Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-65622/PP/M.IVB/15/2015
Tahun Putusan

: 2015

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi DPP PPN penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri sebesar Rp.385.860.162,00 dengan perincian sebagai berikut: