Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-116980.99/2014/PP/M.XIVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02462/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 31 Agustus 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 Nomor 00293/107/14/055/16 tanggal 13 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usaha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat; bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014;     b. Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014;     c. Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April);     d. Penjualan lain-lain; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2014 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Data dan Fakta: a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud; bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang); bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :•Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)•Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjualbahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya;     b. bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya; bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut; bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut;     c. bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB; bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi; bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu;     d. bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya; bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatan dan Surat Bantahannya; bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 14/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:•PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap •Price adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu     2. Menurut Penggugat bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB; bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel Tembaga Serabut (“Hard Drawn Copper Wire”) yang Penggugat ambil sebagai contoh antara PT. Karya Sumiden Indonesia dengan Sumiden Vietnam Automotive Wire Co.,Ltd (perjanjianperjanjian dengan customer lain juga menyebutkan hal yang sama) sebagai berikut: ”Monthly average of LME settlement price during the Q/P plus premium. And Buyer has

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117001.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan tarif preferensi ACFTA karena transhipment atas brang impor berupa High Pressure Laminate Eco-WHT (4 jenis barang sesuai lembar lanjulan pada PIB), pos tarif 3921.90.90, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017, dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), kemudian ditetapkan oleh Terbanding pada pos tarif 3921.90.90 dengan pembebanan bea masuk 10% (MFN) yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp42.422.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa barang impor harus dikirmm langsung dari negara anggota ACFTA dan dalam hal barang impor melalui transit atau transhippment di negara bukan anggota, maka kriteria direct consigment dibuktikan dengan dokumen berupa Through Bill of Lading, SKA Form E, Invoice dan dokumen pendukung; bahwa berdasarkan penelitian dan hasil tracking sarana angkut bahwa pengiriman barang dalam PIB nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 tidak dikirm langsung dari China ke Jakarta, Indonesia, namun melakukan transit di Kaohsiung, Taiwan yang bukan negara anggota ASEAN CHINA Free Trade Area; bahwa dalam pengajuan berkas keberatan, importir melampirkan: 1) Shipping Certificate tertanggal 30 Mei 2017 yang diterbitkan oleh PT. PBP as agent for MCC Transport, Indonesia yang menyatakan bahwa pengiriman barang impor dengan direct vessel dari Ningbo, China menuju Jakarta, Indonesia dan menyatakan bahwa tidak ada proses apapun terhadap barang impor selama transhipment;     2) Certificate yang diterbitkan oleh Maersk (China) Shipping Co., Ltd, Ningbo Branch tertanggal 31 Mei 2017 yang menyatakan bahwa pengiriman barang impor secara langsung dan tidak terjadi proses apapun terhadap container selama berhenti di Taiwan; bahwa berdasarkan penelitian bahwa pada saat impor, importir tidak menyerahkan dokumen Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rote perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke dareah pabean dan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam ketentuan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, mengingat importasi barang dengan transit di Kaohsiung, Taiwan (Non-Party ACFTA) tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” den “Annex 3, Rules of Origin for the ASEAN-China Free Trade Area, dan Peratutan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 sehingga Form E tersebut tidak dapat digunakan untuk mendapatkan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA dan diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa pengiriman barang sebagaimana yang diuraikan dalam PIB Nomor 226689 tertanggal 22 Mei 2017 memenuhi ketentuan tersebut dan dapat dianggap sebagai direct