Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63739/PP/M.XVIII.A/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 63739/PP/M.XVIII.A/16/2015

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp51.991.749.385,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi atas PPN Impor berdasarkan prosentase antara penjualan lokal yang harus dipungut sendiri dibagi dengan jumlah total penyerahan lokal dan ekspor;
 
Menurut Pemohon:bahwa Impor BKP dengan pemanfaatan fasilitas KITE telah sesuai dengan pemakaian bahan yang digunakan untuk produk tujuan ekspor sebagaimana yang disyaratkan, namun Laporan Bea Cukai terkait dengan fasilitas impor KITE berupa SPPJ tersebut bersifat sementara karena belum dilakukan Audit Kepabeanan oleh Tim Audit Dirjen Bea dan Cukai (Dirjen BC);
 
Menurut Majelis:bahwa Pemohon Banding mengajukan Permohonan Banding dengan Surat Nomor 002/SES/X/13 tanggal 7 Oktober 2013, Surat Bantahan Nomor 001/SES/Tax-PP/2014 tanggal 13 Februari 2014, Tanggapan atas Kewenangan Pemberian Izin KITE Nomor 040/TAX/SES/V/2014 tanggal 5 Mei 2014 dan Tanggapan Tambahan Nomor 051/TAX/SES/VI/2014 tanggal 2 Juni 2014 dan penjelasan lisan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sudah tidak ada Pajak Pertambahan Nilai Impor atas fasilitas KITE yang terutang di periode tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012 karena sudah dilakukan Audit dan telah diterbitkan Ketetapan dari instansi pemerintah yang berwenang;bahwa apabila Direktorat Jenderal Pajak menetapkan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas impor Barang Kena Pajak Tahun 2010, berarti akan terjadi pengenaan pajak dua kali (Double Taxation) atas objek yang sama;bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor Barang Kena Pajak fasilitas KITE yang ditagih kembali;bahwa Pemohon Banding dalam Surat Tanggapan atas Kewenangan Pemberian Izin Ekspor (KITE) menyatakan bahwa kewenangan audit terhadap fasilitas KITE berada pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai sebagai lembaga pelaksana yang menerbitkan persetujuan terhadap fasilitas KITE tersebut;bahwa Terbanding dalam SUBnya menyatakan belum menerima data berupa: 
Kartu Persediaan Bahan Baku Lokal dan Bahan Baku Impor;Purchase Order (PO) dari Luar Negeri;Daftar Penggunaan/Pemakaian Bahan Baku Impor;Order Lokal/Eksport untuk Bagian Produksi;Kartu Persediaan Barang Jadi untuk Ekspor;Rincian Pemakaian Bahan Baku atas Pesanan Ekspor dan Lokal;bahwa berdasarkan dokumen permintaan data dari Terbanding sesuai dengan Surat Nomor S-2824/WPJ.22/BD.06/2012 tanggal 19 September 2-012, S-536/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 15 Februari 2013 dan S-1142/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 22 Maret 2013, data/dokumen tersebut tidak diminta oleh Terbanding;bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan terhadap seluruh kegiatan impor dan ekspor perusahaan terhitung 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012. Hasil Audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tidak sekalipun menyebutkan bahwa metode pemeriksaan tersebut dilakukan bersifat sampling;bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-010/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 13 Januari 2014, penjelasan lisan di persidangan pada intinya menyatakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Pertambahan Nilai Impor berdasarkan prosentase antara penjualan lokal yang harus dipungut sendiri dibagi dengan jumlah penyerahan lokal dan ekspor;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 tanggal 27 April 2012 menyatakan bahwa Pemohon Banding dalam SPT nya melakukan penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut sebesar Rp349.547.122.697,00 sedangkan jumlah keseluruhan penyerahan sebesar Rp513.634.192.676,00;bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor yang berdasarkan perhitungan Terbanding sebesar Rp51.991.749.385,00 sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/2012 halaman 10, dengan perhitungan sebagai berikut:  –     Penyerahan lokal dipungut sendiriRp 349.547.122.697,00-     Penyerahan lokal dan eksporRp 513.634.192.676,00-     Perbandingan antara penyerahan lokal dengan seluruh penjerahan68,05 %-     Harga CIFRp   67.030.292.978,00-     Nilai Bea MasukRp     9.367.819.000,00-     Nilai ImporRp   76.398.111.978,00-     DPP PPN Impor 68,05 % x Rp 79.398.111.978,00Rp   51.991.749.385,00;bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan secara terpisah antara mutasi barang ekspor dengan mutasi barang lokal, demikian pula dalam hal penyimpanan persediaan bahan baku impor dan lokal dilakukan secara terpisah;bahwa berdasarkan Audit dan Rekomendasi Bea Cukai periode 1 Juli 2009 sampai dengan 31 Mei 2012 menyatakan:bahwa Pemohon Banding telah melakukan pencatatan mutasi bahan baku dan barang jadi secara tertib, namun setelah dibandingkan dengan Laporan Ekspor, masih terdapat perbedaan, yaitu laporan menurut Laporan Ekspor telah diekspor seluruhnya, sedangkan dalam laporan mutasi bahan baku masih terdapat saldo;bahwa terdapat kekurangan pembayaran Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Bunga yang harus ditanggung oleh Auditee yang disebabkan dalam Laporan Ekspor menyatakan telah diekspor, sedangkan laporan mutasi bahan baku masih terdapat saldo, sehingga mengakibatkan jaminan custom bond ditarik lebih cepat sebesar Rp365.011.000,00, di mana dari jumlah tersebut, terdapat pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp92.417.682,00;Pendapat Majelis

Dasar Hukum
Pasal 1 angka 20, Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 11 ayat (1) huruf b, Pasal 16B ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;Pasal 2, Pasal 10 huruf b, Pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Tata Laksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya;bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas pendapat dari Pemohon Banding maupun Terbanding diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

bahwa yang menjadi sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Impor sebesar Rp51.991.749.385,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa ketidaksetujuan pemohon banding atas koreksi tersebut karena terjadi pengenaan pajak dua kali (double taxation) karena pembayaran PPN telah dibayar sesuai dengan hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

bahwa menurut Pemohon Banding kewenangan pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan atau Pengembalian serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut berada di tangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dimana menurut hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pemohon Banding harus membayar Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp92.418.000,00 sesuai dengan Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 tanggal 1 April 2013 dan telah dilunasi sesuai dengan SSPCP tanggal 26 Juni 2013 dengan NPWP 01.495.048.9-431.000 dan bukti penerimaan Bank Ekonomi Kuningan tanggal 26 Juni 2013;

bahwa menurut Majelis Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap pemberian Pembebasan dan/atau Pengembalian serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut berdasarkan Pasal 20 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003;

bahwa Pemohon Banding dalam Laporan SPT telah mengakui melakukan penyerahan kepada pihak lain yang bukan Pemungut sebesar Rp349.547.122.697,00 sebagaimana tertuang dalam Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Madya Bekasi Nomor LAP-135/WPJ.22/KP.0705/ 2012 tanggal 27 April 2012 halaman 10;

bahwa menurut Majelis pembayaran PPN sebesar Rp92.418.000,00 sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-17/BC.6/2013 tanggal 1 April 2013 merupakan bagian dari Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar Rp5.199.174,938,00 (10% x Rp51.991.749.385,00);

bahwa atas koreksi Terbanding berupa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp51.991.749.385,00, Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti lain yang mendukung ketidaksetujuannya, sedangkan Terbanding telah membuktikan bahwa dasar perhitungan terjadinya koreksi tersebut karena adanya penyerahan lokal berdasarkan SPT yang dilaporkan oleh Pemohon Banding.

Dengan demikian koreksi Terbanding dapat dipertahankan;
  
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
 
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mempertahankan seluruh koreksi Terbanding yang disengketakan dalam banding ini;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-954/WPJ.22/BD.06/2013 tanggal 23 Juli 2013, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Impor BKP Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 Nomor 00009/227/10/431/12 tanggal 30 April 2012 atas nama XXX.

Demikian diputus di Jakarta pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2014 berdasarkan musyawarah Majelis XVIII.A Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor Pen.00245/PP/PM/II/2014 tanggal 28 Februari 2014, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

Drs. AAA, M.M.sebagai Hakim Ketua,Drs. BBBsebagai Hakim Anggota,CCC, S.H., M.Hum.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.E., M.M.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan Nomor Put. 63739/PP/M.XVIII.A/16/2015 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa tanggal 15 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan Pemohon Banding, namun tidak dihadiri oleh Terbanding.