Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63888/PP/M.XIA/12/2015
| Jenis Pajak | : | PPh Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2003 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP atas Dividen Terselubung sebesar Rp. 2.099.842.192,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa seluruh pendapatan usaha yang diterima oleh Pemohon Banding sudah termasuk dengan Pajak Pembangunan I yang dipungut oleh Pemohon Banding, kemudian Terbanding melakukan perbandingan antara Pajak Pembangunan I hasil perhitungan Terbanding dengan jumlah yang telah disetor Pemohon Banding kepada Kas Pemda dan diketahui terdapat selisih, sehingga Terbanding melakukan koreksi atas selisih tersebut; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa dalam melakukan perhitungan Pajak Pembangunan I, Pemerintah Daerah telah menggunakan aturan-aturan yang menyatakan jenis-jenis transaksi yang termasuk kedalam Objek Pajak Pembangunan I dan tidak semua peredaran usaha Pemohon Banding merupakan Objek Pajak Pembangunan I, sebagai contoh penghasilan Pemohon Banding dari Bussines Center yang bukan termasuk Objek Pajak Pembangunan I dan karena lokasinya di Batam sehingga tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai; |
| Menurut Majelis | : | bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp2.099.842.192,00, (Jumlah Dasar Pengenaan Pajak menurut Terbanding sebesar Rp1.741.867.474,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp207.816.900,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.099.842.192,00; bahwa pemeriksaan berkas perkara Pajak Penghasilan Pasal 23 ini terkait dengan Koreksi Positif Penghasilan Lain-lain sebesar Rp2.099.842.192,00 pada sengketa Pajak Penghasilan Badan tahun 2003 yang diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis dalam persidangan meminta kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk melakukan pengujian bukti sesuai alasan banding Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dan Terbanding telah melakukan pengujian dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung berupa : Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – September 2003;Ledger Pendapatan 2003;Ledger PB-1 Tahun 2003;Daftar Pembayaran PB-1 Tahun 2003 beserta SSP dan SPTPD;Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2003 dan 2002;SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2003;Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; danBerita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik.bahwa Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan sebagai berikut: Pembayaran DividenKoreksi Pembayaran Dividen terkait dengan koreksi Penghasilan Lain-lain dalam sengketa PPh Badan.”Terbanding mengoreksi Dasar Pengenaan Pajak berupa Pembayaran Dividen berdasarkan Pajak Pembangunan I (Pajak Daerah) yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding namun tidak disetor ke Kas Daerah.Berdasarkan Pemeriksaan tidak ditemukan uang yang tidak disetor tersebut dalam Pembukuan Pemohon Banding, sehingga Terbanding berpendapat atas uang tersebut digunakan untuk kepentingan Pemegang Saham, sehingga merupakan Objek PPh Pasal 23.Pemohon Banding menyatakan bahwa atas Pajak yang telah dipungut tersebut telah dicatat sebagai penghasilan, sehingga tidak seharusnya dikoreksi lagi oleh Terbanding.Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan arus kas masuk untuk membuktikan bahwa pencatatan penjualan yang dilakukan sudah termasuk Pajak Pembangunan yang dipungut tersebut.Dalam Uji Bukti yang dilakukan Pemohon Banding menyampaikan data-data internal perusahaan berupa pencatatan dan skema penghitungan Peredaran Usaha secara global yang dicatat oleh Pemohon Banding. Berdasarkan “Summary of Night Audit D-Report” yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding terdapat perbedaan Total Sales, antara yang diakui oleh Pemohon Banding sudah termasuk Pajak Pembangunan dengan Total Sales menurut SPT Tahunan yang dilaporkan sebagai berikut: Sales Cfm. SPT20.256.726.741Sales Cfm. Summary19.837.680.954Selisih 419.045.787 Dengan demikian data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan. Terbanding