bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.375.228.410,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas:
| 1. | Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri | Rp 9.136.345,00 |
| 2. | Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut | Rp (9.136.345,00) |
| 3. | Pajak Masukan yang dapat dikreditkan | Rp 1.375.228.410,00 |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Pemasok | PPN Impor (Rp) |
| 1. | Alfa Inc | 994.000,00 |
| 2. | Bea & Cukai | 1.332.000,00 |
| Jumlah | 2.326.000,00 | |
bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 18 Agustus 2015, diketahui bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena PPN impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan. Terbanding dalam Pemeriksaan tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian;
bahwa atas koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama Pemasok | PPN (Rp) | Dokumen Pendukung |
| 1. | Alfa Inc | 994.000,00 | SSPCP, PIB, invoice, packing list, bill of lading |
| 2. | Bea & Cukai | 1.332.000,00 | – |
| Jumlah | 2.326.000,00 | ||
bahwa berdasarkan penelitian SSPCP sebagaimana tersebut pada huruf g di atas diketahui bahwa atas 1 setoran sejumlah Rp994.000,00 tersebut telah terkonfirmasi dengan NTPN pada Sistem Informasi DJP;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen impor atas Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp1.332.000,00 sebagaimana tercantum dalam huruf g angka 5;
bahwa Terbanding telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan ini disusun, jawaban konfirmasi belum diterima;
bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor BKP berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa selain untuk Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp1.332.000,00, data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat dikabulkan sebagian;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding dalam Keberatan berpendapat bahwa koreksi Terbanding dalam Pemeriksaan atas Pajak Masukan atas impor BKP adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding dalam pemeriksaan dengan rincian sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(4)-(3) |
| Pajak Masukan atas impor BKP | 0,00 | 2.326.000,00 | 1.332.000,00 | (994.000,00) |
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut:
| No | Nama PKP Penjual | PPN (Rp) | Alasan Koreksi |
| 1. | PT BPS | 6.254.544,00 | Konfirmasi dijawab “Tidak Ada” |
| 2. | PT PSAJ | 1.851.074.640,00 | Tidak memenuhi syarat formal dan material |
| Jumlah | 1.857.329.184,00 | ||
berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli;
bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli. Berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak Keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, Faktur Pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan Faktur Pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas Faktur Pajak Masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Wajib Pajak dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya Faktur Pajak Masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang di kreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut. Berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan dari PT. PSAJ untuk Faktur Pajak sebagai berikut:
| No. | Nama PKP Pemasok | NPWP | Fakur Pajak | PPN (Rp) | |
| Nomor | Tanggal | ||||
| 1 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00000823 | 03/01/2013 | 22.151.267,00 |
| 2 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00000824 | 03/01/2013 | 17.773.342,00 |
| 3 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00000825 | 03/01/2013 | 24.076.233,00 |
| 4 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00000826 | 03/01/2013 | 519.402,00 |
| 5 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00000827 | 03/01/2013 | 21.360.564,00 |
| 6 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00000828 | 03/01/2013 | 19.981.743,00 |
| 7 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00000999 | 30/03/2013 | 30.088.820,00 |
| 8 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00001000 | 30/03/2013 | 72.556.099,00 |
| 9 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00001001 | 30/03/2013 | 12.418.484,00 |
| 10 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00001003 | 30/03/2013 | 66.194.593,00 |
| 11 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00001004 | 30/03/2013 | 44.954.150,00 |
| 12 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00001005 | 30/03/2013 | 70.824.084,00 |
| 13 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00001007 | 30/03/2013 | 63.935.065,00 |
| 14 | PT PSAJ | – | 010.000-13.00001009 | 30/03/2013 | 16.598.748,00 |
| Jumlah | 483.432.594,00 | ||||
bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi dijawab “Tidak ada”, Peneliti telah menyampaikan konfirmasi ulang dan dijawab KPP terkait dengan rincian sebagai berikut:
| PKP Penjual | PPN | Surat Permintaan Konfirmasi | Surat Jawaban Konfirmasi | ||
| Nama | NPWP | (Rp) | Nomor/Tanggal | Jawaban | |
| PT BPS | 02.XXX.XXX.X-XXX.XXX | 6.254.544,00 | S-371/WPJ.04/BD.06/ 2016 tanggal 04-08-2016 | SP-216/KF/WPJ.08/ KP.1003/2016 tanggal 29-08-2016 | Tidak ada |
| Jumlah | 6.516.929,00 | ||||
bahwa atas konfirmasi yang dijawab “Tidak ada” Oleh karena Faktur Pajak Masukan di atas belum/tidak pernah dilaporkan oleh PKP lawan transaksi, maka tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dalam negeri adalah tidak tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding (Pemeriksa) dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) | Terbanding dalam Keberatan (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(4)-(3) |
| Pajak Masukan DN dari PT PSAJ | 0,00 | 1.851.074.640,00 | 1.367.642.046,00 | (483.432.594,00) |
| Pajak Masukan yang konfirmasinya belum dijawab atau dijawab “tidak ada” | 0,00 | 6.254.544,00 | 6.254.544,00 | 0,00 |
