Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-115639.15/2014/PP/M.XIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam Banding ini adalah koreksi atas nilai Dasar Pengenaan Pajak atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2014 sebesar Rp18.829.201.923,00 dengan perincian sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp) 1 Koreksi Peredaran Usaha 553,475,781 2 Koreksi Harga Pokok Penjualan 2,272,675,164 3 Koreksi Biaya Usaha Lainnya Trademark Fee 314,879,347 Service Fee 15,688,171,631 Jumlah 16,003,050,978 18,829,201,923 Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: 1. Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang PPh 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Barang Kena Pajak Yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa Kena Pajak Yang Dibatalkan Alasan Pengajuan Banding: bahwa Pemohon Banding selaku Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa agensi dan konsultasi dalam hal periklanan, dimana dalam kegiatan operasinya secara sederhana dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: 1. Menyediakan jasa konsultasi di bidang periklanan, seperti merencanakan program promosi dari suatu produk, merancang bentuk aktivitas periklanan, pelaksanaan suatu event promosi, penempatan iklan dan lain lain. 2. Membuat suatu materi program iklan, mulai dari ide cerita, pemilihan bentuk iklan, pembuatan materi iklan hingga penempatan dalam media promosi. 3. Membuat konsep dan rancangan bentuk iklan mengenai suatu produk. 4. Merencanakan strategi pemasaran untuk suatu produk baik dalam bentuk media elektronik dan digital. bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian afiliasi dengan pihak PT FCBI selaku pihak yang menyediakan jasa konsultasi dalam bidang periklanan ini dimana Pemohon Banding tidak memiliki keahlian ataupun jaringan yang dibutuhkan untuk memperoleh referensi klien ataupun menyelesaikan jasa yang dibutuhkan kepada para klien Pemohon Banding, dimana dalam hal ini berupa ide kreatif, para ahli di bidang periklanan, akses informasi maupun dalam bidang periklanan ataupun jenis dari suatu industri tertentu. Maka Pemohon Banding setuju untuk bekerjasama secara afiliasi dan menggunakan merek dagang FCB dalam menjalankan usaha. bahwa secara gambaran umum laporan keuangan dari tahun 2013 hingga 2016 dapat disajikan sebagai berikut: Keterangan 2013 2014 2015 2016 Pendapatan Neto 36.993.769.438 33.068.978.594 31.501.228.094 33.291.814.773 Harga Pokok Penjualan (23.097.688.957) (17.593.073.392) (13.799.224.627) (16.454.143.244) Laba Kotor 13.896.080.481 15.475.905.202 17.702.003.467 16.837.671.529 Persentase Laba Kotor 38% 47% 56% 51% Beban Operasional (14.414.642.359) (18.907.911.372) (12.744.233.631) (15.587.869.873) Laba Operasi (518.561.878) (3.432.006.170) 4.957.769.836 1.249.801.656 bahwa Pemohon Banding sampaikan bahwa secara umum perusahaan memiliki laba kotor yang baik atas pengerjaan proyek yang dilakukan, namun belum dapat memenuhi tingkat efisiensi kegiatan operasional perusahaan untuk dapat mencatatkan laba, dimana dalam hal ini komponen terbesar dari Beban Operasional merupakan pembayaran jasa konsultasi kepada PT FCBI yang dapat digambarkan sehubungan dengan tahun di atas sebagai berikut: Keterangan 2013 2014 2015 2016 Biaya Professional Fees 12.423.456.476 16.003.050.978 10.273.737.497 11.537.584.702 bahwa pihak PT FCBI merupakan pihak yang memiliki jaringan klien baik secara lokal maupun multinasional, serta merupakan perencana maupun ide kreatif dari hampir seluruh penugasan klien yang dikerjakan oleh Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding lebih bertindak selaku pelaksana maupun pihak yang melakukan penempatan iklan. Sehingga secara proses bisnis pendapatan Pemohon Banding juga harus memperhatikan biaya dari produksi program iklan ataupun pemasaran yang akan dihasilkan. bahwa Pemohon Banding memiliki ketergantungan dengan pihak PT FCBI selaku pihak yang memiliki keahlian dalam hal spesifikasi proyek iklan yang ditangani oleh Pemohon Banding sehingga menyebabkan besarnya biaya konsultasi yang Pemohon Banding bayarkan kepada pihak PT FCBI. Namun secara proses bisnis hal ini tentunya menjadi suatu proses investasi atas suatu pekerjaan yang sama di kemudian hari sehingga dapat mengurangi biaya tersebut di kemudian hari. bahwa tahun pajak 2014 juga terjadi perubahan pemegang saham yang mengakibatkan adanya proses restukturisasi dan perubahan susunan manajemen perusahaan pada akhir tahun pajak 2013, dimana pergantian manajemen ini memberikan dampak bagi Pemohon Banding secara khususnya dalam bidang teknis sehubungan dengan pelaksanaan dan eksekusi atas kegiatan operasional perusahaan sehingga perlu adanya bantuan dari pihak PT FCBI untuk dapat menutupi ketimpangan sehubungan dengan proses transisi ini. Hal ini mengakibatkan meningkatnya biaya konsultan pada biaya tahun tersebut, namun hal ini dapat diatasi oleh Pemohon Banding dengan melihat kembali normalnya biaya tersebut pada tahun 2015 dan 2016. bahwa seluruh pembayaran ini merupakan pendapatan dari pihak PT FCBI yang merupakan obyek pemajakan di Indonesia, sehingga tidaklah adil jika biaya tersebut juga tidak dapat diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan pajak Pemohon Banding. A. Sengketa sehubungan dengan Biaya Usaha Lainnya Penjelasan Mengenai Profesional Fees yang terdiri dari Trademark Fees sebesar Rp314.879.347 dan Service Fee sebesar Rp15.688.171.631. bahwa dalam menjalankan kegiatan usahanya Pemohon Banding setuju berafiliasi dengan pihak PT FCBI, dimana sesuai dengan perjanjian Amended and Restated Affiliation Agreement tertanggal 23 Oktober 2013 pada Schedule 2 PT FCBI jasa yang disediakan mencakup: a. Akses atas informasi sehubungan database dan berbagai materi periklanan. b. Jasa pelatihan. c. Akses atas perencanaan sehubungan keahlian PT FCBI. d. Akses atas jasa IT sehubungan rancangan sistem pendukung dan konsultasi sistem serta pemecahan masalah. e. Akses kepada Direktur pengembangan bisnis regional sehubungan pelatihan atas bidang tertentu dan pelatihan bisnis baru. f. Akses kepada Direktur regional sehubungan perencanaan bisnis dan koordinasi, konsultasi dan keterlibatan dalam bisnis baru. g. Jasa konsultasi lainnya sehubungan permasalahan umum atas perjanjian terkait, perkembangan usaha, cara pelaporan, metode bisnis, perencanaan bisnis, manajemen klien, manajemen keuangan dll. h. Rapat sehubungan manajemen, pengembangan bakat dan pengembangan klien, dimana berhak untuk mengirim perwakilan perusahaan dalam kegiatan dimaksud. i. Akses atas kesepakatan korporat dan penggunaan jasa bersama dengan biaya yang lebih ringan. j. Penggunaan alat perangkat lunak (Software). bahwa Pemohon Banding memerlukan sumber daya dan keahlian dari PT FCBI yang merupakan perusahaan konsultan dan perencanaan pemasaran dan promosi agar dapat menyelesaikan penugasan dari pihak klien, dimana dalam hal ini bertindak selaku pihak yang memberikan ide, rencana dan kreatif atas suatu penugasan tersebut. bahwa berdasarkan poin 5 perjanjian tersebut Pemohon Banding juga berhak untuk memperoleh referensi atas pekerjaan sehubungan klien lokal yang dimiliki oleh jaringan pihak PT FCBI maupun klien multinasional yang kemudian akan diatur lebih jauh dengan perjanjian klien multinasional. bahwa Pemohon Banding akan membayarkan imbalan jasa sebagaimana diatur pada poin 7 perjanjian tersebut dimana untuk setiap klien akan disetujui masing-masing besaran persentase yang akan diterima dari setiap nilai proyek yang akan ditagihkan (Billing) sebagaimana
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114259.99/2011/PP/M.XVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01692/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 14 ayat (1d) dan (4)-Pasal 36 ayat (1) huruf c-Pasal 36 ayat (2) b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak-Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (8), (9) dan (10) d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak e. Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bahwa surat permohonan Penggugat Nomor 335/tax-FBI/XII/2016 tanggal 09 Desember 2016 perihal permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00004/107/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2011, diproses oleh Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tanggal 7 April 2014 yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima; bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP untuk Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2011 adalah karena nomor urut pada nomor seri Faktur Pajak yang dibuat banyak yang loncat sehingga termasuk kategori Pengusaha Kena Pajak melakukan kesalahan dalam pengisian kode dan nomor seri Faktur Pajak; bahwa diketahui bahwa penomoran faktur pajak oleh Penggugat tidak berurutan (mengacak), yaitu dari faktur pajak nomor 010.000-11.00018657 loncat ke faktur pajak nomor 010.000-11.00019349 dan dari faktur pajak nomor 010.000-11.00019615 loncat ke faktur pajak nomor 010.000-11.00019637; bahwa oleh karenanya Tergugat berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan penjelasan-penjelasan tertulis yang disenpurnakan dengan kesimpulan akhir tanggal 04 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Gugatan/Penerbitan Obyek Gugatan bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00004/107/11/056/14 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Agustus s.d. Desember 2011 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Menurut (dalam Rupiah) Penggugat/PKP Terbanding/Fiskus 1. Pajak harus dibayar 0 0 2. Telah dibayar 0 0 3. Kurang dibayar 0 0 4. Sanksi Administrasi: a.Bunga Pasal 8 (2a) KUP 0 599.401.490 b.Denda Pasal 14 (4) KUP 0 -2% dari DPP yang terkait SKP 41.352.994 -2% dari DPP yang tidak terkait SKP 13.825.251.325 Jumlah Sanksi Administrasi 14.466.005.809 5. Jumlah yang masih harus dibayar 14.466.005.809 bahwa pengenaan sanksi administrasi bunga Pasal 8 ayat (2a) KUP sebesar Rp599.401.409,00 karena pembetulan SPT Masa PPN dan pengenaan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar Rp13.866.604.319,00 karena penerbitan faktur pajak cacat sehingga total pengenaan sanksi administrasi sebesar Rp14.466.005.809,00; Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Formal a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya-Pasal 14 ayat (1), (4) dan (6)-Pasal 36 ayat (1) huruf c b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan-Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010-Pasal 1 d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak-Pasal 2 huruf c-Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) Dasar Hukum Material a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya-Pasal 13 ayat (8)-Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak-Pasal 4-Pasal 5 ayat (1) dan (2)-Pasal 9 Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 Diktum Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pernberitahuan dalarn rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. – Pasal 5 ayat (1) dan (3) – Pasal 6 ayat (3) – Pasal 8 – Pasal 9 ayat (1) – Pasal 15 ayat (1) Surat Edaran Pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Penyampaian Peraturan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak Dan Peraturan Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Direktur Jenderal Pajak bahwa Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut: Angka 6Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-115525.16/2011/PP/M.XIIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp6.090.340.418,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo; bahwa Terbanding menyampaikan penjelasan tertulis Penjelasan Tertulis tanpa nomor tanggal 20 Februari 2018yang pada pokoknya mengemukakan hal – hal sebagai berikut: POKOK SENGKETA Koreksi DPP Atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN sebesar Rp20.098.024.329; MENURUT PEMOHON BANDING bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan tersebut, karena menurut hemat Pemohon Banding sesuai dengan Lampiran yang ada dan peraturan perpajakan yang berlaku, PPN yang masih harus dibayar adalah NIHIL; Adapun Penjelasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut: 1. bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan PPN kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebesar Rp7.015.329,00 (Tujuh Juta Lima Belas Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan Rupiah) dimana jumlah tersebut sudah Pemohon Banding bayarkan pada tanggal 30 Maret 2016 dengan NTPN 29F3A875STT1EOL9; 2. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat 1 huruf c Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (“UU PPN BM”) disebutkan bahwa Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) UU PPN BM maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi belum dikukuhkan; Penyerahan Jasa yang terhutang Pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak.Penyerahan dilakukan di dalam daerah Pabean.Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan jasa kena pajak adalah jasa kena pajak yang dimanfaatkan sendiri dan/atau yang diberikan secara cuma-Cuma; Pengunaan sharing facilities yang pengoperasiannya dilakukan oleh pihak ketiga dan biayanya dibebankan berdasarkan sharing cost melalui PT PEP bukanlah objek jasa yang terhutang pajak karena tidak memenuhi syarat-syarat jasa yang tehutang pajak karena penyerahan bukan dilakukan dalam kegiatan usahanya atau pekerjaannya. Kegiatan Usaha PT. PEP bukanlah penyaluran Minyak dan Gas Bumi, sehingga tidak termasuk obyek jasa kena pajak. PT PEP hanya menjalankan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (“PP 35/2004”). Berdasarkan Pasal 44 dan Pasal 45 ayat 1 PP 35/2004 sebenarnya tidak ada nilai tambah (Value Added) dari PT PEP dalam kegiatan ini dan atas biaya yang ditagihkan oleh pihak ketiga, dibagi secara proporsional kepada 17 (tujuh belas) shippers; 3. bahwa PT PEP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang melakukan kegiatan usaha untuk melakukan penambangan Minyak dan Gas Bumi (barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya) yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak (BTKP) sehingga tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 (A) ayat (2) huruf a UU PPN BM; 4. bahwa PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak, oleh karenanya PT PEP tidak dapat mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat (1) UU PPN BM; 5. bahwa menurut Terbanding seharusnya PT PEP mendaftarkan diri menjadi Pengusaha Kena Pajak. PT PEP beranggapan bahwa kegiatan sharing facilties ini bukanlah objek Pajak sebagaimana penjelasan di atas, sehingga PT PEP tidak mengajukan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 4 UU KUP disebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan NPWP dan/atau PKP secara Jabatan apabila Wajib Pajak (WP) atau Pegusaha kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2). Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai disebutkan bahwa Direktorat Jendaral Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Terbanding sampai dengan diterbitkan Surat Penolakan keberatan, Terbanding tidak mengukuhkan PT PEP sebagai Pengusaha Kena Pajak sementara masalah sharing cost facilties ini sudah menjadi pemasalahan di sektor minyak dan gas bumi; 6. bahwa Terbanding berasumsi bahwa PT PEP dipersamakan sebagai rekanan dimana hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa / Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. (“PMK 73/PMK.03/2010”); Pasal 1 ayat (1) huruf (a) PMK 73/PMK.03/2010 berbunyi sebagai berikut:“Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin adalah kontraktor kontrak kerja sama pengusahaan minyak dan gas bumi.” Pasal 1 ayat 2 PMK 73/PMK.03/2010 berbunyi sebagai berikut:“Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau Pemegang Kuasa/Pemegang Izin, dimana sampai dengan hari ini PT PEP adalah Bukan Pengusaha Kena Pajak”. PT. PEP adalah Kontraktor Kontrak Kerja Sama pengusahaan Minyak dan Gas bumi yang penetapannya melalui menteri untuk melakukan kegiatan hulu pada wilayah Kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah 35 tahun 2004 pasal 6 ayat 1 dan pengertian yang sama pada PMK 73/PMK.03/2010 Pasal 1 ayat 1. a. dan bukanlah rekanan yang seharusnya adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang tidak memiliki kuasa atas Wilayah kerja; 7. bahwa PT PEP bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak maka PT PEP tidak dapat mengeluarkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 14 ayat 1 UU PPN BM. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 73/PMK.03/2010 disebutkan bahwa rekanan wajib membuat faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Kontraktor atau pemegang Kuasa/Pemegang Izin dan untuk pengembalian Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005 tentang Tata Cara Pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dalam Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, ayat (2) huruf b angka 1) huruf (ii) Dokumen perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yaitu : Untuk pengadaan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dimana jumlah pembayarannya lebih besar dari Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) (termasuk PPN dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110705.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.227.328.183,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT PSAJ 1.227.328.183,00 Tidak memenuhi syarat formal dan material Jumlah 1.227.328.183,00 berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari PT PSAJ dengan rincian sebagai berikut: No. Nama PKP Pemasok NPWP Fakur Pajak PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 PT PSAJ – 010.000-13.00000146 18-01-2013 29.687.950,00 2 PT PSAJ – 010.000-13.00000147 18-01-2013 7.144.945,00 3 PT PSAJ – 010.000-13.00000148 18-01-2013 30.075.379,00 4 PT PSAJ – 010.000-13.00000150 18-01-2013 21.654.618,00 5 PT PSAJ – 010.000-13.00000152 18-01-2013 2.959.971,00 6 PT PSAJ – 010.000-13.00000153 18-01-2013 48.824.660,00 7 PT PSAJ – 010.000-13.00000174 22-01-2013 71.408.992,00 8 PT PSAJ – 010.000-13.00000175 22-01-2013 28.953.447,00 9 PT PSAJ – 010.000-13.00000176 22-01-2013 41.149.106,00 10 PT PSAJ – 010.000-13.00000177 22-01-2013 7.271.655,00 11 PT PSAJ – 010.000-13.00000178 22-01-2013 24.244.592,00 12 PT PSAJ – 010.000-13.00000180 22-01-2013 11.159.946,00 13 PT PSAJ – 010.000-13.00000182 22-01-2013 3.669.980,00 14 PT PSAJ – 010.000-13.00000183 22-01-2013 36.754.621,00 15 PT PSAJ – 010.000-13.00000184 22-01-2013 23.230.417,00 16 PT PSAJ – 010.000-13.00000266 26-01-2013 49.433.193,00 17 PT PSAJ – 010.000-13.00000267 26-01-2013 44.992.434,00 18 PT PSAJ – 010.000-13.00000269 26-01-2013 51.335.416,00 19 PT PSAJ – 010.000-13.00000270 26-01-2013 27.501.785,00 20 PT PSAJ – 010.000-13.00000271 26-01-2013 16.652.788,00 21 PT PSAJ – 010.000-13.00000272 26-01-2013 6.597.205,00 22 PT PSAJ – 010.000-13.00000273 26-01-2013 2.278.948,00 23 PT PSAJ – 010.000-13.00000276 26-01-2013 90.760.617,00 24 PT PSAJ – 010.000-13.00000277 26-01-2013 11.580.470,00 25 PT PSAJ – 010.000-13.00000278 26-01-2013 23.237.854,00 26 PT PSAJ – 010.000-13.00000279 26-01-2013 24.215.462,00 27 PT PSAJ – 010.000-13.00000282 28-01-2013 20.443.071,00 28 PT PSAJ – 010.000-13.00000283 28-01-2013 11.226.239,00 29 PT PSAJ – 010.000-13.00000284 28-01-2013 10.091.535,00 30 PT PSAJ – 010.000-13.00000285 28-01-2013 41.014.636,00 31 PT PSAJ – 010.000-13.00000286 28-01-2013 25.903.172,00 32 PT PSAJ – 010.000-13.00000287 28-01-2013 68.057.151,00 33 PT PSAJ – 010.000-13.00000288 28-01-2013 12.317.235,00 34 PT PSAJ – 010.000-13.00000290 28-01-2013 18.893.348,00 35 PT PSAJ – 010.000-13.00000291 28-01-2013 32.395.469,00 36 PT PSAJ – 010.000-13.00000292 28-01-2013 93.306.797,00 37 PT PSAJ – 010.000-13.00000293 28-01-2013 26.906.769,00 38 PT PSAJ – 010.000-13.00000297 30-01-2016 26.481.070,00 39 PT PSAJ – 010.000-13.00000298 31-01-2016 5.922.755,00 40 PT PSAJ – 010.000-13.00000301 31-01-2016 9.724.479,00 41 PT PSAJ – 010.000-13.00000303 31-01-2016 23.556.902,00 42 PT PSAJ – 010.000-13.00000305 31-01-2016 18.578.970,00 43 PT PSAJ – 010.000-13.00000306 31-01-2016 26.516.438,00 44 PT PSAJ – 010.000-13.00000307 31-01-2016 16.225.696,00 Jumlah 1.227.328.183,00 bahwa berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, diketahui bahwa seluruh pajak masukan faktur pajaknya tersebut di atas diterbitkan setelah tanggal surat jalan penjualan; bahwa berdasarkan hasil penelitian atas data/dokumen dan ketentuan perpajakan yang berlaku sebagaimana telah diuraikan di atas, Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan sebagian koreksi Terbanding sebesar Rp1.227.328.183,00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding; bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembelian barang kena pajak dan jasa kena pajak serta mengkreditkan faktur pajak masukan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 huruf b, Pemohon banding juga telah mengkreditkan faktur pajak masukan sesuai dengan Pasal 13 ayat 5 yang mana dalam Faktur Pajak sudah dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang memuat: a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak; bahwa sehingga dapat disimpulkan Pemohon Banding telah mengkreditkan Faktur pajak masukan sesuai dengan peraturan diatas sebagaimana syarat sahnya pengkreditan