Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33117/PP/M.XVI/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp 115.633.481,00;