Putusan Nomor : Put-68274/PP/M.IIB/16/2016
| Jenis Pajak | : | PPN |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp1.073.360.533,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp1.073.360.533,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.073.360.533,00 |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Majelis, Pemohon banding adalah Pemohon Banding, cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP (PPN) Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.073.360.533,00 karena adanya penyerahan terutang PPN yang dilakukan Pemohon Banding cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara yang belum dilaporkan, dimana pada saat itu cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mendapatkan ijin pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa pada tahun 2010 terdapat adanya penambahan gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di Badung Utara, yang terdaftar sebagai Wajib Pajak di KPP Pratama Badung Utara sejak tanggal 29 Maret 2010; bahwa Terbanding berpendapat bahwa untuk tahun pajak 2010, Pemohon Banding belum termasuk ke dalam tempat kegiatan usaha yang kewajiban PPN-nya dipusatkan di KPP Pratama Tangerang Timur sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 tanggal 8 September 2009 dan belum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis tentang penambahan lokasi usaha untuk Toko/Gerai yang berada di Badung Utara dan sebagai konsekuensinya PPN terutang di lokasi usaha sesuai dengan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1A ayat (1) huruf f; bahwa menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 Tentang Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diketahui bahwa Gerai/toko yang berlokasi di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara tersebut baru memperoleh ijin pemusatan PPN terutang di KPP Perusahaan Masuk Bursa pada tahun 2012, yaitu berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 yang berlaku mulai tanggal 1 April 2012; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tersebut, maka Terbanding berkesimpulan bahwa atas Penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak yang dilakukan Pemohon Banding (di lokasi cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) untuk Masa Pajak September 2010 harus dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak September 2010 kepada KPP Pratama Badung Utara; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2010 sebesar Rp.1.073.360.533,- yang dilakukan oleh Terbanding, dengan alasan sebagai berikut: Pemohon Banding sudah memiliki ijin pemusatan PPN sesuai dengan surat keputusan Nomor: KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 sejak tanggal 02 September 2009 sehingga penyetoran dan pelaporan PPN semua Gerai/Toko Pemohon Banding dilakukan terpusat di KPP Pratama Tangerang Timur;Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada diwilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara) untuk tahun Pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan penerbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2010 tanggal 20 April 2012;Atas semua penyerahan BKP di gerai/toko Pemohon Banding yang berada di wilayah kerja kepada KPP Pratama Badung Utara sudah dipungut PPN-nya dan dilaporkan di KPP Pratama Tangerang Timur, sehingga apabila dikenakan lagi akan terjadi double pengenaan PPN atas satu objek pajak yang sama;bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis memeriksa dan membahas sengketa a quo berdasarkan bukti-bukti pendukung dan keterangan para pihak dalam persidangan, sebagai berikut: bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding NPWP 02.672.xxxx yang beralamat di Jalan FFF No. D Cikokol Tangerang, semula berada di wilayah kewenangan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Timur, sedangkan status Pemohon Banding adalah sebagai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa berkaitan dengan sengketa a quo, Majelis berpendapat untuk mengetahui apakah penyerahan oleh toko/gerai Pemohon Banding di wilayah KPP Badung Utara benar-benar dan telah dimasukkan ke dalam Penyerahan PPN Kantor Pusat yang meliputi seluruh Cabang PT AAA yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur, maka Majelis telah memerintahkan Terbanding untuk menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang berkaitan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Pratama Tangerang Timur dengan produk SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012, termasuk : Laporan Pemeriksaan Pajak,Kertas Kerja Pemeriksaan,Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP),Ikhtisar Pembahasan Hasil Pemeriksaan,Surat Ketetapan Pajak,karena menurut Majelis, Terbanding (unit kantor DJP, yaitu KPP Pratama Tangerang Timur dan KPP Pratama Badung Utara) merupakan pihak yang melakukan 2 proses pemeriksaan dan mempunyai Bukti-Bukti Pendukung yang lebih lengkap terkait pemeriksaan pajak tersebut; bahwa sampai dengan persidangan dinyatakan cukup, Terbanding tidak menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang diminta Majelis tersebut, sehingga Majelis berpendapat bahwa Terbanding tidak dapat membantah pernyataan Pemohon Banding dengan didukung Bukti Pendukung bahwa memang terjadi penggabungan penyerahan PPN di Toko/Gerai di wilayah KPP Pratama Badung Utara ke dalam Penyerahan PPN hasil pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama Tangerang Timur; bahwa berdasarkan kondisi tersebut, Majelis memutuskan berpegang pada Bukti Pendukung yang tersedia dalam persidangan, termasuk Bukti Pendukung yang diserahkan Pemohon Banding; bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak September 2010, Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung antara lain: Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010, dengan mengelompokkan ke dalam Non BKP dan BKP dan untuk seluruh Cabang yang dimiliki Kantor Pusat Pemohon Banding;SPHP No.0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 Tanggal 16 Maret 2012 dan lampirannya;SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak September 2010 No.00054/207/10/054/12 tgl 20 April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa);SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 001) Masa Pajak September 2010 No.00066/207/10/906/13 tgl 24 Juli 2013 (KPP Pratama Badung Utara);bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak September 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak September 2010 No.00054/207/10/054/12 tgl 20 April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa) Majelis menemukan fakta bahwa Jumlah DPP PPN Masa Pajak September 2010 yang dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sama dengan Jumlah DPP PPN Masa menurut Tim Pemeriksa KPP Perusahaan Masuk Bursa sehingga tidak ditemukan koreksi atas DPP PPN Masa Pajak September 2010 sebagai berikut: DPPPengusaha Kena Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)Koreksi Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri138.088.840.404138.088.840.4040 Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-nya18.798.803.46018.798.803.4600 Jumlah DPP156.887.643.864156.887.643.8640 bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak September 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen SKPKB an Pemohon Banding (NPWP: 000) Masa Pajak September 2010 No.00054/207/10/054/12 tgl 20 April 2012 (KPP Perusahaan Masuk Bursa) Majelis menemukan fakta bahwa Pemohon Banding telah menunjukkan Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010, dengan mengelompokkan ke dalam Non BKP dan BKP dan untuk seluruh Cabang yang dimiliki Kantor Pusat Pemohon Banding, dan di dalamnya terdapat Penyerahan yang seharusnya dilaporkan di KPP Badung Utara sebesar Rp.1.073.360.020 sebagai berikut: UraianNilai (Rp)- Penyerahan BKP859.307.737- Penyerahan Non BKP214.052.283Jumlah Penyerahan1.073.360.020 bahwa untuk sengketa PPN Masa Pajak September 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen SKPKB an Pemohon Banding Cabang Badung Utara (NPWP: 001) Masa Pajak September 2010 No.00066/207/10/906/13 tgl 24 Juli 2013 (KPP KPP Pratama Badung Utara) Majelis menemukan fakta bahwa Koreksi Jumlah DPP PPN Masa Pajak September 2010 Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN sebesar Rp.1.073.360.533 adalah sebagai berikut: DPPPengusaha Kena Pajak (Rupiah)Fiskus (Rupiah)KoreksiPenyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri 01.073.360.5331.073.360.533Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-nya000Jumlah DPP01.073.360.5331.073.360.533 bahwa terdapat selisih pembulatan/penghitungan yang tidak signifikan antara lampiran Rincian Penjualan Per Masa Pajak Tahun 2010 dengan SKPKB yang telah diterbitkan yaitu (Rp.1.073.360.020 – Rp.1.073.360.533), dan atas selisih tersebut tidak mengubah keyakinan Majelis; bahwa berdasarkan uraian dan fakta-fakta persidangan tersebut, Majelis berkeyakinan bahwa memang benar bahwa Jumlah DPP PPN Masa Pajak September 2010 Pemohon Banding (Pemohon Banding NPWP: 001) sebesar Rp.1.073.360.533 telah digabungkan dengan DPP PPN Kantor Pusat Pemohon Banding dan telah dilaporkan bersama DPP PPN Kantor Pusat Pemohon Banding (Pemohon Banding) dengan jumlah total sebagai berikut: UraianNilai (Rp)Penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri138.088.840.404Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN-nya18.798.803.460Jumlah DPP156.887.643.864 bahwa mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak atas PPN Kantor Pusat Pemohon Banding tidak ditemukan koreksi DPP PPN, maka secara keseluruhan Majelis berkesimpulan Jumlah DPP PPN Masa Pajak September 2010 Pemohon Banding (Pemohon Banding NPWP: 001) sebesar Rp.1.073.360.533 telah digabungkan dengan dan dilaporkan bersama DPP PPN Kantor Pusat Pemohon Banding (Pemohon Banding); bahwa sesuai pasal 1A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Unadang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (“UU PPN”), penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) adalah termasuk penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang (pasal 1A ayat (1) huruf f UU PPN); bahwa sesuai pasal 1A ayat (2) huruf c UU PPN, tidak termasuk ke dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah apabila Pengusaha Kena Pajak (PKP) melakukan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang; bahwa dalam Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-19/PJ/2010 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang, diatur sebagai berikut: 1)Dalam hal terdapat penambahan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang akan dipusatkan atau pengurangan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipusatkan, Pengusaha Kena Pajak yang telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.2)Dalam hal Pengusaha Kena Pajak telah mendapatkan persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang, Pengusaha Kena Pajak dapat memilih tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang lain sebagai Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang yang baru dan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah.3)Pemberitahuan perubahan Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan setelah jangka waktu 2 (dua) tahun sejak masa pajak dimulainya pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang. ……………………………..7)Persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang baru mulai berlaku untuk masa pajak berikutnya setelah tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diterbitkan. bahwa menurut Majelis, berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, serta dokumen dalam persidangan (KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009), diperoleh fakta bahwa Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Tangerang, telah memperoleh ijin Pemusatan PPN di KPP Pratama Tangerang Timur, meliputi Gerai/Toko-Toko di seluruh wilayah Indonesia, dan berlaku mulai sejak tanggal 01 September 2009, namun tidak termasuk Gerai/Toko di cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara; bahwa untuk Tahun Pajak 2010, Terbanding (Pemeriksa) menganggap karena Pemohon Banding yang berada di bawah wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum mempunyai ijin pemusatan PPN, maka atas penyerahan BKP atau JKP oleh Pemohon Banding terutang PPN di lokasi usaha yaitu KPP Pratama Badung Utara sesuai dengan Pasal 1A ayat (1) huruf f UU No. 42 Tahun 2009; bahwa menurut Majelis, Pemohon Banding menyampaikan keterangan/pernyataan bahwa atas Kantor Pusat Pemohon Banding sudah dilakukan pemeriksaan PPN secara nasional (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) untuk tahun pajak 2010 oleh KPP Pratama Tangerang Timur dan telah diterbitan SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 (termasuk gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP KPP Pratama Badung Utara), dan Pemohon Banding menunjukkan Bukti Pendukung Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) No. 0110/WPJ.08/KP.0905/RIK.SIS/2012 dari KPP Pratama Tangerang Timur untuk tahun pajak 2010; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan dokumen detail penyerahan bulan September 2010 dimana atas Penyerahan Toko/Gerai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara sudah dilaporkan dalam SPM PPN Pratama Tangerang Timur. Dengan demikian meskipun diketahui bahwa gerai/toko Pemohon Banding yang berlokasi di cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum termasuk yang dipusatkan pembayaran PPN nya di KPP Tangerang Timur untuk tahun pajak 2010, namun secara fakta Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah memasukan DPP PPN atas gerai/toko di KPP Pratama Badung Utara dan menggabungkan dalam DPP gabungan di KPP Tangerang Timur; bahwa menurut Majelis, pada saat Terbanding (KPP Pratama Tangerang Timur) melakukan pemeriksaan atas Kantor Pusat Pemohon Banding meliputi Masa Pajak Januari s/d Desember 2010 tanggal 20 April 2012 di dalamnya meliputi penyerahan gerai/toko yang berada di wilayah kerja KPP KPP Pratama Badung Utara (Pemohon Banding), Terbanding seharusnya sudah mengetahui bahwa penyerahan Pemohon Banding (unit tokok/gerai cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara) tidak termasuk dalam Unit Tempat Usaha yang dipusatkan sesuai KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 tanggal 08 September 2009 aquo, namun Terbanding tetap memasukkan data penyerahan Pemohon Banding ke dalam Penyerahan Kantor Pusat Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada SKPKB PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2010; bahwa sejak tanggal 30 April 2012 Kantor Pusat Pemohon Banding dipindah dan terdaftar ke KPP Perusahaan Masuk Bursa dan telah diterbitkan Ijin Pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang untuk Kantor Pusat Pemohon Banding termasuk di dalamnya cabang Wilayah Kerja KPP Pratama Badung Utara terhitung sejak 1 April 2012 melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 yang menetapkan pelaksanaan pemusatan PPN Tempat Pajak Terutang pada PKP Kantor Pusat Pemohon Banding yang beralamat di Tangerang; bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan para pihak di dalam persidangan Majelis berpendapat: bahwa telah terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan peraturan yang berkaitan dengan masalah Pemusatan Tempat Terutang PPN, dalam hal ini Terbanding (KPP Tangerang Timur) telah menggabungkan penyerahan gerai/toko di cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara ke dalam DPP PPN Kantor Pusat Pemohon Banding secara nasional pada saat pemeriksaan tahun pajak 2010, padahal diketahui bahwa gerai/toko Pemohon Banding di cabang Jl. CCC yang termasuk wilayah kerja KPP Pratama Badung Utara belum termasuk yang dipusatkan di KPP Tangerang Timur pada saat itu; bahwa Majelis berpendapat masalah pelaksanaan ketentuan administrasi perpajakan (termasuk di dalamnya penggabungan penyerahan cabang yang belum dipusatkan ke dalam Jumlah Penyerahan Seluruh Cabang Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak) tidak boleh menimbulkan ketidakadilan substantif dari pemungutan PPN dan KPP Pratama Badung Utara dan KPP Tangerang Timur hendaknya dipandang sebagai satu kesatuan unit institusi (Direktorat Jenderal Pajak) yang tidak bisa dipisahkan menurut kehendak masing-masing unit kantor dan menuruti kebenaran yang diyakini masing-masing unit kantor; bahwa Majelis berpendapat dengan terjadinya masalah penyimpangan dalam pelaksanan ketentuan administrasi perpajakan tersebut, maka telah mengakibatkan ketidakadilan substanstif, yaitu terjadinya pengenaan PPN secara berganda terhadap Pemohon Banding atas obyek dan subyek yang sama, yaitu di KPP Tangerang Timur dan KPP Pratama Badung Utara; bahwa mengingat gerai/toko di wilayah KPP Pratama Badung Utara ini pada akhirnya telah dipusatkan pembayaran PPN-nya di KPP Perusahaan Masuk Bursa per 1 April 2012, yaitu setelah dipindahkan dari KPP Tangerang Timur, maka Majelis berpendapat bahwa Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp.1.073.360.533,- dengan PPN Dipungut sebesar Rp.107.336.053 atas Penyerahan oleh gerai/toko di KPP Pratama Badung Utara dinyatakan tidak dapat dipertahankan; DISSENTING OPINION (Pendapat Berbeda): Bahwa hakim anggota AAA berpendapat berbeda sebagai berikut: Bahwa dalam proses pemusatan pemungutan PPN di KPP Tangerang Timur berdasarkan KEP-20/WPJ.08/BD.05/2009 tgl 8 September 2009 ternyata usaha gerai Badung Utara tidak termasuk yang pemungutan PPN-nya dipusatkan di KPP Tangerang Timur sejak tanggal 1 September 2009; Bahwa selanjutnya terjadi perpindahan Pemohon Banding menjadi terdaftar di KPP PMB yang mengakibatkan diterbitkannya KEP-00005.PKP/WPJ.07/KP.0803/2012 tanggal 30 April 2012 tentang Pemusatan tempat PPN terutang dimana usaha gerai Badung Utara termasuk lokasi pemusatan PPN terhitung terhitung sejak 1 April 2012; Bahwa KPP Badung Utara telah menerbitkan SKP KB PPN masa pajak September 2010 berdasarkan hasil pemeriksaan nomor LAP-314 tanggal 23 Juli 2013 atas usaha gerai di Jalan Raya FFF yang PPN-nya tidak termasuk yang dipusatkan di KPP Tangerang Timur, meskipun untuk pertama-kalinya dipusatkan di KPP PMB TMT 1 April 2012, dan menetapkan PPN terutang berdasarkan DPP Rp.1.073.360.533 dengan nilai PPN terutang ditambah bunga Pasal 13(2) KUP sehingga PPN yang harus dibayar menjadi Rp. 158.857.358; Bahwa pemusatan pemeriksaan PPN di KPP Lokasi yang terpisah dengan Pemeriksaan PPN secara Terpusat oleh KPP Tangerang Timur dan ditindaklanjuti oleh KPP PMB dengan penerbitan SKP PPN untuk masa pajak yang sama tidak sesuai dengan azas good corporate governance mengingat masing-masing unit kantor memiliki wilayah kerja yang telah ditetapkan dengan aturan hukum yang berlaku (Pasal 29 undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan) beserta aturan pelaksanaannya (termasuk Per-19/PJ/2010 tanggal 29 Maret 2010 dan Per 08/PJ12/2012 tanggal 30 Maret 2012); Bahwa Terbanding qq KPP Badung Utara sesuai ketentuan telah melakukan pemeriksaan “lokasi” atas gerai Badung Utara karena belum adanya pemusatan PPN untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (pengawasan) kewajiban perpajakan di gerai usaha Jalan Raya FFF karena belum dipusatkan, sehingga pengenaan PPN nya dilakukan secara terpisah (non pemusatan); Bahwa telah terjadi kekeliruan dalam pencantuman TMT (saat dimulainya pemusatan PPN) oleh Kanwil/KPP Besar PMB yang memerlukan perbaikan SK Pemusatan Nomor KEP-00005/2012 tanggal 30 April 2012 untuk menutup “kekosongan hukum” atas kegiatan Pemohon Banding pada gerai lainnya (termasuk gerai di Badung Utara) yang meliputi periode paska pemusatan 1 April 2008 sampai dengan 31 Maret 2012,memperhatikan batas waktu dimaksud dalam Keputusan Pemusatan Nomor KEP-20/WPJ.08/BD/05/2009 dari KPP Pratama Tangerang Timur. Kesimpulan: Bahwa Hakim Anggota berpendapat mempertahankan koreksi Terbanding, dan MENOLAK permohonan banding serta memberikan putusan tambahan sebagai berikut: Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan SKPKB No 00054/207/10/054/12 tanggal 20 April 2012 yang diterbitkan berdasarkan SPHP dari KPP Tangerang Timur, dan mempertahankan keberadaan SKPKB (KPP Badung Utara) a quo yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan nomor Pemb 224/WPJ.17/KP.06/2013 tanggal 3 Juli 2013 dari KPP Badung Utara;Memerintahkan Terbanding untuk menerbitkan kembali SKPKB PPN Tahun 2010 (yang telah diperbaiki) untuk masa pajak 2010 oleh KPP Perusahaan Masuk Bursa berdasarkan diskresi Terbanding sesuai Pasal 16 UU KUP;Memerintahkan Terbanding segera melakukan pemeriksaan terhadap “kekosongan pengawasan” untuk periode 1 Januari 2011 sampai dengan 31 Maret 2012 yang merupakan otoritas KPP Badung Utara (PPN cabang non-pemusatan);Memerintahkan Terbanding untuk memperbaiki SKPKB PPN Tahun 2011 (seluruh masa) dan Tahun 2012 (masa Januari sampai dengan Maret ) yang diterbitkan KPP PMB dalam hal “terlanjur” dimasukkan sebagai bagian ketetapan pajak yang diterbitkan oleh KPP PMB berhubung KPP a quo baru memiliki otoritas atas Pemusatan PPN di gerai usaha yang berlokasi di Jalan Raya FFF,Bali TMT 1 April 2012, berdasarkan SK Pemusatan tempat PPN Terutang Nomor KEP-00005/PKP/WPJ.07/KP.0803/2012.Kesimpulan Akhir: bahwa berdasarkan keterangan para pihak dan bukti-bukti pendukung dalam persidangan serta pengetahuan Hakim, dan setelah melakukan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding a quo. |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi pajak ke masa berikutnya; |
| menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali besarnya sanksi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga DPP PPN dan Pajak Keluaran yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2010 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut: DPP menurut TerbandingRp1.073.360.533Koreksi DPP PPN Dibatalkan MajelisRp1.073.360.533DPP PPN menurut MajelisRp0 Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut TerbandingRp107.336.053Koreksi Pajak Keluaran Dibatalkan MajelisRp107.336.053Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri menurut MajelisRp0 |
| menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penghitungan Jumlah PPN yang kurang (lebih) dibayar Masa Pajak September 2010 atas nama Pemohon Banding versi Terbanding dan versi Majelis adalah sebagai berikut: NoUraian Penghitungan PajakPenghitungan Pajak Versi Terbanding (Rp.)Penghitungan Pajak Versi Majelis (Rp.)Jumlah Dibatalkan Majelis (Rp.)1DPP PPN1.073.360.53301.073.360.5332Pajak Keluaran yang harus dipungut/ dibayar sendiri107.336.0530107.336.0533Pajak yang dapat diperhitungkan0004PPN Kurang (Lebih) Bayar107.336.0530107.336.0535Kelebihan yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya0006PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar107.336.0530107.336.0537Sanksi Administrasi: – Pasal 13 (2) UU KUP51.521.305051.521.3058PPN Yang Masih Harus (Lebih) Dibayar158.857.3580158.857.358 |
| Mengingat | : | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundangundangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-931/WPJ.17/2014 tanggal 15 Juli 2014 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak September 2010 Nomor: 00066/207/10/906/13 tanggal 24 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 0Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 0PPN Kurang (Lebih) BayarRp 0Kelebihan yang sudah dikompensasikan/direstitusiRp 0PPN Yang Kurang (Lebih) BayarRp 0Sanksi Administrasi:- Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp 0PPN Yang Masih Harus (Lebih) BayarRp 0 Demikian diputus di Jakarta pada hari Kamis tanggal 25 Juni 2015 berdasarkan musyawarah Majelis IIB Pengadilan Pajak dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. BBB, Ak.sebagai Hakim Ketua,Drs. CCC, M.A., M.P.A.sebagai Hakim Anggota,Drs. AAAsebagai Hakim Anggota,DDD, Ak., M.A.sebagai Panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Selasa, tanggal 09 Februari 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri Terbanding dan dihadiri Pemohon Banding. |