Faktur Pajak masukan tentang syarat formal dan material faktur pajak, mengenai temuan Terbanding bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT. PSAJ, menurut Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai bahwa faktur pajak masukan dari PT. PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang kena pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, atas faktur pajak masukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114260.99/2012/PP/M.XVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-01697/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Menurut Tergugat: bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 14 ayat (1d) dan (4)-Pasal 36 ayat (1) huruf c-Pasal 36 ayat (2) b. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) c. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak-Pasal 9 ayat (1), (2), (3), (8), (9) dan (10) d. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak e. Angka 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-151/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak bahwa surat permohonan Penggugat Nomor 058/Tax-FBI/VII/2017 tanggal 03 Juli 2017 perihal permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00005/107/12/056/14 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Januari s.d. Juli 2012, diproses oleh Tergugat sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf c UU KUP jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-17/PJ/2014 tanggal 7 April 2014 yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima; bahwa Tergugat mengenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena pada awal tahun kalender bulan Januari 2012, Penggugat menerbitkan faktur pajak tidak dimulai dari nomor urut 00000001 sehingga Tergugat berpendapat bahwa faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat merupakan faktur pajak cacat; bahwa diketahui bahwa penomoran faktur pajak oleh Penggugat tidak berurutan (mengacak), yaitu dari faktur pajak nomor 010.000-12.00000314 loncat ke faktur pajak nomor 010.000-12.00000319; bahwa oleh karenanya Tergugat berpendapat bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Penggugat tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku; bahwa dalam persidangan, Tergugat menyampaikan penjelasan-penjelasan tertulis yang disenpurnakan dengan kesimpulan akhir tanggal 04 Desember 2017 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Gugatan/Penerbitan Obyek Gugatan bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor 00005/107/12/056/16 tanggal 28 Januari 2014 Masa Pajak Januari s.d. Juli 2012 diterbitkan oleh KPP Penanaman Modal Asing Tiga dengan perhitungan sebagai berikut: Uraian Menurut Penggugat/PKP (Rp) Terbanding/Fiskus (Rp) 1. Pajak harus dibayar 0 0 2. Telah dibayar 0 0 3. Kurang dibayar 0 0 4. Sanksi Administrasi: f.Denda Pasal 14 (4) KUP 0 -2% dari DPP yang terkait SKP 0 72.806.350 -2% dari DPP yang tidak terkait SKP 19.050.291.662 Jumlah Sanksi Administrasi 19.123.098.012 5. Jumlah yang masih harus dibayar 19.123.098.012 bahwa pengenaan sanksi administrasi Denda Pasal 14 (4) KUP karena penerbitan Faktur Pajak cacat sebesar Rp19.123.098.012,00, demikian tidak ada kerugian Negara yang ditimbulkan; Tanggapan Tergugat Dasar Hukum Formal a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009-Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya-Pasal 14 ayat (1), (4) dan (6)-Pasal 36 ayat (1) huruf c b. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan-Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2010-Pasal 1 d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak-Pasal 2 huruf c-Pasal 17 ayat (1), (2) dan (3) Dasar Hukum Material a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009-Pasal 13 ayat (5) dan penjelasannya-Pasal 13 ayat (8)-Pasal 13 ayat (9) dan penjelasannya b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak-Pasal 4-Pasal 5 ayat (1) dan (2)-Pasal 9 Ketentuan Teknis Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 13/PJ/2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 65/PJ/2010 Diktum Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Jenderal Pajak tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pernberitahuan dalarn rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak. – Pasal 5 ayat (1) dan (3) – Pasal 6 ayat (3) – Pasal 8 – Pasal 9 ayat (1) – Pasal 15 ayat (1) Surat Edaran Pengantar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ/2010 tanggal 24 Maret 2010 Tentang Penyampaian Peraturan Nomor 38/PMK.03/2010 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak Dan Peraturan Nomor PER-13/PJ/2010 Tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak Direktur Jenderal Pajak bahwa Hal-hal yang perlu mendapat perhatian sehubungan dengan diterbitkannya kedua peraturan tersebut antara lain adalah sebagai berikut: Angka 6Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, benar dan sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) UU PPN, serta ditandatangani oleh pejabat/kuasa yang ditunjuk untuk menandatangani Faktur Pajak. Faktur Pajak yang tidak diisi secara lengkap dan benar dan/atau tidak ditandatangani merupakan Faktur Pajak cacat; Angka 7Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak antara lain: a. PKP hanya mengisi Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan. Kesalahan dalam pengisian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak akan mengakibatkan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110706.16/2013/PP/M.XIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Februari 2013 berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.563.656.199,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak dengan alasan karena tidak ada dokumen impor sehingga tidak diketahui keterkaitan dengan usaha, dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN Impor (Rp) 1. ELG 825.000,00 2. ELG 480.000,00 Jumlah 1.305.000,00 bahwa berdasarkan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, diketahui bahwa pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan impor karena Pajak Pertambahan Nilai impor atas mesin, perlengkapan mesin, suku cadang, bahan baku, dan bahan pembantu digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi tersebut karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti terkait sehingga tidak dapat dilakukan pengujian; bahwa atas koreksi Terbanding, Pemohon Banding menyampaikan bukti pendukung dalam pengajuan keberatan dengan rincian sebagai berikut: No Nama Pemasok PPN (Rp) Dokumen Pendukung 1. ELG 825.000,00 SSPCP, PIB 2. ELG 480.000,00 SSPCP, PIB Jumlah 1.305.000,00 bahwa berdasarkan penelitian SSPCP sebagaimana tersebut pada huruf g di atas diketahui bahwa atas 2 setoran sejumlah Rp1.305.000,00 tersebut tidak terdapat di NTPN pada Sistem Informasi DJP; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dalam proses keberatan, Pemohon Banding dapat menunjukkan dokumen impor atas Pajak Pertambahan Nilai impor sebesar Rp35.792.000,00 sebagaimana tercantum dalam huruf g; bahwa Terbanding telah menyampaikan konfirmasi atas kebenaran transaksi di atas ke Direktorat Jendral Bea dan Cukai, namun sampai dengan laporan ini disusun jawaban konfirmasi belum diterima; bahwa berdasarkan penelitian atas dokumen impor, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan impor Barang Kena Pajak berupa perlengkapan mesin, suku cadang, dan bahan pembantu yang digunakan dalam kegiatan operasional perusahaan; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa sehubungan dengan Pajak Masukan impor tersebut tidak ada di NTPN maka data pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding tidak cukup untuk diyakini kebenarannya sehingga keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan atas impor dapat tidak dapat dikabulkan seluruhnya; bahwa namun demikian, berdasarkan hasil penelitian setelah SPUH, SSPCP, diketahui atas pembayaran sebesar Rp480.000,00 terdapat di NTPN pada Sistem Informasi DJP, sedangkan atas pembayaran sebesar RP825.000,00 tidak ada di NTPN; bahwa berdasarkan hasil penelitian, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak adalah tidak tepat, dan mengurangkan perhitungan Terbanding (Pemeriksa) dengan rincian sebagai berikut: Uraian Jumlah Koreksi Menurut Koreksi (Rp) Pemohon Banding (Rp) Pemeriksa (Rp) Terbanding (Rp) (1) (2) (3) (4) (5)=(4)-(3) Pajak Masukan atas impor BKP 0,00 1.305.000,00 825.000,00 480.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dalam negeri dengan rincian sebagai berikut: No Nama PKP Penjual PPN (Rp) Alasan Koreksi 1. PT PSAJ 1.562.831.199,00 Tidak memenuhi syarat formal dan material Jumlah 1.562.831.199,00 berdasarkan penelitian atas dokumen pembelian Pemohon Banding, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dari PT PSAJ berupa lembaran plastic (CPP Film) dengan berbagai tipe dan ukuran untuk kemudian dijual kembali kepada PKP pembeli; bahwa dalam transaksi bisnis perusahaan pengolahan yang umum terjadi, suatu perusahaan akan menerima purchase order dari calon pembeli, melakukan pembelian bahan baku dari pemasok, melakukan pengolahan barang hingga menghasilkan produk, menerbitkan invoice kepada pembeli, dan menerbitkan surat jalan apabila yang dijual siap untuk dikirimkan kepada pembeli, berdasarkan penelitian atas data yang diserahkan Pemohon Banding berupa rekapitulasi pembelian Pemohon Banding dari PT PSAJ beserta dokumen arus barang berupa fotokopi Faktur Pajak Masukan terkait PT PSAJ, Faktur Pajak keluaran dan surat jalan atas penjualan terkait barang yang diperoleh dari PT PSAJ, diketahui bahwa terdapat penjualan Pemohon Banding yang surat jalannya diterbitkan Pemohon Banding sebelum terbitnya faktur pajak masukan atas transaksi pembelian dari PT PSAJ, berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai, faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak memenuhi persyaratan material faktur pajak karena berisi keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak yaitu tanggal penerbitan faktur pajak tidak sesuai dengan tanggal penyerahan Barang Kena Pajak yang sesungguhnya dari PT PSAJ ke Pemohon Banding, dengan demikian berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai serta Pasal 17 ayat (3) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, atas faktur pajak masukan dari PT PSAJ tersebut tidak dapat dikreditkan Pemohon Banding; bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Pajak Masukan dari PT PSAJ dengan rincian sebagai berikut: No. Nama PKP Pemasok NPWP Fakur Pajak PPN (Rp) Nomor Tanggal 1 PT PSAJ – 010.000-13.00000509 21/02/2013 27.940.917,00 2 PT PSAJ – 010.000-13.00000510 21/02/2013 33.596.164,00 3 PT PSAJ – 010.000-13.00000513 22/02/2013 24.926.131,00 4 PT PSAJ – 010.000-13.00000514 22/02/2013 9.018.064,00 5 PT PSAJ – 010.000-13.00000515 22/02/2013 24.125.125,00 6 PT PSAJ – 010.000-13.00000516 22/02/2013 15.470.786,00 7 PT PSAJ – 010.000-13.00000517 22/02/2013 19.882.226,00 8 PT PSAJ – 010.000-13.00000518 22/02/2013 24.058.249,00 9 PT PSAJ – 010.000-13.00000520 23/02/2013 28.627.921,00 10 PT PSAJ – 010.000-13.00000521 23/02/2013 19.151.466,00 11 PT PSAJ – 010.000-13.00000522 23/02/2013 76.792.781,00 12 PT PSAJ – 010.000-13.00000523 23/02/2013 82.800.490,00 13 PT PSAJ – 010.000-13.00000524 23/02/2013 9.769.473,00 14 PT PSAJ – 010.000-13.00000530 23/02/2013 24.027.118,00 15 PT PSAJ – 010.000-13.00000531 23/02/2013 36.426.619,00 16 PT PSAJ – 010.000-13.00000532 23/02/2013 18.121.722,00 17 PT PSAJ – 010.000-13.00000533 23/02/2013 13.141.083,00 18 PT PSAJ – 010.000-13.00000534 23/02/2013 22.206.340,00 19 PT PSAJ – 010.000-13.00000535 23/02/2013 18.925.247,00 20 PT PSAJ – 010.000-13.00000536 23/02/2013 18.379.882,00 21 PT PSAJ – 010.000-13.00000537 23/02/2013 4.873.384,00 22 PT PSAJ – 010.000-13.00000538 23/02/2013 11.997.318,00 23 PT PSAJ – 010.000-13.00000539 23/02/2013 3.024.266,00 24 PT PSAJ – 010.000-13.00000540 23/02/2013 35.832.139,00 25 PT PSAJ – 010.000-13.00000541 23/02/2013 5.494.990,00 26 PT PSAJ – 010.000-13.00000542 23/02/2013 16.236.925,00 27 PT PSAJ – 010.000-13.00000543 23/02/2013 17.389.880,00 28 PT PSAJ – 010.000-13.00000544 23/02/2013 14.647.144,00 29 PT PSAJ – 010.000-13.00000545 23/02/2013 51.549.520,00 30 PT PSAJ – 010.000-13.00000546 23/02/2013 29.592.806,00 31 PT PSAJ – 010.000-13.00000574 25/02/2013 31.317.846,00 32 PT PSAJ – 010.000-13.00000575 25/02/2013 78.205.787,00 33 PT PSAJ – 010.000-13.00000576 25/02/2013 15.646.586,00 34 PT PSAJ – 010.000-13.00000577 25/02/2013 23.587.453,00 35 PT PSAJ – 010.000-13.00000578 25/02/2013 49.395.202,00 36 PT PSAJ – 010.000-13.00000579 25/02/2013 8.118.656,00 37 PT PSAJ – 010.000-13.00000580 25/02/2013 13.920.543,00 38 PT PSAJ – 010.000-13.00000581 25/02/2013 21.276.737,00 39 PT PSAJ – 010.000-13.00000582 25/02/2013 13.456.176,00 40 PT PSAJ – 010.000-13.00000583 26/02/2013 5.926.199,00 41 PT