Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-30842/PP/M.VI/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk; |
| Tahun Pajak | : | 2009; |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 atas importasi Quartz Analog Watch negara asal Hongkong dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 5,585.73 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 8,534.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp19.432.671,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan pemberitahuan nilai pabean dalam PIB Nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 sebesar CIF USD 5,585.73 yang dilaksanakan sesuai azas Self Assessment dengan menerapkan peraturan perundang-undangan tentang nilai pabean yang berlaku; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding hadir di dalam persidangan diwakili oleh : Nama : AAA / 198xxxx, BBB / 197xxxx,Unit Organisasi: Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Direktorat Penerimaan Dan Peraturan Kepabeanan Dan Cukai),Alamat : Jl. Jenderal A. Yani By Pass, Jakarta 13230, No. & Tgl ST : ST-301/BC.8/2010, tanggal 20 September 2010, hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini terakhir pada sidang tanggal 21 September 2010 memenuhi Panggilan Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Pang.141/SP/Pg.11/2010, tanggal 26 Agustus 2010, untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa Pemohon Banding hadir di dalam persidangan yang diwakili oleh : Nama: Drs. BBB,Jabatan: Kuasa Hukum,Alamat: Jl. DDD, RT.Y/RW.G, Jakarta Timur, Surat Kuasa Khusus : Leg/C-SMI/045/IX/2009, tanggal 11 September 2009,Ijin Kuasa: KEP-327/PP/IKH/2010, tanggal 23 Juni 2010, hadir dalam empat kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini yaitu tanggal 20 Juli 2010 memenuhi Pemberitahuan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Pemb.167/SP/Pg.11/2010 tanggal 7 Juli 2010, sidang tanggal 3 Agustus 2010 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Und.242/SP/Pg.11/2010 tanggal 21 Juli 2010, sidang tanggal 24 Agustus memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Und.258/SP/Pg.11/2010 tanggal 5 Agustus 2010 dan terakhir pada sidang tanggal 21 September 2010 memenuhi Undangan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VI Nomor Und.277/SP/Pg.11/2010 tanggal 26 Agustus 2010 untuk memberikan keterangan secara lisan; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 atas importasi Quartz Analog Watch negara asal Hongkong dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 5,585.73.00 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menjadi sebesar CIF USD 8,534.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.432.671,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dalam menimbang huruf d,e dan f Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1704/BC.08/2009 tanggal 16 Juli 2009, menyatakan sebagai berikut: “d.bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPKPBM dan data pendukung lainnya;e.bahwa permasalahan tersebut telah dilakukan audit kepabeanan dengan kesimpulan sesuai Nota Dinas Direktur Audit Nomor : ND-534/BC.6/2009 tanggal 10 Juli 2008, yaitu Tim Audit tidak dapat meyakini kebenaran nilai pabean sebagai harga transaksi karena terdapat inkonsistensi data dalam beberapa bukti yang berkaitan dengan importasi;f.bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur)”; bahwa dengan Surat Panggilan Sidang Nomor: Pang.141/SP/Pg.11/2010, tanggal 26 Agustus 2010 Terbanding hadir dalam persidangan tanggal 21 September 2010 Terbanding hadir untuk memberikan keterangan lisan; bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Surat Uraian Banding (SUB) dan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) , dan Print Out Data Base Harga (DBH) I ; bahwa pada sidang tanggal 24 Agustus 2010, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat nomor: SR-281/BC.8/2010 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding a.n. Pemohon Banding, yang diminta Majelis; bahwa selanjutnya dalam sidang, Kuasa Pemohon Banding menunjukkan kepada Majelis asli/fotokopi dokumen pendukung berupa: Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009;Surat Keberatan Nomor : 014/Imp/PTSMI/0509 tanggal 25 Mei 2009;SPKPBM Nomor : S-004867/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 25 Mei 2009;PIB;Purchase Order Nomor : SMI0013276, tanggal 4 Maret 2009;Invoice Nomor : 0385/AC, tanggal 7 Mei 2009;Rekening Koran;Buku Hutang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 049970 tanggal 19 Mei 2009 diberitahukan CIF USD 5,585.73 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, menjadi sebesar CIF USD 8,534.50 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 19.432.671,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/BC.8/2009, tanggal 16 Juli 2009, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 014/Imp/PTSMI/0509 tanggal 25 Mei 2009; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang menyatakan bahwa: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean “; bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : : 049970 tanggal 19 Mei 2009 berdasarkan Keputusan Terbanding Nomor : P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor :P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Nopember 1996 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk dan petunjuk pelaksanaan diatur dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan “; bahwa Pasal 20 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007 yang merupakan peraturan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 690/KMK.05/1996 tanggal 08 Desember 1996 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya”; bahwa selanjutnya Pasal 20 ayat (2) huruf a Keputusan Terbanding ini menyatakan: “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a.Penelitian kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada PIB”;b. bahwa pada sidang tanggal 24 Agustus 2010, Terbanding hadir dan menyerahkan Surat nomor: SR-281/BC.8/2010 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding a.n. Pemohon Banding, yang diminta Majelis; bahwa Surat Terbanding nomor: SR-281/BC.8/2010 tentang Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding a.n. Pemohon Banding menjelaskan Dasar Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yaitu: ”6.Berdasarkan hal tersebut diatas, maka harga pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean7.Metode yang digunakan dalam penghitungan nilai pabean tersebut diatas dengan menggunakan metode VI fleksibel IV Berdasarkan uraian diatas, nilai pabean atas 2 (dua) pos jenis barang Quartz Analog Watch ditetapkan sesuai dengan penetapan KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta menjadi sebesar CIF USD 8.534,50 ”; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Terbanding Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007; bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti asli dan fotokopi yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order Nomor : SMI0013276, tanggal 4 Maret 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada ZZZ Ltd. yang beralamat di Unit 1,5 & 6, 20/F, Seapower Centre 73-77 MM Road berupa 1.313 pcs JT Swarthies model SASL04-P negara asal Hongkong sebesar FOB USD 5.200,00 Hongkong. T/T Remittance. DP 30% DP USD 1.560,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor : 0385/AC, tanggal 7 Mei 2009 yang diterbitkan oleh ZZZ Ltd. yang beralamat di Unit 1,5 & 6, 20/F, Seapower Centre 73-77 MM Road Hongkong berupa 1.313 pcs Quartz Analog Watch model SASL04-P atas PO no: SMI0013276 negara asal Hongkong sebesar FOB USD 5.252,00 Payment T/T; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran LLL Bank AC.727-30-50088-1 tanggal 30 April 2009 diketahui pada tanggal 15 April 2009 Pemohon Banding telah melakukan pembayaran kepada ZZZ Ltd. untuk pembayaran Purchase Order Nomor : SMI0013276 sebesar USD 1.560,0; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Fund Tranfer to International NNN dari rekening AC.212-02-00004-00-8 dapat diketahui Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada ZZZ Ltd. yang beralamat di Unit 1,5 & 6, 20/F, Seapower Centre 73-77 MM Road Hongkong sebesar USD 4.615,00 untuk Purchase Order Nomor : SMI0013954-13276; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran NNN AC.212-02-00004-00-8 tanggal 31 Mei 2009 diketahui pada tanggal 22 Mei 2009 Pemohon Banding telah melakukan Tranfer keluar sebesar USD 4.615,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Pemohon Banding dapat diketahui pada atas hutang dari Purchase Order Nomor : SMI0013954-13276, pembayaran 30% untuk PO Nomor : SMI0013954 sebesar USD 975,00 dan untuk PO nomor : SMI0013276 tanggal 4 Maret 2009 dilakukan pembayaran 30% pada tanggal 15 Maret 2009 sebesar USD 1.560,00 dan pelunasannya pada tanggal 20 May 2009 sebesar USD 3.640,00. Total dibayarkan kepada Supplier USD 4.615,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Hutang Pemohon Banding diatas dapat diketahui total pembayaran kepada Supplier adalah USD 975,00+ USD 1.560,00+ USD 3.640,00 = USD 6.175,00, bukan USD 4.615,00 sehingga Majelis berkesimpulan Buku Hutang tidak benar dan tidak diketahui tujuan pembayaran sebesar USD 4.615,00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 049970 tanggal 19 Mei 2009 Pemohon Banding telah melakukan importasi Quartz Analog Watch negara asal Hongkong dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 5.585.73 (FOB USD 5.252,00+Freight USD 305,94+ Asuransi USD 27.79 ) diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berupa importasi importasi Quartz Analog Watch negara asal Hongkong, dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 5.585.73 tidak sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: : 049970 tanggal 19 Mei 2009 atas importasi Quartz Analog Watch negara asal Hongkong, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 5,585.73 tidak benar; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1704/BC.08/2009 tanggal 16 Juli 2009 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 8,534.50 dipertahankan; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;Ketentuan perundang-undangan yang terkait; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-1704/BC.08/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-004867/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 25 Mei 2009, sehingga nilai pabean atas Quartz Analog Watch negara asal Hongkong, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding nomor: KEP-1704/BC.8/2009 tanggal 16 Juli 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 8,534.50; |

