Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117151.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan tarif (klasifikasi barang dan/atau pembebanan tarif bea masuk) atas barang impor Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLVBLACK (119 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Barang (PIB) Nomor: 240213 tanggal 30 Mei 2017, Pos 1 dan Pos 108 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA), dan Terbanding menetapkan Pos 1 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 15% (MFN) dan Pos 108 PIB dengan pembebanan tarif bea masuk 10% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp226.834.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pemohon melakukan importasi dengan PIB Nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 dengan data sebagai berikut: a. Jenis barang : 119 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (Nylon Coil Long Chain Zipper Nomor 5A SL2A-SLV-BLACK     Baik/Baru,..,dst). b. Klasifikas : 9607.19.00,..,dst (sesuai lembar lanjutan PIB). c. Negara Asal  : China (CN). d. Pemasok : XXX bahwa berdasarkan Lembar Penelitian dan Penetapan pejabat bea dan cukai menetapkan sebagai berikut: POS URAIAN BARANG PEMBERITAHUAN PENETAPAN KLASIFIKASI TARIF KLASIFIKASI TARIF 1 NYLON COIL LONG CHA IN ZIPPER NO . 5 A SL2A-SLV-BLACK BAIK /BARU 9607.19.00 0 % (ACFTA) 9607.19.00 15% (MFN) POS 2 s.d 107 Sesuai dengan pemberitahuan 9607.19.00 0 % (ACFTA) 9607.19.00 15% (MFN) 108 HOOK-AND-LOOPTAPE (NON-SET) HL K200-041 BAIK /BARU 5806.32.90 0 % (ACFTA) 5806.32.90 10% (MFN) POS 109 s.d 119 Sesuai dengan pemberitahuan 5806.32.90 0 % (ACFTA) 5806.32.90 10% (MFN) bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan Denda sebesar Rp226.834.000,00 (dua ratus dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah); bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ACFTA ASEANChina Free Trade Area, sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen pelengkap yang diajukan oleh Pemohon, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan 6 Buah Form E (E173312000060079; E173312000060074; E173312000060075; E173312000060076; E173312000060077; E173312000060078) tanggal 23 Mei 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO.,LT, dan barang dikapalkan dari Ningbo, China (CNNGB); 2. bahwa terkait hal di atas, berdasarkan data pendukung PIB nomor 240213 tanggal 30 Mei 2017 yang dilampirkan dalam pengajuan keberatan dan dokumen terkait dapat diikhtisarkan sebagai berikut:DOKUMENNOMORKETERANGANPIB240213Pemasok:YIWU SUPPLY & MARKETING 30/05/2017Kolom 19:54 ; ACFTA  Pengangkut:PROTOSTARN ( 013S )  Pe l .Muat:CNNGB (China ,Nin gbo)  Kontainer:YMLU 8503140  BC1.1:00213018 Mei 2017Dokumen002130Nama Sarkut:PROTOSTARN (013S)Manifes18/05/2017Tgl. Tiba:19/05/2017(BC1.1) Pel. Asal:CNSHA (China,Shanghai)  Pel. Bongkar:ID TPP ( Indonesia,Jakarta )  Pel. Transit:TWKH ( Taiwan, Kaohsiung)Manifes0024Consignee:CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARAPos Barang Shipper:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT  Nama Sarkut:PROTOSTARN (013 S)  Pel. Asal:CNNGB (China, Ningbo)  Pel. Bongkar:ID TPP (Indonesia ,Jakarta )  Jml. Kontainer: 1InvoiceAGX170188-1Penerbit:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT 04/05/2017Buyer:CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARAPackingAGX170188Pel. Muat:CNNGB (China, Ningbo)List04/05/2017 :  Bill ofYMLU I 232081543Shipper:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LTLading11/05/2017Consignee:CV . UNGGUL ORBIT NUSANTARA  Kontainer:YMLU 8503140  Pre-Carriege by:Tidak Dinyatakan  Pengangkut:PROTOSTARN (013 S)  Prt. Of Loading:CNNGB (China, Ningbo)  Prt. Of Disc harge :ID TPP (Indonesia ,Jakarta )Form EE173312000060074Kolom 1:YIWU SUPPLY & MARKETING IMP & EXP CO . , LT 23/05/2017Kolom 3:Depart. Date11/05/2017   :Vessel’s NamePROTOSTARN (013 S)   :P. Of Disc hargeTANJUNG PRIOK, INDONESIA  Tidak melampirkan Through B/L atau dokumen pendukung lain     3. bahwa berdasarkan penelitian terhadap Manifest BC 1.1 Nomor 002130 tanggal 18 Mei 2017 kedapatan bahwa barang impor mengalami transit di pelabuhan Taiwan, Kaohsiung (TWKHH). Sarana pengangkut PROTOSTAR N (013S) mengangkut barang-barang yang berasal dari pelabuhan di China, Shanghai (CNSHA);     4. bahwa berdasarkan bill of lading nomor YMLUI232081543 tanggal 11 Mei 2017 melalui situs http://www.yangming.com./ diakses pada tanggal 3 Agustus 2017, diketahui bahwa barang dimuat ke atas kapal PROTOSTAR N (013S) Ningbo, China (CNNGB) perjalanan menuju Jakarta, transit melalui Taiwan, Kaohsiung (TWKHH); Search by Vesselâ–¶Vessel NamePROTOSTAR N (PRON) (click to view Vessel Information)â–¶Current LaneCHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI)â–¶Current Comn Voyage016S/016Nâ–¶Current YML Vsl VoyCTI728S/CTI718NHistory Voyage – â–¶LaneCHINA-TAIWAN-INDONESIA SERVICE(CTI)â–¶Comn Voyage013S/013Nâ–¶Current YML Vsl VoyCTI718S/CTI718N–Port–TerminalArrivalBearthDateStatusDateStatusSHANGHAIWAI GAO QIAO NO.42017/05/09 16:00Actual2017/05/10 12:30Actual      NINGBONINGBO BEILUN INTERNATIONAL CONTIANER TERMINALS (NBCT)2017/05/11 13:00Actual2017/05/11 16:00Actual      KAOHSIUNGKAOHSIUNG TERMINAL NO.6#108/#109/#110/#1112017/05/14 01:00Actual2017/05/14 03:00Actual      JAKARTAT303-3052017/05/19 06:30Actual2017/05/19 07:30Actual      SEMARANGTANJUNG EMAS PORT2017/05/21 21:30Actual2017/05/21 22:12Actual      SURABAYAPT.TERMINAL PETIKEMAS SURABAYA(TPS)2017/05/23 04:30Actual2017/05/23 21:00Actual      KAOHSIUNGKAOHSIUNG TERMINAL NO.6#108/#109/#110/#1112017/05/29 17:59Actual2017/05/29 19:20Actual     bahwa berdasarkan uraian pada informasi di atas dapat disampaikan hal–hal sebagai berikut: 1. bahwa berdasarkan PIB nomor pendaftaran 240213 tanggal 30 Mei 2017 dan 6 Buah Form E (E173312000060079; E173312000060074; E173312000060075; E173312000060076; E173312000060077; E173312000060078) tanggal 23 Mei 2017 diketahui importasi pemohon diangkut dari Ningbo, China (CNNGB) menggunakan sarana pengangkut: PROTOSTAR N (013S);     2. bahwa atas importasi pemohon melalui proses transit di pelabuhan Taiwan, Kaohsiung (TWKHH) pada tanggal 14 Mei 2017;     3. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa atas importasi pemohon dalam pengangkutannya terdapat proses transit di Taiwan, Kaohsiung (TWKHH), dan pemohon tidak melampirkan Through B/L dan dokumen pendukung lainnya pada saat pemberitahuan impor barang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan direct consignment; bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment tersebut, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. bahwa Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, pada Pasal 13 ayat (2) disebutkan bahwa Tata Cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri, sebagai berikut: Pasal 13a.Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, ataub.barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.b.Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.     2. bahwa berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, diatur bahwa barang yang diimpor harus memenuhi ketentuan asal barang (Rules Of Origin), sebagaimana kutipan sebagai berikut:KETENTUAN ASAL

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63734/PP/MXB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63734/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : Mei 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Mei 2011 sebesar Rp1.350.222.667,00, yang terdiri dari:1.Koreksi Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar ………..Rp1.293.065.970,00,2.Koreksi Pajak Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP dari “Klaim Mutu” sebesar ………… Rp     51.156.697,00,3.Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari perolehan JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtifatau dinikmati karyawan sebesar ..Rp       6.000.000,00,Koreksi Faktur Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengeraan PPN sebesar Rp1.293.065.970,00         Menurut Terbanding : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.293.065.970,00 oleh Pemeriksa merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding. Koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp1.293.065.970,00 sudah tepat sebab sesuai ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN 1984, Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan dengan perkebunan Pemohon Banding yang menghasilkan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dimana atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Pemeriksa