Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65621/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65621/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.314.457.607,00 dengan perincian sebagai berikut:Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesarRp.121.133.000,001. Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), mengatur:Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur:Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan; bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 tetap dipertahankan; 2. Koreksi DPP PPN atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.121.133.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.121.133.000,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor; bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor; bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.121.133.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :DPP menurut Keputusan TerbandingRp 314.457.607,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 121.133.000,00DPP menurut MajelisRp 193.324.607,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3211/WPJ.10/2013 tanggal 24 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2008 Nomor: 00021/207/08/512/13 tanggal 7 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak- EksporRp0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp193.324.607,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp10.356.480.466,00JumlahRp10.549.805.073,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp Jumlah seluruh penyerahanRp10.549.805.073,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp19.332.461,00Dikurangi : – PPN yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65620/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65620/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.290.501.607,00 dengan perincian sebagai berikut:Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesarRp.97.177.000,001. Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UndangUndang PPN), mengatur:Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur:Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan; bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 tetap dipertahankan; 2. Koreksi DPP PPN atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.97.177.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.97.177.000,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor; bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor; bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.97.177.000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :DPP menurut Keputusan TerbandingRp 290.501.607,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 97.177.000,00DPP menurut MajelisRp 193.324.607,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3210/WPJ.10/2013 tanggal 24 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Maret 2008 Nomor: 00022/207/08/512/13 tanggal 7 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak- EksporRp0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp193.324.607,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp9.363.512.725,00JumlahRp9.556.837.332,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRpJumlah seluruh penyerahanRp9.556.837.332,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp19.332.461,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00- Lain-LainRp 0,00JumlahRp0,00Jumlah Pajak yang dapat
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65619/PP/M.IVB/16/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65619/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.348.295.607,00 dengan perincian sebagai berikut:Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesarRp.154.971.000,00Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundangundangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), mengatur:Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur:Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan; bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 tetap dipertahankan;Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.154.971.000,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggstray, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.154.971.000,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor; bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor; bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.154.971.0000,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :DPP menurut Keputusan TerbandingRp 348.295.607,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 154.971.000,00DPP menurut MajelisRp 193.324.607,00 Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3209/WPJ.10/2013 tanggal 24 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00023/207/08/512/13 tanggal 7 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak- EksporRp0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp193.324.607,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp8.016.244.029,00JumlahRp8.209.568.636,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp Jumlah seluruh penyerahanRp8.209.568.636,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp19.332.461,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00- Lain-LainRp
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63888/PP/M.XIA/12/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63888/PP/M.XIA/12/2015 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2003 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP atas Dividen Terselubung sebesar Rp. 2.099.842.192,00; Menurut Terbanding : bahwa seluruh pendapatan usaha yang diterima oleh Pemohon Banding sudah termasuk dengan Pajak Pembangunan I yang dipungut oleh Pemohon Banding, kemudian Terbanding melakukan perbandingan antara Pajak Pembangunan I hasil perhitungan Terbanding dengan jumlah yang telah disetor Pemohon Banding kepada Kas Pemda dan diketahui terdapat selisih, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas selisih tersebut; Menurut Pemohon Banding : bahwa dalam melakukan perhitungan Pajak Pembangunan I, Pemerintah Daerah telah menggunakan aturan-aturan yang menyatakan jenis-jenis transaksi yang termasuk kedalam Objek Pajak Pembangunan I dan tidak semua peredaran usaha Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Pembangunan I, sebagai contoh penghasilan Pemohon Banding dari Bussines Center yang bukan termasuk Objek Pajak Pembangunan I dan karena lokasinya di Batam sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.099.842.192,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp1.741.867.474,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp207.816.900,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.099.842.192,00; bahwa pemeriksaan berkas perkara Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terkait dengan Koreksi Positif Penghasilan Lain-lain sebesar Rp2.099.842.192,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2003 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti sesuai alasan banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa :Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – September 2003;Ledger Pendapatan 2003;Ledger PB-1 Tahun 2003;Daftar Pembayaran PB-1 Tahun 2003 beserta SSP dan SPTPD;Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2003 dan 2002;SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2003;Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; danBerita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik.bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut:Pembayaran DividenKoreksi Pembayaran Dividen terkait dengan koreksi Penghasilan Lain-lain dalam sengketa PPh Badan.”Terbanding mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Pembayaran Dividen berdasarkan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah) yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding namun tidak disetor ke Kas Daerah.Berdasarkan Pemeriksaan tidak ditemukan uang yang tidak disetor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat atas uang tersebut digunakan untuk kepentingan Pemegang Saham, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 23.Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Pajak yang telah dipungut tersebut telah dicatat sebagai penghasilan, sehingga tidak seharusnya dikoreksi lagi oleh Terbanding.Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus kas masuk untuk membuktikan bahwa pencatatan penjualan yang dilakukan sudah termasuk Pajak Pembangunan yang dipungut tersebut.Dalam Uji Bukti yang dilakukan Pemohon Banding menyampaikan data-data internal perusahaan berupa pencatatan dan skema penghitungan Peredaran Usaha secara global yang dicatat oleh Pemohon Banding.Berdasarkan “Summary of Night Audit D-Report” yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding terdapat perbedaan Total Sales, antara yang diakui oleh Pemohon Banding sudah termasuk Pajak Pembangunan dengan Total Sales menurut SPT Tahunan yang dilaporkan sebagai berikut:Sales Cfm. SPT20.256.726.741Sales Cfm. Summary19.837.680.954Selisih 419.045.787Dengan demikian data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan. Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sudah benar. bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat :Pembayaran Dividen Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Sebelum Pemohon Banding memberikan tanggapan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, perkenankan Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan tentang kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pembayaran PB-I berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena pada dasarnya yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan yang diungkapkan sendiri oleh Terbanding adalah melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding atas pembayaran PB-I walaupun pada akhirnya berubah menjadi memeriksa tentang pencatatan atau keberadaan sisa dana PB-I yang tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, kewajiban Pemohon Banding adalah terbatas pada pembuktian bahwa sisa PB-I yang belum disetorkan ke Kas Pemda telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 17.Kewenangan Terbanding memeriksa Pajak Pembangunan I Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas PB-I oleh karena: PB-I diatur tersendiri oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU Perda“), bukan diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh“); danYang berwenang untuk melaksanakan termasuk pengawasan atas pelaksanaan UU Perda adalah Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.1) berikut ini:“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar”.Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 2.099.842.192 adalah tidak sah.PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding bahwa jumlah PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Pemda adalah sebesar Rp2.099.842.192,00. Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa Terbanding tidak punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding terhadap Pemda atas PB-I. Oleh karena kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak ada dasar hukumnya. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PB-I kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh UU Perda untuk melakukan pengawasan termasuk pemeriksaan atas pelaksanaan UU Perda. Menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran PB-I oleh Pemohon Banding oleh karena:Sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2003 yang telah diaudit oleh KAP YYY & Rekan, Hutang Pajak Pembangunan I per 31 Desember 2003 adalah NIHIL dan bukan sebesar Rp. 2.099.842.192 sebagaimana yang dinyatakan Terbanding; danUntuk kewajiban Pajak Daerah Tahun Pajak 2003, sampai dengan surat banding ini diajukan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding (lebih dari 5 tahun). Sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk tahun pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63757M.IA/36/2015
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63757M.IA/36/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23/26 Final Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23/26 Final Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp30.696.379.716,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa koreksi obyek PPh Pasal 26 masa/tahun pajak 2007 adalah sebesar Rp35.977.418.454,- berasal dari equalisasi Objek PPh Pasal 26 menurut Pembebanan pada SPT Tahunan PPh Badan/Laporan keuangan dengan yang dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 26; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan bukti perjanjian dengan AAA, disebutkan bahwa jangka waktu peminjaman lebih dari 2 tahun. Berdasarkan keterangan di atas dan mengacu pada Pasal 11 P3B Indonesia – Belanda, maka hak pemajakan atas penghasilan bunga pinjaman tersebut ada di Negara Belanda. Hal ini sudah sesuai dengan Tax Treaty yang telah disahkan di kedua belah negara. Maka Hak pemajakannya berada di belanda bukan di Indonesia; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Desember 2007 karena terdapat obyek PPh Pasal 26 sebesar Rp30.696.379.716,00 berupa bunga pinjaman luar negeri yang belum dipotong PPh Pasal 26 nya, dan harus dipungut PPh Pasal 26 sebesar 20%; bahwa Terbanding mendasarkan koreksinya pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, serta mengacu pada ketentuan P3B antara Indonesia dengan Belanda, yang tertuang dalam Pasal 11 ayat (2), ditegaskan bahwa bunga tersebut dapat juga dikenakan pajak di negara di mana bunga tersebut berasal dan sesuai dengan perundang-undangan negara tersebut; akan tetapi, apabila pemilik manfaat dari bunga tersebut adalah penduduk negara lainnya, maka pajak yang dikenakan tidak akan melebihi 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto bunga; bahwa kemudian berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-17/PJ./2005 tanggal 1 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakuan PPh terhadap Pasal 11 tentang bunga pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan Belanda, dinyatakan bahwa, terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang Berwenang” Indonesia dan Belanda, maka berlaku ketentuan sebagaimana tercantum dalam butir 1 tersebut di atas yaitu Wajib Pajak Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan; bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa AAA bukan merupakan penerima manfaat yang sebenarnya (Beneficial Owner), maka atas pembayaran bunga tersebut harus dipungut PPh pasal 26 sebesar 20% sesuai dengan ketentuan Undang-undang pajak Penghasilan yang berlaku di indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (2) P3B antara Indonesia dengan Belanda; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dalil koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut : bahwa Bunga Pinjaman yang dibayarkan kepada AAA adalah sebesar Rp30.696.379.716,00. Bunga yang dibayarkan ini sesuai dengan perjanjian pinjaman term loan facility antara Pemohon Banding dan AAA dan memiliki jangka waktu yang dimulai dari tanggal 12 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa untuk tahun pajak 2007, Pemohon Banding telah memiliki Surat Keterangan Domisili (Certificate Of Domicile yang disingkat COD) atas nama AAA yang diterbitkan oleh Pemerintah Belanda. Dengan adanya Surat Keterangan Domisili tersebut, maka sesuai P3B Indonesia – Belanda dan SE-03/PJ.101/1996, Pemohon Banding harus mengikuti ketentuan P3B yang berlaku antara Indonesia dengan Belanda atas pembayaran bunga kepada AAA tersebut (hak pemajakan ada pada Belanda); bahwa Perjanjian Pinjaman antara Pemohon Banding dan AAA mengacu kepada P3B antara Indonesia dengan Belanda dan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Penghindaran Pajak Berganda. Di dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dengan Belanda disebutkan bahwa:“Menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun.” bahwa Pasal 11 ayat (4) P3B antara Indonesia dengan Belanda memberikan pembebasan pemotongan PPh Pasal 26 atas pembayaran bunga untuk pinjaman-pinjaman yang diberikan untuk jangka waktu lebih dari 2 tahun. Dan Facility Agreement antara Pemohon Banding dengan AAA adalah berlaku untuk 5 tahun dimulai dari tanggal 12 Oktober 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa pada dasarnya, SE-17/PJ./2005 mengacu kepada ketentuan P3B Pasal 11 ayat (5) yang mana hanya menyebutkan bahwa “Pejabat yang berwenang dari kedua negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara untuk menerapkan ayat 2, 3 dan 4”. Akan tetapi, pasal tersebut sama sekali tidak menyebutkan mengenai tidak berlakunya atau pembatalan atas ketentuan-ketentuan yang berlaku baik di ayat 2, 3 ataupun 4; bahwa dalam P3B tersebut menetapkan ketentuan-ketentuan di mana negara sumber, dalam hal ini Indonesia tidak diperkenankan untuk melakukan pemotongan pajak (withholding tax) dan tidak terdapat ketentuan-ketentuan lain yang membatasi pembebasan pemotongan pajak tersebut. Karena itu cara-cara penerapan yang belum diatur tersebut tidak dapat mengubah validitas atau persyaratan dari pasal-pasal dalam P3B atau dengan kata lain seorang/penduduk yang berada dalam cakupan P3B tersebut harus dibebaskan dari pemotongan pajak atas bunga sejak P3B ini berlaku (29 Januari 2002) tanpa memperhatikan apakah cara-cara penerapan telah diterbitkan; bahwa kedudukan P3B adalah lebih tinggi dari Undang-Undang, sementara kedudukan aturan pelaksanaan (antara lain Surat Edaran) berada di bawah Undang-Undang sehingga aturan pelaksana seperti Surat Edaran seharusnya hanya dapat mengatur mengenai masalah administratif saja dan seyogyanya tidak dapat mengubah substansi dari aturan dalam P3B; bahwa Pemohon Banding membayarkan bunga pinjaman kepada AAA di Belanda berdasarkan perjanjian term loan facility dengan jangka waktu mulai tanggal 21 September 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009; bahwa Pasal 11 P3B antara Indonesia dan Belanda secara normatif telah mengatur hak pemajakan atas bunga, dimana di dalam Pasal 11 ayat (4) P3B Indonesia dan Belanda menyebutkan “menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat (2), bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas utang yang dibuat untuk jangka
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110615.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp61.020.306,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00085/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak September 2010 sampai dengan Surat Uraian Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak September 2010 sebesar Rp59.964.194.619,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp59.903.174.313,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp61.020.306,00; bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah sebagai berikut; Pokok sengketa keberatan URAIAN Pemohon Banding (Rp) PEMERIKSA (Rp) KOREKSI (Rp) Pajak yang Dapat Dikreditkan 5,976,249,662 5,637,372,714 338,876,948 koreksi Pajak Masukan terdiri dari : a. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Rp. 201,429,530 b. Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuai Rp. 81,585,417 Kesalahan tulis (menurut Pemohon Banding) Rp. 55,862,000 Rp. 338,876,947 a. Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp201,429,530,00-Koreksi Pemeriksa berasal dari adanya kesalahan penulisan Kode Jenis Setoran pada SSP PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean. Sehingga menurut Pemeriksa tidak ada pembayaran PPN atas Pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean;-Sesuai bukti SSP dan data konfirmasi MPN – aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasa PajakSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP-KJSKeterangan1September 20103,400,21709/28/20100300041408021202411211-900Pemungut PAN Dalam Negeri2 29,099,09709/28/20100407061203030115411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri3 168,930,21609/28/20101408071301051214411211-900Pemungut PPN Dalam Negeri 201,429,530 -Berdasarkan hal tersebut, SSP yang disengketakan menggunakan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013;-Dengan demikian koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga koreksi Pemeriksa dipertahankan dan Keberatan Pemohon Banding ditolak; b. Koreksi PPN Masukan terkait konfirmasi negatif dari KKP Lawan Transaksi sebesar Rp81,585,417,00-Koreksi Pemeriksa berdasarkan hasil konfirmasi ke KPP Lawan transaksi dijawab Tidak ada atau Tidak sesuai;-Berdasarkan Kertas Kerja Pemeriksaan, rincian Faktur Pajak yang dikoreksi oleh Pemeriksa adalah sebagai berikut: NONama PenjualNPWPFaktur PajakPPNNo. Fakturtanggal1PPXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000000101-09-1066,000,0002MMXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000003431-08-1012,870,0003MMXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000003501-09-10936,0004MMXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000003606-09-1012,400,0005GRIXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000008118-08-10500,0006.SKLXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000008121-08-101,908,729 94,614,729bahwa terdapat selisih koreksi antara permohonan Pemohon Banding dengan KKP Pemeriksakoreksi Faktur Pajak cfrn permohonanRp. 81,585,417koreksi Faktur Pajak cfm KKP PemeriksaRp. 94.614.729selisihRp. 13.029.311bahwa dari penelitian atas SPT Masa PPN dan LHP/KKP Pemeriksa terdapat Faktur Pajak yang diperhitungkan dalam KKP Pemeriksa namun tidak ada dalam Lampiran SPT Masa PPN sebagai berikut: NONama PenjualNPWPFaktur PajakPPNNo. Fakturtanggal1SKLXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0001925929-09-101,687,3922SPXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000155130-09-105,650,0003SPXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0000155230-09-105,650,0004JICXXXXXXXXX-XXXXXX010000.10.0041734727-09-1041,919 13,029,311UraianJumlah Faktur (lembar)nilai PPN (Rp)menurut KKP Pemeriksa3731.833.498.862menurut Lampiran SPT PPN3691.820.469.551 413.029.311bahwa dengan demikian Faktur Pajak Masukan yang seharusnya menjadi dasar perhitungan adalah sesuai yang diperhitungkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN yaitu sebesar Rp1.820.469.551,00 dan koreksi Pemeriksa yang menjadi sengketa adalah sebesar Rp94.614.729,00; -Atas Faktur Pajak yang menjadi sengketa tersebut telah dilakukan permintaan klarifikasi ke KPP Lawan Transaksi sebagai berikut : No.suratKPPKeterangannomortanggal1S-9169/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Tamansari Satubelum dijawab2S-9168/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Madya Tangerangbelum dijawab3S-9166/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Kalideresbelum dijawab4S-9164/WPJ.07/BD.05/201617 Oktober 2016Jakarta Duren Sawitbelum dijawabbahwa atas Faktur Pajak MaSukan tersebut dilakukan penelitian melalui SIDJP sebagai berikut: NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1000100000008118-10-2010 2010-09 XXXXXXXXX-XXXXXXPT GPI500.000 NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1000100000000107-09-20102010-09 XXXXXXXXX-XXXXXXCV PP66.000.000 NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1000100000003501-09-20102010-09 XXXXXXXXX-XXXXXXPT MM936.000 NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1000100000003606-09-20102010-09 XXXXXXXXX-XXXXXXPT MM 12.400.000 bahwa berdasarkan hal tersebut atas terdapat Faktur Pajak yang disengketakan belum dipertanggungjawabkan oleh PKP Penjual; -Untuk meyakini kebenaran keterangan mengenai penyerahan dan pembayaran dalam Faktur Pajak tersebut perlu dilakukan pengujian arus barang atau arus uang; Kepada Pemohon Banding telah dilakukan peminjaman dokumen dengan surat nomor 1806/WPJ.07/BD.07/2016 tanggal 01 Maret 2016; Pemohon Banding meminjamkan sebagian dokumen yang diminta dalam surat tersebut; Dalam dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Pajak Masukan atapun bukti yang mendukung transaksi dalam Faktur Pajak Masukan, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian arus uang ataupun barang untuk membuktikan kebenaran keterangan tranksaksi dalam Faktur Pajak yang disengketakan; Dengan demikian Faktur Pajak tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan formal dan material; C. Koreksi PPN Masukan terkait SSPCP Impor sebesar Rp55.862.000,00-Koreksi Pemeriksa berdasarkan penelitian terdapat PIB yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN namun tidak didukung bukti pembayaran SSPCP sebagai berikut: no.Bank DevisaPIB SSP nomortanggalMasaTanga&Jenis SetoranPPNNTPN BCAPIB:004744-20100923- 0157227-Sep-10Sept-201027-Sep-10PPN Impor 55,862,000 -Dalam keberatannya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat kesalahan penulisan angka PPN yang dikreditkan dalam pelaporan. SPT Masa PPN sehingga seharusnya koreksi adalah sebesar selisih antara nilai yang dilaporkan dengan bukti sebenarnya;-Bahwa SSP Impor yang diperhitungkan Pemohon Banding tidak didukung dengan bukti pembayaran sehingga tidak memenuhi syarat sebagai Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan sebagai Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 1 huruf I dalam PER-10/PJ/2010;Dengan demikian SSP Impor tersebut tidak memenuhi persyaratan formal untuk dipersamakan sebagai Faktur Pajak sehingga tidak dapat dikreditkan;-Atas alasan keberatan Pemohon Banding bahwa koreksi adalah akibat terdapat kesalahan penulisan angka PPN tidak mengakibatkan pelaporan pengkreditan SSP Impor menjadi benar;Perbaikan kesalahan pelaporan dalam SPT hanya dapat dilakukan Pemohon Banding dengan menyampaikan SPT Pembetulan sesuai Pasal 8 UU KUP; Bahwa berdasarkan data SIDJP Pemohon Banding tidak menyampaikan SPT Pembetulan sehingga data terakhir adalah sesuai SPT Masa PPN Masa Pajak September 2010 yang disampaikan pada tanggal 30 November 2010 dan menjadi sumber data untuk koreksi Pemeriksa; 10.08-08-2010NormalS-01013127/PPN1107/WPJ.07/KP.0403/2010SPT Masa PPN dan PPnBM5,024,765,387.00 IDR30-09-201028-09-2010ESPT11.09-09-2010NormalS-01015491/PPN1107/WPJ.07/KP.0403/2010SPT Masa PPN dan PPnBM2,245,165,692.00 IDR29-10-201026-10-2010ESPT12.10-10-2010NormalS-01017673/PPN1107/WPJ.07/KP.0403/2010SPT Masa PPN dan PPnBM2,541,630,846.00 IDR30-11-201029-11-2010ESPTBerdasarkan hal tersebut maka koreksi Pemeriksa telah berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup dan sesuai dengan ketentuan yang belaku; bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8125/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; A. GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi: URAIANWP (Rp.)PEMERIKSA (Rp.)KOREKSI (Rp)Pajak yang Dapat Dikreditkan5,976,249,6625,637,372,714338,876,948koreksi Pajak Masukan terdiri dari :a.Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanRp. 201,429,530b.Hasil Konfirmasi dijawab tidak ada/tidak sesuaiRp. 81,585,417c.Kesalahan tulis (menurut Wajib Pajak) Rp. 55,862,000 Rp. 338,876,947atas koreksi akibat kesalahan tulis, Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan sehingga bukan merupakan sengketa dalam permohonan banding; B. PENJELASAN TERBANDING1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.201,429,530,- a.Menurut Pemohon Banding Bahwa Pemohon Banding nyata-nyata telah melakukan pembayaran