Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114160.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut:

PosPemberitahuanPembebanan
Jenis BarangKlasifikasiPemberitahuanPenetapan
1WACKER GENERAL PURPOSE BLACK KD BAIK N BARU3506.10.0000BM 0% (AC-FTA)BM 10% (MFN)
2WACKER GENERAL PURPOSE BRONZE KD BAIK N BARU3506.10.0000BM 0% (AC-FTA)BM 10% (MFN)
3WACKER GENERAL PURPOSE PURE WHITE KD BAIK N BARU3506.10.0000BM 0% (AC-FTA)BM 10% (MFN)
4ELASTOSIL N192 BLACK KD BAIK / BARU3506.10.0000BM 0% (AC-FTA)BM 10% (MFN)
5ELASTOSIL N192 PURE WHITE KD BAIK N BARU3506.10.0000BM 0% (AC-FTA)BM 10% (MFN)

dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp56.981.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1499/KPU.01/2017 tanggal 6 September 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap dokumen peIengkap yang diajukan oleh Pemohon Banding, diketahui hal-hal sebagai berikut:

bahwa berdasarkan Form E Nomor E173111200750008 tanggal 10 Januari 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Wacker Chemicals China, Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari Zhangjiagang (Cina) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal Shenzhou 16 487E;
  
bahwa berdasarkan Cargo Tracking atas B/L Nomor COAU7052792510 melalui situs http://elines.coscoshipping.com/NewEBWeb/public/cargoTracking/cargoTracking.xhtml? MM_PG_MeetingSearch&flag=l&PortalLanguage=GB18030&uid=&language=en diketahui bahwa kapal Shenzhou 16 487E berangkat dari Zhangjiagang (Cina) pada tanggal 10 Januari 2017 kemudian tiba di Shanghai (Cina) dan terjadi pemindahan barang (transhipment) ke kapal Irenes Respect 1701S;
  
bahwa berdasarkan Vessel Tracking atas kapal Irenes Respect 1701S melalui situs http://www.ekmtc.com diketahui bahwa kapal Irenes Respect 1701S berangkat dari Busan (Korea) pada tanggal 13 Januari 2017 kemudian tiba di Shanghai (Cina) 16 Januari 2017. Setelah melakukan pengangkutan barang, kapal menuju dan singgah di Hong Kong pada tanggal 23 Januari 2017 untuk kemudian tiba di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2017;
  
bahwa berdasarkan data pada aplikasi SKP Inward Manifest (CEISA) diketahui bahwa barang diangkut menggunakan agen pengangkutan PT SI, Tbk. dengan dokumen House B/L Nomor COAU7052792510 tanggal 10 Januari 2017 sebagaimana diberitahukan dalam Inward Manifest Nomor 000396 tanggal 28 Januari 2017 pos 0893 diangkut oleh kapal Irenes Respect 1701S berangkat dari Ningbo (Cina). Berdasarkan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP) Nomor 000310 tanggal 24 Januari 2017 diketauhi bahwa kapal Irenes Respect 1701S melakukan transit di Hong Kong (non-ACFTA) sebelum tiba di Jakarta. Berikut data berupa RKSP yang diinput oleh Shipping Line:
bahwa Certficate of Non-Manipulation dikeluarkan tanggal 1 Maret 2017 setelah Notul dikeluarkan oleh Terbanding dan Pemohon Banding tidak melampirkan Through Bill of Lading;


bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017 tidak diangkut Iangsung dari pelabuhan di Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hong Kong (indirect consignment);

bahwa berdasarkan Rule 21, Revised OCP for The ROO of ACFTA jo. Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau Iebih negara non-ACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1.Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3.Invoice dari barang yang bersangkutan;
4.Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini
5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:

(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya;


bahwa berdasarkan penelitian, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa through bill of lading yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Cina dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut saat pengajuan PIB dan keberatan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila Pemohon Banding tidak dapat memenuhi kriteria ROO maka atas barang yang diimpor dikenai tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN);

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, make atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka skema ACFTA sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 771/KKS/V/17 tanggal 21 Juni 2017dan Surat Bantahan Nomor 951/KKS/X/17 tanggal 11 Oktober 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut:


bahwa alasan Pemohon Banding banding dengan keputusan keberatan notul Pemohon Banding karena barang yang Pemohon Banding impor memang benar berasal dari negara Cina sesuai dengan Form AC-FTA yang berlaku dan keterbatasan waktu Pemohon Banding dalam memenuhi lampiran Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor termasuk kegiatan transit atau transhipment sampai ke daerah pabean;

Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas barang impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, masing-masing pada tarif HS 3506.10.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 10% dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema ACFTA Form E Nomor E175111200750008 tanggal 10 Januari 2017 dikarenakan Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung berupa through bill of lading yang menyatakan bahwa barang impor yang dipermasalahkan benar diangkut dari Cina dan membuktikan bahwa kegiatan transit sesuai ketentuan pada Rule 8(c) ROO untuk ACFTA, yang diterbitkan oleh negara pengekspor sebagaimana dipersyaratkan pada Rule 21 tersebut saat pengajuan PIB dan keberatan sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas;


bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017 dengan alasan bahwa barang yang Pemohon Banding impor memang benar berasal dari negara Cina sesuai dengan Form AC-FTA yang berlaku dan keterbatasan waktu Pemohon Banding dalam memenuhi lampiran Through Bill of Lading yang diterbitkan di negara pengekspor yang menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor termasuk kegiatan transit atau transhipment sampai ke daerah pabean;

bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:

(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.… dst. …
  
(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.
  

Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). 

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), antara lain disebutkan:

Pasal 1

(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;


Pasal 2

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a.Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;  b.lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;  c.Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; dan  d.Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;


bahwa persetujuan tentang kerjasama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan Cina telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat Cina;

bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60;

bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Article 5
Rules of Origin

The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement.

bahwa berdasarkan Rule 8 Rule Of Origin For The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

Rule 8 :
Direct Consigment

The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:

(a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states;
(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;
(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate nonACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:i.the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;ii.the products have not entered into trade or consumption there; Andiii.the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition.


bahwa berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap sebagai direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Pasal 5
Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:

a.barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau
b.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan:1.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/atau keamanan barang;2.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan3.transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik.


bahwa berdasarkan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang impor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung, sebagaimana kutipan berikut ini:

Pasal 10

(1)Untuk memenuhi ketentuan mengenai kriteria pengiriman langsung melalui negara lain (transit atau transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, importir harus menyerahkan dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa barang yang diimpor telah memenuhi kriteria pengiriman langsung kepada Pejabat Bea dan Cukai.
(2)Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat, penyimpanan, atau proses lainnya yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang.


bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 12: Certificate of Origin

A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A.

bahwa berdasarkan Rule 21 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, disebutkan:

For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA. where transportation is effected through the, territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party:

a.A through Bill of Lading issued in the exporting Party:
b.A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;
c.A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and
d.Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub-paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with.


bahwa berdasarkan Lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, apabila pengangkutan barang melalui transit di satu atau lebih negara nonACFTA, maka importir harus menyerahkan dokumen tertentu agar preferensi tarif dapat diberikan oleh otoritas pabean di negara pengimpor, sebagaimana kutipan berikut:

Lampiran II
B. Kriteria Pengiriman Langsung
Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

1.Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;
2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan
3.Invoice dari barang yang bersangkutan;
4.Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini.
5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain :
(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC) ;(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong/Macau Customs Authority,(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya;


bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa terhadap Form E Nomor E175111200750008 tanggal 10 Januari 2017, Terbanding telah melakukan konfirmasi kepada pihak penerbit Form E melalui Surat Nomor S-2538/KPU.01/2017 tanggal 7 April 2017 perihal Rejection on Certificate of Origin;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan telah menerima jawaban konfirmasi dari pihak penerbit Form E yaitu Surat Nomor 201701056 tanggal 10 November 2017 hal Verification on Form E Nomor E175111200750008 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “barang impor sebagaimana tercantum dalam Form E Nomor E175111200750008 tersebut diproduksi di China sehingga memenuhi ketentuan The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area”;

bahwa berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area menyatakan: “In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party”;

bahwa berdasarkan Form E Nomor E173111200750008 tanggal 10 Januari 2017, diketahui bahwa eksportir barang adalah Wacker Chemicals China, Co., Ltd. dan barang dikapalkan dari Zhangjiagang (Cina) menuju Jakarta (Indonesia) dengan menggunakan kapal Shenzhou 16 487E;

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Certificate of Non-Manipulation Nomor 2017GP0038HC tanggal 1 Maret 2017 yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited dan berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate tersebut diketahui:

bahwa barang impor yang dikirim oleh Exporter: WACKER CHEMICALS CHINA, CO., LTD. Berupa Wacker General Purpose, Elastosil N192, HS 3506.10,. sebanyak 30 pallet, menggunakan Form E Nomor E175111200750008, dimuat dari Zhangjiagang China untuk menuju tujuan akhir Jakarta Indonesia via Hongkong;
  
bahwa dalam Certificate of Non-Manipulation Nomor 2017GP0038HC tanggal 1 Maret 2017 dinyatakan bahwa barang impor tersebut tidak dilakukan proses apapun selama transit di Hongkong;


Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, diklasifikasi pada pos tarif 3506.10.00.00 dengan pembebanan tarif preferensi ACFTA (BM 0%) sesuai Form E Nomor E175111200750008 tanggal 10 Januari 2017;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya anding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003529/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Februari 2017 atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, diklasifikasi pada pos tarif 3506.10.00.00 dengan pembebanan tarif preferensi ACFTA (BM 0%), sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 26 Maret 2018, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.Hsebagai Hakim Ketua
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
S, S.E.sebagai Hakim Anggota,
RAsebagai Panitera Pengganti

Putusan Nomor PUT-114160.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 23 Juli 2018, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.