consignment, hal mana dapat dibuktikan dengan adanya certificate dari Maersk (China) Shipping Co., Ltd Ningbo Branch tertanggal 31 Mei 2017 dan nomor segel pada saat konteiner berangkat dari China sebagaimana tertera pada Bill of Lading dan nomor segel pada saat konteiner tiba di Jakarta sebagaimana tertera pada Delivery Order masih sama yakni nomor ML-CN8119980; bahwa dengan dipenuhinya ketentuan direct consignment pada pengiriman barang sebagaimana diuraikan dalam PIB Nomor 226689 tertanggal 22 Mei 2017, maka berlaku pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dimana untuk pos tarif 3921.90.90 dikenakan pembebanan bea masuk sebesar 0%;bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan dengan surat nomor : 120/KH.SG/IV/2018 tanggal 12 April 2018, sebagai berikut : 1. Bahwa hingga saat ini Pemohon Banding belum menerima permintaan surat bantahan dan surat uraian banding (SUB) atas keputusan tersebut, sehingga Pemohon Banding belum dapat menyampaikan surat bantahan;     2. Bahwa untuk menanggapi/membantah keputusan Terbanding mohon perkenan Majelis agar Pemohon Banding dapat menyampaikan surat penjelasan tertulis pengganti surat bantahan terhadap keputusan Terbanding;     3. Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding sebagaimana dinyatakan dalam keputusan Terbanding nomor KEP-5104/KPU.01/2017 tgl 04 Agustus 2017poing.Berdasarkan penelitian terhadap penetapan yang dilakukan pejabat Bea dan Cukai diketahui bahwa barang impor dalam PIB nomor 226689 tanggal 22 Mei 2017 tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment;  h.Berdasarkan penelitian pada hasil tracking alat angkut diketahui bahwa pengangkutan barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari Ningbo (CNNGB), China ke Indonesia tetapi melalui transit di Kaohsiung, Taiwan (indirect consignment);Tanggapan :➢Pemohon melakukan importasi barang berupa “High Pressure Laminate” yang Pemohon beritahukan dengan PIB No. 226689 tanggal 22-05-2017 telah dilengkapi persyaratan preferensi tariff AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari negara China.  ➢Importasi tersebut transit di Taiwan akan tetapi container impor tersebut tidak mengalami proses bongkar muat maupun proses lainnya dan tidak berganti kapal sejak dimuat dari pelabuhan asal Ningbo dengan kapal BOMAR FULGENT V.1703 sampai pelabuhan tujuan Indonesia. Hal ini dapat dibuktikan dengan tidak berubahnya nomor dan segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia sesuai Inward Manifes dari Pelayaran. Sebagai bukti tidak berubahnya nomor segel container sejak muat di Negara asal sampai di Negara tujuan Indonesia (pelabuhan Tanjung Priok) sesuai dengan nomor segel container dalam Bill of Lading, Inward Manifes dari Pelayaran.  ➢Telah memenuhi syarat Rules of Origin for the ACFTA (Rules 8C, poin 3) tentang Direct Consigment ANNEX 3RULES OF ORIGIN FOR THEASEAN-CHINA FREE TRADE AREA Rule 8: Direct Consignment The  following  shall  be  considered  as  consigned  directly  from  the exporting Party to the importing Party:(a)If  the  products  are  transported  passing  through  the  territory of  any other ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The  products  whose  transport  involves  transit  through  one or  more intermediate  non-ACFTA member states  with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that :(i)the  transit  entry  is  justified  for  geographical  reason  or  by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the  products  have  not  entered  into  trade  or  consumption  there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.  ➢Terlampir Certificate dari MCC➢Terlampir Inward Manifes yang tercantum nomor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63736/PP/MXB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63736/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : Oktober 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Oktober 2011 sebesar Rp616.154.100,00, yang terdiri dari:1.Koreksi Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar ………..Rp 605.414.649,00,2.Koreksi Pajak Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP dari “Klaim Mutu” sebesar Rp     7.020.902,00,3.Pajak Masukan yang berasal dari JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtif atau dinikmati karyawan sebesar …….Rp     3.718.549,00,Koreksi Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp 605.414.649,00,         Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp605.414.649,00 oleh Pemeriksa merupakan Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp605.414.649,00 telah tepat karena merupakan Pajak Masukan yang menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp605.414.649,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak Oktober 2011 tersebut, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat);   Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp605.414.649,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa:“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT YYY selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan PT YYY dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atasBarang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”, bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117076.99/2015/PP/M.XIVA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02522/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 September 2017 Tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 Nomor 00223/107/15/055/16 tanggal 11 April 2016, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa dalam Risalah Pembahasan disebutkan pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa adalah satu tahun pajak (April 2014 s.d. Maret 2015). Pemeriksa melakukan equalisasi antara penyerahan dalam SPT Masa PPN dengan peredaran usa ha di SPT PPh Badan untuk transaksi selama setahun (April 2014 s.d. Maret 2015), sehingga apabila terdapat selisih Pemeriksa berkeyakinan bahwa selisih tersebut terjadi di akhir tahun buku Penggugat; bahwa atas data equalisasi tersebut, Penggugat memberikan keterangan sebagai berikut: a. Laporan PPN berdasarkan tanggal PEB dan Invoice pada bulan Maret 2014. Pengakuan Penjualan (Recognition) berdasarkan tanggal BL pada bulan April 2014; b. Reversed atas harga LME per 31 Maret 2014 (Jurnal Balik atas pengakuan adjustment harga LME yang ditambahkan pada invoice atas transaksi yang terjadi di bulan April 2014 atas adjustment harga LME yang sudah diakui pendapatannya pada bulan Maret 2014 tapi pelaporan PPN-nya baru pada bulan April 2014; c. Adjustment atas harga LME bulan Maret yang akan di reserved April (dicatat di PPh Badan pada bulan Maret, PPN nya dilaporkan pada bulan April); d. Penjualan lain-lain; bahwa berdasarkan penjelasan Penggugat terdapat adjustment untuk penyerahan ekspor yang merupakan penambah/pengurang nilai invoice yang disebabkan oleh terus bergeraknya nilai LME (poin 3.c), dan penyesuaian harga tersebut dilakukan pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada masa tersebut. Dengan demikian pelaporan dalam SPT Masa PPN menjadi terlambat. Setelah Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam GL, adjustment tersebut juga terjadi di tiap masa. Atas adjustment per bulan tersebut, Pemeriksa mengenakan denda atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN; bahwa Penggugat menggabungkan adjustment (penyesuaian harga) untuk penyerahan ekspor pada bulan berikutnya dengan menggabungkan pada invoice yang terbit di bulan yang bersangkutan serta dilaporkan dalam SPT Masa PPN masa tersebut, sehingga dikenai sanksi administrasi sebesar dua persen (2%) dari Dasar Pengenaan Pajak atas keterlambatan pelaporan dalam SPT Masa PPN tersebut; bahwa KPP Penanaman Modal Asing Dua menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2015 berupa sanksi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP; Data dan Fakta: a. Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas ekspor Barang Kena Pajak berwujud yang terutang pada saat ekspor Barang Kena Pajak berwujud; bahwa pada saat ekspor tersebut, Penggugat menerbitkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang);bahwa berdasarkan PER 33/PJ/2014, PEB merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; bahwa PEB tersebut memuat Nilai Ekspor sebagai Dasar Pengenaan Pajak; bahwa berdasarkan surat keberatan Penggugat, terdapat 2 (dua) komponen pembentuk harga produk yang termasuk sebagai bagian dari Nilai Ekspor, yaitu :•Harga tembaga yang berdasarkan LME (London Metal Exchange)•Premium yang disepakati oleh pembeli dan penjualbahwa Penggugat menyatakan bahwa ada kesepakatan harga untuk penjualan ekspor dengan pihak di luar negeri yang mana harga material LME-nya menggunakan harga rata-rata bulanan (M-0). Pada M-0, harga LME tembaga dapat terjadi perbedaan ketika pembeli melakukan pemesanan dan saat barang dikirim ke pembeli. Karena khusus untuk M-0, harga pastinya akan diketahui pada akhir bulan sehingga Penggugat mencatat selisih harga atau price adjustment, sebagaimana disampaikan Penggugat pada surat keberatannya;     b. bahwa Pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap akun-akun terkait dalam General Ledger dan berdasarkan pemeriksaan tersebut diketahui bahwa price adjusment tersebut terjadi di setiap masa pajak sebagaimana dijelaskan sebelumnya; bahwa Price adjusment tersebut dilaporkan oleh Penggugat pada bulan berikutnya dengan menggabungkannya pada invoice yang diterbitkan oleh Penggugat pada bulan tersebut; bahwa Pemeriksa mengenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP atas price adjusment tersebut;     c. bahwa Price adjusment merupakan bagian dari Nilai Ekspor, sebagai Dasar Pengenaan Pajak yang tercantum dalam PEB; bahwa Price adjusment tersebut baru dilaporkan oleh Penggugat pada masa pajak berikutnya, setelah saat Ekspor Barang Kena Pajak tersebut terjadi; bahwa PEB yang dilaporkan oleh Penggugat menjadi tidak Iengkap; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak sesuai dengan masa penerbitannya; bahwa Price adjusment yang menjadi bagian dari PEB tersebut, dilaporkan tidak tepat waktu;     d. bahwa pada saat proses pemeriksaan sampai dengan risalah pembahasan hasil pemeriksaan Penggugat tidak memberikan PEB dan atau rinciannya yang menjadi dasar price adjusment yang dicatat oleh Penggugat pada General Ledger-nya; bahwa berdasarkan uraian di atas, penerbitan Surat Tagihan Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menurut Penggugat bahwa Penggugat dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Gugatannya; bahwa Penggugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis kesimpulan akhir Nomor 19/KSI/II/2018/PJ tanggal 2 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: 1. Dasar Penerbitan STP Pasal 14 ayat (4) bahwa Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pasal 14 ayat (4) dengan alasan sebagaimana diuraikan pada Surat Uraian Gugatan dan pendapat tergugat selama masa persidangan dapat diketahui bahwa Penggugat dikenakan denda pasal 14 ayat (4) karena atas selisih harga (kurang/lebih) mengakibatkan:•PEB yang dilaporkan menjadi tidak lengkap •Price adjusment (selisih harga) yang menjadi bagian dari PEB dilaporkan tidak tepat waktu     2. Menurut Penggugat bahwa pada surat nomor 004/KSI/I/2018/PJ tanggal 12 Januari 2018 yang telah Penggugat sampaikan sebelumnya, telah Penggugat uraikan mengenai profil singkat perusahaan Penggugat, mekanisme ekspor termasuk perjanjian, PO dan pembuatan invoice, PEB dan pencantuman harga serta pelaporan pada SPT masa PPN. Dari uraian sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PEB Penggugat tidak dapat dibetulkan dan Penggugat melaporkan PEB sesuai dengan jumlah tagihan yang sebenarnya (jumlah pembayaran yang sama dengan yang Penggugat terima) dan pada masa pajak sesuai tanggal PEB; bahwa Perusahaan Penggugat berada pada kawasan berikat, melakukan ekspor produk tembaga telah sesuai dengan perjanjian. Transaksi penjualan ekspor yang Penggugat lakukan pada dasarnya tidak melanggar perjanjian antara pihak penjual dan pembeli, karena dalam perjanjian disebutkan pada bagian “Harga” bahwa harga LME ditentukan melalui kesepakatan bersama, jadi penentuan harga ditetapkan secara musyawarah oleh kedua belah pihak. Dimana disebutkan pada Perjanjian Penjualan untuk Kabel Tembaga Serabut (“Hard Drawn Copper Wire”) yang Penggugat ambil sebagai contoh antara PT. Karya Sumiden Indonesia dengan Sumiden Vietnam Automotive Wire Co.,Ltd (perjanjianperjanjian dengan customer lain juga menyebutkan hal yang sama) sebagai berikut: ”Monthly average of LME settlement price during the Q/P plus premium. And Buyer has option to buy at fixed price mutually

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63735/PP/MXB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63735/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : September 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2011 sebesar Rp1.292.424.030,00 yang terdiri dari:1.Koreksi Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar ………..Rp1.282.620.411,00,2.Koreksi Pajak Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP dari “Klaim Mutu” sebesar ………… Rp       9.541.800,00,3.Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari perolehan JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtifatau dinikmati karyawan sebesar ..Rp          261.819,00,Koreksi Faktur Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengeraan PPN sebesar Rp1.282.620.411,00         Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.282.620.411,00 oleh Pemeriksa merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding; koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp1.282.620.411,00 sudah tepat sebab sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN 1984, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan perkebunan Pemohon Banding yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan. Sehingga koreksi Pemeriksa sudah tepat dan diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut;   Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak September 2011 tersebut, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat);   Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.282.620.411,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu(Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa:“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT YYY selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan PT YYY dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”, bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang dalam Pasal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111008.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa Glazed Porcelain Tiles ukuran 150MM x 600MM,150MM x 900MM, 600MM x 600MM, & 200MM x 1000MM, VIENNA Brand negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 025198 tanggal 31 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 20.587,64 dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 21.479,34, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.6.444.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap data yang dilampirkan Pemohon dalam permohonan keberatannya diketahui bahwa diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang, Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa Pasal 28 ayat (5) PMK-160 menyebutkan “Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau hasil konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya.” bahwa sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa pada PIB nomor 025180 tanggal 31 Agustus 2016; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka barang impor dengan PIB-025198 ditetapkan dengan menggunakan Nilai Transaksi Barang serupa pada pada PIB nomor 025180 tanggal 31 Agustus 2016, CIF USD 3.5175/M2 sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 21,479.34; bahwa dengan demikian penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding terhadap barang impor yang diberitahukan Pemohon dalam PIB-025198 menjadi sebesar CIF USD 21,479.34 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, telah terbukti dan tidak terbantahkan laai bahwa penerbitan KEP-7 telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pengguguran Nilai Transaksi bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya berdasarkan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Pasal 22 ayat (2) huruf e PMK nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016. bahwa hasil pengujian kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding tidak wajar, dengan kedapatan lebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang identik pada Database Nilai Pabean I. bahwa hasil INP-DNP dan konsultasi dengan Pemohon Banding menunjukkan bahwa pada saat dilakukan penelitian Pemohon Banding tidak menyerahkan DNP dan data terkait untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi atas PIB in casu. bahwa berdasarkan Pasal 28 ayat (5) PMK-160/2010 sebagaimana diubah dengan PMK-34/PMK.04/2016, nilai pabean yang diberitahukan tidak didukung dengan data yang obyektif dan terukur, sehingga nilai transaksi yang diberitahukan gugur dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya”. bahwa Tanggapan Bukti Transaksi bahwa uji material atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding Banding dalam sidang sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transfer dan BBK disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bukti transfer tidak jelas karena tidak menyebut Cabang yang menerbitkan; 2) Tidak terdapat keterangan jenis setoran; 3) Tidak terdapat identitas pengirim dana; 4) Tidak terdapat tanda verifikasi/validasi dan otorisasi pegawai bank; 5) Terdapat ketidakkonsistenan nama Bank pada bukti transfer dan BBK; bahwa nama bank penerbit Laporan Transaksi (Account Statement) adalah CIMB Niaga sedangkan bukti transfer diterbitkan oleh Bank CIMB Niaga Syariah. Bahwa keduanya adalah bank yang berbeda dengan basis yang berbeda yakni Syariah dan Konvensional. Tidak mungkin kelengkapan transfer, laporan transaksi, dan sistem aplikasi bank syariah menggunakan milik bank konvensional atau sebaliknya, walaupun satu group bahwa Terbanding tidak meyakini bukti transfer (TT) yang diserahkan Pemohon. Hal ini dikarenakan Bukti TT yang dilampirkan tidak mendapatkan validasi dari pihak bank CIMB Niaga (stempel bank dan tanggal bukan bukti validasi dari Bank). bahwa Laporan Transaksi (Account Statement) CIMB Niaga yang dilampirkan saldo balance adalah negatif, dengan demikian yang melakukan transaksi bukan Pemohon Banding tetapi adalah pihak Bank CIMB Niaga. bahwa pada sales Contract disebutkan bahwa pembayaran adalah 60 hari Accordance to The Document, Invoice nomor XZW-16-001 tertanggal 13 Agustus 2016, B/L nomor HLCUCA4160852671 tanggal 13 Agustus 2018, sedangkan pembayaran (Tanggal T/T) adalah 11 Agustus 2016, Pembayaran dilakukan sebelum terbit invoice dan barang dikapalkan, dalam sales contract juga tidak mensyaratkan pembayaran dimuka sehingga tidak sesuai dengan perjanjian yang dituangkan dalam sales contract. No Keterangan Nomor Tanggal 1 Term of Payment 60 hari Accordance to The Document 2 Invoice XZW-16-001 13 Agustus 2016 3 B/L HLCUCA4160852671 13 Agustus 2016 4 Pelunasan BBK/16/08/0047 11 Agustus 2016 bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk, diatur hal-hal sebagai berikut: Pasal 2 (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF) bahwa sehubungan dengan ketentuan di atas, Polis Asuransi PIB nomor 025198 tanggal 31 Agustus 2016 ditutup di dalam negeri dengan total premi yang dibayar Pemohon Banding adalah sebesar USD 44,62, untuk dapat membuktikan bahwa pembayaran atas asuransi tidak ditambahkan ke dalam nilai pabean, Pemohon Banding tidak melampirkan pembayaran asuransi di dalam negeri dan juga tidak dapat ditrasir pada pembukuan dan pencatatan Pemohon. bahwa sebagai bahan perbandingan harga terdapat surat dari Asosiasi Aneka Industri Keramik Industri yang menyatakan untuk barang impor Porcelain Tiles ukuran 600X600MM harga yang wajar adalah USD 4,9/M2. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding Banding saat mengajukan keberatan dan persidangan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-9/WBC.02/2017 tanggal 06 Januari 2016 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.  bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen