Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.32835/PP/M.VI/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan November 2007 sebesar Rp14.221.365.510,00;