Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 092605.16/2012/PP/M.XB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp52.197.657,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; Tanggapan Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi positif terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Pajak Agustus 2012 sebesar Rp52.197.657,00 atas nama PT PSS dan PT LM dengan alasan bahwa Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT PSS dan PT LM tidak sah karena tanggal Faktur Pajak Iebih dahulu daripada tanggal pembayaran atau penyerahan; bahwa atas koreksi Pajak Masukan dari PT PSS tidak sah karena tanggal faktur lebih dahulu dari tanggal pembayaran atau penyerahan, berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) huruf a dan b Undang-undang PPN dijelaskan bahwa faktur pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP maka pembuatan faktur pajak pada saat pembayaran. Faktur penjualan (invoice) dan faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding diterbitkan sebelum pembayaran/tanggal penyerahan BKP/JKP tidak sesuai kelaziman yang berlaku umum karena faktur (invoice) diterbitkan atas transaksi yang belum terjadi sehingga belum timbul PPN terutang dan sesuai Pasal 11 Undang-Undang PPN, faktur pajak masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan faktur; bahwa berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum sesuai PSAK Nomor 23 (pendapatan) penerbitan faktur pajak sebelum tanggal pembayaran/penyerahan BKP/JKP, tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku; bahwa faktanya Faktur Pajak Masukan yang diperoleh dari PT PSS dan PT LM diterbitkan lebih dahulu daripada saat penyerahan ataupun pembayaran, sehingga tidak sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak. Dengan demikian koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp52.197.657,00 sudah benar; bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan dasar penerbitan faktur pajak adalah Purchase Order, maka menurut Terbanding hal tersebut tidak tepat karena PO belum tentu terealisasi. Transaksi tersebut belum terjadi namun sudah ada Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran atau pada saat penyerahan barang, mana yang lebih dulu. Sehingga dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas tanggapan Majelis yang menyatakan Pemohon Banding ini adalah pihak penerima Faktur Pajak, bukan penerbit Faktur Pajak, Terbanding menanggapi bahwa PPN menggunakan mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Faktanya Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut. Faktur Pajak yang tidak sah tersebut merupakan salah satu Faktur Pajak yang tidak boleh dikreditkan. Seperti halnya faktur pajak cacat, walaupun transaksinya ada tetapi sesuai dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak cacat tidak boleh dikreditkan; bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan dikreditkan pada masa dimana boleh dikreditkan, dalam sengketa ini Terbanding menekankan formal/keabsahan Faktur Pajak tersebut. Faktur Pajak tentunya harus memenuhi ketentuan formal dan material. Dalam sengketa ini formal faktur pajak tidak terpenuhi. Faktur Pajak sudah dibuat namun terjadinya transaksi masih belum tentu/belum dapat dipastikan karena diketahui bahwa dasar pembuatan Faktur Pajak tersebut adalah dari Purchase Order; bahwa menurut Terbanding atas pendapat Pemohon Banding yang dapat membuktikan terdapat surat jalan namun Terbanding tetap berpendapat bahwa adanya surat jalan tersebut belum tentu dapat dinyatakan ada penyerahan. Menurut Terbanding surat jalan belum menjamin adanya penyerahan dimaksud, bahwa menurut Terbanding walaupun terdapat surat jalan tertanggal sebelum faktur tetapi pada kenyataannya barang tersebut diterima setelah tanggal faktur. bahwa atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan faktur pajak telah diterbitkan sebelum terjadinya penyerahan dan/atau pembayaran, sehingga faktur pajak tersebut secara formal tidak memenuhi syarat dan tidak sah untuk dikreditkan. Menurut Terbanding penerbitan faktur pajak tersebut telah salah secara formal (cacat); Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak; Tanggapan Pemohon Banding: bahwa Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan yaitu dari PT PSS dan PT LM dengan nilai PPN Masukan (yang dikoreksi) sebesar Rp52.197.657,00, menurut Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN; bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, oleh