Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 33222/PP/M.VII/16/2011
Tahun Putusan

: 2011

Kategori Putusan
: Bea Cukai
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi peredaran usaha sebesar Rp 1.506.385.024,00 yang merupakan koreksi atas hasil panen petak C-1 sd. C6 sebesar Rp 258.579.165,00 dan koreksi atas hasil panen petak D4, D5, D6, B3, B4, sebesar Rp 1.247.805.859,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;