| Pajak Masukan Dalam Negeri | 0,00 | 1.857.329.184,00 | 1.373.896.590,00 | (483.432.594,00) |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa alasan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan adalah tidak tepat, dan mengoreksi perhitungan Terbanding (Pemeriksa) dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(4)-(3) |
| Pajak Masukan Impor | 1.703.049.000,00 | 1.700.123.000,00 | 1.701.717.000,00 | (994.000,00) |
| Pajak Masukan DN | 2.452.180.245,00 | 594.851.241,00 | 1.078.283.835,00 | (483.432.594,00) |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 4.155.229.245,00 | 2.295.574.241,00 | 2.780.000.835,00 | (484.426.594,00) |
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Terbanding berpendapat bahwa alasan koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan adalah kurang tepat, dan mengoreksi perhitungan Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut :
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | ||
| Pemohon Banding (Rp) | Pemeriksa (Rp) | Terbanding (Rp) | ||
| (1) | (2) | (3) | (4) | (5)=(4)-(3) |
| Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 4.155.229.245,00 | 2.295.574.241,00 | 2.780.000.835,00 | (484.426.594,00) |
bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.375.228.410,00;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;
bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak serta mengkreditkan faktur pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pemohon banding juga telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat:
| a. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; |
| b. | Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; |
| c. | Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; |
| d. | Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; |
| e. | Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; |
| f. | Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan |
| g. | Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; |
bahwa sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material faktur pajak, mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa faktur pajak masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan Alur Pembelian dan penjualan dari Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa Pajak Masukan atas pembelian barang dagangan dari PT. PSAJ, berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pihak penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi Negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) serta seluruh transaksi dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan Publik, Pemohon Banding dapat membuktikan pembayaran atas pembelian barang dagangan tersebut sebesar Rp1.376.142.044,00;
bahwa Pemohon Banding menjelaskan alur usaha Pemohon Banding sebagai berikut:
bahwa tahapan awal adalah melakukan pembelian raw material (Biji resin) yang kemudian diolah menjadi barang jadi berupa plastik (Cast polyproplyene), barang yang telah diolah tersebut (Barang Jadi) akan menjadi barang yang Pemohon Banding jual kepada pelanggan;
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa pada waktu pemeriksaan dilakukan serta saat penelaah keberatan, Terbanding tidak pernah meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan proses bisnis Pemohon Banding, Terbanding hanya meminta daftar pajak masukan dan keluaran, yang kemudian disimpulkan dan menentukan “bahwa Pemohon Banding menjual barang mendahului pembelian”, ini adalah hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan., bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ);
bahwa dari penjelasan diatas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk memberikan keputusan menolak koreksi sebesar Rp1.376.142.044,00 yang dilakukan Terbanding;
bahwa menurut Majelis, dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai objek pajak atas nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp9.136.345,00 atau dengan PPN terutang sebesar Rp913.634,00 dan mengenai kredit pajak sebesar Rp1.375.228.410,00, sehingga jumlah koreksi Terbanding yang tidak disetujui Pemohon Banding sampai dengan Surat Keberatan adalah sebesar Rp2.654.690.833,00;
bahwa dalam persidangan, Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang tidak disetujui Pemohon Banding adalah sebesar Rp1.375.228.410,00,00, sehingga terdapat perbedaan nilai sengketa sebesar Rp913.634,00;
bahwa menurut Majelis, perbedaan nilai sengketa sebesar Rp913.634,00 dikarenakan adanya nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp9.136.345,00 dan selisih pembulatan sebesar Rp.180,00. Berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan, atas nilai penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp9.136.345,00 tidak diajukan banding oleh Pemohon Banding, dan selisih atas pembulatan sebesar Rp.180,00 dianggap tidak material dan dapat diabaikan. Sehingga nilai sengketa menjadi sebesar Rp1.375.228.590,00;
bahwa menurut Majelis, yang menjadi sengketa adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.375.228.590,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan dan Laporan Penelitian Keberatan diketahui sengketa yang diajukan banding adalah :
| Koreksi Pajak Masukan atas Impor BKP | 1.332.000 | (tidak diajukan banding) |
| Koreksi Jawaban konfirmasi “Tidak Ada” | 6.254.544 | (Pemohon Banding menyetujui koreksi Terbanding) |
| Koreksi Pajak Masukan dalam negeri | 1.367.642.046 | (sengketa banding) |
| Jumlah koreksi Pajak Masukan | 1.375.228.590 |
Dalam persidangan, Pemohon Banding menyatakan setuju atas koreksi Pajak Masukan atas jawaban konfirmasi “tidak ada” sebesar Rp6.254.544,- sehingga sengketa banding adalah Rp1.367.642.046,-
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi karena ditemukan pajak masukan yang berdasarkan surat jalan atas pembelian barang tersebut mempunyai tanggal yang lebih baru dari pada tanggal faktur penjualannya, sehingga memenuhi keterangan faktur pajak yang tidak benar, oleh karena itu atas faktur pajak pembeliannya tidak dapat dikreditkan. Jumlah sengketa sesuai dengan daftar pada Surat Uraian Banding.
