Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.33218/PP/M.VI/19/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor Indian Fresh Veg Shallot negara asal India yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 129394 tanggal 24 April 2010 dari semula sebesar CIF USD11,900.00 menjadi CIF USD16,800.00 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;