bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti, yang tidak disetujui oleh Penggugat.
bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Tanggapan Gugatan, Tergugat melalui penjelasan yang dinyatakan dalam persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
bahwa Tergugat menjelaskan, sesuai Pasal 23 ayat 2 UU KUP, surat yang menjadi objek gugatan Penggugat bukan merupakan obyek gugatan, kemudian berdasarkan SE-74 tahun 2015 yang merupakan tindak lanjut pencabutan PP-74, disebutkan bahwa surat tersebut tidak dapat diajukan gugatan;
bahwa Tergugat menjelaskan surat yang digugat Penggugat ini, merupakan surat yang terkait hal jawaban/tanggapan atas klarifikasi permohonan, dan tidak termasuk surat yang dapat digugat berdasarkan peraturan yang Tergugat sebutkan;
bahwa pada dasarnya S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tersebut bukan merupakan objek gugatan karena surat tersebut hanya menjawab pertanyaan Penggugat di surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal tanggal 3 maret 2017 terkait proses permohonan pembayaran kembali;
bahwa hal tersebut merupakan kewajiban dari Tergugat untuk menjawab pertanyaan dari Penggugat, sehingga S-1913 tersebut merupakan tanggapan atas surat Nomor: 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 dari Penggugat;
bahwa Tergugat menerbitkan S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan yang pada intinya berisi alasan penolakan formal oleh Tergugat didasarkan pada Penggugat tidak memenuhi ketentuan PMK-8 Pasal 14 ayat (2), bahwa permohonan pengurangan ini tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan Penggugat sudah mengajukan Keberatan atas pokok pajaknya, yang sampai saat persidangan surat tersebut menurut Penggugat belum diterima;
bahwa atas SKP yang terkait dengan penerbitan STP tersebut telah dilakukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, dengan kronologis sebagai berikut :
| No | Tanggal | Uraian |
| 1 | 19-Feb-2013 | Tergugat menerbitkan SKPLB PPN Nomor 00092/407/11/057/13 masa pajak Desember 2011, dan STP PPN Nomor 00055/107/11/057/13 masa pajak Desember 2011 bahwa atas kedua produk pemeriksaan dari Tergugat tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP; bahwa terkait permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : |
| 2 | 23-Oct-2014 | Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar kedua atas SKPLB PPN Nomor : 00092/407/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, dengan surat Nomor : 033/PSI-HO/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014; |
| 3. | 17-Apr-2015 | Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015, yang memutuskan untuk menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari Penggugat; |
| 4. | 13-May-2015 | Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015 ke Pengadilan Pajak, dengan surat Nomor 039/PSIHO/V/2015 tanggal 13 Mei 2015; |
| 5. | 3-Mar-2017 | bahwa atas sengketa gugatan tersebut kemudian telah dilakukan persidangan di Majelis Hakim XVIB sebanyak 6 kali persidangan, dimana pada sidang yang keenam (terakhir) telah dicukupkan yaitu pada tanggal 13 November 2015; |
bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Gugatan, Penggugat melalui penjelasan yang dinyatakan dalam persidangan menjelaskan hal-hal sebagai berikut
bahwa Penggugat menanggapi penjelasan dari Tergugat dimana pada intinya surat Penggugat tidak termasuk kedalam objek gugatan;
bahwa Penggugat menjabarkan Pasal 23 ayat 2 huruf c UU KUP, bahwa Surat Nomor S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam 25 ayat 1 dan pasal 26 UU KUP;
bahwa surat tersebut berisi tindakan Hukum TUN yang bersifat konkrit individual dan final serta mengikat oleh karena itu menimbulkan akibat hukum bagi penggugat;
bahwa secara prinsip gugatan merupakan upaya hukum untuk memperoleh keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
bahwa Penggugat menyampaikan Surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 terkait perkembangan proses permohonan pembayaran kembali kelebihan pembayaran pajak atas dikabulkannya permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar;
bahwa Tergugat menyatakan telah menerbitkan surat S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan namun sampai dengan saat persidangan Penggugat tidak menerima surat a quo;
bahwa sebelum surat S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 diterbitkan oleh Tergugat , Penggugat telah mengajukan Surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 terkait Perkembangan Proses Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP);
bahwa Tergugat menyatakan akibat hukum yang diterima yang disebabkan oleh terbitnya Surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang diterbitkan, Penggugat mendapatkan STP setelah dilakukan pemeriksaan masa pajak Desember 2011, STP tersebut sudah dikompensasikan dengan SKPLB untuk Tahun Pajak 2013;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis atas Surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan yang Penggugat terima pada sidang sebelumya tanggal 7 Desember 2017;
Menurut Tergugat
bahwa berdasarkan Surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tentang Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan menyatakan bahwa surat dengan Nomor 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang diterima tanggal 2 Mei 2013 perihal permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Nomor 00055/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, dengan ini disampaikan bahwa:
| 1. | bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf c dan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan aturan pelaksananya, bahwa pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :a.1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;b.Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang mendukung permohonannya;c.Permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;d.Penggugat telah melunasi pajak yang terutang; dane.Surat permohonan ditandatangani oleh Penggugat dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Penggugat, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa; |
| 2. | bahwa sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, bahwa Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut :a.Tidak diajukan keberatan;b.Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;c.Tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;d.Diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;e.Tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurud d;f.Diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak; |
bahwa Lembar Pengecekan Tidak memenuhi ketentuan formal surat permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak
| Nama Wajib Pajak | : Pemohon Banding |
| NPWP | : – |
| Tanggal diterima | : 02 Mei 2013 |
| Masa pajak | : Desember 2011 |
| No. Ketetapan | : 00055/107/11/057/13 |
| No | Uraian | Pasal 36 ayat (1) huruf a | Pasal 36 ayat (1) huruf b | Pasal 36 ayat (1) huruf c | |||
| I | Jenis Permohonan | ||||||
| Ya | Tidak | Ya | Tidak | Ya | Tidak | ||
| II.1 | Permohonan pembatalan diajukan secara tertulis | X | |||||
| II.2 | Diajukan dalam bahasa Indonesia | X | |||||
| II.3 | Tercantum pajak terutang cfm Wajib Pajak | X | |||||
| II.4 | Satu permohonan untuk satu ketetapan pajak | X | |||||
| II.5 | Ditandatangani oleh pengurus atau kuasa | X | |||||
| II.6 | Diajukan dalam jangka waktu 3 bln sejak pengiriman SKP | ||||||
| II.7 | Disertai alasan pengajuan keberatan | X | |||||
| II.8 | Tidak diajukan keberatan atas surat pajak | X | |||||
| 3. | bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, surat Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013; |
Menurut Penggugat
bahwa berdasarkan isi surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tentang Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan dimana menurut pihak Tergugat bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) dengan Nomor surat 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal 18 Maret 2013 yang diterima tanggal 2 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/201 tidak tepat. Berdasarkan hasil penelusuran Penggugat kembali bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masa Desember 2011. Mohon kiranya pihak Tergugat dapat membuktikan bahwa Wajib Pajak telah mengajukan keberatan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam surat oleh pihak Tergugat ;
bahwa dengan demikian, surat Penggugat dengan Nomor 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal 18 Maret 2013 tentang Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak (STP) telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013;
bahwa disamping itu, Surat Nomor: S-00091AVPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (PMA Empat) sampai dengan pengajuan Surat Gugatan ini, Penggugat tidak menerima dokumen asli maupun salinannya oleh pihak Tergugat . Mohon kiranya pihak Tergugat dapat memberikan bukti pengiriman atau tanda terima dokumen atas surat Nomor S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tentang Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar Tidak Memenuhi Persyaratan yang membuktikan bahwa surat tersebut telah dikirimkan kepada Penggugat;
bahwa adapun berdasarkan pemeriksaan formal pada saat proses persidangan sebelumnya, Majelis telah menyampaikan bahwa pengajuan sengketa Gugatan oleh Penggugat telah memenuhi syarat-syarat formal, sehingga pengajuan Gugatan Penggugat dapat diproses lebih lanjut;
Penutup
bahwa berdasarkan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, prinsip/asas keadilan dan kepastian hukum, serta guna menjalankan good governance, Penggugat memberikan dalam bentuk penjelasan tertulis sebagaimana disebutkan diatas dan meminta kepada Majelis untuk dapat memproses lebih lanjut Gugatan Penggugat ini;
bahwa demikian penjelasan tertulis ini Penggugat sampaikan, atas perhatian dan pengertian Majelis Hakim Yang Terhormat, Penggugat ucapkan terima kasih;
bahwa dalam Persidangan Penggugat menyampaikan Penjelasan Penutup (Closing Statement) melalui Surat Nomor: 216/PSI-HO/XI/2017 bertanggal 10 November 2017 Penggugat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
| 1. | Berdasarkan pasal 23 ayat 2 (c) UU KUP, Gugatan dapat diajukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; |
| 2. | Bahwa Surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 yang diterbitkan oleh Tergugat adalah merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; |
