Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65619/PP/M.IVB/16/2015
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.348.295.607,00 dengan perincian sebagai berikut: Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesarRp.154.971.000,00Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundangundangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), mengatur: Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur: Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan; bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.193.324.607,00 tetap dipertahankan; Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.154.971.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggstray, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.154.971.000,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor; bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor; bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggstray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.154.971.0000,00 tidak dapat dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut : DPP menurut Keputusan TerbandingRp 348.295.607,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 154.971.000,00DPP menurut MajelisRp 193.324.607,00 | |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3209/WPJ.10/2013 tanggal 24 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Pebruari 2008 Nomor: 00023/207/08/512/13 tanggal 7 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak- EksporRp0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp193.324.607,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp8.016.244.029,00JumlahRp8.209.568.636,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp Jumlah seluruh penyerahanRp8.209.568.636,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp19.332.461,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00- Dibayar dengan NPWP sendiriRp0,00- Lain-LainRp 0,00JumlahRp0,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkanRp 0,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp19.332.461,00Kelebihan pajak yang sudah :- dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnyaRp0,00- dikompensasikan ke Masa Pajak …. (karena pembetulan)Rp 0,00PPN yang kurang/(lebih) dibayarRp19.332.461,00Sanksi administrasi : – Bunga Pasal 13 (2) KUPRp9.279.581,00- Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp 0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp28.612.042,00 Demikian diputus pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2015 berdasarkan Musyawarah Majelis IVB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA, SH, M.Sc ——————————sebagai Hakim Ketua,Drs. BBB, MM ——————sebagai Hakim Anggota,CCC, SH ——————————-sebagai Hakim Anggota,DDD ——————sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 12 Nopember 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Pemohon Banding serta tidak dihadiri oleh Terbanding; |

