bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Indian Fresh Veg Shallot negara asal India yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010 dari semula sebesar CIF USD11,900.00 menjadi CIF USD16,800.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;