| 3. | Bahwa Surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 yang diterbitkan oleh Tergugat berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang bersifat konkrit, individual, dan final serta bersifat mengikat karenanya menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat; |
| 4. | Bahwa secara prinsip, gugatan merupakan upaya hukum seorang penggugat untuk memperoleh keadilan atas suatu keputusan berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku. Dalam hal ini, sudah sepantasnya produk hukum Tergugat yang telah memenuhi hakekat suatu “keputusan” yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi penggugat dapat digugat guna memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak; |
| 5. | Bahwa , pada kenyataannya, Surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat (PMA Empat), sampai dengan pengajuan Surat Gugatan ini, kami tidak menerima dokumen asli maupun salinannya sebagaimana yang telah diuraikan dalam penjelasan tertulis oleh pihak Tergugat ; |
| 6. | Adapun, dasar kami mengajukan Surat Gugatan ini karena sampai dengan jangka waktu 6 bulan yang telah ditentukan, Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan Surat Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar pada Surat kami Nomor: 050/PSI-HO/IV/2013; |
Kesimpulan Penggugat
| 1. | Berdasarkan pemeriksaan formal pada saat proses persidangan, Majelis telah menyampaikan bahwa pengajuan sengketa Gugatan oleh Penggugat telah memenuhi syarat-syarat formal. Sehingga pengajuan Gugatan tersebut dapat diproses lebih lanjut; |
| 2. | Objek Gugatan yang diajukan Gugatan adalah sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 huruf c UU KUP yang menyatakan bahwa Gugatan dapat diajukan terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam pasal 25 ayat (1) dan pasal 26; |
| 3. | Dengan memperhatikan Surat Gugatan, dan penjelasan tersebut di atas, kami mohon agar permohonan Gugatan kami terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tertanggal 09 Mei 2017 dapat diterima; |
Penutup
bahwa berdasarkan peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, prinsip atau asas keadilan dan kepastian hukum, serta guna menjalankan good governance, Penggugat memohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat mengabulkan permohonan Gugatan Penggugat;
Demikian pernyataan penutup Penggugat, Atas perhatian dan pengertian Majelis Hakim Yang Terhormat, kami ucapkan terimakasih.
bahwa Majelis berpendapat Pokok Sengketa terbukti dalam sengketa gugatan adalah pengenaan sanksi administrasi Denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat membuat Faktur Pajak dengan nomor urut Faktur Pajak tidak dimulai dari nomor urut 01 dan nomor Faktur Pajak tidak berurutan sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, dan penjelasan para pihak di dalam persidangan, diketahui bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang tidak disetujui oleh Penggugat;
bahwa sengketa gugatan ini terdiri dari :
| 1. | Sengketa Formal Gugatan; |
| 2. | Sengketa Materi Gugatan. |
ad. 1. Sengketa Forma
| bahwa menurut Tergugat, surat yang menjadi objek gugatan, yaitu Surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 bukan merupakan obyek gugatan, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan SE-74 tahun 2015 yang merupakan tindak lanjut pencabutan PP-74 yang menyebutkan bahwa surat tersebut tidak dapat diajukan gugatan, karena surat yang digugat merupakan surat yang terkait hal jawaban/tanggapan atas klarifikasi permohonan, sehingga tidak termasuk surat yang dapat digugat berdasarkan peraturan tersebut; bahwa menurut Tergugat, merupakan kewajiban dari Tergugat untuk menjawab pertanyaan dari Penggugat, sehingga S-1913 tersebut merupakan tanggapan atas surat Nomor: 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 dari Penggugat, terkait proses permohonan pembayaran kembali; bahwa menurut Penggugat, sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP, Surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti yang diterbitkan oleh Tergugat merupakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 UU KUP, yang berisi tindakan Hukum TUN yang bersifat konkrit individual dan final serta mengikat oleh karena itu menimbulkan akibat hukum bagi penggugat, dan secara prinsip gugatan merupakan upaya hukum untuk memperoleh keadilan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku; bahwa terkait sengketa formal tersebut, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara disebutkan sbb: Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, terdapat lima unsur Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu: 1).Penetapan tertulis;2).Dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara;3).Mendasarkan diri kepada peraturan perundang-undangan;4).Memiliki 3 (tiga) sifat tertentu (konkrit, individual dan final);dan5).Akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan a quo, Surat Tergugat Nomor 1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 adalah surat atau keputusan yang diterbitkan oleh Tergugat, yang merupakan penetapan/keputusan secara tertulis, yang diterbitkan oleh Pejabat TUN yakni Direktur Jenderal Pajak yang mempunyai kewenangan untuk menerbitkan surat tersebut, didasarkan pada Undang-Undang yang berlaku, dengan demikian bersifat konkret, hanya ditujukan kepada Penggugat (individual), dan bersifat final karena tidak lagi memerlukan persetujuan dari instansi atasan atau instansi lain, serta mempunyai akibat hukum bagi Penggugat (badan hukum perdata), oleh karena itu menurut Majelis surat tersebut merupakan keputusan dari Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; bahwa menurut Majelis, Surat Tergugat tersebut merupakan surat tanggapan atas surat Nomor: 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 dari Penggugat terkait proses permohonan pembayaran kembali, dimana surat tersebut terkait dengan Keputusan Tergugat sebelumnya, yaitu SKPLB PPN Nomor 00092/407/11/057/13 masa pajak Desember 2011, dan STP PPN Nomor 00055/107/11/057/13 masa pajak Desember 2011, dan bukan merupakan surat yang terkait dengan pelaksanaan penagihan pajak berupa Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang yang dilaksanakan Tergugat atas keputusan Tergugat sebelumnya, bahwa menurut Majelis, hal tersebut dapat dimaknai bahwa Surat Tergugat tersebut adalah termasuk dalam pengertian keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP), yang menyebutkan sbb: Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; …. Dst. bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan a quo, maka Majelis berpendapat bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti adalah Surat Keputusan Tergugat yang merupakan obyek gugatan; bahwa terkait dasar hukum yang digunakan Tergugat yaitu Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, dan Huruf E Materi Nomor 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 73 P/HUM/2013 tentang Uji Materiil terhadap Pasal-Pasal Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, Majelis berpendapat bahwa Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-74/PJ/2015 tanggal 4 Desember 2015 tidak termasuk dalam jenis dan hierarki Peraturan Perundang Undangan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sehingga Surat Tergugat Nomor: S-1913/WPJ.07/ KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 dapat diajukan gugatan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dalam persidangan, Majelis telah memeriksa pemenuhan ketentuan formal pengajuan gugatan, dan menurut Majelis, pengajuan surat gugatan telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (6), serta Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan terkait dengan surat gugatan yang disampaikan oleh Penggugat ke Pengadilan Pajak, merupakan kewenangan Majelis untuk memutus sengketa gugatan tersebut oleh karena gugatan merupakan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 7 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Majelis berpendapat surat gugatan Nomor 101/PSI-HO/VI/2017 tanggal 05 Juni 2017 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan, dan di dalam persidangan Majelis telah menyampaikan pendapat Majelis a quo, dan Tergugat telah menerimanya, sehingga atas sengketa a quo dapat dilanjutkan pada pemeriksaan terhadap materi sengketa gugatan; | |
ad. 2. Sengketa Materi
| bahwa pokok sengketa berawal dari diterbitkannya Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00055/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013 Masa Pajak Desember 2011 oleh Tergugat, dengan rincian sebagai berikut: 1PPN Yang Kurang DibayarRp02Sanksi Administrasi: Denda Pasal 14(4) KUPRp1.352.223.9933.Jumlah yang masih harus dibayar (2-3)Rp1.352.223.993 bahwa menurut Tergugat, pihak Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-0091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan yang pada intinya berisi alasan penolakan formal oleh Tergugat didasarkan pada Penggugat tidak memenuhi ketentuan PMK-8 Pasal 14 ayat (2), bahwa permohonan pengurangan ini tidak dapat dilaksanakan, dikarenakan Penggugat sudah mengajukan Keberatan atas pokok pajaknya, yang sampai saat persidangan surat tersebut menurut Penggugat belum diterima. bahwa menurut Tergugat, atas SKP yang terkait dengan penerbitan STP tersebut telah dilakukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b, dengan kronologis sebagai berikut: NoTanggalUraian119-Feb-2013Tergugat menerbitkan SKPLB PPN Nomor 00092/407/11/057/13 masa pajak Desember 2011, dan STP PPN Nomor 00055/107/11/057/13 masa pajak Desember 2011 bahwa atas kedua produk pemeriksaan dari Tergugat tersebut Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) UU KUP; bahwa terkait permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut : 223-Oct-2014Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar kedua atas SKPLB PPN Nomor : 00092/407/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, dengan surat Nomor : 033/PSI-HO/X/2014 tanggal 20 Oktober 2014; 3.17-Apr-2015Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015, yang memutuskan untuk menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dari Penggugat; 4.13-May-2015Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP1293/WPJ.07/2015 ke Pengadilan Pajak, dengan surat Nomor 039/PSIHO/V/2015 tanggal 13 Mei 2015; 5.3-Mar-2017bahwa atas sengketa gugatan tersebut kemudian telah dilakukan persidangan di Majelis Hakim XVIB sebanyak 6 kali persidangan, dimana pada sidang yang keenam (terakhir) telah dicukupkan yaitu pada tanggal 13 November 2015; bahwa menurut Tergugat, atas STP a quo, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar, dengan Surat 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal 18 Maret 2013, namun belum diketahui adanya surat tanggapan Tergugat, lalu Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) atas dikabulkannya Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar masa Desember 2011, dengan Surat Nomor 062/PSI-HO/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015, namun belum diketahui adanya surat tanggapan Tergugat; bahwa atas Surat Permohonan a quo, Penggugat mengajukan Surat mengenai Perkembangan Proses Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dengan Surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017, dan oleh Tergugat dengan Surat Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti, atas permohonan Penggugat dinyatakan bahwa terhadap Surat Permohonan Penggugat, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2013 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persyaratan, sehingga Surat Penggugat tidak dapat diproses oleh Tergugat, lalu Penggugat dengan Surat Nomor 101/PSI-HO/VI/2017 tanggal 5 Juni 2017 mengajukan gugatan; bahwa menurut Penggugat, gugatan diajukan terhadap Keputusan Tergugat No. S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tertanggal 9 Mei 2017 yang diterima pada tanggal 15 Mei 2017 tentang PemberitahuanPermohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak dapat ditindaklanjuti atas surat Nomor 028/PSI-HO/II/2017 tanggal 27 Februari 2017 perihal Perkembangan Proses Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak atas Dikabulkannya Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar masa Desember 2011, dengan kronologis sebagai berikut: •Tanggal 18 Maret 2013 dengan Nomor Surat 050/PSI-HO/IV/2013, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 2 Mei 2013; •Sampai dengan jangka waktu 6 bulan yang telah ditentukan, Penggugat belum menerima Surat Keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar yang telah Penggugat ajukan; •Tanggal 10 Juli 2015, Penggugat mengajukanSurat Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dengan Nomor 062/PSI-HO/VII/2015 atas dikabulkannya Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar masa Desember 2011 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 13 Juli 2015; •Sampai dengan akhir Februari 2017, pihak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tidak memberikan jawaban atau balasan atas surat SPMKP Penggugat di tahun 2015 tersebut; •Tanggal 27Februari 2017, Penggugat mengajukan kembali Surat mengenai Perkembangan Proses Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dengan Nomor 028/PSI-HO/II/2017 yang diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat tanggal 3 Maret 2017; •Tanggal 9 Mei 2017, pihak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat menerbitkan surat Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 yang menyatakan bahwa atas Surat Penggugat Nomor 050/PSI-HO/IV/2013 yang telah diterima dengan bukti penerimaan surat Nomor: PEM:01002721/057/May/2013 tanggal 2 Mei 2013, pihak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat telah menerbitkan Surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persayaratan; •Isi surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persayaratan, dimana sampai dengan saat pengajuan Surat Gugatan, Penggugat belum menerima dokumen asli atas surat tersebut; •Sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Pasal 36 :a.Ayat 1c : Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan;b.Ayat 1d : Apabila jangka waktu sebagaimana pada dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) dianggap dikabulkan; •Penggugat mohon agar pihak Pengadilan Pajak dapat memproses gugatan ini dengan menjunjung asas keadilan dan membatalkan Keputusan Tergugat No. S1913/WPJ.07/KP.05/2017 tertanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak dapat ditindaklanjuti atas nama Pemohon Banding serta mengembalikan pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP) masa Desember 2011 yang telah dibayar melalui mekanisme offset dengan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) atas Pajak Pertambahan Barang dan Jasa tahun 2013 sebesar Rp1.352.223.993 sesuai dengan permohonan Penggugat; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas permohonan gugatan, data-data yang disampaikan, penjelasan para pihak, dan fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : -bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti, merupakan jawaban atas Surat Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) Nomor 062/PSI-HO/VII/2015 atas dikabulkannya Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar masa Desember 2011, dan Surat mengenai Perkembangan Proses Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dengan Nomor 028/PSI-HO/II/2017 yang disampaikan oleh Penggugat terkait dengan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat dengan Nomor Surat 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal tanggal 18 Maret 2013; -bahwa