Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110709.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.957.261.210,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut, berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dari PT PSAJ untuk faktur pajak sebagai berikut: No. Nama PKP Pemasok NPWP Faktur Pajak PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 PT PSAJ – 010.900-13.63341300 31/05/2013 6.629.408,00 2 PT PSAJ – 010.900-13.63341301 31/05/2013 61.970.486,00 3 PT PSAJ – 010.900-13.63341303 31/05/2013 25.882.566,00 Jumlah 94.482.460,00 bahwa atas pembelian dari PT bahwa terdapat pajak masukan yang faktur pajaknya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan sebesar Rp1.957.261.210,00; bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terdapat Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dari PT PSAJ dimana faktur pajak masukannya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipesamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, berdasarkan hal tersebut, penerbitan faktur pajak yang diterbitkan setelah tanggal surat jalan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dalam negeri adalah tidak tepat, dan mengoreksi perhitungan Pemeriksa dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Terbanding dalam Pemeriksaan (Rp) Terbanding dalam Keberatan (Rp) (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3) Pajak Masukan DN dari PT PSAJ 0,00 2.051.743.670,00 1.957.261.210,00 (94.482.460,00) Pajak Masukan Dalam Negeri 0,00 2.051.743.670,00 1.957.261.210,00 (94.482.460,00) bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.957.261.210,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak serta mengkreditkan faktur pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pemohon banding juga telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; bahwa sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material faktur pajak, mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa faktur pajak masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114267.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Weld 71T-1 1.2MM*15KG – Baru, Negara asal: Cina, Supplier: Esab Seah Welding Products (Yantai), Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Nilai Pabean (CIF USD) Menurut Pemohon Banding Menurut Terbanding 1 WELD 71T-1 1.2MM*15KG 24,191.36 25,874.64 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.810.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1524/KPU.01/2017 tanggal 12 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Sales Contract sehingga transaksi yang dilakukan diragukan kebenarannya; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) terkait proses penawaran harga sehingga proses terbentuknya harga yang disepakati antara supplier dan Pemohon Banding tidak dapat diketahui; – bahwa di dalam bukti pembayaran, penerima pembayaran adalah PT PNT, sedangkan di dalam Purchase Order dan Invoice tidak diinformasikan bahwa penerima transaksi pembayaran berbeda dengan pengirim barang (Esab Seah Welding Products (Yantai); – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan laporan transaksi dan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku utang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; – bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bukti pembayaran freight dan tidak tersedia data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi; – bahwa berdasarkan LPPNP, alasan penetapan Terbanding: Term EXW, sampai dengan hari ke-30 tidak menyerahkan DNP dan bukti pembayaran transaksi CIF, Notul Freight sesuai PMK 160; bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1), (2), dan (3) huruf e Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: a. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. b. Nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas. c. Biaya-biaya dan/atau nilai-nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:e.biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di dalam Daerah Pabean; bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, diketahui hal-hal sebagai berikut: (1) Dalam hal biaya transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e belum termasuk dalam nilai transaksi dan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur mengenai besaran biaya transportasi tidak tersedia, maka besaran biaya transportasi yang digunakan dalam penetun nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ditentukan dengan cara sebagai berikut:a.Pengangkutan melalui laut: 1.5% (lima persen) dari nilai Free On Board (FOB) untuk barang yang berasal dari ASEAN;2.10% (sepuluh persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari Asia-non ASEAN atau Australia; atau3.15% (lima belas