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam melakukan koreksi dengan mendasarkan pada ketentuan perpajakan sebagai berikut:
| 1. | Pasal 13 ayat (1) huruf a , Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, selanjutnya disebut UU KUP. |
| 2. | Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 9 ayat (2b), Pasal 9 ayat (8) huruf b, huruf f, Pasal 13 ayat (1), ayat (1a), Pasal 13 ayat (5), Pasal 13 ayat (9) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut UU PPN. |
| 3. | Pasal 1 angka 9, Pasal 6 ayat (1), ayat (2), Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut sebagai 24/PJ/2012. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam surat banding antara lain menjelaskan sebagai berikut:
bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan bukti dan fakta di lapangan membuktikan bahwa semua transaksi yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, yaitu Pasal 9 (8) dan Pasal 13 (5) dan (9) Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan Atas Barang Mewah, oleh karena itu besarnya Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Masa Pajak Maret 2013 yang masih harus dibayar adalah Lebih Bayar sebesar Rp2.659.026.351,00;
bahwa Pajak Masukan atas Pembelian Barang Dagang tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan, karena barang-barang tersebut termasuk dalam daftar barang-barang yang Pemohon Banding jual selama ini, dan juga sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Pihak Penjual sehingga dalam hal ini tidak menimbulkan kerugian bagi negara, transaksi jual beli yang terjadi melibatkan fisik barang (ada arus barang) dan pembayaran (ada arus uang) dan semuanya dicatat dalam pembukuan perusahaan yang setiap tahun di audit oleh Kantor Akuntan publik;
bahwa Pemohon Banding juga dapat membuktikan Bukti Pembayaran atas Pembelian barang dagang tersebut sebesar Rp1.373.896.590,00;
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam surat uraian banding menjelaskan antara lain sebagai berikut:
berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ. Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding.
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor: 005/PJK/BTI/VI/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut ini:
bahwa dalam perjalanannya karena kemampuan produksi dan kapasitas mesin Pemohon Banding tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan pelanggan, maka Pemohon Banding melakukan pembelian Cast polyproplyene dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ), dan masuk dalam persediaan, kemudian dijual kepada pelanggan, hal ini Pemohon Banding lakukan demi menjaga relasi dengan customer/pelanggan agar tidak lari kepada vendor lainnya, ini adalah hal yang lumrah dalam menghadapi persaingan, serta menjaga nama baik perusahaan;
bahwa hal yang tidak mungkin Pemohon Banding lakukan, bagaimana mungkin Pemohon Banding melakukan penjualan barang, disisi lain barangnya tidak ada, padahal Pemohon Banding melakukan penjualan diambil dari stock (Persediaan) Pemohon Banding, adapun penjualan barang (Cast polyproplyene) dengan jenis dan jumlah yang sama adalah barang yang tidak Pemohon Banding produksi, tetapi Pemohon Banding beli dari vendor Pemohon Banding (PT.PSAJ).
bahwa menurut Majelis, Terbanding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
| 1) | Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-12512/WPJ.04/2016 tanggal 17 November 2016 diketahui bahwa seluruh pajak masukan yang dikoreksi tersebut diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, sehingga berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ kepada Wajib Pajak. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding. |
| 2) | Bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan contoh satu faktur pembelian nomor 0830/PSAJ/03/2013 dan faktur pajak nomor 010.000-13.00000830 tanggal 15 Maret 2013 serta dokumen penjualan atas pembelian tersebut |
| 3) | Bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan sebesar Rp6.994.852,- tersebut karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan (faktur pajak pembelian terbit tanggal 15 Maret 2013, sedangkan surat jalan penjualan terbit tanggal 5 Maret dan 12 Maret 2013). |
| 4) | Bahwa pada halaman 4 Persediaan Barang Jadi periode Maret 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat persediaan HHK20 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 67518 tanggal 5 Maret 2013. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan HHK20 tanggal 5 Maret yang mendahului pembelian tanggal 15 Maret 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat. |
| 5) | Bahwa pada halaman 5 dan 6 Persediaan Barang Jadi periode Maret 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, terdapat persediaan HHK25 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 67529 tanggal 5 Maret 2013 dan Surat Jalan Penjualan nomor 67679 tanggal 12 Maret 2013. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan HHK25 tanggal 5 Maret dan 12 Maret 2013 yang mendahului pembelian tanggal 15 Maret 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat. |
| 6) | Bahwa dalam penjelasannya, Pemohon Banding berpendapat penjualan sesuai Surat Jalan nomor 67518, 67529, dan 67679 menggunakan saldo persediaan awal barang. Kesamaan nilai dalam penjualan dengan persediaan, karena umumnya bagian pergudangan membeli barang untuk dijadikan persediaan di gudang sesuai dengan kuantitas yang dijual sebelumnya |
