Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 63888/PP/M.XIA/12/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Positif DPP atas Dividen Terselubung sebesar Rp. 2.099.842.192,00;