atas Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan Penggugat a quo, faktanya telah ditindaklanjuti oleh Tergugat dengan menerbitkan Surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persayaratan, dan belum melebihi jangka waktu 6 bulan penerbitan keputusan, walaupun pada kenyataannya Penggugat tidak menerima dokumen asli surat jawaban tersebut, dan sampai dengan dicukupkannya persidangan pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018 Tergugat juga belum dapat menyerahkan bukti pengiriman surat a quo; -bahwa menurut Majelis, tidak diterimanya dokumen asli Surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2016 oleh Penggugat, tidak menghilangkan fakta bahwa surat a quo sudah diterbitkan sebelum jangka waktu 6 bulan, sehingga Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar masa Desember 2011 tidak serta merta telah dikabulkan dan Surat Permohonan Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak (SPMKP) dapat diterbitkan; -bahwa Surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persayaratan, menyebutkan bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar atas STP Nomor: 00055/107/11/057/13 tanggal 19 Februari 2013, yang diajukan Penggugat dengan Nomor Surat 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal tanggal 18 Maret 2013 tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 8/PMK.03/2013 yaitu Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan tersebut tidak diajukan keberatan; -bahwa menurut Majelis, substansi materi sengketa yang harus dibahas di dalam perkara gugatan ini adalah terkait materi dalam Surat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persayaratan, yaitu apakah Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar memenuhi persyaratan atau tidak, dan apakah Penggugat telah mengajukan keberatan atau tidak atas pokok pajak sebagaimana tercantum dalam SKP; -bahwa di dalam persidangan terungkap fakta bahwa Tergugat menyatakan bahwa Penggugat telah mengajukan keberatan atas pokok pajaknya hanya berdasarkan penelitian terhadap Lembar Pengecekan Tidak memenuhi ketentuan formal surat permohonan keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan/atau pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak, namun tidak dapat membuktikan dengan dokumen pendukung berupa surat keberatan yang disampaikan oleh Penggugat beserta tanda terimanya, dan surat keputusan atas keberatan beserta bukti pengirimannya; -bahwa di dalam persidangan ke 10 pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018, Penggugat menyatakan sama sekali tidak pernah mengajukan keberatan, dan atas pernyataan tersebut tidak dapat dicabut kembali oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang menyebutkan sbb: Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal -bahwa Majelis dapat mempertimbangkan pernyataan Penggugat bahwa Penggugat tidak mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar masa Desember 2011, dengan demikian menurut Majelis Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat melalui Surat Nomor: 050/PSI-HO/IV/2013 tanggal tanggal 18 Maret 2013 telah memenuhi persayaratan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 Ayat (1) huruf c dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), dan harus diproses oleh Tergugat; |
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan dalam:
Pasal 69 ayat (1e):
Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.
Pasal 74:
Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.
Pasal 78:
Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.
Memori penjelasan Pasal 78:
Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundangperundangan perpajakan.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan penilaian Majelis atas bukti-bukti dan keterangan yang diberikan oleh para pihak yang terungkap di dalam persidangan serta peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, Majelis berpendapat untuk menolak gugatan dari Penggugat, dan meminta kepada Tergugat untuk membatalkan Surat Tergugat Nomor: S-00091/WPJ.07/KP.0503/2013 tanggal 6 Mei 2016 perihal Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar tidak memenuhi persayaratan, serta memproses Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar yang diajukan oleh Penggugat;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa a quo;
Menolak gugatan Penggugat atas sengketa pajak terhadap Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor S-1913/WPJ.07/KP.05/2017 tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberitahuan Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Dapat Ditindaklanjuti, atas nama Pemohon Banding;
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah Majelis XVIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 1 Maret 2018, dengan susunan Majelis sebagai berikut:
| RA, S.E., S.H., M.M., M.H., CfrA. | sebagai Hakim Ketua |
| Drs. DJH, M.Si. | sebagai Hakim Anggota, |
| AS, S.H., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| dengan dibantu oleh | |
| M. R. AN, S.H., M.M. | sebagai Panitera Pengganti |
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIB pada hari Kamis tanggal 5 Juli 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Penggugat dan tidak dihadiri oleh Terggugat.