sudah tepat dan diusulkan untuk menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi tersebut;   Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak Mei 2011 tersebut, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat). Terdapat sebagian kecil penyerahan BKP/JKP yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai berupa penjualan cangkang yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Mei 2011;   Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.293.065.970,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu(Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa:“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT YYY selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan PT YYY dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”, bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63732/PP/MXB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63732/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : April 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2011 sebesar Rp291.297.539,00 yang terdiri dari:1.Koreksi Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar ………..Rp261.805.544,002.Koreksi Pajak Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP dari “Klaim Mutu” sebesar ………… Rp 29.491.995,00Koreksi Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar Rp261.805.544,00         Menurut Terbanding : bahwa bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp261.805.544,00 oleh Pemeriksa merupakan Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) dan JKP (Sewa Helicopter dan Jasa pembangunan gudang pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding. Perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, Pajak Masukan yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai perlakuannya sama baik usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) yaitu tidak dapat dikreditkan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak April 2011 tersebut, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat);    Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp261.805.544,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu(Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa:“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT YYY selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan PT YYY dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”, bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63731/PP/MXB/16/2015

Nomor Putusan : 63731/PP/MXB/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : Februari 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp1.309.875.583,00 yang terdiri dari:1.Koreksi Pajak Masukan atas penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebesar ………..Rp1.083.394.403,00,2.Koreksi Pajak Masukan yang merupakan perolehan atas BKP/JKP dari “Klaim Mutu” sebesar ………… Rp   222.319.264,00,3.Koreksi Pajak Masukan yang berasal dari perolehan JKP yang dimanfaatkan untuk tujuan konsumtifatau dinikmati karyawan sebesar ..Rp        4.161.916,00Koreksi atas Pajak Masukan yang berasal dari perolehan BKP (pupuk) yang digunakan untuk menghasilkan BKP yang atas penyerahannya tidak terutang PPN Rp1.083.394.403,00,         Menurut Terbanding : bahwa bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.083.394.403,00 oleh Pemeriksa merupakan Faktur Pajak Masukan yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding. Perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment), hal tersebut diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, dengan demikian, Pajak Masukan yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai perlakuannya sama baik usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) yaitu tidak dapat dikreditkan;   Menurut Pemohon Banding : bahwa pada Masa Pajak Februari 2011 tersebut, mayoritas penyerahan Barang Kena Pajak (berupa: Crude Palm Oil, Palm Kernel dan Material/Sparepart) dan Jasa Kena Pajak (berupa: Jasa Maklon) yang Pemohon Banding lakukan adalah dengan terutang Pajak Pertambahan Nilai, yakni: Terutang PPN dengan tarif 10 % (berupa Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri) dan Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 147/PMK.04/2011 tanggal 6 September 2011 tentang Kawasan Berikat);   Menurut Majelis : bahwa Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.083.394.403,00 yang dilakukan oleh Terbanding adalah merupakan koreksi atas Faktur Pajak Masukan dari perolehan BKP (pupuk) yang berhubungan dengan pemeliharaan kebun Pemohon Banding, dan bahwa menurut Terbanding perusahaan perkebunan Pemohon Banding adalah merupakan perusahaan yang terpadu (integrated) yang terdiri dari unit atau kegiatan (pabrik) yang menghasilkan barang kena pajak (CPO, PK) dan unit atau kegiatan (kebun) menghasilkan BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN (TBS); bahwa menurut Terbanding Tanda Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh kebun Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, dan bahwa Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009; bahwa Terbanding menegaskan bahwa perlakuan perpajakan baik bagi usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated) adalah sama (equal treatment) sebagaimana diatur dalam penjelasan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga dengan demikian Pajak Masukan untuk usaha yang menghasilkan non BKP/BKP yang bersifat strategis yang atas penyerahaanya dibebaskan dari pengenaan PPN perlakuannya sama baik usaha terpadu (Integrated) maupun bagi usaha yang tidak terpadu (non integrated), yaitu tidak dapat dikreditkan; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa dalam Memori Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d dari Undang-Undang PPN Nomor 42 Tahun 2009, telah dijelaskan bahwa:“Yang dimaksud dengan “pemakaian sendiri” adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri”; bahwa menurut Pemohon Banding TBS yang dihasilkan oleh Unit Perkebunan PT YYY selanjutnya dipergunakan/dipakai sebagai bahan baku pada unit Pengolahan PT YYY dan sebagian dititip-olahkan (dimaklonkan) ke Pihak Pengolah (Prosesor) untuk diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK), sehingga hal tersebut pada dasarnya adalah bukan merupakan penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis berupa TBS, karena TBS dimaksud dipergunakan/dipakai untuk tujuan produktif dalam rangka menghasilkan barang jadi berupa barang kena pajak yaitu CPO dan PK; bahwa menurut Pemohon Banding ketentuan dalam Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tentang Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Pemakaian Sendiri dan atau Pemberian Cuma-Cuma Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, telah menyatakan bahwa :“Pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif belum merupakan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak sehingga tidak terutang Pajak Pertambahaan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.”, bahwa selain itu pada Pasal 1 Angka 5 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-87/PJ./2002 tanggal 18 Februari 2002 tersebut juga menyatakan bahwa :“Pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak untuk tujuan produktif adalah pemakaian Barang Kena Pajak dan atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan.”; bahwa menurut Majelis, alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah karena Tandan Buah Segar (TBS) yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah merupakan Barang Kena Pajak yang bersifat strategis (BKP yang bersifat strategis) yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007, sehingga Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan TBS tersebut yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16B ayat (3) Undang-undang PPN; bahwa kegiatan usaha yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah usaha terpadu (integrated), yang terdiri dari kegiatan yang menghasilkan barang yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa Tandan Buah Segar (TBS) dan Barang yang terutang Pajak Pertambahan Nilai berupa hasil pengolahan Tandan Buah Segar (TBS) menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK); bahwa menurut Majelis, TBS yang dihasilkan oleh Pemohon Banding pada faktanya telah digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya yaitu untuk menghasilkan CPO dan PK yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding serta tidak digunakan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan atau tidak digunakan untuk tujuan konsumtif, yang