menyatakan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak sudah benar. bahwa Pemohon Banding dalam Berita Acara Uji Bukti menyatakan pendapat : Pembayaran Dividen Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan dari Terbanding dengan alasan sebagai berikut: Sebelum Pemohon Banding memberikan tanggapan alasan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding, perkenankan Pemohon Banding terlebih dahulu menjelaskan tentang kewenangan untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban pembayaran PB-I berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku karena pada dasarnya yang dilakukan oleh Terbanding sesuai dengan yang diungkapkan sendiri oleh Terbanding adalah melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding atas pembayaran PB-I walaupun pada akhirnya berubah menjadi memeriksa tentang pencatatan atau keberadaan sisa dana PB-I yang tidak dibayarkan oleh Pemohon Banding. Dengan demikian, kewajiban Pemohon Banding adalah terbatas pada pembuktian bahwa sisa PB-I yang belum disetorkan ke Kas Pemda telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan sebagai penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 17.Kewenangan Terbanding memeriksa Pajak Pembangunan I Terbanding tidak memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas PB-I oleh karena: PB-I diatur tersendiri oleh Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU Perda“), bukan diatur oleh Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (“UU PPh“); danYang berwenang untuk melaksanakan termasuk pengawasan atas pelaksanaan UU Perda adalah Menteri Dalam Negeri dan/atau Kepala Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a.1) berikut ini: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar”. Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp 2.099.842.192 adalah tidak sah.PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan kesimpulan Terbanding bahwa jumlah PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding ke Kas Pemda adalah sebesar Rp2.099.842.192,00. Seperti yang telah Pemohon Banding jelaskan sebelumnya bahwa Terbanding tidak punya wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas kewajiban Pemohon Banding terhadap Pemda atas PB-I. Oleh karena kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding tidak ada dasar hukumnya. Pemohon Banding telah melakukan pembayaran PB-I kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh UU Perda untuk melakukan pengawasan termasuk pemeriksaan atas pelaksanaan UU Perda. Menurut Pemohon Banding tidak ada kekurangan pembayaran PB-I oleh Pemohon Banding oleh karena: Sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2003 yang telah diaudit oleh KAP YYY & Rekan, Hutang Pajak Pembangunan I per 31 Desember 2003 adalah NIHIL dan bukan sebesar Rp. 2.099.842.192 sebagaimana yang dinyatakan Terbanding; danUntuk kewajiban Pajak Daerah Tahun Pajak 2003, sampai dengan surat banding ini diajukan, Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding (lebih dari 5 tahun). Sehingga Pemohon Banding tidak memperoleh Surat Ketetapan Pajak Daerah untuk tahun pajak 2003. Dengan demikian untuk kewajiban pajak daerah Pemohon Banding untuk tahun pajak 2003 sudah selesai sesuai dengan Pasal 31 UU Perda, dimana hak untuk melakukan penagihan pajak, kedaluwarsa setelah melampaui 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak.Berlatarkan penjelasan di atas Terbanding tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan melakukan koreksi atas PB I. Dengan demikian, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.099.842.192 adalah tidak sah.PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding dikoreksi oleh Terbanding sebagai “Penghasilan Lain-Lain“ Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menjadikan PB-I yang tidak disetorkan oleh Pemohon sebagai Penghasilan Lain-lain. PB-I yang belum disetorkan ke Kas Daerah telah dicatat sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue). Sistim pencatatan PB-I Pemohon Banding mencatat PB-I sebagai bagian dari peredaran usaha, dan mencatat sebagai biaya pada saat PB-I disetorkan ke Kas Pemda. Dalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding perhitungan PB-I yang belum disetorkan ke kas daerah dan telah dicatat serta telah dilaporkan sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue) pada Laporan Keuangan/SPT PPh Badan. Dengan demikian koreksi yang dilakukan oleh Terbanding sebesar Rp2.099.842.192,00 adalah: Tidak sah karena bukan menjadi wewenang Terbanding berdasarkan UU Perda sebagai dijelaskan oleh Pemohon Banding pada butir 2 di atas;Tidak benar karena Pemohon Banding telah mencatat selisih PB-I antara yang dipungut dari pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue) dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan tahun 2003; danDalam proses uji bukti, Pemohon Banding telah menunjukkan kepada Terbanding rekonsiliasi PB-I yang belum disetorkan ke kas daerah. Di dalam rekonsiliasi tersebut jelas bahwa Pemohon Banding telah melaporkan PB-I yang belum disetorkan sebagai bagian dari peredaran usaha (revenue).Penghasilan Lain-Lain“ dijadikan sebagai “dividen terselubung“ Berdasarkan penjelasan pada butir 3 di atas bahwa Pemohon Banding telah mencatat sebagai penghasilan atas selisih PB-I antara yang dipungut dari pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah, maka pemberlakuan selisih PB-I antara yang dipungut dari pelanggan dan yang disetorkan ke Pemerintah Daerah sebagai “dividen” terselubung kepada pemegang saham adalah tidak benar dengan penjelasan sebagai berikut: a.Berdasarkan Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh, dividen terselubung hanya dapat diterapkan dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian, maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku dipasar, dianggap sebagai pembayaran dividen. Sehingga tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Hal ini konsisten dengan Pasal 18 ayat 3 UU PPh dimana Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Berdasarkan penjelasan terkait dividen terselubung di atas, jelas bahwa pendapat Terbanding adalah berdasarkan asumsi dan tidak didasari dengan dasar hukum yang mengatur tentang definisi dividen terselubung.b.Sesuai dengan Pasal 12 (3) UU KUP, Pemeriksa/Terbanding hanya dapat melakukan koreksi fiskal (dan menerbitkan surat ketetapan pajak) apabila Pemeriksa/Terbanding berdasarkan bukti-bukti kompeten yang cukup yang dapat menunjukkan bahwa PB-1 yang seolah-olah tidak disetorkan dibayarkan kepada pemegang saham. Sampai dengan berita acara ini dibuat, Terbanding tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kompeten seperti arus kas keluar dari Pemohon Banding ke rekening pemegan saham. Sehingga koreksi yang dibuat oleh Terbanding tidak memiliki dasar hukum dan hanya didasarkan oleh asumsi.Proses administrasi Pemohon Banding Mengenai selisih antara “Sales cfm SPT” dengan “Sales cfm Summary” sebesar Rp419.045.787,00, Pemohon Banding telah memberikan data sesuai dengan yang dimiliki dan telah dilaporkan pada SPT PPh Badan. Dengan demikian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding bahwa “data yang ditunjukkan oleh Pemohon Banding dalam uji bukti tidak sesuai dengan SPT Tahunan PPh Badan. Selisih tersebut dapat terjadi mengingat proses administrasi jenis usaha perhotelan ini adalah tidak sederhana karena menyangkut jumlah dan tipe pelanggan (personal, perusahaan, dll), jenis-jenis jasa yang diberikan kepada pelanggan serta sistim pembayaran oleh pelanggan kepada Pemohon Banding.Oleh karena itu, Pemohon Banding mohon agar Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak terkait pembayaran dividen sebesar Rp2.099.842.192,00 dapat dibatalkan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat : bahwa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp2.099.842.192,00 adalah dari jumlah Pajak Pembangunan I (PB-I) yang kurang disetorkan ke kas Pemda. PB-I dipungut oleh Pemohon Banding dari para tamu/pelanggan atas transaksi sehubungan dengan kegiatan usaha perhotelan yang dilakukan oleh Pemohon Banding. Jumlah PB-I yang telah dipungut dari para tamu/pelanggan tersebut ternyata tidak semuanya disetorkan sebagai PB-I ke kas Pemda. Oleh karena itu pemeriksa menghitung jumlah PB-I yang telah dipungut oleh Pemohon Banding tetapi tidak disetorkan ke kas Pemda tersebut sudah diterima dan dimanfaatkan oleh pemegang saham. Sesuai dengan hitungan pemeriksa, jumlah PB-I yang harusnya disetorkan ke kas Pemda adalah sebesar 11% (sebelas persen) dari total omzet yang berasal dari para tamu/pelanggan hotel;bahwa berdasarkan penelitian dari omzet tahun 2003 yang dilaporkan Pemohon Banding sebesar Rp20.256.726.741,00 didalamnya terdapat pendapatan PB-I yang belum dilaporkan Pemohon Banding ke Kas Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp1.167.252.269,00 sedangkan menurut Pemohon Banding jumlah PB-I yang telah disetorkan ke Kas Pemda sebesar Rp673.466.246,00. Pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti berupa SPTPD dan SSPRD atas penyetoran PB-I sebesar Rp673.466.246,00 sehingga atas setoran tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya/tidak diakui. Pada saat penelitian keberatan Pemohon Banding memberikan data/bukti tambahan berupa fotokopi SPTPD dan fotokopi SSPRD. Peneliti tidak dapat mempertimbangkan dokumen tersebut karena pada saat pemeriksaan bukti tersebut tidak diberikan dan atas fotokopi dokumen tersebut tidak ada validasi dari Dispenda Kota Batam.Berdasarkan penelitian atas hutang PB-I pada Neraca per 31 Desember 2003 (catatan atas laporan keuangan halaman 12) diketahui jumlah hutang PB-I Pemohon Banding sebesar Rp0,00, oleh karena itu menurut Terbanding terhadap penghapusan hutang PB-I yang dilakukan oleh Pemohon Banding sejumlah PB-I yang tidak disetor dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, penghapusan hutang tersebut merupakan penghasilan yang termasuk Objek Pajak.Penghitungan PB-I yang harus disetor sesuai metode hitungan pemeriksa yang juga terdapat dalam General Ledger Tahun 2003 adalah sebagai berikut: Omzet tahun 2003 Rp. 20.256.726.741Pendapatan PB I Rp. 1.167.252.269Omzet selain pendapatan PB I Rp. 19.089.474.472PB I yang seharusnya disetor (11%xRp. 19.089.474.472)Rp. 2.099.842.199PB-I yang telah disetor ke Kas PemdaRp. – PB-I yang belum disetor ke Kas PemdaRp. 2.099.842.199Jumlah Hutang PB-I pada Neraca per 31 Desember 2003Rp. – Pendapatan lain-lain atas PB-I yang tidak disetorRp. 2.099.842.199 bahwa Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam tidak melakukan pemeriksaan terhadap Pemohon Banding pada tahun 2003.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPTPD dan SSPD diketahui Pemohon Banding jumlah PB-I yang telah disetorkan ke Kas Pemda tahun 2003 sebesar Rp612.472.827,00.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas metode pembukuan, diketahui Pemohon Banding telah mencatat peredaran usaha tahun 2003 termasuk PB-I yang diterima dari pelanggan sebesar Rp. 20.256.726.741,00 dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Badan tahun 2003 sesuai laporan keuangan yang diaudit KAP YYY dan Rekan.bahwa tidak terdapat bukti peredaran usaha cfm pemeriksa sebesar Rp.20.256.726.741,00 tidak termasuk PB-I yang dibayar pelanggan.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT PPh Badan 2003 dan Laporan Keuangan yang diaudit KAP YYY dan Rekan diketahui PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor sebesar Rp. 2.099.842.192,00 tidak dibebankan oleh Pemohon Banding.bahwa tidak terdapat bukti PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor sebesar Rp2.099.842.192,00 telah dibebankan sebagai biaya oleh Pemohon Banding.bahwa Majelis berpendapat apabila PB-I yang menurut Terbanding tidak disetor ditambahkan sebagai Koreksi Positif Penghasilan Lain-lain maka terjadi dua kali pengakuan penghasilan yaitu pada peredaran usaha dan penghasilan dari luar usaha.Oleh karena itu, Majelis berpendapat Koreksi Positif Penghasilan dari Luar Usaha atas Penghasilan lain-lain sebesar Rp2.099.842.192,00 tidak dapat dipertahankan dan tidak terbukti adanya deviden terselubung kepada pemegang saham sehingga Majelis mempertahankan koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.099.842.192,00.Menimbang, bahwa terhadap sengketa banding ini, Hakim Masdi berbeda pendapat (dissenting opinions) mengenai hasil pemeriksaan, dengan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa berdasarkan penelitian dan pemeriksaan majelis terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak, Laporan Penelitian Keberatan, Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan keterangan keterangan para pihak dalam persidangan, Hakim Masdi berpendapat sengketa Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 berupa Penghasilan Lain Lain berasal dari Pajak Pembangunan I yang tidak disetor oleh Pemohon Banding, karena menurut Terbanding PB I yang dipungut dan tidak disetorkan oleh Pemohon Banding merupakan penghasilan yang belum dilaporkan sebagai penghasilan usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh. Atas penghasilan lain lain tersebut seharusnya menambah Penghasilan Netto, namun Pemohon Banding tidak dapat menjelaskan dengan bukti pendukung bahwa penghasilan lain lain sudah menambah penghasilan netto, sehingga oleh Terbanding dianggap dibayarkan kepada pemegang saham yang merupakan pembayaran dividen terselubung sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf (g) UU PPh, sedangkan menurut Pemohon Banding, Terbanding tidak punya wewenang untuk mengawasi kewajiban pembayaran PB I karena kewajiban PB I ada pada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU Perda“).Bahwa menurut Pemohon Banding, Pajak Pembangunan I (PB I) akan ditetapkan oleh Pemda paling lama dalam jangka waktu lima tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf a Nomor 18 Tahun 1997 dan telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur: “Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar dalam hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang bayar ”Bahwa menurut Pemohon Banding, kewajiban Pajak Pembangunan I tahun 2003 Pemohon Banding sudah dibayar seluruhnya ke Pemda dan tidak ada utang PB I ke Pemda sesuai dengan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2003 yang telah di Audit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) YYY & Rekan.Bahwa apabila dalam jangka waktu lima tahun Pemda tidak mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak, maka kewajiban pembayaran PB I sudah daluwarsa sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Undang-Undang No. 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (“UU Perda“).bahwa untuk menguatkan dalil yang dikemukakan oleh para pihak, maka majelis memerintahkan kepada para pihak untuk melakukan uji bukti sesuai dengan ketentuan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 (1)“bahwa menurut penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan, revenues atau penghasilan yang diterima dari pelanggan terdiri dari penerimaan penghasilan sewa, ditambah jasa services 10% dan 11% Pajak Pembangunan I (PBI). Penghasilan tersebut dicatat dan dijurnal dalam akun revenue sbb: DrCash/Bank/Account ReceivablexxxxCrRevenues (Included PB I)xxxxbahwa pada saat Pemohon Banding membayar PB-I ke Kas Pemda, maka Pemohon Banding akan melakukan pencatatan jurnal sebagai berikut:DrPB IxxxxCrCash/Bankxxxxbahwa dengan pencatatan seluruh penerimaan penghasilan, jasa services dan Pajak Pembangunan I sebagai penghasilan, maka penghasilan yang dilaporkan Pemohon Banding sudah termasuk seluruh pemungutan Pajak Pembangunan I.bahwa menurut Pemohon Banding, penerimaan penghasilan tahun 2003 yang dilaporkan dalam SPT Tahun 2003 sebesar Rp20.256.726.741,00 sudah termasuk Pajak Pembangunan I sebesar Rp1.167.256.269,00. Bahwa menurut Pemohon Banding, penghasilan yang diterima dari pelanggan dihitung dengan rumus:a.Sewa Hotel atau penghasilan lainnya: 100 %b.Ditambah dengan jasa service 10% dari penghasilan:: 10 %c.Jumlah setelah jasa service: 110 %d.Ditambah dengan Pajak Pembangunan I (PB I):10%x110%: 11 %e.Jumlah penerimaan penghasilan: 121 %bahwa menurut Terbanding, Pajak Pembangunan I yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding berdasarkan perhitungan rumus penagihan penghasilan terhadap konsumen sbb:Omzet tahun 2003 Rp. 20.256.726.741Pendapatan PB I Rp. 1.167.252.269Omzet selain pendapatan PB I Rp. 19.089.474.472PB I yang seharusnya disetor (11%xRp. 19.089.474.472)Rp. 2.099.842.199PB-I yang telah disetor ke Kas PemdaRp. – PB-I yang belum disetor ke Kas PemdaRp. 2.099.842.199Jumlah Hutang PB-I pada Neraca per 31 Desember 2003Rp. – Pendapatan lain-lain atas PB-I yang tidak disetorRp. 2.099.842.199Bahwa Pemohon Banding menyerahkan data dan dokumen dalam persidangan untuk dilakukan uji bukti atas sengketa a quo sbb:Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – September 2003;Ledger Pendapatan 2003;Ledger PB-1 Tahun 2003;Daftar Pembayaran PB-1 Tahun 2003 beserta SSP dan SPTPD;Laporan Auditor Independen Per 31 Desember 2003 dan 2002;SPT PPh Badan untuk Tahun Pajak 2003;Skema Pencatatan Pendapatan Hotel; danBerita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik.bahwa menurut Terbanding, karena Pemohon Banding tidak menyerahkan bukti setoran PB I berupa STTPD dan SSPRD kepada Kas Pemda sebesar PB I yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding sebesar Rp2.099.842.192,00, maka sejumlah itu oleh Terbanding dianggap sebagai penghasilan yang belum dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU PPh.Bahwa menurut pendapat Hakim Masdi, sengketa koreksi a quo adalah menyangkut alat bukti atas transaksi penerimaan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding dari Konsumen.Bahwa menurut data penghasilan tahun 2003 dalam Summary of Night Auditor “D-Report” Januari – September 2003 yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebesar Rp19.837.680.954,00 tidak sama dengan penghasilan tahun 2003 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2003 Rp20.256.726.741,00. Dengan demikian data Summary of Night Auditor “D-Report” tersebut tidak dapat mendukung laporan Penghasilan tahun 2003 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Tahun 2003.Bahwa Ledger Pendapatan 2003 dan Ledger PB I tahun 2003 adalah pencatatan jurnal penerimaan penghasilan tahun 2003 yang diserahkan oleh Pemohon Banding tidak didukung dengan Voucher bukti asli penerimaan penghasilan seperti bukti pembayaran oleh konsumen berupa Invoice/faktur dan bukti struk ATM atau struk pembayaran dengan kartu kredit, sehingga sulit menelusuri penghasilan yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahun 2003 sudah termasuk Jasa Service dan Pajak Pembangunan I.Bahwa Pemohon Banding tidak dapat meyakinkan Majelis atas penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan PPh Badan Tahun 2003 tersebut sudah termasuk penerimaan jasa services 10% dan pemungutan Pajak Pembangunan I (PB I) 11% yaitu transaksi penghasilan sewa yang dicatat dalam general ledger dan ledger PB I tidak didukung dengan dokumen bukti asli atau bukti yang sudah dimeteraikan antara lain:Bukti invoices atau faktur pembayaran sewa hotel dan atau bukti pembayaran makanan dan minuman yang terdiri dari: penghasilan dari sewa, jasa services dan Pajak Pembangunan I.Bukti pembayaran melalui struk ATM atau Struk Credit Card dan bukti lainnya.Arus uang atas Penerimaan penghasilan sewa dan makanan sudah masuk dalam Rekening Koran Bank yang menampung penerimaan penghasilan.bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa Pajak Pembangunan I (PB I) yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding dari konsumen sudah disetorkan ke Kas Pemda dengan bukti setor SSP dan SPTPD.bahwa sesuai Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”Bahwa Pajak Pembagunan I (PB I) yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding tapi tidak disetorkan ke Pemda oleh Pemohon Banding merupakan tambahan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU PPh: “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”.bahwa Majelis Masdi berpendapat Pajak Pembangunan I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding yang merupakan penghasilan lain lain sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 UU PPh dan atas penghasilan tersebut, oleh Pemohon Banding tidak dapat dibuktikan sudah dilaporkan dalam SPT Tahun 2003, maka penghasilan lain lain dianggap diterima dan atau dimanfaatkan oleh pemegang saham sebagai pemilik dan penguasa yang merupakan sebagai pembagian laba secara tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf (g) UU PPh yaitu: “pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun”.bahwa menurut Hakim MMM, Pemohon Banding sudah menyerahkan bukti setoran Pajak Pembangunan I (PB I) ke Pemda tahun 2003 sebesar Rp673.466.246,00 dengan demikian Pajak Pembangunan I yang tidak disetorkan oleh Pemohon Banding yang merupakan penghasilan lain lain yang belum dilaporkan adalah jumlah PB I yang sudah dipungut oleh Pemohon Banding dikurangi dengan PB I yang sudah disetor yaitu: Rp2.099.842.192,00 dikurangi dengan PB I yang sudah disetor ke Kas Pemda Rp673.466.246,00 sama dengan Rp1.426.375.946,00.bahwa terdapat penghasilan lain lain yang tidak dilaporkan Pemohon Banding sebesar selisih antara penghasilan lain lain berupa PB I yang tidak dilaporkan sebesar Rp1.426.946,00 dengan Pengasilan lain lain yang sudah dilaporkan dalam SPT Tahun 2003 Rp1.167.252.269,00 adalah Rp259.123.677,00. Atas penghasilan lain lain yang belum dilaporkan tersebut merupakan penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat UU PPh.bahwa menurut Hakim Masdi terdapat penghasilan lain lain berupa PB I yang belum disetor Rp259.123.677,00 yang seharusnya menambah Penghasilan Kena Pajak, namun karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan pengurangan Penghasilan Kena Pajak sebesar Penghasilan lain lain atas PB I yang tidak disetor, maka sejumlah itu dianggap sebagai pemberian deviden terselubung transaksi penerimaan penghasilan lain lain atasBahwa penghasilan dividen yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.bahwa berdasarkan uraian di atas dan pertimbangan hukum a-quo, Majelis Masdi berpendapat permohonan banding dari Pemohon Banding atas Koreksi Positif DPP PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh Terbanding dikabulkan sebagian, sehingga koreksi yang masih dipertahankan adalah Rp259.123.677,00 karena sudah sesuai dengan ketentuan PPh Badan. bahwa Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak menyatakan : (1)Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak.(2)Apabila Majelis di dalam mengambil putusan dengan cara musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan sehingga putusan diambil dengan suara terbanyak, pendapat Hakim Anggota yang tidak sepakat dengan putusan tersebut dinyatakan dalam putusan Pengadilan Pajak.” Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan para pihak yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding tersebut di atas berdasarkan Pasal 79 Undang-undang Nomor 14 tentang Pengadilan Pajak, Majelis dengan suara terbanyak berkesimpulan Koreksi Positif atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.099.842.192,00 tidak dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak mempertahankan Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 sebesar Rp2.099.842.192,00; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun 2003 dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut : DPP PPh 23 menurut KeputusanRp 2.307.659.092,00Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp 2.099.842.192,00DPP PPh 23 menurut MajelisRp 207.816.900,00PPh 23 terutang menurut KeputusanRp 327.445.343,00Koreksi PPh 23 terutang yang tidak dapat dipertahankanRp 314.976.329,00PPh 23 terutang menurut MajelisRp 12.469.014,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-357/WPJ.02/2013 tanggal 10 Mei 2013 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 Nomor 00024/203/03/2017/12 tanggal 09 Maret 2012, atas nama: PT. XXX sehingga besarnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2003 dihitung kembali dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakRp. 207.816.900,00PPh TerutangRp. 12.469.014,00Kredit PajakRp. 0,00Pajak Penghasilan kurang dibayarRp. 12.469.014,00Sanksi Administrasi- Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp. 5.985.127,00Jumlah yang masih harus dibayarRp. 18.454.141,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2014 berdasarkan suara terbanyak Majelis XI A Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: AAA,sebagai Hakim Ketua,BBB,sebagai Hakim Anggota,CCC,sebagai Hakim Anggota,DDD,sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 21 September 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding namun dihadiri oleh Pemohon Banding; |