| 7) | Bahwa dari penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, Narasi Penjelasan Sample yang disampaikan Pemohon Banding, dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan, diketahui hal-hal sebagai berikut:(1)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT SKS pada tanggal 22 Mei 2013 dengan nomor invoice 2625/BTI/05/2013, nomor surat jalan 69174, jenis barang HHK20 sejumlah 856,14kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Mei 2013 halaman 3 tercatat surat jalan 69174 dengan penjualan HHK20 sejumlah 856,14kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 856,14kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan pada tanggal 22 Mei 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa. Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Mei 2013 halaman 3 tercatat surat jalan 69174 dengan penjualan HHK20 sejumlah 856,14kg tanggal 22 Mei 2013, namun hal ini berbeda dengan penjelasan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa faktur pembelian nomor 0830/PSAJ/03/2013 dan faktur pajak nomor 010.000-13.00000830 tanggal 15 Maret 2013 yang mencatat adanya pembelian HHK20 sejumlah 1.498,28 kg Dalam halaman 4 Persediaan Barang Jadi periode Maret 2013 yang disampaikan Pemohon Banding, tercatat persediaan HHK20 dengan Surat Jalan Penjualan nomor 67518 tanggal 5 Maret 2013. Hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding nyata-nyata mencatat adanya penjualan HHK20 tanggal 5 Maret yang mendahului pembelian tanggal 15 Maret 2013, sehingga koreksi Terbanding sudah tepat Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK20 sejumlah 856,14kg pada tanggal 22 Mei 2013 tersebut merupakan sengketa tidak terbukti dan tidak didukung dengan invoice dan bukti penerimaan uang.(2)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT SKS pada tanggal 25 Mei 2013 dengan invoice 2726/BTI/05/2013, nomor surat jalan 69272, jenis barang HHK25 sejumlah 576.84kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Mei 2013 halaman 7 tercatat surat jalan 69174 dengan penjualan HHK25 sejumlah 576.84kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 576.84kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan pada tanggal 25 Mei 2013 yang termasuk dalam kasus sengketa. Berdasarkan penelitian Terbanding atas buku persediaan barang bulan Mei 2013 halaman 7 tidak terdapat surat jalan nomor 69174 dengan penjualan HHK25 sejumlah 576,84 kg pada tanggal 25 Mei 2013. Dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa faktur penjualan nomor 0830/PSAJ/03/2013 dan faktur pajak nomor 010.000-13.00000830 tanggal 15 Maret 2013 tercatat adanya pembelian HHK25 sejumlah 319,41kg dan 1.790,88kg, sehingga pendapat Pemohon Banding yang mencatat penjualan keseluruhan sejumlah 576,84kg tidak terbukti. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 576,84kg pada tanggal 25 Mei 2013 tersebut merupakan sengketa tidak dapat dibuktikan dan tidak didukung dengan Invoice dan bukti penerimaan uang.(3)Menurut Pemohon Banding terdapat penjualan kepada PT MI pada tanggal 18 Maret 2013 dengan nomor invoice 1411/BTI/03/2013, nomor surat jalan 67775, jenis barang HHK25 sejumlah 1.940,12kg, dan rincian tersebut dapat dilihat dalam buku persediaan barang bulan Maret 2013 halaman 7 tercatat surat jalan 67775 dengan penjualan HHK25 sejumlah 2.643,58kg. Menurut Pemohon Banding, penjualan sejumlah 2.643,58kg tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan tanggal 18 Maret 2013, sedangkan yang disengketakan hanya sejumlah 1.940,12 kg. Atas penjelasan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat penjelasan Pemohon Banding bahwa penjualan HHK25 sejumlah 1.940,12 kg tersebut merupakan sengketa adalah tidak terbukti karena dari dokumen yang disampaikan Pemohon Banding berupa: Surat Jalan, faktur penjualan dan faktur pajak diketahui jumlah barang yang dijual (HHK25) sejumlah 2.619,92kg. |
| 8) | Bahwa berdasarkan Kertas Kerja Penelitian Keberatan, faktur pajak masukan yang dikoreksi Terbanding sebanyak 75 (tujuh puluh lima) faktur pajak dengan PPN sebesar Rp1.367.642.046,- karena faktur pajak pembelian diterbitkan sesudah tanggal surat jalan penjualan. |
| 9) | Bahwa selama persidangan, Pemohon Banding hanya menyampaikan satu contoh faktur pajak masukan yang dikoreksi sebesar Rp6.994.852,- beserta sebagian dokumen penjualan pendukungnya untuk membuktikan penjualan tidak mendahului tanggal pembelian barang. |
| 10) | Bahwa atas penjelasan Pemohon Banding dan penelitian dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut, Terbanding berpendapat pembuktian yang dilakukan Pemohon Banding dengan hanya menunjukkan satu contoh faktur pajak masukan dari 75 (tujuh puluh lima) faktur pajak masukan yang dikoreksi dengan nilai PPN sebesar Rp1.367.642.046,- adalah tidak memadai, sehingga masih diperlukan pengujian atas seluruh dokumen terkait sengketa pengkreditan pajak masukan tersebut untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Hal ini disebabkan dari hasil penelitian contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tersebut tidak dapat dibuktikan kebenaran alasan banding Pemohon Banding bahwa faktur pajak pembelian diterbitkan sebelum tanggal surat jalan penjualan, sehingga apabila pengkreditan pajak masukan yang tidak seharusnya tersebut dilakukan, maka akan mengurangi penerimaan pajak yang pada akhirnya akan mengakibatkan kerugian Negara. |
| 11) | Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya. Dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan tersebut tidak dapat dikreditkan Wajib Pajak. |
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam pendapat akhir yang disampaikan dalam sidang ke 12 tanggal 02 Mei 2018 menjelaskan antara lain sebagai berikut:
| 1) | bahwa koreksi yang disetujui Pemohon Banding selama masa persidangan adalah koreksi atas PPN Masukan Impor dan penyerahan yang PPN nya tidak dipungut, sehingga sengketa pajak menjadi sebesar Rp. 1.373.896.590,- ditambah dengan Sanksi Adm Pasal 13 (3) sebesar Rp. 1.373.896.590 atas PPN Masukan dari PT. PSAJ. |
| 2) | PEMBELIAN -Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT. PSAJ pada tanggal 15 Maret 2013 dengan nomor faktur pembelian 0830/PSAJ/03/2013 dan nomor surat jalan 34018 untuk jenis barang HHK 20 dan nomor surat jalan 34017 untuk jenis barang HHK 25, dengan rincian: SJ 34018 =>HHK 20 1,498.28 kg(terdapat pada halaman 4 pada dokumen mutasi bulan Maret 2013) SJ 34017 =>HHK 25: 319.41 kg HHK 25: 1,790.88 kg Total: 2,110.29 kg(terdapat pada halaman 7 pada dokumen mutasi bulan Maret 2013) |
| 3) | PENJUALAN -Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. SKS pada tanggal 22 Mei 2013 dengan nomor invoice 2625/BTI/05/2013, nomor surat jalan 69174, nomor faktur pajak 010.000-13.42538731 dan dengan jenis barang HHK 20 sejumlah 856.14 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 3 pada buku persediaan barang bulan Mei 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 69174 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 856.14 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 22 Mei 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;-Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. SKS pada tanggal 25 Mei 2013 dengan nomor invoice 2726/BTI/05/2013, nomor surat jalan 69272, nomor faktur pajak 010.000-13.42538832 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 576.84 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 7 pada buku persediaan barang bulan Mei 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 69174 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 576.84 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, sehingga dapat disimpulkan bahwa jumlah keseluruhan penjualan pada tanggal 25 Mei 2013 ini masuk semua didalam kasus sengketa;-Pemohon Banding melakukan penjualan kepada PT. MI pada tanggal 18 Maret 2013 dengan nomor invoice 1411/BTI/03/2013, nomor surat jalan 67775, nomor faktur pajak 010.000-13.00001411 dan dengan jenis barang HHK 25 sejumlah 1,940.12 kg dan rincian tersebut dapat dilihat dihalaman 7 pada buku persediaan barang bulan Maret 2013. Dalam buku persediaan barang terlihat bahwa pada surat jalan 67775 Pemohon Banding melakukan penjualan sebesar 2,643.58 kg jumlah tersebut mencerminkan jumlah penjualan keseluruhan, Sementara penjualan yang disengketakan hanya 1,940.12 kg saja sedangkan sisanya tidak termasuk dalam sengketa pajak. Sehingga dapat disimpulkan bahwa 1,940.12 kg merupakan bagian penjualan dari tanggal 18 Maret 2013 dengan nomor surat jalan 67775;-Pada penjelasan diatas dijelaskan bahwa surat jalan yang dikeluarkan atas penjualan, tanggal penerbitannya tidak mendahului tanggal pembelian. Pembelian di lakukan pada tanggal 15 Maret 2013, sedangkan penjualan atas surat jalan:SJ 69174: 22 Mei 2013SJ 69272: 25 Mei 2013SJ 67775: 18 Maret 2013 |
bahwa berdasarkan tanggal penjualan diatas Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa penjualan tersebut merupakan persediaan barang yang dibeli pada tanggal 15 Maret 2013 dan tidak ada transaksi penjualan mendahului pembelian. Selain itu jika terdapat kesamaan kuantiti didalam buku persediaan itu dikarenakan umumnya bagian pergudangan membeli barang
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti-bukti dokumen antara lain sebagai berikut”
| Bukti P-45 | Persediaan Awal Tahun 2013; |
| Bukti P-46 | Laporan Audit; |
| Bukti P-52 | Arus Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-53 | Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-54 | Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013 (Bagian dari arus barang keseluruhan); |
| Bukti P-55 | Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-56 | Daftar Sampel Arus barang Januari – Desember 2013; |
| Bukti P-57 | Arus barang semua Jan-Des; |
| Bukti P-58 | Sample arus barang Jan-Des; |
| Bukti P-59 | Buku persediaan/mutasi Jan-Des; |
| Bukti P-60 | Narasi Jan-Nov; |
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi dengan mendasarkan pada dokumen rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ yang berisi daftar penjualan dan daftar pembelian yang disajikan dalam suatu daftar, kemudian dilakukan penelitian dengan dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding telah memaknai daftar penjualan dan pembelian dari PT PSAJ adalah terdapat keterkaitan antara baris kolom pada pembelian adalah asal mula barang yang dijual pada baris yang sama pada kolom penjualan. Sementara Pemohon Banding memberikan daftar pembelian barang dari PT PSAJ yang dijual oleh Pemohon Banding, bukan diartikan bahwa baris penjualan yang barangnya berasal dari pembelian pada baris yang sama. Bahwa daftar pembelian dari PT PSAJ adalah hal yang terpisah dengan daftar penjualan yang barangnya berasal dari PT PSAJ.
bahwa menurut Majelis, Terbanding tidak melakukan uji tambahan untuk memberikan keyakinan atas kebenaran rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ dan pemahaman tentang makna daftar yang termuat di dalamnya dengan melakukan uji pada Kartu Persediaan, sebelum dokumen rekapitulasi dipakai sebagai dasar utama melakukan koreksi.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian untuk seluruh sengketa dalam bentuk dokumen Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57), yang memuat Perolehan Barang ((Nama Penjual, NPWP, Faktur Pajak, tanggal, DPP, PPN, Masa, Faktur/Invoice (Nomor, Tanggal, Jenis Barang, Jumlah (Kg), DPP (USD), PPN (USD), jumlah tagihan) dan Surat Jalan (Nomor dan tanggal)), kemudian Penyerahan BKP (Nomor Invoice, Nomor Faktur Pajak, Tanggal, Pembeli, Alamat, Jenis Barang, Jumlah (Kg), Lebar, DPP (Lokal), DPP (Ekspor)). Pada kolom Perolehan/Pembelian Barang (DPP (Rupiah)) tertulis total Rp13.738.965.901,00, dan pada (PPN (Rupiah)) tertulis total Rp1.373.896.590,00. Bahwa total PPN dalam rincian PPN Masukan yang menjadi sengketa sebagaimana daftar yang dimuat oleh Terbanding dalam surat uraian banding yaitu sebesar Rp1.367.642.046,00.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-57) membuktikan bahwa barang yang dibeli dari PT PSAJ yang PPN Masukan dikoreksi oleh Terbanding, telah dilakukan penjualan dengan surat jalan penjualan bertanggal setelah tanggal faktur pajak pembeliannya, sebagaimana tersaji pada bagian kanan pada daftar tersebut. Sebagai contoh Koreksi atas Faktur Pajak Nomor 010.000-13.00000830 tanggal 15 Maret 2013 dijual pada tanggal 18 Maret, tanggal 22, dan 25 Mei 2013.
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan sampel sebanyak 10 faktur pajak yang menjadi sengketa dalam sebuah Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58) beserta bukti pendukungnya. Bahwa muatan kolom pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan adalah sama dengan Daftar Arus Barang Pembelian dan Penjualan sebagaimana di atas (Bukti P-57).
bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding telah memberikan bukti rincian Kartu Persediaan (Bukti P-55 Daftar Persediaan Barang Januari – Desember 2013)
bahwa mengingat banyaknya transaksi, Majelis akan melakukan pengujian secara sample tentang makna dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ, apakah penjualan barang suatu transaksi pada daftar aquo adalah berasal dari barang yang dibeli pada baris yang sama.
bahwa Majelis mengambil sample yaitu PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No. 010.000-13.00000830 tanggal 15 Maret 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp6.994.852,00 (Koreksi nomor 7 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 1 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 4,6 dan 7 Kartu Persediaan Maret tercantum pada tanggal 15 Maret terdapat penerimaan jumlah kuantitas HHK20 dengan surat jalan Nomor 34018 dengan jumlah 1.498,28 Kg dan HHK25 dengan Surat Jalan 34017 sebanyak 2.110,29Kg (319,41Kg + 1.790,88Kg) yang menjadi sengketa. Sementara terdapat pengeluaran pada tanggal 5 Maret 2013 untuk HHK 20 dengan Surat Jalan No. 67518 dengan jumlah 2.140,40Kg, yang diambil dari persediaan pada tanggal 4 Maret 2013 sebanyak 23226,73Kg dan untuk HHK25 pada tanggal 12 Maret terdapat pengeluaran dengan Surat Jalan No.67679 dengan jumlah 4.695,60Kg yang diambil dari persediaan tanggal 11 Maret 2013 dengan jumlah 19.316,97Kg.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan pengeluaran barang HHK20 dengan Surat Jalan No. 67518 dengan jumlah 2.140,40Kg diambil dari persediaan tanggal 4 Maret 2013, dan HHK25 dengan Surat Jalan No. No.67679 tanggal 12 Maret 2013 dengan jumlah 4.695,60Kg diambil dari persediaan tanggal 11 Maret 2013 dan tidak terdapat kaitan dengan barang masuk HHK20 atas surat jalan pada tanggal 15 Maret 2013 Nomor 334018 dengan jumlah 1.498,28 Kg dan HHK25 dengan Surat Jalan 34017 sebanyak 2.110,29Kg. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak Pajak No. 010.000-13.00000830 tanggal 15 Maret 2013 dengan jumlah PPN sebesar Rp6.994.852,00 dijual tanggal 5 Maret 2013 dengan Surat Jalan No. 67518 untuk HHK20 dan tanggal 12 Maret dengan Surat Jalan No. 67679 tanggal 12 Maret 2013 untuk HHK25 adalah tidak tepat.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.000- 1300000893 tanggal 1 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp43.027.704,00 (Koreksi nomor 10 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 4 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 27 Kartu Persediaan Maret tercantum jumlah kuantitas KHMM25 pada tanggal 1 Maret 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan 33886 dengan jumlah 11.138,40Kg yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 1 Maret 2013 untuk KHMM25 dengan Surat Jalan No. 67441 (sebagaimana disebutkan dalam KKP Terbanding baris nomor 10) pada Kartu persediaan tertera pengeluaran sebanyak 11.138,40Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 1 Maret pada baris sebelumnya sebanyak 204.025,55Kg atau pada awal tanggal 1 Maret sebanyak 185.556,19 Kg.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan untuk KHMM25 Surat Jalan No. Surat Jalan No. 67441 tanggal 1 Maret diambil dari persediaan tanggal 1 Maret 2013. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak nomor Pajak No 010.000-1300000893 tanggal 1 Maret 2013 dengan PPN sebesar Rp43.027.704,00 dijual tanggal 1 Maret dengan Surat Jalan No. 67441 adalah tidak tepat.
bahwa Majelis mengambil sample PT PSAJ NPWP – Nomor Faktur Pajak No 010.000- 13.00000901 tanggal 22 Maret 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp17.546.420,00 (Koreksi nomor 18 pada Kertas Kerja Penelitian Keberatan Bukti T7 dan Nomor 8 pada Daftar Sample Arus Barang Pembelian dan Penjualan (Bukti P-58)) sebagaimana telah dibahas juga oleh Terbanding.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 29 Kartu Persediaan Maret tercantum jumlah kuantitas KHMM40 pada tanggal 22 Maret 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 34116 dengan jumlah 2.846,47Kg (873,6Kg + 251,89Kg + 1.720,98Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara pada tanggal 8 Maret 2013 dengan Surat Jalan No. 67607, No. 67608, dan 67616 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 18) pada Kartu Persediaan terdapat pengeluaran masing-masing sebanyak 1.434,15Kg, 251,89Kg dan 873,60Kg yang diambil dari persediaan pada tanggal 6 Maret 2013 sebanyak 14.676,29Kg.
bahwa menurut Majelis, pada halaman 28 Kartu Persediaan Maret tercantum jumlah kuantitas KHMM25 pada tanggal 22 Maret 2013 terdapat penerimaan antara lain dengan surat jalan No 34116 dengan jumlah 4.688,32Kg (1.572,48Kg + 2.424,24Kg +691,60Kg) yang menjadi sengketa dan surat jalan lainnya. Sementara Surat Jalan No. 67628 tanggal 8 Maret 2013 dan Surat Jalan No. 67509 tanggal 5 Maret 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 18) tidak terdapat pada mutasi Kartu Persediaan KHMM25.
bahwa menurut Majelis, dari Kartu Persediaan di atas dapat disimpulkan untuk KHMM 40 dengan Surat Jalan No. 67607, No. 67608, dan 67616 tanggal 8 Maret 2013 (sebagaimana disebutkan pada KKP Terbanding baris nomor 18) dikeluarkan dari persediaan pada tanggal 6 Maret 2013 dan tidak terdapat kaitan dengan penerimaan surat jalan No 34116 tanggal 22 Maret 2013 dengan jumlah 2.846,47Kg dari PT PSAJ. Dengan demikian pernyataan Terbanding bahwa pembelian dari PT PSAJ NPWP – Faktur Pajak nomor No 010.000-13.00000901 tanggal 22 Maret 2013 dengan nilai PPN sebesar Rp17.546.420,00, untuk KHMM40 telah dijual dengan Surat Jalan No. 67607, No. 67608, dan 67616 tanggal 8 Maret 2013 dan untuk KHMM25 telah dijual dengan Surat Jalan No. 67628 tanggal 8 Maret 2013 dan Surat Jalan No. 67509 tanggal 5 Maret 2013 adalah tidak tepat.
bahwa menurut Majelis, Pasal 12 ayat (3) ) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) dinyatakan:
| “(3) | Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”. |
Penjelasan ayat (3):
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
bahwa menurut Majelis, Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PMK 17/2013 sebagai berikut:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
| a. | … |
| b. | … |
| c. | temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;” |
bahwa menurut Majelis, Pasal 4 huruf ‘c’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan (selanjutnya disebut dengan PER 23/2013), yaitu:
“Pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
| c. | Temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.” |
bahwa menurut Majelis, koreksi Terbanding atas Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.367.642.046,00 belum memenuhi bukti kompeten yang cukup sebagaimana dimaksud dalam PMK 17/2013 dan PER 23/2013, sehingga tidak dapat dipertahankan, mempertahankan koreksi Terbanding sebesar Rp7.586.544,00, mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp9.136.345,00 dan mempertahankan koreksi Terbanding atas Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp(9.136.345,00);
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah Koreksi Menurut | Koreksi (Rp) | |||||
| Pemohon Banding (Rp) | Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) | Terbanding dalam Keberatan (Rp) | |||||
| 1. | Dasar Pengenaan Pajak | ||||||
| a. | Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN | ||||||
| a.1. | Ekspor | 14.278.901.094 | 14.278.901.094 | 14.278.901.094 | – | ||
| a.2. | Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 34.624.573.508 | 34.633.709.853 | 34.633.709.853 | – | ||
| a.3. | Penyerahan yang PPN dipungut oleh pemungut PPN | – | – | – | – | ||
| a.4. | Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut | 9.136.345 | – | ||||
| a.5. | Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN | – | – | – | – | ||
| a.6. | Jumlah | 48.912.610.947 | 48.912.610.947 | 48.912.610.947 | – | ||
| b. | Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN | – | – | – | – | ||
| c. | Jumlah seluruh penyerahan | 48.912.610.947 | 48.912.610.947 | 48.912.610.947 | – | ||
| d. | Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan Atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng: | ||||||
| 2. | Penghitungan PPN Kurang Bayar | ||||||
| a. | Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 3.462.457.351 | 3.463.370.985 | 3.463.370.985 | – | ||
| b. | Dikurangi | ||||||
| b.1. | PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama | – | – | – | – | ||
| b.2. | Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 4.155.229.245 | 2.780.000.835 | 4.147.642.881 | 1.367.642.046 | ||
| b.3. | STP (Pokok kurang bayar) | – | – | – | – | ||
| b.4. | Dibayar dengan NPWP sendiri | – | – | – | – | ||
| b.5. | Lain-lain | 1.966.254.349 | 1.966.254.349 | 1.966.254.349 | – | ||
| b.6. | Jumlah | 6.121.483.594 | 4.746.255.184 | 6.113.897.230 | – | ||
| c. | Diperhitungkan | ||||||
| c.1 | SKPPKP | – | – | – | – | ||
| d. | Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan | 6.121.483.594 | 4.746.255.184 | 6.113.897.230 | – | ||
| e. | Jumlah perhitungan PPN Kurang/(lebih) Bayar | (2.659.026.243) | (1.282.884.199) | (2.650.526.245) | – | ||
| 3. | Kelebihan Pajak yang sudah: | ||||||
| a. | Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 2.659.026.243 | 2.659.026.243 | 2.659.026.243 | – | ||
| b. | Dikompensasikan ke masa pajak (karena pembetulan) | – | – | – | – | ||
| c. | Jumlah | 2.659.026.243 | 2.659.026.243 | 2.659.026.243 | – | ||
| 4. | PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 1.376.142.044 | 8.499.998 | – | |||
| 5. | Sanksi Administrasi: | ||||||
| a. | Bunga Pasal 13 (2) UU KUP | – | – | – | – | ||
| b. | Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP | – | 1.376.142.044 | 8.499.998 | 1.367.642.046 | ||
| c. | Bunga Pasal 13 (5) KUP | – | – | – | – | ||
| d. | Kenaikan Pasal 13A KUP | – | – | – | – | ||
| e. | Kenaikan Pasal 17C (5) KUP | – | – | – | – | ||
| f. | Kenaikan Pasal 17D (5) KUP | – | – | – | – | ||
| g. | Bunga Pasal 13 (2) UU KUP jo. Pasal 9 (4f) PPN | – | – | – | – | ||
| h. | Jumlah | – | 1.376.142.044 | 8.499.998 | – | ||
| 6. | Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | – | 2.752.284.088 | 16.999.996 | – | ||
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00322/KEB/WPJ.04/2016 tanggal 17 Nopember 2016, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00149/207/13/062/15 tanggal 21 Agustus 2015 Masa Pajak Maret 2013, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 110707.16/2013/PP, atas nama Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2013 menjadi:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| DPP Penyerahan Ekspor | 14.278.901.094 |
| DPP Penyerahan yang PPNnya dipungut sendiri | 34.633.709.853 |
| DPP Seluruh Penyerahan | 48.912.610.947 |
| Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri | 3.463.370.985 |
| Pajak masukan yang dapat diperhitungkan | 6.113.897.230 |
| Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar | (2.650.526.245) |
| Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya | 2.659.026.243 |
| PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 8.499.998 |
| Sanksi Administrasi | 8.499.998 |
| Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar | 16.999.996 |
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 oleh Hakim Majelis XII B Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| AP, Ak. M.M., C.A. | sebagai Hakim Ketua, |
| JT, S.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| BS, S.H., M.H. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh Ir. JS, M.M. | sebagai Panitera Pengganti, |
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 15 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding;

