Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80368/PP/M.VIIB/19/2017

Putusan Nomor : 80368/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding atas PIB Nomor 130490 tanggal 06 April 2015, yaitu berupa importasi Surfonic AGM590, negara asal: Australia (AU);
  
  
Menurut Terbanding:bahwa berdasarkan LPPT Pejabat Bea dan Cukai diketahui terhadap barang impor dalam PIB nomor 130490 tanggal 06 April 2015 tidak diberikan tarif preferensi karena Form AANZ yang dilampirkan tidak terdapat overleaf notes pada bagian belakang Form AANZ tersebut (overleaf notes yang dilampirkan dicetak terpisah);
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa overleaf notes hanyalah catatan pedoman dalam pengisian Form AANZ. Tidak ada ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa lembar overleaf notes wajib untuk dicetak bolak balik (dibalik lembar utama Form AANZ) dan tidak boleh dicetak dalam lembar terpisah. Oleh karena itu, pengguguran tarif preferential dalam rangka AANZFTA karena overleaf notes Form AANZ dicetak pada lembar terpisah tidak tepat
 
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-5551/KPU.01/2015 tanggal 04 Agustus 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Surfonic AGM590, negara asal: Australia (AU), pos tarif 3402.13.10.00 sesuai PIB Nomor 130490 tanggal 06 April 2015 ditetapkan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) sebesar 5% dikarenakan Form AANZ yang dilampirkan tidak terdapat overleaf notes pada bagian belakang Form AANZ tersebut (overleaf notes yang dilampirkan terpisah dari lembar pertama);

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-5551/KPU.01/2015 tanggal 04 Agustus 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tidak ada ketentuan apapun yang menyebutkan bahwa lembar overleaf notes wajib untuk dicetak bolak balik (dibalik lembar utama Form AANZ) dan tidak boleh dicetak dalam lembar terpisah. Oleh karena itu, pengguguran tarif preferential dalam rangka AANZFTA karena overleaf notes Form AANZ dicetak pada lembar terpisah tidak tepat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor 130490 tanggal 06 April 2015, invoice No 422067662 tanggal 10 Maret 2015, dan Way Bill nomor AEL0485717 yang diserahkan Pemohon Banding, uraian barang : Surfonic AGM-590, supplier/eksportir : AAA Corporation Aust Pty Ltd, pelabuhan muat : Sydney, Australia, kapal : Hanjin Aqua v 0022.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Form AANZ nomor EC000722279 tanggal 17 Maret 2015, uraian jenis barang ; Surfonic AGM-590, eksportir : AAA Corporation Aust Pty Ltd., Australia, kolom 1 terdapat keterangan : Goods Consigned from AAA Corporation Aust Pty Ltd, dan pada kolom 3 dengan keterangan vessel’s name Hanjin Aqua v 0022;

bahwa peraturan menteri yang mengatur ASEAN – Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZ-FTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.011/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA), yang antara lain menetapkan pada Pasal 2 sebagai berikut:

(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form AANZ) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form AANZ) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN- Australia – New Zealand Free Trade Area (AANZFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form AANZ) dalam rangka ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis dalam melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form AANZ) untuk melaksanakan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rejection Notification on Certificate of Orgin dari Terbanding kepada Australian Chamber of Commerce and Industry dengan surat nomor : S-2786/KPU.01/2015 tanggal 22 Mei 2015 yang menyatakan bahwa overleaf notes Form AANZ nomor EC000722279 tanggal 17 Maret 2015 tidak memenuhi rule 7 Agreement Establishing The ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area Annex on Operational Certification Procedures karena overleaf notes tersebut dicetak terpisah;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat dari Australian Chamber of Commerce and Industry tanggal 02 Mei 2016 yang ditujukan kepada Pemohon Banding, yang antara lain menyatakan :…We confirm that AANZFTA Certificate of Origin No EC000722279 dated 17 March 2015 is original and correct and that the goods described comply with the origin requirements specified in the Agreement Establishing The ASEANAustralia-New Zealand Free Trade Area…’

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AANZ-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form AANZ yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang Australia, dan telah dikeluarkan dari Negara Australia dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara Australia yang memuat barang impor berasal dari negara Australia, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form AANZ tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AANZ-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 166/PMK.011/2011 tanggal 20 Oktober 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-Newzealand Free Trade Area (AANZFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form AANZ) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AANZ-FTA;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dikemukakan di atas, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5551/KPU.01/2015 tanggal 04A gustus 2015 dan mengabulkan seluruhnya  banding Pemohon Banding dan menetapkan atas barang Surfonic AGM590, negara asal: Australia (AU), pos tarif 3402.13.10.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 130490 tanggal 06 April 2015, ditetapkan mendapatkan tarif bea masuk preferensi sesuai dengan Surat Keterangan Asal (SKA) sebesar 0% (AANZFTA);
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5551/KPU.01/2015 tanggal 04 Agustus 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-006064/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 15 April 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor Surfonic AGM590, negara asal: Australia (AU), pos tarif 3402.13.10.00 sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor 130490 tanggal 06 April 2015, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZ-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 21 Juli 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

ABC, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,DEF, S.H.sebagai Hakim Anggota,GHI, S.E.sebagai Hakim Anggota,JKL, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding