bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan pembebanan atas barang Part of Thermal Oil Heater, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 085751 tanggal 05 September 2016 dengan pembebanan BM 0%-ACFTA dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi pembebanan BM 5%-MFN sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp19.352.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian PIB, dokumen dan data–data pendukung kedapatan yaitu:
bahwa Pemohon Banding mengimpor Part of Thermal Oil Heater yang berasal dari China menggunakan Form E nomor E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 yang telah dilampirkan pada saat pengajuan PIB;
bahwa dalam dokumen PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016 diberitahukan Pelabuhan Muat adalah Shanghai dan Pelabuhan Bongkar adalah Tanjung Perak;
bahwa berdasarkan Container Movement History diketahui sebagai berikut:
| • | 23 Agustus 2016 | : On board at Shanghai China, Uni Active 310E |
| • | 27 Agustus 2016 | : Discharged (transit) at Kaohsiung, Taiwan |
| • | 29 Agustus 2016 | : Transship container loaded on EM Andros 0682–001E, Kaohsiung Taiwan |
| • | 04 September 2016 | : Discharged from EM Andros 0682–001E (FCL) at Surabaya, Indonesia |
bahwa berdasarkan CEISA IMPOR diketahui bahwa atas PIB tersebut terkena jalur Hijau (HL) dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik;
bahwa berdasarkan penelitian Form E nomor E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 diketahui hal–hal sebagai berikut:
| 1. | pada box 1 tertera Zhejiang Tuff Boiler Co., Ltd. sebagai eksportir |
| 2. | pada box 2 tertera Pemohon Banding sebagai importir |
| 3. | pada box 10 tertera invoice nomor TF/FP–160620 tanggal 20 Juni 2016 |
bahwa atas permasalahan tersebut, Pejabat KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak telah mengirimkan surat pemberitahuan nomor: S–8641/WBC.10/ KPP.MP.01/2016 tanggal 22 September 2016 kepada Zhejiang Entry–Exit Inspection and Quarantine Bureau of The People’s Republik of China, untuk memberitahukan bahwasannya Form E Nomor Referensi E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 tidak dapat digunakan untuk mendapatkan tarif preferensial sesuai skema ACFTA karena tidak dilengkapi dokumen yang memenuhi ketentuan Direct Consignment sebagaimana diatur dalam Annex 3 Rule 8 ROO dan Rule 21 Attachment A Revised OCP For The Rules of Origin of The ACFTA;
bahwa ketentuan mengenai Pengiriman Langsung (Direct Consignment) diatur sebagai berikut: bahwa berdasarkan Annex 3, Rule 8 (c) Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, menyebutkan “The products whose transport involves transit through one or more intermediate non–ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i) the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements; (ii) the products have not entered into trade or consumption there; and (iii) the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition”;
bahwa pelaksanaan ketentuan di atas diatur dalam Appendix 1, Attachment A, Revised Operational Certification Procedure (OCP) for the Rules of Origin of the ASEAN–China Free Trade Area (ROO), Rule 21, sebagai berikut:“For the purpose of implementing Rule 8(c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non–ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a) A through Bill of Lading issued in the exporting Party; (b) A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party; (c) A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and (d) Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) sub–paragraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with”;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tanggal 18 Desember 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Lampiran II (B) bahwa kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:
| 1. | Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean; |
| 2. | SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan |
| 3. | Invoice dari barang yang bersangkutan; |
| 4. | Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini; |
| 5. | Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya. |
bahwa berdasarkan hal–hal di atas, dapat disimpulkan bahwa:
bahwa Pejabat otoritas penerbit Form E dengan kemampuan dan kompetensinya harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa:
| 1. | Aplikasi dan Form E harus benar–benar dilengkapi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam overleaf notes Form E dan telah ditandatangani oleh pihak eksportir; |
| 2. | Asal barang sesuai dengan ketentuan dalam Rules of Origin for the ACFTA; |
| 3. | Dokumen pendukung yang berhubungan dengan Form E harus disampaikan; |
| 4. | Uraian, jumlah dan berat barang, satuan dan jumlah kemasan, nomor dan jenis kemasan, secara detail, harus sesuai dengan barang yang akan diekspor; |
| 5. | Multiple items yang terdapat dalam Form E yang sama diperbolehkan berdasarkan perundang–undangan, peraturan dan ketentuan administrasi negara importir asalkan setiap item harus disebutkan haknya secara terpisah. |
bahwa barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016 dikirim dari China ke Indonesia melalui negara selain anggota ACFTA yaitu Taiwan. Dengan demikian, untuk mendapatkan tarif bea masuk preferensi, barang tersebut harus memenuhi ketentuan pengiriman Langsung (Direct Consignment);
bahwa berdasarkan ketentuan ACFTA, Pemohon harus melampirkan bukti sebagaimana dalam ROO Rule 8 (c) dan Attachment A Revised OCP Rule 21;
bahwa Pemohon tidak melampirkan salah satu sertifikat sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Summary Of Decisions (SOD), The Fourth Asean–China Joint Committee-Working Group On Rules Of Origin (ACJC-WGROO) Meeting yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand pada tanggal 6–7 November 2013, Agenda 5(ii) dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015;
bahwa importasi Pemohon tidak dilakukan pemeriksaan fisik sehingga tidak dapat dipastikan bahwa nomor segel kontainer ketika sudah tiba di Surabaya sama dengan nomor segel yang tercantum pada Bill of Lading.
bahwa berdasarkan hal–hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam Asean China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Rules Of Origin For The Asean China Free Trade Area, Appendix 1 Attachment A Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 085751 tanggal 05 September 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–006732/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 27 September 2016 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8402.90.9000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen);
bahwa COO Form E atau SKA Pemohon Banding tidak dapat diterima karena kapal transit di Taiwan yang bukan member ACFTA sebelum berangkat ke Surabaya.
bahwa mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010;
bahwa Penelitian SKA pada Angka 5 huruF b butir 5 diatur, Memeriksa Bill of Lading untuk mengetahui apakah barang impor dikapalkan langsung atau telah mengalami proses angkut lanjut/transshiptment Apabila ditemukan terdapat angkut lanjut/transshiptnent maka harus diminta informasi tambahan kepada importir untuk memastikan bahwa selama proses angkut lanjut/transhipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli.
bahwa yang dimaksud point diatas adalah Form SKA sah berasal dari China seperti yang tertera pada kolom 11 lembar SKA. Hal ini ditegaskan pula pada dokumen Commercial Invoice dan Packing List tercantum “Port of Loading: Shanghai Port, China” serta Bill Of Loading menggunakan sarana pengangkut yang berasal dari China.
bahwa Surat Keputusan Direktur Jendral Bea Dan Cukai Nomor: KEP-05/WBC.10/2016 pada point H nomor 3 tertera “bahwa berdasarkan container movement history, diketahui:
| – | 23 Agustus 2016 | : on Board at Shanghai China, Uni Active 310E |
| – | 27 Agustus 2016 | : Transit di Kaohsiung, Taiwan |
| – | 29 Agustus 2016 | : transship container loaded on EM Andros 0682–001E, Kaohsiung Taiwan |
| – | 04 September 2016 | : Discharged from EM Andros 0682–001E (FCL) at Surabaya, Indonesia |
bahwa dalam hal ini container tersebut memang hanya transit saja tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan dapat dibuktikan dengan Transhipment Certificate of Non Manipulation dari pihak pelayaran sebagai carrier
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan tertulis pengganti Surat Bantahan tanpa nomor tanggal 01 Februari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan Surat Uraian Banding No. SR-166/WBC.10/2017 tertanggal 7 Juli 2017 dapat Pemohon Banding jelaskan bahwa barang yang Pemohon Banding impor berupa Part of Thermal Oil Heater adalah benar dari China dengan dokumen Surat Keterangan Asal Form E dan dokumen pendukung dari Shipper yaitu Transhipment Certificate of Non Manipulation yang menyatakan bahwa benar barang yang Pemohon Banding impor hanya transit saja tidak ada proses apapun selama transit menuju Surabaya dan Nomor Seal serta Nomor Container juga tidak ada perubahan sesuai dengan Bill of Lading. Menurut Pemohon Banding dokumen tersebut sudah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 yaitu pada Angka 5 huruf b butir 5 disebutkan:
bahwa memeriksa Bill of Lading untuk mengetahui apakah barang impor dikapalkan langsung atau telah mengalami proses angkut/transshipment. Apabila ditemukan terdapat angkut lanjut/transshipment maka harus diminta informasi tambahan kepada importir untuk memastikan bahwa selama proses angkut lanjut/transshipment tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli;
bahwa dan juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.04/2015 tertanggal 18 Desember 2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional dalam Bagian Kedua Kriteria Pengiriman Langsung Pasal 5:
bahwa kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi:
| a. | barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; atau |
| b. | barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: 1.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang;2.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; dan3.transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik |
| Lampiran 11(B) di point : | |
| 4.Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini;5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:I.Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CC);II.Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;III.Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading; (iv) IV.Dokumen pendukung lainnya. | |
bahwa bila melihat data Container Movement History diketahui sebagai berikut:
| – | 23 Agustus 2016 | : On board at Shanghai China, Uni Active 310E |
| – | 27 Agustus 2016 | : Discharged (transit) at Kaohsiung, Taiwan |
| – | 29 Agustus 2016 | : Transship container loaded on EM Andros 0682–001E, Kaohsiung Taiwan |
| – | 04 September 2016 | : Discharged from EM Andros 0682–001E (FCL) at Surabaya, Indonesia |
bahwa jadi container hanya transit dan pindah kapal saja untuk melanjutkan perjalanan ke Surabaya dengan waktu transit sekitar 2 hari;
bahwa berdasarkan penjelasan diatas, menurut Pemohon Banding dokumen yang Pemohon Banding sertakan sudah memenuhi dan memadai dengan ketentuan yang berlaku serta melihat data perjalanan barang yang Pemohon Banding impor pada waktu transit masihlah wajar hanya 2 hari saja dan Pemohon Banding yakin tidak ada proses yang dilakukan untuk barang tersebut.
bahwa Terbanding menyerahkan contoh through BL;
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 1 Set Part of Thermal Oil Heater, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 085751 tanggal 05 September 2016, diklasifikasi pada pos tarif 8402.90.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding, dengan alasan transship di Taiwan dan tidak melampirkan Through Bill of lading dan dokumen lainnya, menetapkan klasifikasinya pada pos tarif 8402.90.9000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP-006732/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 27 September 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 19.352.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 085751 tanggal 05 September 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 072/PVT-EXIM/XII/2016 tanggal 14 November 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 16 November 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-05/WBC.10/2016 tanggal 04 Januari 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut yang sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 006/PVT-EXIM/II/2017 tanggal 06 Pebruari 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis menyimpulkan hal-hal sebagai berikut
| a) | Ketentuan Peraturan Yang Berlaku bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub.… dst. … (2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)” bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, pada Pasal 5 menyebut : “Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b meliputi: a.barang impor dikirim langsung dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA ke dalam daerah pabean; ataub.barang impor dikirim dari Negara Anggota yang menerbitkan SKA melalui negara lain (transit atau transhipment) dengan ketentuan: i.barang impor tersebut tidak terjadi proses pengolahan di negara transit selama melakukan transit/ transhipment, kecuali proses bongkar muat, penyimpanan, atau proses lain yang ditujukan untuk menjaga kualitas dan/ atau keamanan barang;ii.barang impor tersebut tidak ada proses jual beli atau kegiatan komersial di negara transit; daniii.transit/transhipment dilakukan semata-mata karena pertimbangan geografis, ekonomis, dan keperluan logistik bahwa di dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tersebut menyebut Kriteria Pengiriman Langsung, sebagai berikut: “Dalam hal pengiriman barang impor melalui transit atau transhipment di negara bukan anggota, kriteria pengiriman langsung dapat dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut: 1.Through Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjukkan keseluruhan rute perjalanan dari negara pengekspor, termasuk kegiatan transit atau transhipment, sampai ke daerah pabean;2.SKA Form E yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA di negara pengekspor; dan3.Invoice dari barang yang bersangkutan;4.Dokumen pendukung lainnya yang membuktikan pemenuhan ketentuan Pasal 5 huruf b Peraturan Menteri ini;5.Dokumen pendukung dalam hal transhipment melalui Hong Kong atau Macau, direct consigment dapat dibuktikan dengan dokumen antara lain:(i)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh China Inspection Company Limited (CIC);(ii)Non-manipulation certificate yang diterbitkan oleh Hong Kong / Macau Customs Authority;(iii)Nomor segel kontainer sesuai dengan nomor segel kontainer dalam Bill of Lading;(iv)Dokumen pendukung lainnya. |
