Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118855.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean atas pos 2 yang semula diberitahukan barang yang tidak diperjualbelikan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017, yaitu berupa DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding sebesar CIF USD 293,580.00, kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 295,562.62 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp18.083.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan invoice nomor 2017-A-ID-MS01B tanggal 20 Juni 2017 terdapat barang impor pada pos 2 berupa ” DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG” merupakan barang promosi, no commercial value, dengan unit price sebesar USD 0.00; bahwa berdasarkan PIB nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 barang pada pos 2 diberitahukan dengan nilai sebesar USD 0.00; bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut, maka disimpulkan bahwa item barang pada pos 2 bukan merupakan obyek jual-beli; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi. bahwa berdasarkan penelitian lebih lanjut atas barang pada pos 2 berupa ” DHP-Frimal Dihydroartemisinin Piperaquine Dihydroartemisinin 40MG Piperaquinephosphate 320MG”, ditetapkan harga satuan barang menggunakan nilai transaksi barang pada pos 1, dengan harga satuan sebesar CIF USD 38.12731NMP, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 295,562.62; bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Tanggapan Tertulis atas Bukti Transaksi yang disampaikan Pemohon Banding dengan surat nomor 201/KPU.01/BD.1005/2018 tanggal 20 Agustus 2018, sebagai berikut : 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang diiampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea dan Cukai nomor KEP7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; 2. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016, diatur ketentuan sebagai berikut:a.Berdasarkan pasal 2 ayat (1), diatur ketentuan bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat tertentu. Pasal 2(1)Nilai pabean untuk penghitungan bea raasuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syaratsyarat.tertentu.(2)Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat adalah nilai pabean dalam Internatianal Commercial Terms (incoterms) Cost, Insisrance, dan Freight (CIF).b.Berdasarkan pasal 22, diketahui bahwa penelitian nilai pabean mencakup identifikasi apakah barang yang bersangkutan merupakan suatu objek transaksi jual-beli. Pasal 22(1)Dalam rangka inenentukan nilai pabean untuk penghitungan boa masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (I) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan objek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor.c.Berdasarkan lampiran PMK nomor 34/PMK.04/2016, diketahui bahwa barang free of charge termasuk barang impor yang bukan merupakan objek jual-beli. Contoh barang impor yang bukan merupakan suatu objek transaksi jual beli atau penjualan, yaitu:1)Barang yang dikirim secara konsinyasi yang clijual setelah pengimporan atas perintah dan/atau untuk kepentingan pemasok;2)Barang yang dikirim dengan cuma-cuma, misalnya barang hadiah, barang proinosi, barang contoh (free of charge);3)Barang yang diimpor oleh intermediary yang tidak membeli barang, barang tersebut dijuai setelah pengimporan;4)Barang yang diimpor oleh anak cabang perusahaan dengan kondisi anak cabang tersebut bukan merupakan badan hokum yang berdiri sendiri;5)Barang yang disewa (leasing contract);6)Barang bantuan dari luar negeri yang kepemilikannya ditangan pengirim barang. 3. Menanggapi tanggapan Pemohon pada persidangan tanggal 02 Agustus 2018, Pemohon Banding sampaikan tanggapan sebagai berikut:Pemohon Banding telah mengakui bahwa terdapat 52 Number of Package (NMP) barang free of charge yang diberitahukan dalam P113 nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017 pada Pos 2, namun diberitahukan nilai transaksi jual beli USD0,00;Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.0412010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK nomor 34/PMK.04/2016, diatur ketentuan bahwa barang free of charge termasuk barang impor yang bukan merupakan objek jual-beli;Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean atas barang free of charge sesuai dengan nilai transaksi atas barang non free of charge pada invoice nomor 2017-A-ID-MS01B tanggal 20 Juni 2017; 4. Berdasarkan penelitian di atas, disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak tepat dalam memberitahukan nilai pabean sebesar USD0,00 atas 52 Number of Package (NMP) barang free of charge pada Pos 2 PIB nomor 305683 tanggal 14 Juli 2017. Kesimpulan Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Pemohon Banding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7547/KPU.01/2017 tanggal 24 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain Pemohon Banding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa impor barang yang dilakukan melalui importasi dengan PIB No. 305683 tanggal 14 Jul 2017 adalah benar dengan melampirkan form E sesuai sesuai perjanjian ACFTA sehingga berhak untuk mendapatkan preferensi Bea Masuk dalam rangka ASEAN – China FTA; bahwa SKA Form E No. E171100313560002, yang digunakan dalam mekanisme impor barang tersebut sudah sesuai dengan skema ASEAN – China FTA; bahwa di dalam SKA Form E No. E171100313560002, yang dikeluarkan oleh kementerian Perdagangan Antar Bangsa dan Industri Beijin China pada tanggal 26 Jun 2017 yang menjelaskan bahwa pengirim adalah benar berasal dari Beijing Holley-Cotec Pharmaceuticals Co.,Ltd yang beralamat di 2nd Floor, Buildind 24, Yuquan Wisdom Vale, Tsinghua Science Park No. 3 Minzhuang Road, Haidian Distrct Beijing, China 100195; bahwa sesuai dengan Pemesanan Pembelian (PO) Pemohon Banding memesan sebanyak 7.700 paket
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 sebesar US$ 1,185,756.69 yang tidak disetujui Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut: 1) Koreksi Biaya Community Development sebesar US$ 156,821.86 2) Koreksi Biaya Bunga sebesar US$ 1,028,934.83 Jumlah US$ 1,185,756.69 Menurut Terbanding: 1. Koreksi positif atas Biaya Community Development sebesar US$156,821.86 bahwa berdasarkan penelitian atas LPP, KKP, dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding adalah koreksi positif Penyesuaian Fiskal Positif sebesar US$ 156,821.86 yang terdiri atas: No Akun Nama Akun Nilai (US$) 04-71816-0-003 Biaya Community Development – SDM $ 18.268,34 04-71816-0-005 Biaya Community Development – Sarana dan Prasaran $ 83.251,90 04-71816-0-006 Biaya Community Development – Obat-obatan $ 11.254,89 04-71816-0-007 Biaya Community Development – Bantuan Sosial $ 14.525,45 04-71816-0-099 Biaya Community Development – Lain-lain $ 1.636,99 04-71816-0-534 Community Development $ 27.884,29 $ 156.821,86 bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya Community development sebesar US$156,821,86 karena biaya ini pada dasarnya termasuk dalam bagian harta yang dihibahkan, sumbangan atau bantuan, biaya-biaya tersebut tidak dapat dikurangkan dengan penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh; bahwa menurut Pemohon Banding dalam Surat Banding nya, Biaya community development merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat di lingkungan tempat usaha dan membantu Pemerintah dalam perencanaan pembangunan sarana dan prasarana setempat; bahwa terhadap Pemohon Banding telah disampaikan permintaan data/dokumen yang terkait dengan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Community development sebesar US$ 156,821.86 beserta bukti pendukungnya; bahwa dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen terkait koreksi Penyesuaian Fiskal Positif atas biaya Community development sebesar US$ 156,821.86 tersebut; bahwa Pemohon Banding sebagai perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam memang wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dan diperkenankan memperhitungkan sebagai biaya perseroan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, namun untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak perlu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan dalam melaporkan SPT Tahunan; bahwa Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh mengatur bahwa untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; bahwa terkait biaya community development sebesar US$156,821.86 yang merupakan pengeluaran perusahaan dalam rangka tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibilty) berupa sumbangan obat-obatan, bantuan sosial dan pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat sekitar kawasan tambang, Terbanding sependapat dengan Pemeriksa bahwa pada dasarnya pengeluaran-pengeluaran tersebut termasuk dalam bagian harta yang dihibahkan, sumbangan atau bantuan yang tidak dapat dikurangkan dengan Penghasilan Bruto sesuai Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh; 2. Koreksi positif atas Biaya Bunga Pinjaman sebesar US$ 1,028,934.83 bahwa berdasarkan penelitian atas LPP, KKP, dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas pos Penyesuaian Fiskal Positif : Biaya Bunga Pinjaman sebesar US$ 1.028.934.83; bahwa menurut Terbanding, koreksi positif sebesar USD 1,028.934.83 merupakan koreksi terhadap biaya bunga terkait pinjaman kepada PT BR. Tahun 2010, tingkat suku bunga terbagi dalam dua periode. Periode pertama adalah Januari-September tingkat suku bunga yang berlaku adalah