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006572.99/2018/PP/M.XVA Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-01061/NKEB/WPJ.22/2018 tanggal 6 Juli 2018 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: Dasar Hukum 1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP);✓Pasal 1 Angka 2;✓Pasal 1 Angka 5;✓Pasal 1 Angka 7;✓Pasal 1 Angka 10;✓Pasal 1 Angka 11;✓Pasal 1 Angka 20;✓Pasal 3 ayat (1);✓Pasal 3 ayat (3) huruf c;✓Pasal 3 ayat (3b);✓Pasal 8 ayat (1);✓Pasal 14 ayat (1) huruf f;✓Pasal 14 ayat (2);✓Pasal 14 ayat (4);✓Pasal 14 ayat (6);✓Pasal 36 ayat (1) huruf c;✓Pasal 36 ayat (1 a);     2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Undang-Undang PPN), antara lain mengatur;✓Pasal 1 angka 2;✓Pasal 1 angka 3;✓Pasal 1 angka 4;✓Pasal 1 angka 23;✓Pasal 1 angka 25;✓Pasal 3A ayat (1);✓Pasal 3A ayat (3);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 7 ayat (1);✓Pasal 15A ayat (2);     1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan✓Pasal 5 ayat (1) huruf b;✓Pasal 35 ayat (3) huruf c;     2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015) antara lain mengatur,✓Pasal 1 ayat (2);✓Pasal 1 ayat (3);✓Pasal 1 ayat (4);✓Pasal 1 ayat (8);✓Pasal 1 ayat (15);✓Pasal 4 ayat (1) huruf a;✓Pasal 2 ayat (2);✓Pasal 8 ayat (1);✓Pasal 4 ayat (1) huruf c;✓Pasal 15 ayat (1);✓Pasal 15 ayat (2);✓Pasal 81 ayat (1);     3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaiman telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Serta Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2010)✓Pasal 1 angka 11,✓Pasal 2 ayat 1;     4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013)✓Pasal 1 angka 5;✓Pasal 2 ayat (1) huruf c;✓Pasal 17 ayat (1);✓Pasal 17 ayat (3);✓Pasal 18 ayat (4);✓Pasal 18 ayat (5);✓Pasal 20 ayat (6);✓Pasal 20 ayat (7); bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; bahwa diketahui yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar adalah sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP sebesar Rp475.257.590,00; bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan nomor LAP-334/WPJ.22/KP0705/RIK.SIS/2017 tanggal 11 September 2017 diketahui bahwa Kriteria Pemeriksaan adalah Rutin Lapangan: SPT Masa PPN Lebih Bayar; bahwa Penggugat melakukan pembetulan ke-3 SPT Masa PPN Masa Pajak November 2015 pada tanggal 25 Juli 2017. Dalam hal ini Penggugat melakukan pembetulan ke-3 setelah Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan No: PEMB-00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 tertanggal 26 Oktober 2016 disampaikan kepada Penggugat; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Tergugat diperoleh informasi bahwa terdapat ekspor yang dilaporkan pada SPM PPN tidak sesuai ketentuan juridis fiskal (PER-44/PJ/2010 stdd PER-25/PJ/2014). Seharusnya ekspor dilaporkan pada Masa Pajak sesuai dengan tanggal Persetujuan Ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Oleh Penggugat ekspor tersebut dilaporkan pada tanggal PEB. Merujuk pada ketentuan Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 14 ayat (4) UU KUP, maka atas keterlambatan pelaporan PEB (sebagai sarana pelaporan ekspor) tersebut dikenakan sanksi administrasi sebesar 2% dari DPP; bahwa terkait dengan koreksi DPP PPN sebesar Rp23.762.879.497,00 yang dilaporkan Penggugat dalam pembetulan ke-3 SPT Masa PPN Masa Pajak November 2015 pada tanggal 25 Juli 2017, Tergugat berpendapat bahwa jika tindakan pemeriksaan sudah dilakukan, hak Penggugat untuk membetulkan SPT sudah tertutup. Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan Pendapat Akhir Nomor S-377/PJ.07/2019 tanggal 21 Januari 2019 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: KRONOLOGIS GUGATAN No. Tanggal Uraian 1 13 November 2015 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyetujui dokumen ekspor (PEB) Penggugat nomor 000000-003170-20151113-000046 Pembeli Aya Commercial Agencies Est 2 31 Desember 2015 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Normal Masa Pajak November 2015 3 29 Februari 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-1 Masa Pajak November 2015 4 29 April 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-2 Masa Pajak Desember 2015 dan