| b) | Bahwa ketentuan dalam OCP yang menjadi alasan penetapan Terbanding adalah: ✓Rule 8 Annex 3 Rules Of Origin For The Asean–China Free Trade Area, sebagai berikut: Rule 8: Direct Consignment The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party: (a)If the products are transported passing through the territory of any other ACFTA member states; (b)If the products are transported without passing through the territory of any nonACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that: (i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; and(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. ✓Rule 21 dari Appendix 1, ATTACHMENT A, Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The Asean-China Free Trade Area, sebagai berikut : Rule 21 For the purpose of implementing Rule 8 (c) of the Rules of Origin for the ACFTA, where transportation is effected through the territory of one or more non-ACFTA Parties, the following shall be submitted to the Customs Authority of the importing Party: (a)A through Bill of Lading issued in the exporting Party;(b)A Certificate of Origin (Form E) issued by the relevant Issuing Authorities of the exporting Party;(c)A copy of the original commercial invoice in respect of the product; and(d)Supporting documents in evidence that the requirements of Rule 8(c) subparagraphs (i),(ii) and (iii) of the Rules of Origin for the ACFTA are being complied with. |
| c) | Bukti-bukti Pemohon Bandinga)bahwa Form E Nomor E163307329800006 tanggal 25 Agustus 2016 dan Invoice dari negara asal Nomor TF/FP-160620 tanggal 20 Juni 2016 sudah jelas ada; b)bahwa PIB Nomor 085751 tanggal 05 September 2016 pada kolom 17 menunjuk kepada Bill of Lading dari EVERGREEN LINE Nomor EGLV150650046024 yang diterbitkan di Shanghai, China pada tanggal 23 Agustus 2016, dengan menyebut: •Nama Kapal: UNI ACTIVE 310E;•Container: FCIU9341918/40H/EMCBDX4125•Port Of Loading: Shanghai, China c)bahwa Container Movement History, menyebut :-23 Agustus 2016 : on Board at Shanghai China, Uni Active 310E-29 Agustus 2016: Transship container loaded on EM Andros 0682–001E, Kaohsiung Taiwan d)bahwa Manifest Nomor BC 1.1. Nomor 001754 tanggal 02 September 2016 menyebut Nama Sarana Angkut : EM ENDROS Voy 0682-001E dan pada Pos 0142 menyebut B/L Nomor EGLV150650046024 tanggal 23 Agustus 2016, dan data tersebut menginformasikan B/L yang digunakan adalah Through Bill of Lading; e)Transhipment Certification of Non Manipulation yang diterbitkan oleh Evergreen Marine Hong Kong Limited, Taiwan Representative Office, tanggal 17 Oktober 2016 menyatakan: “It is hereby to certify that the goods stated below have not entered in to trade, consumption, or undergone any operation other than uploading and reloading or operation required to keep them in good condition during they stay / transshipment in Taiwan” |
bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan diatas, Majelis meyakini “kriteria pengiriman langsung” atas 1 Set Part of Thermal Oil Heater, negara asal China yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 085751 tanggal 05 September 2016 terpenuhi.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk 1 Set Part of Thermal Oil Heater, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006732/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 27 September 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-05/WBC.10/2016 tanggal 04 Januari 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas 1 Set Part of Thermal Oil Heater, negara asal China diklasifikasi pada pos 8402.90.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA);
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-05/WBC.10/2016 tanggal 04 Januari 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006732/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 27 September 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 085751 tanggal 05 September 2016 yaitu 1 Set Part of Thermal Oil Heater, negara asal China, diklasifikasi pada pos tarif 8402.90.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos., M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti, |
Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 01 Agustus 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.

