bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Impor BKP Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 sebesar Rp51.991.749.385,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;