melaporkan PEB Nomor 000000-003170- 20151113-000046 tanggal 13 November 2015 dalam SPT tersebut 5 31 Mei 2016 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-2 Masa Pajak November 2015 6 24 Oktober 2016 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan Nomor PEM00589/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2016 7 3 November 2016 Pemberitahuan pemeriksaan disampaikan kepada Penggugat 8 25 Juli 2017 Penggugat melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Pembetulan Ke-3 Masa Pajak November 2015 dan melaprokan PEB Nomor 000000-003170- 20151113-000046 tanggal 13 November 2015 dalam SPT tersebut 9 21 Agustus 2017 Tergugat menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Nomor SPHP-00310/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2017 10 30 Agustus 2017 Penggugat menyampaikan Tanggapan atas SPHP 11 5 September 2017 Tergugat membuat Undangan Pembahasan Akhir 12 07 September 2017 Penggugat dan Tergugat melakukan Pembahsan Akhir Hasil Pemeriksaan 13 20 September 2017 Tergugat menerbitkan STP PPN Nomor 00141/107/15/431/17 Masa Pajak November 2015 14 01 Maret 2018 Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan Ketetapan Pajak atas STP PPN berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP melalui surat nomor 02/PSTP/SKI/II/18 tanggal 28 Februari 2018 alasan permohonan yaitu:Jangka waktu pengujian melebihi 6 (enam) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Penggugat sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada PenggugatPemberitahuan Ekspor Barang tanggal 8 Oktober 2015 sebesar Rp23.762.879.497,00 telah Penggugat laporkan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Desember 2015; 15 16 Juli 2018 Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01061/NKEB/WPJ.22/2018

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63726/PP/M.XIV.B/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63726/PP/M.XIV.B/16/2015 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : September 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi DPP PPN Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp. 3.233.748.028,00 terdiri dari:Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,00Koreksi DPP PPN karena equalisasi sebesar Rp. 30.846.505,00Koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling sebesar Rp.3.202.901.515,00         Menurut Terbanding : bahwa pengenaan PPN atas seluruh masa pajak pada Tahun 2010 dilakukan karena pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Pemohon Banding tidak memberikan dokumen yang menunjukkan bahwa kegiatan penggilingan tebu hanya terjadi pada masa tertentu saja, karena tidak ada keterangan/penjelasan tersebut maka Terbanding tidak dapat menentukan dengan pasti saat terjadinya penyerahan JasaKena Pajak tersebut, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 465/KMK.01/1987 juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-32/PJ.3/1988, koreksi DPP PPN didistribusikan ke masing-masing masa pajak, sehingga koreksi sebesar Rp 38.434.818.182,00 dibagi rata ke 12 Masa Pajak masing-masing sebesar Rp 3.202.901.515,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan. Pemohon Banding menjelaskan, pola hubungan kemitraan antara Petani Tebu dengan Pabrik Gula (Pemohon Banding) berbeda dengan operasionalnya perusahaan penggilingan padi dengan petani padi, dimana penggilingan padi tidak memberikan bimbingan bagaimana dan kapan pada saat harus tanam, dipanen, digiling, dan seterusnya, bahwa penggilingan padi dapat hanya menjual jasa giling dan tidak harus ada hubungan kemitraan dari awal tanam sampai panen;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas pendapatan jasa giling tebu sebesar Rp. 3.202.901.515,00 didasarkan pada ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor: 42 Tahun 2009 serta berdasarkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 juncto Nomor: SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi berupa upah penghasilan yang diterima Pemohon Banding terkait dengan kegiatan jasa giling yang dilakukan Pemohon Banding sehubungan dengan pola kemitraan yang dilakukan antara Pemohon Banding selaku pabrikan (Pabrik Gula) dengan para petani yang terikat dengan perjanjian kerja sama untuk memproduksi gula; bahwa Pemohon Banding menjelaskan kerjasama Petani dengan Pemohon Banding untuk memproduksi gula dengan sistem bagi hasil adalah merupakan pola pengembangan tebu rakyat secara nasional yang terintegrasi yang memadukan kegiatan on farm (budidaya) dengan kegiatan off farm (pabrik) dalam suatu sistem manajemen industri gula yang mana hal ini telah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 1997 dan pelaksanaan kemitraan diatur dalam surat Menteri Pertanian Nomor: TB.210/65/Mentan/II/98 tanggal 9 Februari 1998 tentang Kebijakan Peningkatan Industri Gula dengan Hubungan Kemitraan; bahwa sengketa yang diajukan banding adalah pengenaan PPN atas pendapatan jasa giling yang menurut Pemohon Banding bukan merupakan upah giling (jasa giling) namun merupakan pembagian atas bagi hasil kerja sama; bahwa sumber dasar koreksi adalah berdasarkan penelitian terhadap sample Perjanjian Kerja sama Kemitraan TRS II KSU Musim Giling 2010 Nomor 161.108 tanggal 10 Juni 2009, dan berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Terbanding, Terbanding menyimpulkan bahwa:Status kepemilikan tebu yang digunakan dalam produksi gula adalah tebu rakyat, bukanlah tebu Pemohon Banding, sehingga pada dasarnya gula yang dihasilkan berasal dari tebu milik Petani;Bagi hasil sebesar 35% yang diterima oleh Pemohon Banding merupakan bagian atas jasa giling yang dilakukan oleh Pemohon Banding dalam mengolah tebu rakyat (tebu milik petani), dengan kata lain, penghasilan atas jasa giling didasarkan pada bagi hasil atas produksi gula yang berasal dari tebu rakyat;bahwa menurut Terbanding, pendapat Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding bergantung pada pasokan tebu dari petani dan petani bergantung pada penggilingan tebu dan pabrik gula, tidak menghilangkan fakta atas status kepemilikan tebu yang digiling tersebut adalah milik rakyat (petani tebu), bahwa dalam kondisi tersebut status Pemohon Banding adalah penyedia jasa giling tebu milik petani dan mendapatkan bagi hasil sebagai imbalan atas jasa giling yang dilakukannya; bahwa pola kemitraan antara Pemohon Banding dengan petani, tidak menghilangkan fakta bahwa petani memiliki kepemilikan atas tebu yang digiling karena berdasarkan penelitian, petani menanggung sendiri biaya pengolahan tebu tersebut meskipun dengan melalui kredit modal kerja; bahwa menurut Terbanding, jasa giling tidak termasuk dalam daftar jasa yang tidak dikenakan PPN (negatif list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN juncto Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas jasa giling tersebut tetap terutang PPN; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menghadirkan sanksi ahli yang menjelaskan tentang kedudukan pabrik gula dan hubungan kemitraan yang terjadi antara Pemohon Bnading selaku pabrikan dengan petani tebu, sebagai berikut:Latar Belakangbahwa sebelum Tahun 1975, industri gula dilaksanakan dengan sistem dimana perusahaan gula menanam tanaman tebu di atas lahan sewa milik petani, dan seluruh kegiatan penanaman dan pengolahan serta pemasaran hasil dilakukan oleh perusahaan dan hasil seluruhnya juga dimiliki perusahaan, sistem tersebut merupakan warisan kolonial Belanda, yang dimulai pada era tanam paksa Tahun 1830, yang diteruskan setelah kemerdekan sampai keluarnya Inpres Nomor 9 Tahun 1975; bahwa dengan keluarnya Inpres tersebut, terjadi perubahan sistem penyelenggaraan industri gula, yaitu dari semula dengan sistem sewa lahan dirubah menjadi sistem Kerja Sama antara Petani dengan Perusahaan Gula, dengan tujuan utamanya untuk memantapkan dan meningkatkan produksi gula serta pendapatan petani, melalui Program Intensifikasi Tanaman Tebu Rakyat (TRI) dengan sistem Bimmas, Pelaksanan Program tersebut dijabarkan dalam Keputusan Menteri Pertanian yang diperbaharuhi setiap tahun; bahwa istilah kerja sama tersebut kemudian melalui Inpres Nomor 5 Tahun 1997 disempurnakan dengan istilah kemitraan usaha, dengan tujuan lebih mengoptimalkan produksi gula dan pendapatan petani, dengan memberikan peran yang lebih besar kepada perusahaan industri gula, petani tebu dan koperasi dalam mengembangkan budi daya tebu melalui kemitraan usaha, kemudian Inpres Nomor 5 Tahun 1997 dicabut/diganti dengan Inpres Nomor 5 tahun 1998; bahwa dengan dicabutnya