Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.63757M.IA/36/2015
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPh Pasal 26
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23/26 Final Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp30.696.379.716,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;