persen) dari nilai FOB untuk barang yang berasal dari negara selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean barang yang dilaporkan pada PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 adalah EXW USD 23,522.40 dan Freight 10% dari EXW (USD 2,352.24) sehingga total nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 25,874.64; bahwa berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan: (1) Semua pelanggaran yang oleh undang-undang ini diancam dengan sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, jika tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut nol persen, maka atas pelanggaran tersebut, si pelanggar dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan disebutkan: Terhadap pelanggaran yang dikenai sanksi administrasi berupa denda yang dihitung berdasarkan persentase dari bea masuk, dalam hal tarif atau tarif akhir bea masuk atas barang yang berkaitan dengan pelanggaran tersebut besarnya 0% (nol persen), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). bahwa berdasarkan hal-hal di atas, maka penetapan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 546800 tanggal 22 Desember 2016 dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp5.000.000,00; bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor S09/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 12 Januari 2018 hal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka Keputusan Terbanding Nomor KEP3104/KPU.01/2017 tanggal 10 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai Pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang objektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 34 Oktober 2017, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, lmportir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai. Waktu enam
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003252.99/2018/PP/M.IIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini mengenai penerbitan Surat Tergugat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018 yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga Atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 tentang Permohonan Transfer Imbalan Bunga; bahwa berdasarkan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, diketahui bahwa surat bukan merupakan objek gugatan; bahwa berdasarkan data surat gugatan Nomor 033/FIN/IV/2018 tanggal 28 Maret 2018 pada bagian Kronologi Sengketa diketahui bahwa atas SKPLB PPh Nomor 00068/406/14/641/16 Tahun Pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 yang dikompensasikan dengan hutang pajak senilai Rp5.552.577.599,00 dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK; bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK dilakukan gugatan dan telah diterbitkan Putusan Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 oleh Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruhnya gugatan PT HSK; bahwa dalam rangka pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 tanggal 23 November 2017 maka pada tanggal 1 Februari 2018 KPP Madya Sidoarjo melakukan pengembalian atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00; bahwa Tergugat mengajukan permohonan transfer imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo pada tanggal 2 Maret 2018 yang kemudian ditolak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo dengan surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018 dengan alasan imbalan bunga karena putusan Gugatan tidak diatur; bahwa berdasarkan Pasal 27A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 43 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, maupun berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 226/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Imbalan Bunga yang diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2015, diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pajak tidak mempunyai landasan hukum memberikan imbalan bunga atas hasil putusan gugatan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa Tergugat tidak memberikan imbalan bunga kepada Penggugat, karena tidak terdapat landasan hukum yang mewajibkan Tergugat menerbitkan imbalan bunga atas putusan gugatan; Menurut Penggugat: bahwa kronologi sengketa adalah sebagai berikut. 1 Tanggal 28 Oktober 2016 KPP Madya Sidoarjo menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 2 Tanggal 1 Desember 2016 PT. HSK mengajukan permohonan transfer ke KPP Madya Sidoarjo. 3 Tanggal 13 Desember 2016 KPP Madya Sidoarjo menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129.PPH/WPJ.24/KP.0803/2016 tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak kepada PT HSK. Keputusan tersebut menyebutkan bahwa SKPLB Nomor 00068/406/14/641/16 senilai Rp3.656.340.868,00 dikompensasikan dengan hutang pajak senilai Rp5.552.577.599,00 4 Tanggal 11 Januari 2017 PT HSK mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak 5 Tanggal 23 November 2017 Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Nomor Put-88977/PP/M.IIIA/99/2017 yang mengabulkan seluruhnya Gugatan PT HSK. 6 Tanggal 1 Pebruari 2018 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo melakukan pengembalian atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00068/406/14/641/16 untuk tahun pajak 2014 senilai Rp3.656.340.868,00 7 Tanggal 2 Maret 2018 PT HSK mengajukan permohonan transfer imbalan bunga atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo. 8 Tanggal 15 Maret 2018 Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo menerbitkan Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tentang penolakan pemberian imbalan bunga kepada PT HSK; bahwa dari kronologis tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat berhak memperoleh imbalan bunga dikarenakan keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo sesuai dengan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007; bahwa seharusnya Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo mengembalikan kelebihan pembayaran pajak Penggugat senilai Rp3.656.340.868,00 paling lambat tanggal 27 November 2016. Namun, Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo baru mengembalikan kelebihan pembayaran pajak tersebut pada tanggal 1 Pebruari 2018; bahwa menurut Penggugat, Kantor Pelayanan Pajak Madya Sidoarjo terlambat mengembalikan kelebihan pembayaran pajak Penggugat selama 13 bulan. Sehingga total Imbalan Bunga yang menjadi hak Penggugat adalah : Rp3.656.340.868,00 x 2% x 13 bulan = Rp950.648.626,00. bahwa oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak agar memerintahkan Tergugat untuk membayar Imbalan Bunga kepada Penggugat senilai Rp950.648.626,00; Menurut Majelis: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas gugatan, keterangan para pihak dan dokumen yang disampaikan dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi objek gugatan terkait dengan penerbitan Surat Tergugat Surat Nomor S-03724/WPJ.24/KP.08/2018 tanggal 15 Maret 2018, tentang Penolakan Pemberian Imbalan Bunga atas Surat Permohonan Nomor 002/FIN/I/2018, yang tidak disetujui oleh Penggugat; bahwa menurut Tergugat, penolakan terhadap Surat Permohonan Imbalan Bunga Penggugat Nomor 002/FIN/I/2018 tanggal 12 Januari 2018 dilakukan dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. bahwa dalam Pasal 27A ayat 1 UU KUP disebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah Imbalan Bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dengan ketentuan sebagai berikut: untuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali; atau untuk Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dihitung sejak tanggal penerbitan surat ketetapan pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali. 2. bahwa Pasal 27A ayat 2 disebutkan bahwa imbalan bunga juga diberikan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110710.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juni 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.543.497.157,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas: 1. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 9.287.000,00 2. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp (9.287.000,00) 3. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan Rp 1.543.497.157,00 Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian SSPCP, diketahui bahwa atas 2 setoran sejumlah Rp1.424.000,00 dan Rp1.422.000,00 tersebut tidak ada di NTPN pada Sistem Informasi DJP; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen impor atas Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp1.424.000,00 dan Rp1.422.000,00; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ Berupa lembaran plastik (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui juga terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding setelah terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ sehingga Terbanding dapat meyakini kebenaran Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding terkait transaksi pembelian dari PT PSAJ tersebut, berdasarkan hal tersebut, Terbanding membatalkan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan dari PT PSAJ untuk faktur pajak sebagai berikut: No. Nama PKP Pemasok NPWP Faktur Pajak PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 PT PSAJ – 010.901-13.08524768 29/06/2013 25.208.892,00 2 PT PSAJ – 010. 901-13.08524769 29/06/2013 11.937.174,00 3 PT PSAJ – 010. 901-13.08524773 30/06/2013 16.113.224,00 4 PT PSAJ – 010. 901-13.08524774 30/06/2013 921.728,00 Jumlah 54.181.018,00 bahwa atas koreksi Pajak Masukan dalam negeri dengan alasan konfirmasi belum dijawab, Terbanding telah menyampaikan konfirmasi ulang dan dijawab KPP terkait dengan rincian sebagai berikut: PKP Penjual PPN Surat Permintaan Konfirmasi Surat Jawaban Konfirmasi Nama NPWP (Rp) Nomor/Tanggal Jawaban PT GIW – 533.648,00 S-373/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 SP-491/KF/WPJ.22/KP.0203/2016 tanggal 06-09-2016 Ada WT/Auto – 1.409.700,00 S-374/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 – Belum dijawab dan ada di data PKPM KAR – 1.250.000,00 S-375/WPJ.04/BD.06/2016 tanggal 04-08-2016 Belum dijawab dan tidak ada di PKPM Jumlah 3.193.348,00 bahwa atas koreksi Pajak Masukan Pemohon Banding memberikan dokumen arus uang dan barang seperti rekening koran, invoice, faktur pajak, bukti pengeluaran bank dan Faktur Pajak Masukan, Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan tersebut dapat diakui; bahwa atas Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding (Pemeriksa) karena konfirmasi belum dijawab, Terbanding juga melakukan penelitian atas Data Penyandingan Faktur PKPM dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam pengajuan keberatan berupa fotokopi: rekening koran, bukti pengeluaran bank, invoice, dan Faktur Pajak Masukan, berdasarkan persandingan Faktur PKPM atas Pajak Masukan sebesar Rp1.409.700,00 telah di laporkan di KPP lawan transaksi terdaftar, sehingga atas Pajak Masukan sebesar Rp1.409.700,00 dapat dikreditkan, Terbanding berpendapat bahwa bukti pendukung tersebut telah cukup untuk meyakini kebenaran transaksi sehingga Pajak Masukan sebagaimana tercantum dalam huruf t dapat diakui; bahwa atas Pajak Masukan sebesar Rp1.250.000,00 berdasarkan data penyandingan faktur PKPM di Sistem Informasi DJP per tanggal 27 Oktober 2016 belum dilaporkan di KPP lawan transaksi terdaftar, sehingga atas Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan; bahwa atas pembelian dari PT bahwa terdapat pajak masukan yang faktur pajaknya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan sebesar Rp1.539.401.157,00; bahwa atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terdapat Pajak Masukan atas pembelian Barang Kena Pajak dari PT PSAJ dimana faktur pajak masukannya diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan, dalam penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dijelaskan bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jendral Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipesamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material, berdasarkan hal tersebut, penerbitan faktur pajak yang diterbitkan setelah tanggal surat jalan tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, sehingga tidak dapat dikreditkan berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-003822.45/2018/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai tarif preferensi karena pengiriman atas barang impor dilakukan dari Korea melalui Cina (bukan negara anggota AKFTA), atas importasi Jenis barang: Phthalic Anhydride, Jumlah barang: 150 BG/Bags, Negara asal: Korea, Supplier: Unid Global Corporation, diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 8 November 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang HS Tarif Bea Masuk PIB Penetapan 1 PHTHALIC ANHYDRIDE 2917.35.00 0% (AKFTA) 5% (MFN) dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp72.171.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil tracking kapal Nothern Volition Voyage 1711S, diperoleh informasi bahwa pengiriman dilakukan dari Korea melalui China (bukan negara anggota AKFTA), ke Jakarta, Indonesia. Importir tidak melampirkan dokumen lain terkait transit dimaksud, termasuk tidak adanya stempel / cap / bukti lain dari otoritas China yang dapat membuktikan bahwa tidak ada pengolahan lanjutan atau kegiatan komersial selama barang transit di China serta tidak terdapat through B/L atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean. Telah dilakukan retroactive check dan Pejabat Bea dan Cukai mengenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN). bahwa importasi barang melewati Shanghai (Non-Party AKFTA) tidak dilengkapi dengan Through B/L yang menunjukan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor sampai ke daerah pabean, maka disimpulkan bahwa atas importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak berhak mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Korea Free Trade Area sebagaimana diatur dalam “Operational Certification Procedures for the rules of origin” AKFTA dan atas importasinya dikenakan bea masuk yang berlaku umum; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor SR-467/KPU.01/BD.10/2018 tanpa tanggal perihal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: A. Permasalahan 1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, dengan alasan yang pada intinya tidak dapat menerima keputusan Terbanding; 2. Bahwa Terbanding menerbitkan KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka AKFTA; 3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara Iebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa 1. Bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 dengan data sebagai berikut: aJenis barang: PHTHALIC ANHYDRIDE;bJumlah barang: 150 BG/Bags;cNegara Asal: China;dNilai Pabean CIF: USD 94.500,;eSupplier: UNID GLOBAL CORPORATION; 2. Berdasarkan penelitian kedapatan sebagai berikut: PosJenis BarangPemberitahuanPenetapanPos TarifBMPos TarifBM1PHTHALIC ANHYDRIDE2917.35.000% (AKFTA)2917.35.005% (MFN) 3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015 menerbitkan Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), yang mewajibkan Pemohon untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk, PDRI dan Denda sebesar Rp72.171.000,00 (Tujuh puluh dua juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah); 4. Atas penerbitan SPTNP tersebut, Pemohon mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 01/IMP/AMR/KBRT/01/2018 tanggal 22 Januari 2018, dengan alasan sebagaimana diuraikan pada surat tersebut; 5. Menindaklanjuti permohonan keberatan yang diajukan oleh Pemohon, setelah meneliti fakta-fakta dan alat bukti yang ada, Terbanding memutuskan menolak permohonan keberatan tersebut dengan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dinyatakan dalam KEP-2473/KPU.01/2018 tanggal 21 Maret 2018, yang intinya mengenakan pembebanan tarif Bea Masuk MFN atas importasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena barang impor yang dipermasalahkan tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Korea ke Indonesia tetapi melalui transit/singgah di Kwangyang dan Shanghai, China (indirect consignment). C. Peraturan Perundang-Undangan Terkait Sengketa 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Cooperation Among The Governments Of The Member Countries Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Republic Of Korea (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antar Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Korea); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.04/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional; 5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.04/2015 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; 7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor; 8. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-33/BC/2010 tentang Pelimpahan Wewenang Untuk dan Atas Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Membuat dan Menandatangani Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Atas Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai Kepada Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-66/BC/2011; D. Analisis 1. Bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap dasar importir mengajukan keberatan, dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya; 2. Bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan tarif untuk barang pada pos 1 dikarenakan tidak terpenuhinya ketentuan direct consignment; 3. Berdasarkan penelitian pada aplikasi CEISA Impor terhadap barang impor Pemohon Banding yang diberitahukan pada PIB Nomor 509591 tanggal 08 November 2017 ditetapkan penjaluran pada jalur Hijau Middle
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114306.19/2017/PP/M.XIXB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang impor Children Sandal PVC Size: 24-29 ART NO.1798 (Alas kaki tidak tahan air) Kd: Baik.Baru dan lain-lain (20 jenis barang sesuai PIB), Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD29,509.80, dan oleh Terbanding Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD32,550.60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp13.128.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat .mengajukan keberatan sebagai dasar untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, sebagaimana dengan terbitnya keputusan Terbanding Nomor KEP-3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti transaksi yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Januari 2018, disimpulkan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, e-mail, payment order, dan/atau supplier confirmation) sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Chart of Account sebagai dasar pemeriksaan Account/Perkiraan pembukuan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (hanya melampirkan pencatatan bulan Maret 2017, sedangkan pemesanan dilakukan pada Februari 2017) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Buku Hutang terkait barang impor sehingga tidak dapat dilakukan