sebesar 7,47% sedangkan Oktober-Desember sebesar 5,29%. Berdasarkan perhitungan ulang, tingkat suku bunga yang wajar untuk tahun 2010 menurut Terbanding adalah sebesar 4,73%; bahwa berikut hasil pengujian yang dilakukan Terbanding: a. Pinjaman modal kerja yang diterima oleh PT PI merupakan pendanaan yang diperoleh dari PT BR selaku induk perusahaan. Sumber dana pendanaan yang dilakukan oleh PT BR tersebut sepenuhnya berasal dari pinjaman sindikasi dengan total fasilitas sebesar US$ 300,000,000 dengan tingkat suku bunga Libor + 2,3% ditambah biaya facility fee sebesar US$ 6,000,000; b. Sampai dengan selesainya pemeriksaan, Pemohon Banding tidak meminjamkan bukti dan dokumen pendukung berupa invoice, perhitungan bunga yang dibayarkan oleh PT BR, Tbk kepada bank sindikasi, Bukti pembayaran bunga; c. Terbanding berpendapat, bahwa pada prinsipnya pinjaman sindikasi tersebut sejak awal dilakukan untuk memenuhi kebutuhan grup, termasuk untuk PT PI. Pinjaman grup biasanya dilakukan dengan tujuan beberapa hal antara lain; kemudahan memperoleh pinjaman, memperoleh tingkat suku bunga yang lebih rendah. Oleh karena itu, jika anak perusahaan harus membayar bunga yang lebih tinggi dibandingkan dengan tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, maka tujuan dari pinjaman grup tersebut tidak tercapai dan dapat menggerus laba dari anak usaha di satu sisi; d. Terbanding melakukan perhitungan ulang atas tingkat suku bunga yang dibayarkan oleh PT PI kepada PT BR berdasarkan Lampiran F ayat 3 huruf (e) “PKP2B” dan Pasal 18 ayat (3) UU No. 10 tahun 1994 dengan mengikuti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/PJ.7/1993 tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak terhadap Wajib pajak yang Mempunyai hubungan Istimewa dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 tentang Petunjuk Penanganan Kasus-Kasus Transfer Pricing (Seri TP-1), dengan langkah sebagai berikut:Menentukan struktur penyusun margin,Mencari tingkat suku bunga LIBOR 3 month pada 2010,Menghitung tingkat suku bunga wajar,Menghitung beban bunga; e. Tingkat suku bunga wajar berdasarkan perhitungan Terbanding sebesar 4,70% mendekati tingkat suku bunga rata-rata Suku Bunga Pinjaman Yang Diberikan US Dollar menurut Kelompok Bank Tahun 2010 berdasarkan Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia sebesar 4,73%; bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti/dokumen yang mendukung alasan keberatan terkait koreksi biaya bunga pinjaman tersebut; bahwa berdasarkan penelitian atas LPP, KKP, dan surat keberatan Pemohon Banding diketahui bahwa koreksi Terbanding yang dijadikan sengketa oleh Pemohon Banding adalah koreksi Kompensasi Kerugian sebesar US$ 642,191.49; bahwa Terbanding melakukan koreksi Kompensasi Kerugian sebesar US$ 642,191.49 berdasarkan perhitungan kembali atas kompensasi kerugian yang telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan sesuai Lampiran F angka 9 Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT PI tanggal 20 November 1997; bahwa untuk tahun pajak 2007, 2008, dan 2009 telah dilakukan pemeriksaan SPT PPh Badan, dan telah dikeluarkan ketetapan pajak yang menyebabkan Penghasilan Kena Pajak untuk masing-masing tahun
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110707.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.375.228.410,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas: 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.136.345,00 2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp (9.136.345,00) 3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.375.228.410,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) 1. Alfa Inc 994.000,00 2. Bea & Cukai 1.332.000,00 Jumlah 2.326.000,00 bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena PPN impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Terbanding dalam Pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian; bahwa atas koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN (Rp) Dokumen Pendukung 1. Alfa Inc 994.000,00 SSPCP, PIB, invoice, packing list, bill of lading 2. Bea & Cukai 1.332.000,00 – Jumlah 2.326.000,00 bahwa berdasarkan penelitian SSPCP sebagaimana tersebut pada huruf g di atas diketahui bahwa atas 1 setoran sejumlah Rp994.000,00 tersebut telah terkonfirmasi dengan NTPN pada Sistem Informasi DJP; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen impor atas Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp1.332.000,00 sebagaimana tercantum dalam huruf g angka 5; bahwa Terbanding telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan ini disusun, jawaban konfirmasi belum diterima; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor BKP berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa selain untuk Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp1.332.000,00, data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat dikabulkan sebagian; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan atas impor BKP adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dalam pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Pemeriksa (Rp) Terbanding (Rp) (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3) Pajak Masukan atas impor BKP 0,00 2.326.000,00 1.332.000,00 (994.000,00) bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT BPS 6.254.544,00 Konfirmasi dijawab “Tidak Ada” 2. PT PSAJ 1.851.074.640,00 Tidak memenuhi syarat formal dan material Jumlah 1.857.329.184,00 berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli. Berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Wajib Pajak dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang di kreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan dari PT. PSAJ untuk Faktur Pajak sebagai berikut: No. Nama PKP Pemasok NPWP Fakur Pajak PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 PT PSAJ – 010.000-13.00000823 03/01/2013 22.151.267,00 2 PT PSAJ – 010.000-13.00000824 03/01/2013 17.773.342,00 3 PT PSAJ – 010.000-13.00000825 03/01/2013 24.076.233,00 4 PT PSAJ – 010.000-13.00000826 03/01/2013 519.402,00 5 PT PSAJ – 010.000-13.00000827 03/01/2013 21.360.564,00 6 PT PSAJ – 010.000-13.00000828 03/01/2013 19.981.743,00 7 PT PSAJ – 010.000-13.00000999 30/03/2013 30.088.820,00 8 PT PSAJ – 010.000-13.00001000 30/03/2013 72.556.099,00 9 PT PSAJ – 010.000-13.00001001 30/03/2013 12.418.484,00 10 PT PSAJ – 010.000-13.00001003 30/03/2013 66.194.593,00 11 PT PSAJ – 010.000-13.00001004 30/03/2013 44.954.150,00 12 PT PSAJ – 010.000-13.00001005 30/03/2013 70.824.084,00 13 PT PSAJ – 010.000-13.00001007 30/03/2013 63.935.065,00 14 PT PSAJ – 010.000-13.00001009 30/03/2013 16.598.748,00 Jumlah 483.432.594,00 bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi dijawab “Tidak ada”, Peneliti telah menyampaikan konfirmasi ulang dan dijawab KPP terkait dengan rincian sebagai berikut: PKP Penjual PPN Surat Permintaan Konfirmasi Surat Jawaban Konfirmasi Nama NPWP (Rp) Nomor/Tanggal Jawaban PT BPS 02.XXX.XXX.X-XXX.XXX 6.254.544,00 S-371/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 SP-216/KF/WPJ.08/KP.1003/2016 tanggal 29-08-2016 Tidak ada Jumlah 6.516.929,00 bahwa atas konfirmasi yang dijawab “Tidak ada” Oleh karena Faktur Pajak Masukan di atas belum/tidak pernah dilaporkan oleh PKP lawan transaksi,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003041.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif atas impor Impact Modifier, negara asal Korea Selatan (KR), yang diberitahukan pada PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 dengan Tarif sebesar 0% (AKFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Tarif sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp19.793.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1736/KPU.01/2018 tanggal 23 Februari 2018, Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; Berdasarkan penelitian terhadap PIB dan Dokumen Pelengkap Pabean lainnya serta Form AK nomor K001-17-0793362 tanggal 25 Oktober 2017, didapati sebagai berikut: bahwa berdasarkan Form AK nama sarana pengangkut adalah “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 dengan port of loading Kwangyang, Korea; bahwa berdasarkan Bill of Lading nomor KMTCKAN1302025 tanggal 25 Oktober 2017 diketahui bahwa nama sarana pengangkut adalah “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 dan diberangkatkan dari Kwangyang, Korea; bahwa berdasarkan tracking kapal “OOCL Norfolk” dengan voyage number 003 transit di Hongkong pada tanggal 28 Oktober 2017 dan Singapura paad tanggal 03 November 2017 sebagaimana tracking kapal dari website http://www.ekmtc.com/ ; bahwa berdasarkan PIB nomor 503985 tanggal 6 November 2017 diketahui Pelabuhan Muat adalah Kwangyang, Korea, Pelabuhan Tujuan Tanjung Priok Jakarta, dan Pelabuhan Transit tidak diisi (kosong); bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa barang impor tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi transit di Hongkong dan Singapura(indirect consignment). bahwa sehubungan dengan keterangan terkait direct consignment, maka disampaikan sebagai berikut: bahwa berdasarkan Article 5, AGREEMENT ON TRADE IN GOODSUNDER THE FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE ECONOMIC COOPERATION AMONG THE GOVERNMENTS OF THE MEMBER COUNTRIES OF THE ASSOCIATION OF SOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE REPUBLIC OF KOREA, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Article 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. bahwa berdasarkan Rule 9 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin disebutkan sebagai berikut: PRESENTATIONRule 9For the purposes of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the customs authority of the importing Party at the time of import, a declaration, a Certificate of Origin including supporting documents (i.e. invoices and, when required, the through Bill of Lading issued in the territory of the exporting party) and other documents as required in accordance with the domestics laws and regulations of the importing Party; bahwa berdasarkan Rule 19 Appendix 1 Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin disebutkan sebagai berikut: Rule 19For the purposes of implementing Rule 9 of Annex 3, where transportation is effected through the territory of one or more intermediate countries, other than that of the exporting Party and the importing Party, the following shall be produced to the relevant government authorities of the importing Party:(a)a through Bill of Lading issued in the territory of the exporting Party;(b)a Certificate of Origin;(c)a copy of the original commercial invoice in respect of the good; and(d)other relevant supporting documents, if any, as evidence that the requirements of Rule 9 of Annex 3 are being complied with.bahwa berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, disebutkan barang impor untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi harus memenuhi ketentuan asal barang yang salah satunya adalah kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 3(1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman Iangsung; danketentuan prosedural.(3)Dalam hal barang impor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atas barang impor dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (Most Favored Nation/MFN).(4)Penjelasan lebih lanjut mengenai Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dalam rangka:AKFTA adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III;bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut: Pasal 5Kriteria pengiriman Iangsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:barang impor dikirim Iangsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/ transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistikbahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman Iangsung, sebagaimana kutipan berikut ini: Pasal 10(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman Iangsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110708.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.648.745.582,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT PSAJ 1.227.328.183,00 Tidak memenuhi syarat formal dan material Jumlah 1.227.328.183,00 bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut, berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dari PT PSAJ untuk faktur pajak sebagai berikut: No. Nama PKP Pemasok NPWP Faktur Pajak PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 PT PSAJ – 010.900-13.63340836 17/04/2013 41.834.267,00 2 PT PSAJ – 010.900-13.63340881 30/04/2013 47.877.339,00 3 PT PSAJ – 010.900-13.63340882 27/04/2013 13.301.021,00 4 PT PSAJ – 010.900-13.63340883 30/04/2013 2.762.513,00 5 PT PSAJ – 010.900-13.63340884 30/04/2013 36.844.566,00 6 PT PSAJ – 010.900-13.63340887 30/04/2013 18.067.239,00 7 PT PSAJ – 010.900-13.63340888 30/04/2013 1.023.682,00 8 PT PSAJ – 010.900-13.63340889 30/04/2013 1.841.371,00 9 PT PSAJ – 010.900-13.63340890 30/04/2013 171.794,00 Jumlah 163.723.792,00 bahwa atas pembelian dari PT bahwa terdapat pajak masukan yang faktur pajaknya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan sebesar Rp1.648.745.582,00; bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terdapat Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dari PT PSAJ dimana faktur pajak masukannya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipesamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, berdasarkan hal tersebut, penerbitan faktur pajak yang diterbitkan setelah tanggal surat jalan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dan dijawab KPP terkait dengan rincian sebagai berikut: PKP Penjual PPN Surat Permintaan Konfirmasi Surat Jawaban Konfirmasi Nama NPWP (Rp) Nomor/Tanggal Jawaban PT TI – 750.000,00 S-372/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 SP-601/WPJ.33/KP.0303/2016 tanggal 25-08-2016 ada PT TI – 537.000,00 S-372/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 SP-601/WPJ.33/KP.0303/2016 tanggal 25-08-2016 ada Jumlah 6.516.929 bahwa atas koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding memberikan dokumen arus uang dan barang seperti rekening
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003042.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan Tarif atas impor Rbdw Corn Oil, negara asal Korea Selatan (KR), yang diberitahukan pada PIB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 dengan Tarif sebesar 0% (AKFTA) dan ditetapkan oleh Terbanding pada Tarif sebesar 5% (MFN), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp40.376.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1787/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, Sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; bahwa berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan, disimpulkan hal-hal sebagai berikut: a. PT TU melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB nomor 493764 tanggal 30 Oktober 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi Asean-Korea yaitu Form AK nomor K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017. b. berdasarkan Form AK Nomor K001-17-0768751 tanggal 17 Oktober 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah H Co., Ltd dan barang dikapalkan dari Incheon, Korea menggunakan kapal Port Klang Voyager V.014S. c. berdasarkan B/L Nomor HDMUICJT4704038 tanggal 13 Oktober 2017, diketahui bahwa Pelabuhan Muat adalah Incheon, Korea, Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Priok, Jakarta, tidak tertera pelabuhan transit, dan diangkut dengan sarana pengangkut Port Klang Voyager voyage no. 014S. d. berdasarkan penelitian Iebih lanjut dan tracking vessel pada laman http://www.ekmtc.com, diperoleh data bahwa kargo diangkut vessel Port Klang Voyager voyage no. 014S berangkat dari Incheon (Korea) pada tanggal 13 Oktober 2017, kemudian transit di Dalian dan Xingang (China), transit di Incheon Port (Korea), transit di Singapura tiba di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2017: e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit (indirect consignment) di Dalian, Xingang (China), dan Singapura. f. Pemohon melampirkan surat pernyataan PT Arpeni Pratamma Ocean Line Tbk, sebagai general agent untuk HMM Co., Ltd yang pada intinya menyatakan rute keseluruhan kapal dari Incheon sampai Jakarta dan tidak ada proses bongkar muat kargo tersebut selama transit; g. bahwa Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan Iainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean serta tidak melampirkan dokumen pendukung lain yang membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan terkait kriteria direct consignment. h. Berdasarkan hal-hal tersebut,maka disampaikan pembahasan sebagai berikut:1)bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Korea telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa¬Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea. 2)bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People Republic Of Korea, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5Rules of OriginThe Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the goods covered under this Agreement are set out in Annex 3 and its Appendices. 3)Bahwa dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional tentang ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, sebagai berikut: BAB IIKETENTUAN ASAL BARANG (RULES OF ORIGIN)Pasal 3 (1)Untuk dapat menggunakan Tarif Preferensi sebagaimana- dimaksud dalam Pasal 2, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal B arang (Rules of Origin).(2)Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:kriteria asal barang;kriteria pengiriman langsung; danketentuan prosedural. 4)bahwa berdasarkan Rule 9 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut Pasal 5Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataubarang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dantransit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik. 5)bahwa berdasarkan Rule 15 pada Annex 3 The Rules of Origin for AKFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka AKFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut: Rule 15: Certificate of OriginA claim that a good shall be accepted as eligible for preferential tariff treatment shall be supported by a Certificate of Origin issued by a competent authority designated by the exporting Party and notified to all the other Parties in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Appendix 1. 6)bahwa berdasarkan Rule 19, Revised OCP for The ROO of AKFTA jo. Lampiran III huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara non-AKFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut: Lampiran IIB. Kriteria Pengiriman LangsungDalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;SKA Form AK yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor;Invoice dari barang yang bersangkutan; danDokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini. 7)bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan