenghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendirid. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN kurang bayarKelebihan Pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)c. JumlahPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar 138.000.000,00138.000.000,00 13.800.000,00 11.263.435,002.536.565,0013.800.000,000,00 0,000,000,000,000,000,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110711.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas: 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 29.597.998 2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (Rp 29.597.998) 3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp2.651.731.034 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan LHP Nomor: LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.002.877.526,00 dengan alasan sebagai berikut: a) Koreksi atas Pajak Masukan atas impor BKP sebesar Rp 23.544.000,- karena tidak ada dokumen impornya sehingga tidak diketahui keterkaitannya dengan usaha; b) Koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri Rp2.979.333.526,- karena tidak memenuhi syarat formal dan material penerbitan Faktur Pajak yang terkait dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.1.p dan N3.1.2p, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi positif Pajak Masukan atas impor BKP dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) 1. Shunde Native Produce 20.016.000 2. Thai Mitsui Specialty 659.000 3. Thai Mitsui Specialty 1.386.000 4. Thai Mitsui Specialty 1.359.000 5. Bea Cukai 124.000 Jumlah 23.544.000 bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena PPN impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Terbanding dalam Pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian; bahwa berdasarkan Berita Acara pemenuhan seluruh peminjam buku, catatan, dan dokumen tanggal 27 Mei 2015 diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan menyatakan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam surat nomor S-736/EPJ.04/KP.1100/IV/2014 tanggal 16 September 2014; bahwa atas koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) Dokumen Pendukung 1. Shunde Native Produce 20.016.000 SSPCP,PIB,invoice, packing list, bill of lading 2. Thai Mitsui Specialty 659.000 SSPCP,PIBK 3. Thai Mitsui Specialty 1.386.000 SSPCP,PIBK 4. Thai Mitsui Specialty 1.359.000 SSPCP,PIBK 5. Bea Cukai 124.000 – Jumlah 23.544.000 bahwa berdasarkan penelitian SSPCP atas PPN impor sebagaimana tersebut pada angka 5 di atas, diketahui bahwa atas 5 setoran sejumlah Rp23.544.000,- tersebut telah terkonfirmasi dengan NTPN pada Sistem Informasi DJP; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen impor atas PPN impor sebesar Rp124.000,- sebagaimana tercantum dalam huruf e angka 5; bahwa Terbanding dalam Keberatan telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan penelitian keberatan disusun, jawaban konfirmasi belum diterima; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor BKP berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa selain untuk PPN impor sebesar Rp124.000,-, data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga Keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat dikabulkan sebagian; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan atas impor BKP adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dalam pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) Terbanding dalam Keberatan (Rp) (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3) Pajak Masukan atas impor BKP 0 23.544.000 124.000 (23.420.000) bahwa berdasarkan LHP Nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015, diketahui bahwa Terbanding dalam Pemeriksaan melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT PSAJ 2.972.816.597 Tidak memenuhi syarat formal dan material 2. PT PM 4.700.000 Konfirmasi belum dijawab 3. PT GIW 531.829 Konfirmasi belum dijawab 4. PT GIW 660.000 Konfirmasi belum dijawab 5. PT GIW 625.100 Konfirmasi belum dijawab Jumlah 2.979.333.526 bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Terbanding dalam Pemeriksaan, diketahui hal-hal sebagai berikut: a) Transaksi pembelian barang dari PT PSAJ berupa CPP metalized. Pemohon Banding membeli CCP metalized dari PT PSAJ karena adanya permintaan dari pemesan, dimana Pemohon Banding tidak memproduksi CCP metalized. Pemohon Banding memproduksi CPP bening; b) Tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding maksudnya adalah transaksi dalam Faktur Pajak yang dikreditkan tidak dapat diyakini kebenaran transaksinya. Hal ini diketahui dari pengujian arus barang, dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan arus barang yang dibeli dari PT PSAJ (dari FP Masukan) tersebut dijual kepada siapa (dengan bukti surat jalan atas penjualan barang yang sama). Hal ini bisa terjadi karena terdapat hubungan istimewa antara keduanya, dan di bawah penguasaan pihak yang sama; c) Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi dalam Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar terjadi dengan bukti dokumen arus barangnya, maka syarat kebenaran material yang seharusnya sesuai dengan yang tercantum dalam Faktur Pajak Masukan menjadi tidak terpenuhi, sehingga atas Faktur Pajak dimaksud dilakukan koreksi; bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut: a) PT PSAJ merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding; b) Terdapat hubungan kepemilikan antara Pemohon Bandung dengan PT PSAJ; c) Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen arus uang dan arus barang atas penyerahan BKP yang dilakukan koreksi Pajak Masukan oleh Terbanding dalam Pemeriksaan pada tanggal 24 Oktober 2016 dengan dokumen berupa fotokopi: rekening Koran, bukti pengeluaran bank, invoice, surat jalan, dan Faktur Pajak; bahwa berdasarkan LHP nomor LAP-276/WPJ.04/KP.1105/RIK.SIS/2015 tanggal 20 Agustus 2015 KKP Indeks N3.2 diketahui bahwa untuk pemeriksaan Masa Pajak Januari s.d. November 2013, Terbanding dalam Pemeriksaan tidak melakukan koreksi atas seluruh Pajak Masukan atas pemberian dari PT PSAJ; berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33117/PP/M.XVI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33117/PP/M.XVI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp 115.633.481,00; Menurut Terbanding : bahwa semua pendapatan yang diterima Pemohon Banding dari anggota asosiasi (termasuk iuran anggota) merupakan penggantian atas Jasa Kena Pajak yang diserahkan Pemohon Banding kepada anggotanya sehingga terutang PPN; Menurut Pemohon : bahwa terhutang tidaknya PPN selain berdasarkan kepada Objek juga berdasarkan subjek, dimana Pemohon Banding adalah bukan Pengusaha (Profesional) yang menyediakan jasa tapi Pemohon Banding adalah perhimpunan, nirlaba, yang tidak melakukan penyerahan jasa; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding dasar koreksi adalah karena kegiatan Pemohon Banding merupakan kegiatan pemberian jasa sesuai dengan pengertian jasa pada Pasal 1 angka 5 UU PPN Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding bidang usaha Pemohon Banding berada di luar ruang lingkup undang-undang Perseroan Terbatas; bahwa menurut Pemohon Banding bentuk usaha adalah Asosiasi yang anggotanya terdiri dari pemilik/Direktur (eksekutif) yang mewakili perusahaan yang memiliki ijin penyelenggaraan jasa internet dari pemerintah dan memiliki usaha resmi dan sah sebagaimana diatur dalam peraturan dan UU Republik Indonesia; bahwa menurut Pemohon Banding kegiatan Pemohon Banding antara lain menanggulangi penyelenggara jasa internet yang ilegal (bukan anggota) dengan cara mengadukan ke kepolisian, mengadakan seminar dan pendidikan; bahwa menurut Terbanding dasar menyatakan iuran anggota sebagai penggantian dari penjualan jasa adalah berdasarkan pembukuan Pemohon Banding yang mencatat adanya aliran uang masuk; bahwa menurut pendapat Terbanding mengenai kegiatan pemberian jasa dijelaskan misalnya Pemohon Banding menyelenggarakan jasa seminar selama 10 hari, anggota bisa saja mengikuti seminar tersebut selama 10 hari atau 2 hari ataupun tidak sama sekali semuanya terserah pada anggota, sehingga atas pemanfaatan jasa tersebut tidak bisa diukur berapa rupiah per jam ataupun per harinya tetapi yang jelas pemberi jasa menyelenggarakan seminar sesuai dengan iuran anggota; bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding apabila ada masalah jaringan dari para anggota maka pihak Pemohon Banding akan membantu dengan cara mencek jaringan yang ada di Pemohon Banding sendiri, apabila tidak ada gangguan berarti yang bermasalah adalah jaringan di provider maka provider yang akan menangani masalah tersebut dan apabila ada tagihan dari provider maka tagihan tersebut diselesaikan oleh anggota dengan provider, Pemohon Banding tidak ikut campur dalam hal urusan antara provider dengan anggota dimaksud; bahwa dalam hal pihak Pemohon Banding juga memberikan Jasa Kena Pajak kepada anggota seperti: IP Address, Jasa Koneksi atas jasa tersebut terutang PPN dan telah dipungut PPN-nya, dalam kaitan pemberian jasa atas imbalan sejenis yang dibayar oleh anggota selain dari iuran anggota semuanya dipungut PPN; bahwa menurut Pemohon Banding, iuran anggota digunakan untuk mendukung tugas pokok asosiasi sebagai mana disebutkan dalam Pasal 4 Akta Pendirian Asosiasi, antara lain pendidikan dan seminar yang diselenggarakan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diatas Majelis berpendapat sebagai berikut:-bahwa maksud didirikan asosiasi sesuai Pasal 2 Akta Pendirian Nomor : 148 tanggal 16 Agustus 1996 adalah bersifat tidak mencari keuntungan;-bahwa Pemohon Banding menyatakan iuran anggota selain dipergunakan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Akta Pendirian juga dipergunakan untuk hal-hal antara lain pendidikan dan seminar bagi para anggota asosiasi;-bahwa Majelis berpendapat hal yang harus dapat dibuktikan dalam persidangan adalah bukti bahwa iuran anggota yang dibayar bukan merupakan iuran tetapi imbalan dalam rangka memperoleh laba;-bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa terkait koreksi DPP PPN tidak ada bukti invoice yang dapat Terbanding sampaikan kepada Majelis;-bahwa Majelis berpendapat pada saat anggota asosiasi membayar iuran anggota tidak terdapat penyerahan jasa/manfaat secara langsung yang diterima/dinikmati oleh anggota;-bahwa kalaupun nantinya anggota mendapat manfaat berupa pendidikan dan seminar hal tersebut bukanlah disebabkan semata-mata karena anggota membayar uang iuran, namun merupakan pelaksanaan rencana kerja (action plan) dari organisasi karena bisa saja yang diperoleh anggota bukan berupa pendidikan dan latihan;-bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat iuran yang dibayar para anggota tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai Jasa Kena Pajak yang terutang PPN karena jasa yang dilakukan Pemohon Banding tidak dapat diukur nilai ekonomisnya dan tidak merupakan penyerahan jasa yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 A UU PPN;bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp 115.633.481,00 tidak dapat dipertahankan; Memperhatikan : Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1474/WPJ.04/2010 tanggal 12 April 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00065/207/07/014/09 tanggal 25 Agustus 2009 Masa Pajak Juli 2007 dengan perhitungan sebagai berikut: RpDasar Pengenaan Pajak: Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriJumlahPenghitungan PPN Kurang Bayar:a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirib. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibayar dengan NPWP sendirid. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkane. Jumlah perhitungan PPN kurang bayarKelebihan Pajak yang sudaha. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyab. Dikompensasikan ke Masa Pajak (karena pembetulan)c. JumlahPPN yang kurang dibayarSanksi Administrasi:– Bunga Pasal 13 (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar 98.738.284,0098.738.284,00 9.873.828,00 8.395.784,001.478.044,009.873.828,000,00 0,000,000,000,000,000,000,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117224.19/2016/PP/M.XIXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tagihan Bea Masuk, PPN, Sanksi administrasi berupa Denda dan Bunga PPN atas Fasilitas KITE sebesar Rp18.104.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penolakan keberatan Pemohon Banding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-148/BC.06/2017 tanggal 10 Agustus 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Bandingterhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor 000157/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017, karena sampai dengan jatuh tempo waktu pelaporan Pemohon Banding tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban ekspor (BCL.KT-01) kepada Kepala Kantor Wilayah, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp18.104.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan permohonan keberatan yang diteruskan oleh Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas Nomor: S-1287/WBC.09/KPPMP.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, telah dilakukan penelitian terhadap berkas keberatan dan data pendukung lainnya, sebagai berikut: a. Surat pengajuan keberatan Pemohon Banding; b. Tanda terima permohonan keberatan; c. Fotocopy Bukti Penerimaan Jaminan; d. Fotocopy surat penetapan. bahwa pemeriksaan permohonan keberatan dilakukan untuk menanggapi alasan pengajuan Keberatan, membandingkan data dan fakta serta ketentuan pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dalam sengketa a quo, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepabeanan secara tegas menyatakan “Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk” oleh karenanya sebagaimana penjelasan alas pasal tersebut maka hal tersebut menjadi dasar yuridis bagi pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan. b. Bahwa pembebasan bea masuk dalam sengketa a quo merupakan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf k UU Kepabeanan yang menyatakan “Pembebasan atau keringanan bea masuk dapat diberikan atas impor:k.barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor;dengan ketentuan mengenai pembebasan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri dan kewajiban serta sanksi administrasi yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dan ayat (4) UU Kepabeanan. c. Bahwa Pemohon melakukan importasi barang dengan Fasilitas KITE Pembebasan yang diberitahukan melalui PIB Aju 06010000054420160104001295 (PIB No 000377 tanggal 5 Januari 2016) dengan Bea Masuk dibebaskan Rp2.582.000,00 dan PPN ditangguhkan Rp1.979.000,00. d. Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf a PMK-176, bahwa Periode Pembebasan merupakan periode yang diberikan kepada Perusahaan untuk melaksanakan realisasi Ekspor Hasil Produksi dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean impor dengan memperhatikan masa produksi Perusahaan. e. Bahwa Pasal 17 ayat (1) PMK-176, mewajibkan kepada Perusahaan untuk mempertanggungjawabkan Bahan Baku dengan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Kepala Kantor Wilayah atau KPU dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak berakhirnya periode Pembebasan dalam bentuk berupa BCL.KT01 sebagaimana dimaksud dalam PER-16. f. Bahwa sampai dengan jangka waktu periode pembebasan ditambah jangka waktu pelaporan, Pemohon tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban atas bahan baku eks impor fasilitas KITE pembebasan Aju 06010000054420160104001295 (PIB No 000377 tanggal 5 Januari 2016) senilai Bea Masuk Rp2.582.000,00 dan PPN senilai Rp1.979.000,00. g. Bahwa sebagai tindak lanjut pengawasan pemenuhan ketentuan fasilitas KITE oleh Pemohon, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengan dan D.I. Yogyakarta telah menerbitkan Surat Peneraean Pabear Nomor: 000157/WBC.09/PIB/2017 tanggal 20 April 2017 untuk menagih saldo Bea Masuk, PPN, dan mengenakan sanksi administrasi berupa denda serta bunga PPN atas bahan baku yang tidak dipertanggungjawabkan oleh Pemohon. h. bahwa alasan keberatan tidak dilakukan monitoring dan evaluasi oleh pihak Bea dan Cukai tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta telah melakukan monitoring dan evaluasi dengan dasar Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta Nomor ST-22/WBC.09/BG.01/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dan Nomor ST-1637/WBC.09/BG.01/2016 tanggal 4 November 2016. i. bahwa alasan karena kurangnya pemahaman Pemohon tentang kewajiban melapor dikarenakan Pemohon kurang mendapat sosialisasi terkait kewajiban melapor dan konsekuensinya apabila salah lapor tidak dapat diterima karena Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.l. Yogyakarta telah mengundang Pemohon dalam acara, antara lain dengan:1)Undangan Nomor UND-48/WBC.09/2015 tanggal 13 November 2015 hal Sosialisasi CEISA KITE, Pemohon tidak hadir;2)Surat Nomor S-1189/WBC.09/2016 tanggal 14 November 2016 hal Sosialisasi Kewajiban dan Laporan Pertanggungjawaban Fasilitas Pembebasan dan Pengembalian, Pemohon hadir;3)In House Training sesuai Surat Nomor S-241/WBC.09/2017 tanggal 06 Maret 2017, Pemohon hadir. j. bahwa alasan keberatan Pemohon telah mengikuti program pemerintah Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sehingga seharusnya PPN dan bunga PPN tidak diterapkan pada SPP dan perlu dikoreksi. Bahwa berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-109/PJ/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Pengegasan Penagihan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) Oleh DJBC Terhadap Wajib Pajak/Auditee Yang Mengajukan Pengampunan Pajak dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:1)Pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang terutang untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, merupakan objek Pengampunan Pajak apabila Wajib Pajak menggunakan haknya untuk mengikuti program Pengampunan Pajak dengan cara mengungkapkan Harta, membayar Uang Tebusan dan menyampaikan Surat Pernyataan berikut lampiran yang dipersyarakatkan secara lengkap;2)Dalam hal Wajib Pajak memiliki Tunggakan Pajak yang termuat dalam suatu tagihan/ketetapan/keputusan/putusan, Wajib Pajak terlebih dahulu harus melunasi seluruh Tunggakan Pajak tersebut apabila Wajib Pajak berkehendak untuk menggunakan haknya mengikuti program Pengampunan Pajak;3)Tidak termasuk dalam pengertian tagihan/ketetapan/keputusan/putusan yang memuat Tunggakan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 2), yaitu surat penetapan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang dalam kaitannya dengan penetapan atau penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean;4)Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan, apabila terdapat importir yang tidak melakukan pelunasan terhadap besarnya pajak dalam rangka impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa, dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dan terhadap importir telah diterbitkan Surat Teguran, kepala kantor pabean menyampaikan Surat Pemberitahuan Piutang Pajak Dalam Rangka Impor berupa Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan/atau Pajak Penjualan Barang Mewah, kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di wilayah orang yang berutang;5)Namun demikian, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengampunan Pajak, apabila importir sebagaimana dimaksud pada huruf d menggunakan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32835/PP/M.VI/16/2011
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32835/PP/M.VI/16/2011 Jenis Pajak : PPN; Tahun Pajak : 2007; Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp14.221.365.510,00; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen pendukung yang dapat membuktikan bahwa penerimaan sebesar Rp14.221.365.510,00 tersebut merupakan penerimaan uang muka ekspor; Menurut Pemohon : bahwa oleh karena hasil produksinya adalah untuk tujuan ekspor, dan ternyata pada tahun 2007 tidak diijinkan ekspor maka dana yang Pemohon Banding terima dari pembeli luar negeri dibukukan dan dilaporkan sebagai “uang muka penjualan” dalam laporan keuangan perusahaan yang dilampirkan pada SPT Tahunan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp14.221.365.510,00 berdasarkan equalisasi atas pemeriksaan PPh Badan Tahun 2007 dimana pada pemeriksaan PPh Badan Tahun 2007 ditemukan adanya koreksi penjualan lokal yang belum dilaporkan Pemohon Banding; bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan kepada para pihak yang bersengketa mengenai koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai November 2007, dan kedua pihak menyatakan bahwa koreksi berdasarkan hasil equalisasi pemeriksaan PPh Badan Tahun 2007, sehingga sengketa mengikuti penyelesaian sengketa banding PPh Badan Tahun 2007 atas koreksi peredaran usaha; bahwa hasil pemeriksaan Majelis terhadap sengketa peredaran usaha di PPh Badan adalah sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta hasil uji bukti dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: 1)Koreksi karena adanya uang muka Rp 14.834.696.198,00,bahwa bukti adanya uang muka sebesar Rp14.834.696.198,00 berupa Kontrak Penjualan dengan Pembeli, Surat Keterangan dari Pembeli tentang pembayaran uang muka, Surat Keterangan dari Pembeli tentang pembayaran yang belum dikirim barang, Surat Keterangan dari Pembeli tentang perubahan nama perusahaan, Surat Konfirmasi Saldo Piutang dari Pembeli, Rekening Koran Bank atas penerimaan uang muka, Buku Besar Bank atas pencatatan penerimaan uang muka, Buku Besar Uang Muka Penjualan, Buku Besar Penjualan tahun 2008 dan uang muka penjualan tahun 2008 serta Bukti Ekspor berkaitan dengan realisasi uang muka (PEB Nomor: 000023 tanggal 08 Januari 2008, B/L, Invoice dan Packing List); dan SPT PPN Masa Januari 2008 (Pembetulan) dan bukti lapor ke KPP; bahwa berdasarkan Kontrak Penjualan antara Pemohon Banding dengan KJP International (S) Pte Ltd diketahui bahwa:-Kontrak penjualan dibuat pada bulan Maret 2007 (tak bertanggal dan bernomor),-Nilai kontrak adalah 150 Ton Timah,-Pembayaran uang muka secara gradual dimulai pada bulan Maret sampai dengan 80% dari estimasi harga, sisanya dibayar 1 minggu setelah kedatangan kargo kapal di Singapura,bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari YYY Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa KJP International Pte Ltd dan YYY Pte Ltd, keduanya merupakan satu perusahaan. KJP menggunakan nama YYY Pte Ltd untuk keperluan Go Public; bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari YYY Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa YYY Pte Ltd telah melakukan beberapa kali pembayaran kepada Pemohon Banding dalam rangka transaksi pembelian timah untuk tahun 2007, dimana YYY Pte Ltd belum menerima pengiriman barang di tahun 2007. YYY menyatakan bahwa pengapalan timah atas keempat pembayaran yang dilakukan pada tahun 2007 dilakukan pada tahun 2008 dengan invoice nomor: 001/INV/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008; bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari YYY Pte Ltd tak bernomor tanggal 20 Agustus 2009, dinyatakan bahwa YYY Pte Ltd telah mentransfer uang sejumlah USD1,577,55.00 kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Surat Keterangan dari YYY Pte Ltd tak bernomor tanggal 21 Januari 2008, dinyatakan bahwa berdasarkan Laporan Keuangan per 31 Desember 2007 dinyatakan bahwa Piutang Usaha YYY Pte Ltd kepada Pemohon Banding adalah sebesar USD1,577,555.00; bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran LLL Bank no rekenig: 520-30-80807-0, mata uang USD, periode pelaporan bulan Maret dan September 2009, diketahui bahwa:-Pada tanggal 7 Maret terdapat uang masuk sebesar USD519,985.00 yang berasal dari YYY Pte Ltd. Berdasarkan buku besar Pemohon Banding nilai sebesar USD519,985.00 dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar USD507,585.00 (atau Rp4.773.126.306,00) dan Pelunasan Penjualan sebesar USD12,400.00 (atau sebesar Rp113.467.440,00),-Pada tanggal 7 September 2007 terdapat uang masuk sebesar USD899,985.00 yang berasal dari YYY Pte Ltd. Bahwa berdasarkan buku besar, penerimaan ini dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar USD899,985.00 atau sebesar Rp8.463.098.946,00,-Pada tanggal 7 September 2007 terdapat uang masuk sebesar USD169,985.00 yang berasal dari YYY Pte Ltd. Berdasarkan buku besar, penerimaan ini dicatat sebagai uang muka penjualan sebesar USD169,985.00 atau sebesar Rp1.538.470.946,00bahwa berdasarkan Buku Besar tahun 2007 Pemohon Banding mencatat adanya uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00 dengan perincian pencatatan sebagai berikut:tanggal 07 Maret 2007:KasRp4.773.126.306,00Uang Muka PenjualanRp4.773.126.306,00tanggal 07 September 2007:KasRp8.463.098.946,00Uang Muka PenjualanRp8.463.098.946,00 Kas Rp1.538.470.946,00 Uang Muka PenjualanRp1.538.470.946,00bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2007, Pemohon Banding melaporkan adanya uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00, persediaan barang jadi sebesar Rp19.887.752.127,15, penjualan sebesar Rp0,00 dan harga pokok penjualan sebesar Rp0,00; bahwa berdasarkan Buku Besar tahun 2008 Pemohon Banding mencatat adanya realisasi uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00 dengan perincian pencatatan sebagai berikut: tanggal 08 Januari 2008: Uang Muka PenjualanRp14.834.696.198,00 Piutang DagangRp 7.000.463.002,00PenjualanRp21.835.159.200,00bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Tahun Pajak 2008, Pemohon Banding melaporkan uang muka penjualan sebesar Rp14.834.696.198,00; bahwa berdasarkan dokumen Bill of Lading nomor SMXI21SIN22 tanggal 12 Januari 2008, Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice nomor: 001/INV/PTU/I/2008 tanggal 8 Januari 2008, Packing List Nomor: 001/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 001//STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, nomor: 002/PL/STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, nomor: 003/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 003/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 004/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008, nomor: 005/PL/STI/PTU/I/2008 tgl 8 Januari 2008 dan nomor: 006/PL/STI/PTU/I/2008 tanggal 08 Januari 2008, diketahui bahwa terdapat muatan barang berupa 150 bundles of Tin Ingots dengan berat bersih 150.000 kgs, dengan Shipper: CV. ZZZ dan Notify party: YYY Pte Ltd yang beralamat di 61 Tuas Cresent Singapore 638737; bahwa berdasarkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 (pembetulan kedua) diketahui Pemohon Banding telah melaporkan adanya penyerahan berupa ekspor dengan DPP Rp21.835.159.200,00 dengan nama pembeli YYY Pte Ltd; bahwa berdasarkan tanda terima penerimaan dokumen, diketahui dokumen-dokumen yang telah diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat proses Keberatan dan Banding adalah berupa:-Softcopy General Ledger tahun 2007 dan 2008,-Hardcopy general ledger tahun 2007 dan 2008,-SPT Tahunan PPh Badan