uji silang dengan dokumen pemesanan dan pembayaran yang dilakukan; bahwa pada saat importasi dan pengajuan keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung secara Iengkap sehingga pengujian kebenaran nilai transaksi tidak dapat dilakukan secara utuh; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut: a. Jenis barang : 20 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB berupa CHILDREN SANDAL PVC SIZE 24-29 40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), YOUTH SANDAL PVC SIZE 30-35 40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), ADULT SANDAL PVC SIZE 36-40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR), dan ADULT SHOE PVC SIZE 36-40 (ALAS KAKI TIDAK TAHAN AIR) b. Negara Asaal : CHINA c. Supplier : SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD d. Nilai Pabean (CIF) : 6402.99.90.00 bahwa dalam importasi barang impor Pemohon Banding melakukan korespondensi dengan SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD; bahwa Pemohon Banding melakukan pemesanan kepada SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD; bahwa Pemohon Banding dan SHENZHEN XIN DESHUN TRADING CO., LTD menandatangani Sales Contract Nomor AMX010217 tanggal Feb 07th, 2017; bahwa atas barang import tersebut dengan INVOICE XDS010317 tanggal MAR 13th, 2017 sebesar USD29.509,80 adalah harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar sesuai Aplikasi Transfer Bank Panin tanggal 21 Naret 2017 senilai CIF USD29.509,80; bahwa Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia data pendukung lainnya, bukti transaksi, pembukuan serta laporan keuangan perusahaan Pemohon Banding terkait transaksi barang import tersebut sebagai berikut: 1) Bukti Negoisasi Harga 2) Purchase Order No. PO-03022017 tanggal 06 Februari 2017 3) Sales Contract No. AMX010217 tanggal 07 Februari 2017 4) Invoice No. XDS010317 tanggal 13 Maret 2017 5) Packing List No. XDS010317 tanggal 13 Maret 2017 6) Bill of Lading No. 0257050626 tanggal 15 Maret 2017 7) Form E No. E17470ZC44700081 tanggal 15 Maret 2017 8) LS Sucofindo No. A0317CN1600675 tanggal 20 Maret 2017 9) Asuransi No. PYIE201744032404E00829 tanggal 14 Maret 2017 10) BILLING DJBC No. 620170300133732 tanggal 20 Maret 2017 11) PIB No. 124739 tanggal 21 Maret 2017 12) SPTNP No. 005776/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 29 Maret 2017 13) Aplikasi Transfer Bank Panin (IDR) Invoice XDS010317 21 Maret 2017 14) Salinan rekening koran Bank PANIN (IDR) bulan Maret 2017; 15) Aplikasi Transfer Bank Panin (USD) Invoice XDS010317 21 Maret 2017 16) Salinan rekening koran Bank PANIN (USD) bulan Maret 2017; 17) Laporan Neraca; 18) Trial Balance; 19) Buku Kas Kecil; 20) Buku Kas Besar; 21) Jurnal Umum Bank BCA (IDR); 22) Jurnal Umum Bank PANIN (IDR); 23) Jurnal Umum Bank PANIN (USD); 24) General Ladger Bank BCA (IDR); 25) General Ladger Bank PANIN (IDR); 26) General Ladger Bank PANIN (USD); 27) Buku Pembelian Pemohon Banding; 28) Buku Persediaan Pemohon Banding; 29) Buku Penjualan Pemohon Banding; 30) SPT Masa PPN (PPN Masukan) Pemohon Banding; 31) SPT Masa PPN (PPN Keluaran ) Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding berdasarkan dokumen pendukung diketahui bahwa Purchase Order dan Sales Contract merupakan jumlah total barang yang dipesan, sedangkan tidak diatur berapa kali pengriman dan jumlah barang setiap; ➢ bahwa atas hal tersebut diatas Pemohon Banding sampaikan bahwa adapun rincian invoice dan shipment terkait Sales Contract AMX010217 dan PO-03022017 adalah sebagai berikut: Nomor InvoiceTanggalTotal CartonNilai (USD)No B/LNo ContainerXDS01031713 Maret 20171.32929.509,800257050626CAIU9561046WHLU5746924XDS02031720 Maret 201775517.011,000257050675DFSU7624790XDS04031727 Maret 201774018.072,000257050755WHSU5136887XDS03031727 Maret 20171.32531.627,000257050756WHSU5136892 WHSU5137100 bahwa berdasarkan data-data dan bukti transaksi diatas, Nilai Transaksi atas barang import Pemohon Banding yang merupakan dasar penetapan Nilai Pabean sudah sangat jelas dan telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Kepabeanan Indonesia; Menurut Majelis: bahwa pokok sengketa dalam banding ini sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP3447/KPU.01/2017 tanggal 24 Mei 2017 adalah penetapan nilai pabean atas barang impor Children Sandal PVC (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor 124739 tanggal 21 Maret 2017, nilai pabean CIF USD29,509.80 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD32,550,60, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi berupa denda sebesar Rp13.128.000,00 (tiga belas juta seratus dua puluh delapan ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016, mengatur bahwa nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi