bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor 049970 tanggal 19 Mei 2009 atas importasi Quartz Analog Watch negara asal Hongkong dengan nilai pabean yang diberitahukan CIF USD 5,585.73 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 8,534.50, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp19.432.671,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;