karena itu tanggapan Terbanding yang menyatakan:“Faktur Pajak Masukan yang berasal dari PT Prima Samodra Servido dan PT LM tidak sah karena tanggal Faktur Pajak lebih dahulu daripada tanggal pembayaran atau penyerahan“, pernyataan Terbanding tersebut adalah tidak benar, dan bertentangan dengan ketentuan khususnya Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012; bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Penjual diluar kekuasaan Pemohon Banding dan Pemohon Banding adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerbit Faktur Pajak/penjual ingin menagih pembayaran untuk uang muka kepada Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut apabila mereka (penerbit) belum menerbitkan Faktur Pajak dan invoicenya, bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan pembayaran; bahwa Pemohon Banding menjelaskan, untuk faktur pajak yang disengketakan merupakan tagihan atas uang muka pembelian barang maupun jasa. Sehingga bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan pembayaran jika belum dilakukan penagihan oleh Penjual. Penjual membuka faktur pajak berdasarkan Purchase Order yang diterbitkan Pemohon Banding yang kemudian oleh penjual diterbitkan Faktur Pajak dan meminta kepada Pemohon Banding untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-092606.16/2012/PP/M.XB Tahun 2018
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam banding ini adalah koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2012 sebesar Rp94.005.185,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah: Pasal 11, 13 ayat (1a) huruf a dan b, dan Pasal 13 ayat (9), 2. Peraturan Menteri Keuangan nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak: Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2); Tanggapan Terbanding: bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1a) huruf a dan b Undang-undang PPN dijelaskan bahwa Faktur Pajak harus dibuat pada saat penyerahan BKP/JKP, dalam hal pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP/JKP maka pembuatan faktur pajak pada saat pembayaran, Faktur penjualan (invoice) dan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan Pemohon Banding diterbitkan sebelum pembayaran/tanggal penyerahan BKP/JKP, hal ini tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku umum karena faktur (invoice) diterbitkan atas transaksi yang belum terjadi sehingga belum timbul PPN terutang dan menurut Pasal 11 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan faktur; bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN disebutkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material; bahwa dalam persidangan Terbanding menambahkan bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding yang menyatakan dasar penerbitan faktur pajak adalah Purchase Order, maka menurut Terbanding hal tersebut tidak tepat karena PO belum tentu terealisasi. Transaksi tersebut belum terjadi namun sudah ada Faktur Pajak yang dikreditkan Pemohon Banding. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak dibuat pada saat pembayaran atau pada saat penyerahan barang, mana yang lebih dulu. Sehingga dalam hal ini penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa atas tanggapan Majelis yang menyatakan Pemohon Banding ini adalah pihak penerima Faktur Pajak, bukan penerbit Faktur Pajak, Terbanding menanggapi bahwa PPN menggunakan mekanisme Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Faktanya Pemohon Banding mengkreditkan Faktur Pajak Masukan tersebut. Faktur Pajak yang tidak sah tersebut merupakan salah satu Faktur Pajak yang tidak boleh dikreditkan. Seperti halnya faktur pajak cacat, walaupun transaksinya ada tetapi sesuai dengan ketentuan bahwa Faktur Pajak cacat tidak boleh dikreditkan; bahwa menurut Terbanding Faktur Pajak Masukan dikreditkan pada masa dimana boleh dikreditkan, dalam sengketa ini Terbanding menekankan formal/keabsahan Faktur Pajak tersebut. Faktur Pajak tentunya harus memenuhi ketentuan formal dan material. Dalam sengketa ini formal faktur pajak tidak terpenuhi. Faktur Pajak sudah dibuat namun terjadinya transaksi masih belum tentu/belum dapat dipastikan karena diketahui bahwa dasar pembuatan Faktur Pajak tersebut adalah dari Purchase Order; bahwa menurut Terbanding atas pendapat Pemohon Banding yang dapat membuktikan terdapat surat jalan namun Terbanding tetap berpendapat bahwa adanya surat jalan tersebut belum tentu dapat dinyatakan ada penyerahan. Menurut Terbanding surat jalan belum menjamin adanya penyerahan dimaksud, bahwa menurut Terbanding walaupun terdapat surat jalan tertanggal sebelum faktur tetapi pada kenyataannya barang tersebut diterima setelah tanggal faktur. bahwa atas data-data yang disampaikan Pemohon Banding, Terbanding berkesimpulan faktur pajak telah diterbitkan sebelum terjadinya penyerahan dan/atau pembayaran, sehingga faktur pajak tersebut secara formal tidak memenuhi syarat dan tidak sah untuk dikreditkan. Menurut Terbanding penerbitan faktur pajak tersebut telah salah secara formal (cacat); Menurut Pemohon Banding: Dasar Hukum: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; 2. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-50/PJ/2011 tentang Penegasan Saat Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Sebagai Dasar Saat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Saat Pembuatan Faktur Pajak; Tanggapan Pemohon Banding: bahwa Faktur Pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan yaitu dari PT PSS dan PT LM dengan nilai PPN Masukan (yang dikoreksi) sebesar Rp94.005.185,00, menurut Pemohon Banding bahwa Faktur Pajak-Faktur Pajak tersebut telah memenuhi syarat formal dan material sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN; bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut juga memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak, oleh karena itu tanggapan Terbanding yang menyatakan:“Faktur penjualan (invoice) dan Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan pemohon banding diterbitkan sebelum pembayaran/tanggal penyerahan BKP/JKP. Hal ini tidak sesuai dengan kelaziman yang berlaku umum karena faktur (invoice) diterbitkan atas transaksi yang belum terjadi sehingga belum timbul PPN terutang dan menurut Pasal 11 Undang-Undang PPN, Faktur Pajak Masukan tersebut tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan faktur.”; bahwa pernyataan Terbanding tersebut adalah tidak benar, dan bertentangan dengan ketentuan khususnya Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tersebut di atas; bahwa Faktur Pajak yang Pemohon Banding kreditkan tersebut penerbitannya telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak; bahwa menurut Pemohon Banding keterlambatan penerbitan Faktur Pajak Penjual diluar kekuasaan Pemohon Banding dan Pemohon Banding adalah pihak yang dirugikan dalam hal ini; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa penerbit Faktur Pajak/penjual ingin menagih pembayaran untuk uang muka kepada Pemohon Banding. Berdasarkan hal tersebut apabila mereka (penerbit) belum menerbitkan Faktur Pajak dan invoicenya, bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan pembayaran; bahwa Pemohon Banding menjelaskan, untuk faktur pajak yang disengketakan merupakan tagihan atas uang muka pembelian barang maupun jasa. Sehingga bagaimana mungkin Pemohon Banding bisa melakukan pembayaran jika belum dilakukan penagihan oleh Penjual. Penjual membuka faktur pajak berdasarkan Purchase Order yang diterbitkan Pemohon Banding yang kemudian oleh penjual diterbitkan Faktur Pajak dan meminta kepada Pemohon Banding untuk membayar; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak terjadi pada saat harga atas penyerahan barang kena pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh pengusaha kena pajak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten. Dalam hal ini penerbit telah menerbitkan faktur penjualan dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum bahwa dengan diterbitkannya faktur penjualan maka itu sudah diakui sebagai piutang. Pemohon Banding mengacu kepada ketentuan tersebut bahwa harga atas Barang Kena Pajak diakui sebagai piutang atau penghasilan atau pada saat diterbitkan faktur penjualan;bahwa Pemohon Banding
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110614.16/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp84.823.700,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam SKPKB PPN Nomor 00084/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus 2010 sampai dengan Surat Uraian Banding a quo menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.91.352.783.121,00 sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.91.267.959.421,00 sehingga terdapat koreksi DPP sebesar Rp.84.823.700,00; bahwa Terbanding telah menjelaskan alasan serta mempertahankan koreksi sebagaimana Surat Uraian Banding a quo yang pada pokoknya adalah; 1. Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp197.635.808,00 Berdasarkan LHP diketahui bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesar Rp197.635.808,00 karena terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Wajib Pajak mengkreditkan sebagai PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean; SSP dan data konfirmasi MPN-aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Pemohon Banding melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri – Pemungut), Dengan fakta yang menunjukkan bahwa Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini Terbanding berpendapat bahwa setoran Pemohon Banding tersebut adalah PPN Dalam Negeri – Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013; 2. Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/3KP dalam Daerah Pabean sebesar Rp57.871.346,00a.Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesar Rp57.871.346,00 berasal dari Pajak Masukan Dalam Negeri dikoreksi karena dijawab Tidak Ada atau Tidak Sesuai oleh KPP lawan transaksi. Dengan rincian sebagai berikut: NOPKP PENJUALFaktur PajakMasa PajakPPN Keterangan Nama PKPNPWPNo. Fakturtanggal1DK 010000.10.1000000413-08-10086.000.000jwb tidak ada2DK 010000.10.0080000525-08-10086.000.000jwb tidak ada3MC 010000.10.0000003102-08-100810.268.000sidjp tdk bisa dibuka4MC 010000.10.0000003313-08-100810.288.000sidjp tdk bisa dibuka5ACM 010000.10.0000008503-08-1008945.808tidak ada di SIDJP6ACM 010000.10.0080008603-07-10885.912.500tidak ada di SIDJP7LLL 010000.10.0000846914-07-1008710.545tidak ada8ME 010000.10.0000220209-08-10086.240.010no.FP 22099ME 010000.10.0000220906-06-100811.487.291no.FP 2202KOREKSI 57.871.3461 b.Berdasarkan data administrasi perpajakan (konfirmasi PKPM – aplikasi portal DJP), menunjukkan bahwa atas Pajak Masukan tersebut tidak dilaporkan oleh lawan transaksi, data tidak sesuai dan tidak ada pada data administrasi perpajakan dengan uraian sebagai berikut: NoNO FAKTURTGL FAKTURMASA PJK SENDIRIMASA PJK LAWANNPWP LAWANNAMA LAWANPPN DILAPORKAN WP SENDIRIPPN DILAPORKAN LAWAN1100000003102/08/2010 2010-08 PT MC10.288.000 2100000003313/08/2010 2010-08 PT MC10.288.000 3100000220209/08/2010 2010-082010-08 PT ME5.240.01011,487.2914100000220905/08/2012 2010-082010-08 PT ME11.487.2916.240,010 10100000008503/08/2010 2010-08 ACM 945.000Atas nama,ACM dan DK tidak ada di SIDJP; c.Tim Peneliti melakukan Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran kepada KPP dimana lawan transaksi terdaftar dengan rincian sebagai berikut: No.No.SuratTgl. SuratPKPNo. FakturTgl FakturPPN (Rp)Jawaban KPP1S-917217-10-2016ACM010000.10.0000008503/08/2010945.000Belum adajawaban ACM010000.10.0000008603/07/20105.912.500Belum adajawaban ACM010000.10.0000011321/09/20102.719.540Belum adajawaban2S-917117-10-2016DK 010000.10.0000000413/08/20108.000.000Belum adajawaban DK 010020.10.0000000525/08/20106.000.000Belum adajawaban3S-916717-10-2016Layanan Lancar Log010000.10.0000046914/07/2010710.545Belum adajawaban4S-916617-10-2016Mc010000.10.0000003102/08/201010.299.000Belum ada jawaban Mc010000.10.0000003313/08/201010.298.000Belum adajawaban5S-916517-10-2016ME010000.10.0000220209/08/20106.240.010No. Faktur 02209 ME010000.10.0000220906/08/201011.487.291No. Faktur 02202 d. Berdasarkan data-data di atas, Terbandingi berpendapat bahwa Faktur Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak terdapat data bahwa telah disetor dan dilaporkan oleh penerbit Faktur Pajak dan tidak sesuai dengan data faktur yang ada; e. Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean oleh Pemeriksa telah sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak permohonan Pemohon Banding; bahwa Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Akhir Nomor S-8126/PJ.07/2017 tanggal 13 Desember 2017 yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut; bahwa sehubungan dengan proses persidangan banding pada Majelis Hakim XIII Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01595/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 21 November 2016 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00084/207/10/056/15 tanggal 27 Agustus 2015 Masa Pajak Agustus 2010, berikut ini kami sampaikan penjelasan berkaitan dengan sidang banding. A. GAMBARAN UMUM POKOK SENGKETA Pokok sengketa pada sidang banding adalah ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi: UraianMenurutKoreksi (Rp)MenurutPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan4.004.676.1583.749.169.004255.507.154Perincian Koreksi Pajak Masukan adalah sebagai berikut atas :1.Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesarRp197.635.808,-2.perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesarRp 57.871.346,- JumlahRp255.507.154,- B. PENJELASAN TERBANDING1.Koreksi PPN Masukan atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp.201.750.103,- a.Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Koreksi Pengkreditan Pajak Masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesar Rp 197.635.808,-, dengan alasan yang intinya same dalam surat Permohonan Keberatan. Berdasarkan aiasan yang disampaikan, dengan ini Pemohon Banding memohon agar Majelis hakim Mengabulkan seluruh Permohonan Banding. b.Menurut Terbanding1)Dasar Hukuma)Undang-Undang No.8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.b)Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak. 2)Data dan Fakta dan Pendapat Peneliti Berdasarkan LHP, KKP, data Wajib Pajak dan peraturan perpajakan, Tim Peneliti melakukan penelitian sebagai berikut:a)Berdasarkan LHP diketahui bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean sebesar Rp 197.635.808,- karena terdapat pembayaran dibayar dengan menggunakan kode pembayaran PPN Pemungut Dalam Negeri. Wajib Pajak mengkreditkan sebagai PPN pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean.b)SSP dan data konfirmasi MPN — aplikasi portal DJP menunjukkan bahwa Wajib Pajak melakukan penyetoran dengan Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 (PPN Dalam Negeri Pemungut), dengan rincian sebagai berikut: NoMasa PajakSSP (Rp)Tanggal SetorNTPNKAP-KJSKeterangan1Agustus 20103.590.92827/08/20100015081504020215411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut2 2.835.26727/08/20100302010214081315411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut3 2.520.52927/08/20100603130405141207411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut4 23.314.47627/08/20100809030413011103411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut5 20.771.62427/08/20101002040111131106411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut6 144.602.98427/08/20101104001308070814411211-900PPN Dalam Negeri Pemungut Jumlah197.635.808 c)Dengan fakta yang menunjukkan bahwa Kode Akun Pajak 411211 dan Kode Jenis Setoran 900 ini tim peneliti berpendapat bahwa setoran Wajib pajak tersebut adalah PPN Dalam Negeri Pemungut sebagaimana diatur dengan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013d)Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-24/PJ/2013, kode MAP/KJP dan KJS untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean adalah MAP/Kode Jenis Pajak 411211, dan Kode Jenis Setoran 102.e)Bahwa dalam hal terjadi kesalahan kode jenis setoran, maka seharusnya dilakukan pemindahbukuan. Namun, Pemohon Banding sampai saat ini tidak melakukan pemindahbukuan atas pembayaran PPN Dalam Negeri Pemungut menjadi PPN atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean.f)Berdasarkan uraian di atas, bahwa Koreksi pengkreditan Pajak masukan atas Pemanfaatan JKP dari daerah luar Pebean oleh Pemeriksa telah sesuai aturan dan berdasarkan bukti yang kompeten dan cukup, sehingga tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa dan menolak permohonan Wajib Pajak. 2.Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesar Rp57.871.346–a.Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Koreksi Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP dalam Daerah Pabean sebesar Rp 57.871.346,- , dengan alasan yang intinya sama dalam surat Permohonan Keberatan (lihat poin 11.2). Berdasarkan alasan yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118767.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 2 Jenis Barang Pos 1 (One Lot Of Troley Case 24/20″ Item 582/588 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee, Maroon…dst.), Jumlah barang: 830 CT/NW: 6.273,00 SET, Negara asal: Cina, Pemasok: GBB, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pemberitahuan Impor Barang Penetapan (CIF USD) Total Pos Jenis Barang Jml Sat PIB ( CIF USD) Hrg Sat/SET Total Hrg Sat/SET Jml 1 One Lot Of Troley Case 24/20″ ITEM 582/588 (2pcs/Set) Colour: Black, Coffee, Maroon 830 SET 16.0833 13,349.1 21.3523 17,722.41 2 One Lot Of Travel Case 18/14″ Item 2084 (2PCS/SET) Colour: Black, Coffee 830 SET 9.4411 7,836.1 13.2600 11,005.80 TOTAL 1.660 SET 21,185.20 28,728.21 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp65.639.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-7667/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-558/KPU.01/2018 tanggal 28 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa tanggal pada Sales Contract yang diserahkan Iebih dahulu dibanding dengan tanggal purchase order sehingga kesepakatan harga transaksi diragukan; bahwa bukti pembayaran dan rekening koran tidak diserahkan sehingga kebenaran nilai transaksi tidak dapat ditelusuri; bahwa pembukuan perusahaan (buku bank, buku kas, buku pembelian, buku utang/piutang, buku persediaan, dll.) tidak diserahkan, maka tidak dapat dilakukan crosscheck kepada bukti-bukti transaksi sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya; bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi; bahwa nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode Nilai Transaksi gugur) sehingga penetapan nilai pabean menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya; bahwa untuk jenis barang General Purpose Polystyrene (GPPS) GP-550P yang diimpor pada PIB Nomor 380316 tanggal 26 Agustus 2017 diberitahukan dengan harga satuan sebesar CIF USD 16.0833/set untuk pos 1 dan CIF USD 9.4411/set untuk pos 2; bahwa penetapan harga barang berdasarkan data PIB Pembanding di atas, yaitu dengan harga satuan sebesar CIF USD 21.3523/set untuk pos 1 dan CIF USD 13.2600/set untuk pos 2; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyampaikan Tanggapan Tertulis Nomor S-209/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 10 Agustus 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 380316 tanggal 26 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok GBB, Co., Ltd. dari Cina dengan Invoice Nomor 2017B030 tanggal 16 Agustus 2017 dengan nilai CNF USD 21,185.00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan bahwa Pemohon Banding melampirkan buku utang dengan tanggal pencatatan timbul utang pada tanggal 2 September 2017 sebesar Rp283.030.000,00 dan lunas (Debit) pada tanggal 30 September 2017, sedangkan diketahui invoice tertanggal 16 Agustus 2017 dan bukti transfer bank tertanggal 21 Agustus 2017, jadi terdapat keterlambatan pencatatan utang; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-7667/KPU.0112017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 204/IMP/GUS/A/XII/17 tanggal 11 Desember 2017, pada pokoknya menyatakan: bahwa barang yang Pemohon Banding impor harganya adalah benar sesuai invoice; bahwa barang yang Pemohon Banding impor menggunakan Form E dari Cina; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan Surat Bantahan Nomor 347/GUS/IMP/VII/18 tanggal 23 Juli 2018 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti pembayaran Pemohon Banding ada lampirkan. Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada supplier melalui transfer/TT after shipment, yaitu tanggal 21 Agustus 2017 dengan nilai yang sama sesuai invoice/pembelian Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran, karena pada saat terbit INP, Rekening Koran belum keluar dari Bank. Rekening koran Pemohon Banding ada pada awal bulan berikutnya, dan bersama ini turut Pemohon Banding lampirkan. Pemohon Banding melakukan pembayaran PIB Impor/pembayaran kepada supplier dll. tertera pada rekening koran; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan data pembukuan, karena pada saat terbit INP, barang Pemohon Banding masih ada di pelabuhan/belum selesai proses custom clereance, sehingga belum ada data pembukuannya pada saat custom clereance di pelabuhan. Segala transaksi, di pembukuan Pemohon Banding ada, dan bersama ini turut Pemohon Banding lampirkan; bahwa terkait dengan kontrak, Pemohon Banding impor barang hanya 1 jenis usaha saja, yaitu khusus Tas koper/travel dan tas anak sekolah (Pemohon Banding tidak impor tas model-model wanita). Setiap bulan 3 atau 4 shipment. Transaksi biasanya dengan lisan. Pemohon Banding yang pergi ke pabrik produsen, atau pihak pabrik yang datang ke Jakarta atau melaui telepon. Setelah ada kesepakatan, pihak penjual membuat Sales Contract. Setelah tanda tangan bersama, Pemohon Banding membuat pemesanan/PO untuk administrasi Pemohon Banding; bahwa data yang Pemohon Banding lampirkan sangat jelas sesuai dengan nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB. Pemohon Banding lampirkan fotokopi Faktur Pajak yang Pemohon Banding lampirkan ke Dirjen Pajak; bahwa nilai transaksi Pemohon Banding didukung bukti nyata, berupa bukti pembayaran, bukti bank/rekening koran, data Pembukuan, Faktur Pajak, dan validasi/benar (dari Bank/Kantor Pajak); bahwa untuk setiap barang bisa berbeda harga dikarenakan perbedaan bahan/model/tempat/waktu atau ketentuan lain, contoh: Dalam perjalanan 1 pesawat, harga Ticket Ekonomi bisa berbeda harga, beda waktu pemesanan (dalam 1 pesawat, harga Ticket Ekonomi bisa berbeda-beda); bahwa Pemohon Banding juga melampirkan PIB dengan jenis barang yang
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112447.19/2016/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis barang: Woven Fabric 100% Polyester Filament,…dst. (3 Jenis barang sesuai lembar Ianjutan PIB), Jumlah barang: 956.00 PK, Negara asal: Cina, Supplier: Yiwu Guoli Import & Export, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Satuan PIB(CIF USD) Penetapan(CIF USD) 1 WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT 17,466.00 KGM 26,402.32 41,169.11 2 WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT 7,600.00 KGM 11,488.47 17,913.96 3 Sesuai Pemberitahuan dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp40.025.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-971/KPU.01/2017 tanggal 20 Juni 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan data/dokumen pendukung yang dilampirkan, Pemohon Banding tidak melampirkan secara lengkap dan terperinci yang disertai dengan bukti yang objektif dan terukur mengenai kronologis proses terbentuknya harga sampai dengan pencatatan dalam pembukuan Pemohon Banding, seperti: – Bukti korespondensi melalui surat, faks, dan/atau email; – Bukti terkait kontrak seperti quotation atau order confirmation; – SPT Masa PPN Impor dan Faktur Pajak; dan – Pencatatan/pembukuan atas transaksi seperti jurnal umum, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian, dan/atau buku penjualan maupun buku persediaan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dan selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa selanjutnya nilai pabean untuk PIB Nomor 485815 tanggal 16 November 2016 ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Serupa yang diterapkan secara Fleksibel (Metode VI.3) sebesar CIF USD 60,148.27; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Nomor S-35/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 20 Februari 2018 perihal Tanggapan atas bukti transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. Ciptagria Mutiara Busana, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 12 Februari 2017, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai; Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon Banding telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan; bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon Banding masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon Banding merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya; bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon Banding tidak mengajukan data tambahan apa pun; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding, ditemukan adanya ketidaklaziman dan/atau ketidakwajaran dalam proses transaksi jual beli dan dokumen-dokumen yang terkait, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga; b. Berdasarkan rekening koran yang dilampirkan, transaksi yang diklaim sebagai pembayaran pada tanggal 04 November 2016 tersebut tercatat sebagai Tarikan Tunai; bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana telah disampaikan pada huruf a dan b di atas, maka pembukuan yang dilampirkan diragukan; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa bukti-bukti atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Kesimpulan bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-2093/KPU.01/2017 tanggal 27 Maret 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 019/CGMB/IV/2017 tanggal 29 April 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118869.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: Potassium Nitrate, Negara asal: Cina, Pemasok: ZLC, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Uraian Jml. (TNE) PIB ( CIF USD) Penetapan (CIF USD) Total Harga Sat Total Harga Sat. Total 1 POTASSIUM NITRATE 25 725.0000 18,125.00 795.0000 19,875.00 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp7.929.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding berdasarkan KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding Nomor SR-287/KPU.01/2018 tanggal 7 Februari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi, purchase order, proforma invoice, quotations, sales contract sehingga tidak dapat diyakini proses awal terjadinya perjanjian jual beli dan proses terbentuknya harga secara menyeluruh; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan rekening koran dan bukti lengkap terkait pembayaran transaksi yang telah ditandasahkan pihak yg berwenang; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan atas transaksi seperti jurnal, buku besar, buku utang, buku kas, buku bank, buku pembelian dan/atau buku penjualan dan buku persediaan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan faktur penjualan dan/atau price list, SPT Masa PPN Impor, faktur pajak standar, sehingga pencatatan atas penjualan barang impor tidak dapat diketahui; bahwa tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar; bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka nilal transaksi yang diberitahukan pada Pemberitahuan Impor Barang tidak dapat diterima sebagai nilal pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan Metode II sampai Metode VI (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan LPPNP kedapatan bahwa nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, tidak terdapat data nilal transaksi barang identik dan serupa, tidak dapat digunakan metode deduksi dan komputasi, dan tidak dapat menggunakan metode pengulangan dengan menggunakan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel, dan tidak terdapat data nilai transaksi barang identik yang diterapkan secara fleksibel; bahwa dari perbandingan data di atas, barang impor ditetapkan nilai pabeannya dengan menggunakan Metode VI.3 pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan harga satuan sebesar CIF USD 795.00/TNE; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean pada PIB Nomor 310346 tanggal 18 Juli 2017 ditetapkan menjadi total CIF USD 19,875.00; bahwa memenuhi permintaan Majelis, Terbanding dalam persidangan menyerahkan Surat Nomor S-199/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 8 Agustus 2018 perihal Tanggapan Tertulis atas Bukti Pendukung Nilai Transaksi yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan permintaan Majelis Hakim XVII-B pada Pengadilan Pajak dalam sidang sengketa nilai pabean dengan Pemohon Banding PT. PAS, setelah memperhatikan dengan seksama bantahan dan bukti-bukti yang diserahkan, maka perkenankanlah Terbanding untuk menyampaikan tanggapan dan kesimpulan atas bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada persidangan, sebagai berikut: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Terbanding Nomor KEP-7312/KPU.01/2017 tanggal 17 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku; bahwa sesuai pasal 28 ayat 5 Permenkeu 160/PMK.04/2010 dalam hal berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka Terbanding menetapkan nilai pabean menggunakan metode nilai transaksi barang serupa yang diterapka secara fleksibel; bahwa sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 30 Juli 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh Terbanding, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut: Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan Terbanding.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal. b. Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan; c. Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai: Pasal 16Orang yang mengajukan keberatan dapat menyampaikan tambahan alasan, penjelasan atau bukti, dan/atau data pendukung secara tertulis kepada Direktur Jenderal atas kehendak sendiri dengan ketentuan:Diajukan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari terhitung sejak tanggal tanda terima berkas pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5); danBelum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal mengenai keberatan dimaksud d. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara nyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan; bahwa memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Banding Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a. bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan korespondensi yang merupakan komunikasi awal dari suatu transaksi bisnis sehingga tidak dapat ditelusuri proses terbentuknya harga antara importir dan eksportir; b. bahwa Pemohon Banding melampirkan bukti bayar ke pemasok yang dilakukan tanggal 29 Mei 2017 namun tidak menyerahkan rekening koran pada tanggal tersebut sehingga tidak dapat dilakukan