Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.69380/PP/M.XIIB/16/2016
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini sebagai berikut: Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp12.218.727,00;Koreksi Kredit Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 yang berupa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00;1. Koreksi Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya Harus Dipungut Sendiri sebesar Rp12.218.727,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan purchase order dan kontrak penjualan dan dari dokumen yang ada Terbanding tidak dapat meyakini telah terjadi ekspor barang; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran, Bill of Lading, airways bill dan Pemohon Banding menyatakan bahwa berdasarkan data yang disampaikan, penjualan yang terjadi adalah pass through, barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri juga dan terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa airways bill; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp12.218.727,00 dari hasil reklasifikasi Penyerahan Ekspor menjadi Penyerahan yang Harus Dipungut sendiri Pajak Pertambahan Nilai yang terutang karena atas ekspor yang dilakukan Pemohon Banding tidak ada bukti Pemberitahuan Ekspor Barang dan dokumen pendukung lainnya terkait pengeluaran barang dari daerah pabean dalam rangka ekspor; bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 23, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dengan alasan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through yaitu penjualan kepada pihak lain di luar negeri dengan pembelian barang dari supplier yang berada di luar negeri, bahwa Pemohon Banding hanya bertindak sebagai pedagang perantara dan tidak memasukkan barang dagangan tersebut ke Indonesia; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 11 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud adalah setiap kegiatan mengeluarkan Barang Kena Pajak Berwujud dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean”; bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 23 Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D”; bahwa sesuai dengan Pasal 13 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”; bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp12.218.727,00 memberikan bukti berupa jurnal voucher, invoice, packing list, rekening koran bill of lading dan airway bill, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah pass through, yaitu barang dari penjual di luar negeri kepada pembeli di luar negeri dan terdapat penjualan yang memang ekspor dengan bukti pengiriman barang berupa airways bills, bahwa Terbanding tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding dalam uji bukti dan tetap mempertahankan koreksinya dengan alasan karena Pemohon Banding tidak dapat menunjukan dokumen purchase order dan kontrak penjualan, bahwa Terbanding tidak meyakini telah terjadi ekspor barang; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Nomor: 005/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi DPP Pajak Pertambahan Nilai menyatakan alasan yang sama seperti alasannya dalam uji bukti bahwa penjualan yang dikoreksi Terbanding adalah penjualan pass through bahwa dalam pernyataan akhir (closing statement) Pemohon Banding menjelaskan mekanisme transaksi pass through yang dilakukannya bahwa dari setiap transaksi pass through dilampiri dengan purchase order pelanggan, supplier invoice, pengiriman barang, penerima barang, pembeli dengan rinciannya dan bill of lading; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) juga menyatakan bahwa transaksi pass through bukan merupakan penjualan lokal dan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM juncto Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-130/PJ/2010 karena tidak memenuhi syarat kumulatif sebagaimana diatur berdasarkan ketentuan a quo; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir Surat Nomor: S-51/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tetap tidak dapat memberikan purchase order kepada supplier sehingga tidak diketahui alur barang dan kepemilikan barang, bahwa bukti lain yang diberikan Pemohon Banding berupa fotocopy sehingga Terbanding tidak dapat menyakininya; bahwa berdasarkan Surat Kesimpulan Akhir Nomor: 005/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 rincian koreksi adalah sebagai berikut: NoTanggalCustomerInvoice Nilai (Rp)Transaksi130 April 2011AAA International LtdMT/EXP/2011/223.649.071,00Ekspor28 April 2011BBB Motor Distribution SingMT/EXP/2011/172.473.356,00Ekspor39 April 2011CCC Philiphines IncorporatedMT/EXP/2011/206.096.300,00Pass Through12.218.727,00 bahwa dari bukti-bukti yang diberikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa tidak seluruh transaksi yang DPP Pajak Pertambahan Nilainya direklas Terbanding menjadi penyerahan lokal adalah transaksi pass through sebagaimana alasan Pemohon Banding, bahwa dari bukti berupa rekapitulasi transaksi diketahui bahwa terdapat transaksi ekspor dari dalam Daerah Pabean Indonesia ke luar Daerah Paeban Indonesia; bahwa Majelis berpendapat berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti yang disampaikan, Majelis berpendapat: atas transaksi pass through kepada CCC Philipines Incorporated sebesar Rp6.096.300,00, Majelis tidak dapat meyakini bukti purchase order Nomor: 2S3999 tanggal 17 Maret 2011 karena tidak ada tanda tangan dan stempel perusahaan;atas transaksi ekspor kepada AAA International Ltd sebesar Rp3.649.071,00, Majelis masih memerlukan bukti purchase order nomor: 450012059 tanggal 22 April 2011;atas transaksi ekspor kepada BBB Motor Distribution Sing sebesar Rp2.473.356,00, Majelis masih memerlukan bukti purchase order nomor: B12LW015 tanggal 15 Maret 2011;bahwa dengan demikian atas transaksi pass through dan ekspor di atas Majelis berpendapat tidak dapat meyakini kebenaranya; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai – Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak April 2011 sebesar Rp12.218.727,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; 2. Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp4.384.956,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dalam uji bukti Terbanding menyatakan bahwa koreksi karena terdapat retur impor yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masukan sebesar ½ x Rp52.619.476,00 = Rp4.384.956,00 dan Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pada saat uji bukti; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan faktur pajak masukan yang mana yang menjadi dasar koreksi; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan berdasarkan equalisasi data Pembelian dengan data Pajak Masukan terdapat retur pembelian impor yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dengan nilai Retur sebesar Rp526.194.762,00 sebagai konsekuensi adanya koreksi Retur Pembelian dalam Pajak Penghasilan Badan; bahwa Terbanding melakukan perhitungan koreksi Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai (PM PPN) untuk setiap Masa Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai retur pembelian impor sebesar Rp52.619.476,00 dibagi 12 (dua belas) Masa Pajak sehingga koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak adalah sebesar Rp4.384.956,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas Pajak Masukan dan dapat menunjukkan dokumen pembuktian yang menyangkut kebenaran adanya pembelian dan pembayaran atas nilai beli beserta Pajak Pertambahan Nilainya; bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan atas sengketa ini, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa sengketa banding ini adalah sengketa pembuktian material sehingga Majelis memerintahkan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti untuk menguji kebenaran material atas koreksi yang dilakukan Terbanding; bahwa uji bukti telah dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding pada tanggal 22 September 2015 dan tanggal 29 September 2015 yang telah dituangkan dalam Berita Acara Uji Bukti; bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp4.384.956,00 tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya, bahwa Pemohon Banding dalam uji bukti menyatakan bahwa Terbanding tidak secara rinci menyatakan Faktur Pajak Pajak Masukan yang menjadi dasar koreksi Terbanding, bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak memberikan bukti-bukti untuk mendukung alasannya; bahwa Pemohon Banding dalam pernyataan akhir (closing statement) Surat Nomor: 002/KHP/PP/XI/20015 tanggal 23 Nopember 2015 atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai menyatakan koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding hanya berdasarkan asumsi karena Terbanding tidak memberikan detail koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai sehingga Pemohon Banding tidak dapat memberikan secara pasti dokumen yang dibutuhkan untuk menjawab koreksi Terbanding; bahwa Terbanding dalam kesimpulan akhir yang disampaikannya berdasarkan Surat Nomor: S-54/PJ.07/2016 tanggal 5 Januari 2016 tetap mempertahankan koreksi karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen atas koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai yang dilakukan Terbanding; bahwa sesuai dengan Pasal 5A ayat (1) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut”; bahwa sesuai dengan penjelasan Pasal 5A ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan PPnBM diatur bahwa “dalam hal Barang Kena Pajak yang diserahkan ternyata dikembalikan (retur) oleh pembeli, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dari Barang Kena Pajak yang dikembalikan tersebut mengurangi Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak penjual dan mengurangi: a. Pajak Masukan dari Pengusaha Kena Pajak pembeli, dalam hal Pajak Masukan yang dikembalikan telah dikreditkan”; bahwa Majelis berpendapat, Pajak Masukan atas impor Barang Kena Pajak yang telah dikreditkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai) harus dikurangkan apabila terjadi pengembalian (retur) atas impor Barang Kena Pajak a quo pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak; bahwa Majelis telah menolak alasan Pemohon Banding terkait koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) yang dilakukan Terbanding pada Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yang salah satu komponen koreksi HPP tersebut adalah retur pembelian impor yang secara langsung terkait dengan PM Pajak Pertambahan Nilai atas retur pembelian impor; bahwa alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan dokumen-dokumen sebagai bukti terkait koreksi Terbanding atas PM Pajak Pertambahan Nilai retur impor karena koreksi PM Pajak Pertambahan Nilai tersebut hanya berdasarkan asumsi Terbanding dan Terbanding tidak memberikan detil koreksinya, Majelis berpendapat bahwa apabila Pemohon Banding telah mencatat dan membukukan adanya retur impor seharusnya Pemohon Banding memiliki bukti-bukti terkait retur impor yang dilakukannya dan melaporkannya pada SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagai pengurang PM Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak retur impor tersebut dilakukan; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2011 sebesar Rp4.384.956,00 sudah tepat dan harus dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianPemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)Majelis (Rp)Koreksi Dikabulkan Majelis (Rp)Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN – Ekspor320.190.740,00307.972.013,00307.972.013,000,00- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri 2.686.241.558,002.698.460.285,002.698.460.285,000,00Jumlah seluruh penyerahan3.006.432.298,003.006.432.298,003.006.432.298,000,00Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri268.624.156,00269.846.029,00269.846.029,000,00Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan414.059.972,00409.675.016,00409.675.016,000,00Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(145.435.816,00)(139.828.987,00)(139.828.987,00)0,00Kelebihan Pajak yang sudah: – Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya145.435.816,00145.435.816,00145.435.816,000,00PPN yang kurang dibayar0,005.606.829,005.606.829,000,00Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP0,005.606.829,005.606.829,000,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0011.213.658,0011.213.658,000,00 |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-818/WPJ.22/BD.06/2014 tanggal 14 Juli 2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00239/207/11/431/13 tanggal 26 April 2013 Masa Pajak April 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 16-083647-2011, atas nama XXX sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2011 menjadi: UraianJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak: Atas Penyerahan Barang dan jasa yang terutang PPN- Ekspor307.972.013,00- Penyerahan yg PPN nya harus dipungut sendiri2.698.460.285,00Jumlah seluruh penyerahan3.006.432.298,00Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri269.846.029,00Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan409.675.016,00Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar(139.828.987,00)Kelebihan Pajak yang sudah:- Dikompensasukan ke Masa Pajak berikutnya145.435.816,00PPN yang kurang dibayar5.606.829,00Sanksi Administrasi: – Kenaikan Pasal 13 (3) UU KUP5.606.829,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar11.213.658,00 Demikian diputus di Jakarta pada hari Rabu tanggal 6 Januari 2016 berdasarkan musyawarah Majelis XIIB Pengadilan Pajak yang ditunjuk dengan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: Pen-00156/PP/PM/III/2015 tanggal 24 Maret 2015 juncto Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP- 010/PP/2015 tanggal 29 Juli 2015 dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut: Drs. DDD, MA, MPA.sebagai Hakim Ketua,FFF, SH.sebagai Hakim Anggota,Drs. GGG, MSi.sebagai Hakim Anggota,HHHsebagai Panitera Pengganti, Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 28 Maret 2016 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding; |

