Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69380/PP/M.XIIB/16/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69380/PP/M.XIIB/16/2016 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp12.218.727,00;Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00;1.     Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp12.218.727,00         Menurut Terbanding : bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan purchase order dan kontrak penjualan dan dari dokumen yang ada Terbanding tidak dapat meyakini telah terjadi ekspor barang;   Menurut Pemohon : bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran, Bill of Lading, airways bill dan Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan data yang disampaikan, penjualan yang terjadi adalah pass through, barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri juga dan terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa airways bill;   Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp12.218.727,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp12.218.727,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran bill of lading dan airway bill, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah pass through, yaitu barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri dan terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa airways bills, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen purchase order dan kontrak penjualan, bahwa Terbanding tidak meyakini telah terjadi ekspor barang; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 005/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statement) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-51/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya; bahwa berdasarkan Surat Kesimpulan Akhir Nomor: 005/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 rincian koreksi adalah sebagai berikut: NoTanggalCustomerInvoice Nilai (Rp)Transaksi130 April 2011AAA International LtdMT/EXP/2011/223.649.071,00Ekspor28 April 2011BBB Motor Distribution SingMT/EXP/2011/172.473.356,00Ekspor39 April 2011CCC Philiphines IncorporatedMT/EXP/2011/206.096.300,00Pass Through12.218.727,00  bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa tidak seluruh transaksi yang DPP Pajak Pertambahan Nilainya direklas Terbanding menjadi penyerahan lokal adalah transaksi pass through sebagaimana alasan Pemohon Banding, bahwa dari bukti berupa rekapitulasi transaksi diketahui bahwa terdapat transaksi ekspor dari dalam Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Paeban Indonesia; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat:atas transaksi pass through kepada CCC Philipines Incorporated sebesar Rp6.096.300,00, Majelis tidak dapat meyakini bukti purchase order Nomor: 2S3999 tanggal 17 Maret 2011 karena tidak ada tanda tangan dan stempel perusahaan;atas transaksi ekspor kepada AAA International Ltd sebesar Rp3.649.071,00, Majelis masih

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68276/PP/M.IIB/16/2016

Putusan Nomor : Put-68276/PP/M.IIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2010 sebesar Rp1.200.971.754,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2010 sebesar Rp1.200.971.754,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2010 sebesar Rp.1.200.971.754,00   Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Pemohon banding adalah Pemohon Banding, cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak November 2010 sebesar Rp.1.200.971.754,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa pada tahun 2010 terdapat adanya penambahan gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Badung Utara, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret 2010; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk tahun pajak 2010, Pemohon Banding belum termasuk ke dalam tempat kegiatan usaha yang kewajiban PPN-nya dipusatkan di KPP Pratama Tangerang Timur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 dan belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha untuk Toko/Gerai yang berada di Badung Utara dan sebagai konsekuensinya PPN terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa Gerai/toko yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara tersebut baru memperoleh ijin pemusatan PPN terutang di KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2012, yaitu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2012; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (di lokasi cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) untuk Masa Pajak November 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak November 2010 kepada KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak November 2010 sebesar Rp.1.200.971.754,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara) untuk tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut: bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 000 yang beralamat di Jalan FFF No. D Cikokol Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat untuk mengetahui apakah penyerahan oleh toko/gerai Pemohon Banding di wilayah KPP Badung Utara benar-benar dan telah dimasukkan ke dalam Penyerahan PPN Kantor Pusat yang meliputi seluruh Cabang PT AAA yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur, maka Majelis telah memerintahkan Terbanding untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan produk SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012, termasuk :Laporan Pemeriksaan Pajak,Kertas Kerja Pemeriksaan,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),Ikhtisar Pembahasan Hasil Pemeriksaan,Surat Ketetapan Pajak,karena menurut Majelis, Terbanding (unit kantor DJP, yaitu KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Badung Utara) merupakan pihak yang melakukan 2 proses pemeriksaan dan mempunyai Bukti-Bukti Pendukung yang lebih lengkap terkait pemeriksaan pajak tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta Majelis tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membantah pernyataan Pemohon Banding dengan didukung Bukti Pendukung bahwa memang terjadi penggabungan penyerahan PPN di Toko/Gerai di wilayah KPP Pratama Badung Utara ke dalam Penyerahan PPN hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Tangerang Timur; bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Majelis memutuskan berpegang pada Bukti Pendukung yang tersedia dalam persidangan, termasuk Bukti Pendukung yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak November 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010, dengan mengelompokkan ke dalam Non BKP dan BKP dan untuk seluruh Cabang yang dimiliki Kantor Pusat Pemohon Banding;SPHP No.0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 Tanggal 16 Maret 2012 dan lampirannya;SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak November 2010 No.00056/207/10/054/12 tgl 20 April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa);SKPKB an

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68274/PP/M.IIB/16/2016

Putusan Nomor : Put-68274/PP/M.IIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp1.073.360.533,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp1.073.360.533,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.073.360.533,00   Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Pemohon banding adalah Pemohon Banding, cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.073.360.533,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa pada tahun 2010 terdapat adanya penambahan gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Badung Utara, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret 2010; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk tahun pajak 2010, Pemohon Banding belum termasuk ke dalam tempat kegiatan usaha yang kewajiban PPN-nya dipusatkan di KPP Pratama Tangerang Timur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 dan belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha untuk Toko/Gerai yang berada di Badung Utara dan sebagai konsekuensinya PPN terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa Gerai/toko yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara tersebut baru memperoleh ijin pemusatan PPN terutang di KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2012, yaitu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2012; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (di lokasi cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) untuk Masa Pajak September 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak September 2010 kepada KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.073.360.533,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara) untuk tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut: bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 02.672.xxxx yang beralamat di Jalan FFF No. D Cikokol Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat untuk mengetahui apakah penyerahan oleh toko/gerai Pemohon Banding di wilayah KPP Badung Utara benar-benar dan telah dimasukkan ke dalam Penyerahan PPN Kantor Pusat yang meliputi seluruh Cabang PT AAA yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur, maka Majelis telah memerintahkan Terbanding untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan produk SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012, termasuk :Laporan Pemeriksaan Pajak,Kertas Kerja Pemeriksaan,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),Ikhtisar Pembahasan Hasil Pemeriksaan,Surat Ketetapan Pajak,karena menurut Majelis, Terbanding (unit kantor DJP, yaitu KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Badung Utara) merupakan pihak yang melakukan 2 proses pemeriksaan dan mempunyai Bukti-Bukti Pendukung yang lebih lengkap terkait pemeriksaan pajak tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta Majelis tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membantah pernyataan Pemohon Banding dengan didukung Bukti Pendukung bahwa memang terjadi penggabungan penyerahan PPN di Toko/Gerai di wilayah KPP Pratama Badung Utara ke dalam Penyerahan PPN hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Tangerang Timur; bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Majelis memutuskan berpegang pada Bukti Pendukung yang tersedia dalam persidangan, termasuk Bukti Pendukung yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak September 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010, dengan mengelompokkan ke dalam Non BKP dan BKP dan untuk seluruh Cabang yang dimiliki Kantor Pusat Pemohon Banding;SPHP No.0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 Tanggal 16 Maret 2012 dan lampirannya;SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak September 2010 No.00054/207/10/054/12 tgl 20 April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa);SKPKB an

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68273/PP/M.IIB/16/2016

Putusan Nomor : Put-68273/PP/M.IIB/16/2016 Jenis Pajak : PPN     Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.029.552.536,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;         Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp1.029.552.536,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.1.029.552.536,00 yang dilakukan oleh Terbanding,   Menurut Majelis : bahwa menurut Majelis, Pemohon banding adalah Pemohon Banding, cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.1.029.552.536,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa pada tahun 2010 terdapat adanya penambahan gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Badung Utara, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret 2010; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk tahun pajak 2010, Pemohon Banding belum termasuk ke dalam tempat kegiatan usaha yang kewajiban PPN-nya dipusatkan di KPP Pratama Tangerang Timur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 dan belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha untuk Toko/Gerai yang berada di Badung Utara dan sebagai konsekuensinya PPN terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa Gerai/toko yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara tersebut baru memperoleh ijin pemusatan PPN terutang di KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2012, yaitu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2012; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (di lokasi cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) untuk Masa Pajak Agustus 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Agustus 2010 kepada KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Agustus 2010 sebesar Rp.1.029.552.536,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut:Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara) untuk tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut: bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 000 yang beralamat di Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat untuk mengetahui apakah penyerahan oleh toko/gerai Pemohon Banding di wilayah KPP Badung Utara benar-benar dan telah dimasukkan ke dalam Penyerahan PPN Kantor Pusat yang meliputi seluruh Cabang PT AAA yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur, maka Majelis telah memerintahkan Terbanding untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan produk SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012, termasuk :Laporan Pemeriksaan Pajak,Kertas Kerja Pemeriksaan,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),Ikhtisar Pembahasan Hasil Pemeriksaan,Surat Ketetapan Pajak,karena menurut Majelis, Terbanding (unit kantor DJP, yaitu KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Badung Utara) merupakan pihak yang melakukan 2 proses pemeriksaan dan mempunyai Bukti-Bukti Pendukung yang lebih lengkap terkait pemeriksaan pajak tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta Majelis tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membantah pernyataan Pemohon Banding dengan didukung Bukti Pendukung bahwa memang terjadi penggabungan penyerahan PPN di Toko/Gerai di wilayah KPP Pratama Badung Utara ke dalam Penyerahan PPN hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Tangerang Timur; bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Majelis memutuskan berpegang pada Bukti Pendukung yang tersedia dalam persidangan, termasuk Bukti Pendukung yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak Agustus 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung antara lain:Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010, dengan mengelompokkan ke dalam Non BKP dan BKP dan untuk seluruh Cabang yang dimiliki Kantor Pusat Pemohon Banding;SPHP No.0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 Tanggal 16 Maret 2012 dan lampirannya;SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak Agustus 2010 No.00053/207/10/054/12 tgl 20April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa);SKPKB an Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65625/PP/M.IVB/16/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65625/PP/M.IVB/16/2015 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.496.837.509,00 dengan perincian sebagai berikut:Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesarRp.248.277.300,001.     Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (UndangUndang PPN), mengatur:Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur:Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan; bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00 tetap dipertahankan; 2.     Koreksi DPP PPN atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.248.277.300,00     Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);     Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.248.277.300,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor; bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor; bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.248.277.300,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPN Penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dihitung kembali menjadi sebagai berikut :DPP menurut Keputusan TerbandingRp 496.837.509,00Koreksi positif yang tidak dapat dipertahankanRp 248.277.300,00DPP menurut MajelisRp 248.560.209,00     Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;     Memutuskan : Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-3215/WPJ.10/2013 tanggal 24 Desember 2013, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2008 Nomor: 00017/207/08/512/13 tanggal 7 Januari 2013, atas nama XXX, sehingga Pajak dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak- EksporRp0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut sendiriRp248.560.209,00- Penyerahan yang PPN-nya dipungut pemungut PPNRp0,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutRp0,00- Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNRp9.900.693.156,00JumlahRp10.149.253.365,00Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPNRp                             Jumlah seluruh penyerahanRp10.149.253.365,00Penghitungan PPN kurang/lebih bayar Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiriRp24.856.021,00Dikurangi : – PPN yang disetor dimuka dalam masa pajak yang samaRp0,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp0,00- Dibayar dengan NPWP

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65622/PP/M.IVB/15/2015

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65622/PP/M.IVB/15/2015 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan     Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.385.860.162,00 dengan perincian sebagai berikut:Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00,00Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp. 121.133.000,001.     Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00         Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding pada bulan Januari 2008 melakukan penyerahan barang, berupa telur ayam, ayam afkir, lemi, lain-lain (hasil perkebunan), yang jumlah peredaran bruto selama satu tahun buku lebih dari Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin;   Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Sewa Bangunan dan Mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding pada tahun pajak 2008 belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Pemohon Banding sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan tidak boleh memungut PPN atas penyerahan sewa bangunan dan mesin; bahwa Pasal 4A ayat (1), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Undang-Undang PPN), mengatur:Jenis barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan jenis jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang PPN, penyerahan sewa bangunan dan mesin tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003, mengatur:Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah); bahwa menurut Majelis, sesuai Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 batasan pengusaha kecil adalah Rp 600.000.000,00 atau 50.000.000,00 per bulan; bahwa menurut Majelis, walaupun usaha yang dominan dari Pemohon Banding adalah penyerahan telur ayam yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, namun Pemohon Banding juga melakukan penyerahan sewa bangunan dan mesin yang termasuk jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa seharusnya Pemohon Banding wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, sehingga Terbanding telah benar mengukuhkan Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Objek Sewa Bangunan dan Mesin sebesar Rp.248.560.209,00 tetap dipertahankan; 2. Koreksi DPP PPN atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dan lain-lain sebesar Rp.137.299.953,00     Menurut Terbanding : bahwa eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besilcages bekas, pralon bekas, plastik botol vaksin, dan accu bekas, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam. Selain itu, barang-barang tersebut tidak termasuk barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang PPN fund° Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, maupun barang kena pajak yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, Pasal 1 angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007. Oleh sebab itu, Pajak Masukan atas perolehan eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besilcages bekas, pralon bekas, plastik botol vaksin, dan accu bekas, tidak termasuk Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang PPN;     Menurut Pemohon : bahwa atas penyerahan eggstray, karung bekas pakan ternak, kardus bekas DOC, ban bekas, besi/cages, pralon bekas, plastik botol bekas vaksin, dan accu bekas, tidak terutang PPN karena Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan pada saat perolehan, yang disebabkan barang barang dimaksud terkait dengan penyerahan produksi telor yang dibebaskan PPN-nya;     Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, yang menjadi pokok sengketa a quo adalah koreksi Terbanding atas Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.137.299.953,00; bahwa Terbanding pada pokoknya menyatakan dilakukan koreksi karena Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, tidak terkait langsung dengan produksi telur ayam dan tidak termasuk jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa dalam surat bandingnya, Pemohon Banding pada pokoknya menyatakan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan proses produksi telor; bahwa menurut Majelis, bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor; bahwa menurut Majelis, dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa telah benar menggolongkan Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, sebagai penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Majelis atas pembelian Eggtray dan kardus, Pajak Masukannya tidak dikreditkan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan bahwa Penjualan Eggtray, kardus bekas dll, terkait langsung dengan penyerahan telor sehingga penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa koreksi Penjualan Eggtray, kardus bekas dll sebesar Rp.137.299.953,00 tidak dapat dipertahankan;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;     Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;     Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon