Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113586.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai pembebanan karena barang impor tidak diangkut langsung dari Cina ke Indonesia tetapi melalui transit di Hongkong (indirect consignment), atas importasi 5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Wacker General Purpose Black Kd Baik N Baru,…, dst.), Jumlah barang: 30 PX/Pallet, Netto: 9.873,399 kg, Negara asal: Cina, Supplier: Wacker Chemicals China, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 049411 tanggal 31 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-3267/KPU.01/2017 tanggal 18 Mei 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Klasifikasi BM Penetapan BM 1 FABRIC, MATERIAL: 100% TEXTURED POLYESTER FILAMENTWOVEN (PLAIN WEAVE) PIECE DYED, KD. BAIK & BARU 5407.52.00.00 0% ACFTA 5407.52.00.00 15% MFN dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp123.270.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 pada pokoknya Terbanding mengemukakan alasan penolakan keberatan sebagai berikut: bahwa sebagai tindak lanjut pengajuan keberatan telah dilakukan penelitian terhadap ketentuan-ketentuan pembebanan bea masuk, Form E, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung Iainnya; bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tarif Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEANChina Free Trade Area (ACFTA) oleh pejabat bea dan cukat sesuai SPTNP Nomor SPTNP001283/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 18 Januari 2017 yang mewajibkan Pemohon membayar kekurangan Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor sejumlah Rp123.270.000,00; bahwa dalam pengajuan keberatan ybs melampirkan dokumen pendukung antara lain saIinan PIB, sales contract, purchase order, invoice, packing list, B/L, Form E, Laporan Surveyor, NIK dan API-U; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Form E dan dokumen pelengkap pabean didapat hal-hal sebagai berikut: a. bahwa Pemohon Bnading melakukan importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dan menggunakan Preferensi Tarif Importasi AseanChina untuk pos 1 yaitu Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016; b. bahwa berdasarkan Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 dan B/L Nomor COAU7070865370 tanggal 12 Desember 2016, eksportir barang adalah Shenzhen Yihaodi Import and Export Co., Ltd, dan barang dikapalkan dari China; c. dan barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut, maka disampaikan pembahasan sebagai berikut: a. bahwa persetujuan tentang kerja sama ekonomi menyeluruh antara negara-negara ASEAN dan China telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic CoOperation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republic Rakyat China) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011; b. bahwa perubahan atas persetujuan perdagangan barang dalam kerangka ACFTA telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tentang Pengesahan Second Protocol to Amend The Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic Of China; c. bahwa berdasarkan Article 5 Agreement on Trade in Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nation And The People’s Republic of China, ketentuan asal barang (ROO) dan prosedur operasional sertifikasi (OCP) dijelaskan pada Annex 3, sebagaimana kutipan sebagai berikut: ARTICLE 5Rules of Origin The Rules of Origin and the Operational Certification Procedures applicable to the products covered under this Agreement and the Early Harvest Programme of the Framework Agreement are set out in Annex 3 of this Agreement. d. bahwa berdasarkan Rule 12 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, disebutkan bahwa klaim atas tarif preferensi dalam rangka ACFTA hanya diberikan apabila importasi memenuhi ketentuan pada prosedur operasional sertifikasi (OCP), sebagaimana kutipan sebagai berikut:Rule 12: Certificate of Origin A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A; e. bahwa berdasarkan Rule 7(a) pada Revised OCP for ACFTA, disebutkan bahwa pengisian SKA harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada overleaf notes, sebagaimana kutipan berikut ini: Rule 7The Issuing Authorities shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination of each application for the Certificate of Origin (Form E) to ensure that: (a)The application and the Certificate of Origin (Form E) are duly completed in accordance with the requirements as defined in the overleaf notes of the Certificate of Origin (Form E), and signed by the authorised signatory; bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, tidak teridentifikasinya nama manufacturer pada kolom 7 Form E telah nnengakibatkan tidak teridentifikasinya negara asal/pembuat barang sehingga menyulitkan proses identifikasi oleh Pejabat Bea dan Cukai, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema AC-FTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) sampai dengan butir (5) di atas, terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 016548 tanggal 11 Januari 2017 dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) untuk sebesar 15% (lima belas persen); bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Surat Nomor SR151/KPU.01/BD.10/2017 tanggal 12 Desember 2017, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, yang pada pokoknya adalah sebgai berikut: A. Permasalahan bahwa Pemohon mengajukan banding terhadap KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017;bahwa Terbanding menerbitkan KEP-3216/KPU.01/2017 tanggal 17 Mei 2017 dengan alasan bahwa eksportir diindikasi sebagai perusahaan trading / retail, bukan produsen dari barang impor yang dipermasalahkan sedangkan pada kolom 7 Form E Nomor E16470ZC45467830 tanggal 16 Desember 2016 tidak mencantumkan manufacturer atas barang impor yang dipermasalahkan;bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini; B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkalt Sengketa 1.bahwa Pemohon
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80437/PP/M.XIIA/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80437/PP/M.XIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa dan Penghasilan Lain sebesar Rp 597.537.020,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui pada Masa Pajak Maret 2009, Mei 2009, Agustus 2009, Oktober 2009 dan Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA. Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas maka Terbanding berpendapat dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA maka pembayaran biaya angkut TBS kepada KUD AAA pada bulan September 2009 termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara biaya ongkos angkut TBS dan biaya sewa angkutan kepada KUD AAA pada dasarnya adalah sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp1.088.392.303,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terdiri dari: a. Ongkos angkut TBS sebesar Rp823.526.345,00 bahwa berdasarkan General Ledger, dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan Surat Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar Nomor: 001/RAP-KUD/TBS/2009 antara Pemohon Banding dengan KUD AAA diketahui terdapat pembayaran ongkos angkut TBS dengan menggunakan truk yang dibayarkan secara bulanan dengan perincian sebagai berikut : Nomor AkunUraianNilai (Rp)10.211.000.00010.210.000.00012.810.000.00030.300.010.044Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Peb 2009Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Peb 2009Subsidi ongkos angkut TBS Maret 2009Sewa angkutan/truk KUD AAA581.921.625,00125.707.075,0085.808.045,0030.089.600,00Jumlah823.526.345,00bahwa terhadap subsidi ongkos angkut TBS sebesar Rp85.808.045,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Terbanding meyakini bahwa subsidi ongkos angkut tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap biaya sewa angkutan/truk kepada KUD AAA senilai Rp30.089.600,00 (Akun Nomor: 30.300.010.044) baik Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama setuju bahwa biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga Terbanding berpendapat tidak terdapat sengketa atas biaya tersebut; b. Ongkos angkut Solar sebesar Rp5.950.000,00 bahwa terdapat pembayaran jasa angkut solar sebesar Rp5.950.000,00 menggunakan truk pengangkut BBM kepada PT. YYY yang pada dasarnya termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; c. Sewa alat berat sebesar Rp258.915.958,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif sewa alat berat senilai Rp185.520.125,00 dikarenakan objek pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2008 dan Desember 2008 sehingga tidak diperhitungkan dalam penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang untuk Masa Pajak November 2009; d. Jasa Konsultan sebesar Rp0,00 bahwa koreksi Biaya konsultan senilai Rp16.329.600,00 dikarenakan Terbanding melakukan reposisi atas biaya tersebut karena biaya tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding pada Masa Pajak berikutnya di tahun 2009 (disesuaikan dengan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember yang telah disampaikan Pemohon Banding); bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas Sewa alat berat, dan Jasa Konsultan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang ditetapkan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa biaya Transport kendaraan pihak ke-3 merupakan biaya pengangkutan TBS/Solar maupun pupuk yang dibayarkan kepada pihak pemberi jasa angkutan dari lokasi ke tempat yang sudah disepakati dan ongkos angkutnya dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa sesuai Pasal 1548 KUH Perdata (Lex Generalis) sewa didefinisikan: suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak lainnya berupa kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi pembayarannya; maka esensi sewa adalah :Hak milik tidak berpindahPenguasaan atas barang yang disewa ada di tangan penyewaPenyewa bebas memanfaatkan atau menikmati barang yang disewa;bahwa armada pengangkutan tersebut digunakan tidak didasarkan oleh jangka waktu tertentu (seperti harian, mingguan, bulanan); bahwa hak atas penguasaan armada pengangkutan tersebut tetap berada pada pihak transportir (tidak berpindah tangan dari pemilik ke Pemohon Banding); bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; bahwa atas pembayaran Pemohon Banding kepada KUD AAA yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111822.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Nopember 2011 sebesar Rp793.976.392,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Ketentuan perpajakan terkait : bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (8)“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; Pasal 9 ayat (9)“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya, namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan :“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”; Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak Masukan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-001153.99/2018/PP/M.IIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00041/NKEB/WPJ.10/2018 tanggal 16 Januari 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Terbanding: bahwa Tergugat menyampaikan penjelasan mengenai kronologis sengketa gugatan sebagai berikut: Tanggal 25 April 2017Diterbitkan STP PPN atas impor oleh KPP Madya Semarang Nomor 00002/127/15/511/17 Masa Pajak November 2015;Dasar penerbitan STP PPN atas Impor Pasal 9 ayat (2a) UU KUP adalah sebagai berikut: a. Penggugat melakukan impor Barang Kena Pajak (BKP) sesuai PIB Nomor 003935 pada tanggal 9 November 2015; b. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU PPN Barang dan Jasa dan PPnBM disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b: Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat impor Barang Kena Pajak; c. Bahwa atas impor sebagaimana tersebut di atas seharusnya terutang PPN impor pada tanggal 9 November 2015, namun Penggugat baru melakukan pembayaran PPN impor pada tanggal 2 Maret 2016. Dengan demikian Penggugat terlambat melakukan pembayaran PPN Impor tersebut sehingga dikenai sanksi administrasi berupa Bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP; Tanggal 27 Juli 2017Penggugat mengajukan permohonan pembatalan STP yang tidak benar ke KPP Madya Semarang; Tanggal 22 Desember 2017KPP Madya Semarang melakukan pembetulan STP PPN Atas Impor dengan Nomor KEP-00018/WPJ.10/KP.01/2017; Tanggal 16 Januari 2018Diterbitkan KEP-00041/NKEB/WPJ.10/2018 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas STP Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak; Tanggal 06 Februari 2018Permohonan gugatan atas KEP-00041/NKEB/WPJ.10/2018 diterima oleh Pengadilan Pajak; bahwa Tergugat menerbitkan STP atas kekurangan pembayaran PPN Penggugat sebesar Rp6.919.091.000,00. Dasar perhitungan STP Tergugat dilihat dari PP Nomor 1/2012 tentang PPN, harus dilihat kapan saat terutangnya PPN impor, yaitu saat terjadinya impor BKP atau tanggal PIB. Ketika mengisi PIB, sifatnya self assesment di mana Penggugat mengisi sendiri baru kemudian DJBC akan menetapkan SPTNP apakah perhitungan Penggugat itu kurang atau lebih. Jika kurang, maka harus dibayar oleh Penggugat, dan jika lebih akan dikembalikan. Dalam hal ini, Penggugat mengajukan keberatan atas SPTNP sehingga menunda pembayaran PPN tadi, kemudian baru terbit SK Keberatan yang mengharuskan Penggugat untuk membayar kekurangannya; bahwa Tergugat menyatakan Penggugat telah mengajukan SKTD (Surat Keterangan tidak Dipungut) PPN tapi sudah ditolak oleh KPP Madya Semarang. Ketika pengajuan impor, seharusnya SKTD itu dilampirkan, tapi Penggugat tidak melampirkan SKTD tersebut; bahwa sesuai PMK-193 yang berhak mengajukan SKTD PPN untuk impor barang tersebut seharusnya adalah badan penyelenggara perkeretaapian dalam hal ini adalah PT Kai, bukan pengimportnya atau Penggugat; bahwa Tergugat menyampaikan kronologis gugatan sebagai berikut No Tanggal Uraian Keterangan 1 30-Oct-15 Penggugat Melakukan Impor barang PIB NO. 044233 tanggal 09 November 2015 2 30-Oct-15 Penggugat Melakukan Impor barang PIB NO. 044277 tanggal 09 November 2015 3 9-Nov-15 Penggugat Melakukan Impor barang P1B NO. 003935 tanggal 9 November 2015 4 18-Nov-15 Penggugat mengajukan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN Surat Permohonan No. 001/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 002/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 003/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 004/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 005/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 006/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015;No. 007/GA/XI/2015 Tanggal 18 November 2015 5 23-Nov-15 KPP Madya Semarang Menolak permohonan SKTD dengan alasan Penggugat ditunjuk sebagai penyedia barang/jasa oleh kementerian Perhubungan Direktur Jenderal Perkeretaapian bukan Badan Usaha Pemyelenggara Sarana Perkeretapian (Pasal 2 Huruf (j) PMK No. 193/PMK.03/2015 tgl 20 Oktober 2015 Surat KPP Madya Semarang No S-00001/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00002/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00003/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00004/SKTD-TLK/WP.1.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00005/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00006/SKTD-TLK/WP1.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015;No S-00007/SKTD-TLK/WPJ.10/KP.1003/2015 tanggal 23 November 2015; 6 27-Nov-15 Terbit SPTNP No. 010848/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 Atas PIB NO. 044233 tanggal 09 November 2015 7 27-Nov-15 Terbit SPTNP No. 010852/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 Atas PIB NO. 044277 tanggal 09 November 2015 8 27-Nov-15 Terbit SPTNP No. 000233/NOTUL/WBCO5/KPP01/2015 Tanggal 27 Nopember 2015 Atas PIB NO. 003935 tanggal 9 November 2015 9 21-Dec-15 Penggugat mengajukan Keberatan atas SPTNP No. 010848/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 Surat Keberatan No. 01/SSRT-GMY/XII/15 tanggal 21 Desember 2015 10 21-Dec-15 Penggugat mengajukan Keberatan atas SPTNP No. 010852/SPKPN/WBC.09/KP.01/2017 tanggal 27 Nopember 2015 11 29-Dec-15 Penggugat mengajukan Keberatan atas SPTNP No. 000233/NOTUL/WBC05/KPP01/2015 Tanggal 27 Nopember 2015 Surat Keberatan No. 059/GA-DN/XII/15 tanggal 29Desember 2015 12 23-Feb-16 Terbit KEP-57/WBC.05/2016 tangal 23 Februari 2016 Putusan Menolak dan Menetapkan Lain 13 26-Feb-16 Terbit KEP-90/WBC.09/2016 tangal 26 Februari 2016 Putusan Menolak dan Menetapkan Lain 14 26-Feb-16 Terbit KEP-91/WBC.09/2016 tangal 26 Februari 2016 Putusan Menolak dan Menetapkan Lain 15 1-Mar-16 melakukan Pembayaran atas KEP- 90/WBC.09/2016 16 1-Mar-16 melakukan Pembayaran atas KEP- 91/WBC.09/2016 17 2-Mar-17 melakukan Pembayaran atas KEP- 57/WBC.05/2016 18 17-Mar-17 Terbit Surat Ketetapan Pajak No. 00019/407/16/511/17 tanggal 17 Maret 2017 Hasil Pemeriksaan SPT PPN Masa Maret 2015 19 25-Apr-17 Terbit STP No. 00002/127/15/511/17 tanggal 25 April 2017 STP Keterlambatan Pembayaran PPN Impor Masa Oktober 2015 20 25-Apr-17 Terbit STP No. 00002/127/15/511/17 tanggal 25 April 2017 STP Keterlambatan Pembayaran PPN Impor Masa November 2015 21 16-Jan-18 Terbit KEP- 00041/NKEB/WPJ.10/2018 SK Permohonan 36C 22 16-Jan-18 Terbit KEP- 00041/NKEB/WPJ.10/2018 SK Permohonan 36C bahwa Tergugat menyatakan pada awalnya ada temuan dari Pemeriksa bahwa PIB Penggugat tidak bisa dikreditkan dengan alasan pengkreditannya lebih dari 3 bulan. Tapi kemudian dikabulkan karena memang dikreditkan pada waktu pembayaran PIB, tetapi atas sanksinya tetap Tergugat terbitkan karena tetap terlambat. Jadi pendapat Penggugat yang menyatakan bahwa jaminan yang diserahkan Penggugat sudah dianggap sebagai pembayaran, dalam PMK-217/2010 menyebutkan bahwa pengajuan keberatan wajib menyertakan bukti jaminan sebesar tagihan atau bukti pelunasan” jadi jaminan tersebut hanya sebagai syarat untuk pengajuan keberatan. Dalam pengajuan keberatan, terdapat pilihan juga untuk membayar tagihan dengan SSP, tapi Penggugat memilih untuk memberikan jaminan saja. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan BC Nomor 01/2011 “keberatan yang mendapatkan keputusan ditolak dan ditetapkan lain serta mengakibatkan tagihan, Kepala KPPBC mencairkan jaminan menjadi penerimaan negara”. Ini menegaskan bahwa jaminan yang diberikan Penggugat sebelum pengajuan keberatan belum dianggap sebagai pembayaran pajak atau penerimaan negara. Di PMK-242/2014 tentang tata cara pembayaran dan penghitungan pajak, disebutkan bahwa pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan dengan SSP atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP. Ayat (4) menyebutkan SSP dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan NTPN. Faktanya NTPN tervalidasi pada saat tanggal pembayaran yaitu pencairan dari BC
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80435/PP/M.XIIA/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80435/PP/M.XIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa dan Penghasilan Lain sebesar Rp(557.260.444,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa terhadap subsidi ongkos angkut TBS sebesar Rp96.635.455,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Terbanding meyakini bahwa subsidi ongkos angkut tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp818.551.831,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terdiri dari:Ongkos angkut TBS sebesar Rp810.151.831,00bahwa berdasarkan General Ledger, dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan Surat Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar Nomor: 001/RAP-KUD/TBS/2009 antara Pemohon Banding dengan KUD AAA diketahui terdapat pembayaran ongkos angkut TBS dengan menggunakan truk yang dibayarkan secara bulanan dengan perincian sebagai berikut : Nomor AkunUraianNilai (Rp)10.211.000.00010.210.000.00012.810.000.00030.300.010.044Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Desember 2008Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Desember 2008Subsidi ongkos angkut TBS Januari 2009Sewa angkutan/truk KUD AAA568.952.676,00112.623.000,0096.635.455,0031.940.700,00Jumlah810.151.831,00bahwa terhadap subsidi ongkos angkut TBS sebesar Rp96.635.455,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Terbanding meyakini bahwa subsidi ongkos angkut tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap biaya sewa angkutan/truk kepada KUD AAA senilai Rp31.940.700,00 (Akun Nomor: 30.300.010.044) baik Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama setuju bahwa biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga Terbanding berpendapat tidak terdapat sengketa atas biaya tersebut;Ongkos angkut Solar sebesar Rp8.400.000,00bahwa terdapat pembayaran jasa angkut solar sebesar Rp8.400.000,00 menggunakan truk pengangkut BBM kepada PT. XXX yang pada dasarnya termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang ditetapkan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa biaya Transport kendaraan pihak ke-3 merupakan biaya pengangkutan TBS/Solar maupun pupuk yang dibayarkan kepada pihak pemberi jasa angkutan dari lokasi ke tempat yang sudah disepakati dan ongkos angkutnya dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa sesuai Pasal 1548 KUH Perdata (Lex Generalis) sewa didefinisikan: suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak lainnya berupa kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi pembayarannya; maka esensi sewa adalah :Hak milik tidak berpindahPenguasaan atas barang yang disewa ada di tangan penyewaPenyewa bebas memanfaatkan atau menikmati barang yang disewa;bahwa armada pengangkutan tersebut digunakan tidak didasarkan oleh jangka waktu tertentu (seperti harian, mingguan, bulanan); bahwa hak atas penguasaan armada pengangkutan tersebut tetap berada pada pihak transportir (tidak berpindah tangan dari pemilik ke Pemohon Banding); bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; bahwa atas pembayaran Pemohon Banding kepada KUD AAA yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu sewa angkutan truk untuk mengangkut material sedangkan untuk mengangkut TBS, Solar dan Pupuk Pemohon Banding tidak menyewa truk tetapi menggunakan kendaraan pihak ke-3 termasuk juga truk KUD AAA dengan membayar ongkos angkut yang dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa pembayaran Pemohon Banding lakukan secara bulanan kepada KUD tersebut karena mempertimbangkan keefektifan dan keefesienan dalam transaksi ini sehingga tidak dilakukan pembayaran per angkutan atau per hari, pembayaran secara bulanan berdasarkan rekapan dari beberapa ongkos angkut yang ditentukan dengan total TBS atau barang yang diangkut dikalikan dengan tarif per kilogram (kg);bahwa atas subsidi ongkos angkut yang dijadikan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menyebabkan terjadinya dobel koreksi bahwa objek Pajak Penghasilan Pasal 23 menurut Terbanding atas subsidi ongkos angkut diambil fiskus dari AKUN 12.810.000.(akun piutang Plasma) sisi kredit yang mana sebetulnya koreksi tersebut sudah tercakup dalam koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas ongkos angkutnya sendiri yang diambil dari akun Bank BRI sisi kredit yang jika diilustrasikan dengan jurnal maka dapat dijelaskan sebagai berikut : bahwa pencatatan saat pembayaran ongkos angkut TBS (contoh:jumlah pembayaran Ongkos angkut untuk TBS Plasma sebesar Rp.500 juta dengan asumsi harga ongkos angkut Rp.200/kg TBS, maka berat TBS adalah sebanyak 2.5 juta kg); bahwa jurnalnya adalah :Piutang Plasma 500.000.000 Bank YYY 500.000.000 bahwa sesuai kesepakatan dengan Pembeli TBS, bahwa Pemohon Banding akan menerima subsidi ongkos angkut dari Pembeli sebesar Rp 30/kg TBS, maka saat Plasma menerima subsidi tersebut; bahwa jurnalnya adalah (Rp.30 x 2.5 juta kg = Rp.75.000.000) Piutang PT BBB
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80425/PP/M.XIIA/15/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-80425/PP/M.XIIA/15/2017 Jenis Pajak : PPh Badan Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 berupa koreksi positif atas Peredaran Usaha sebesar Rp8.631.996.676,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak setuju dengan searching criteria yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan karakteristik fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam analisa Fungsi, Aset dan Resiko yang telah dibuat yaitu fungsi manufaktur (Fully Pledge Manufacturing) dan fungsi distribute (Fully Pledge Distributor). Pemeriksa telah menerapkan langkah-langkah pengujian kewajaran atas transaksi penjualan dengan pihak afiliasi telah sesuai Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dan OECD TP Guideline, sehingga Terbanding mengusulkan untuk mempertahankan koreksi Terbanding atas koreksi peredaran usaha sebesar Rp8.631.996.676,00 dan menolak keberatan Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa berdasarkan Transfer Pricing Documentation yang dimiliki Pemohon Banding, transaksi Pemohon Banding dengan afiliasi sudah dilakukan dengan prinsip kewajaran (arms length). Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding, menurut Pemohon Banding, walaupun dalam search criteria Pemohon Banding mencantumkan kata “manufact” dan mencarinya dalam kelompok perusahaan manufaktur, namun Pemohon Banding juga melakukan review secara manual dengan melihat kepada database dan website perusahaan-perusahaan pembanding tersebut untuk memastikan bahwa perusahaan tersebut mempunyai fungsi yang sebanding dengan Pemohon Banding, hal ini sejalan dengan penggunaan metode TNMM yang menekankan pada persamaan fungsi, karena berdasarkan analisis fungsional yang Pemohon Banding lakukan bahwa perusahaan pembanding tersebut telah sesuai dengan analisi fungsional yang Pemohon Banding lakukan; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding koreksi peredaran usaha berupa penjualan ekspor sebesar Rp8.631.996.676,00 diperoleh berdasarkan pengujian transfer pricing atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding terhadap perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (3) dan (4) UU Pajak Penghasilan sebagaimana telah diuraikan di atas; bahwa menurut Terbanding yang menjadi sengketa adalah mengenai pemilihan perusahaan pembanding apakah KKK Electronics Information Technology Co.,Ltd. dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding; bahwa Pemohon Banding telah membuat Transfer Pricing Report Tahun 2011 yang dibuat oleh Delloite Australia dan menggunakan database OSIRIS, Metode yang digunakan adalah TNMM (Transactional Net Margin Method), TNMM dipilih untuk jenis usaha Energy Manufacturing, rasio ROA dipilih untuk penentuan indikator tingkat laba (Profit Level Indicator) yang paling cocok, sedangkan Operating Margin dipilih sebagai PLI kedua; bahwa berdasarkan langkah searching yang dilakukan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa dalam TP Document Pemohon Banding hanya menggunakan kata kunci Manufacturing Or Product; bahwa Terbanding tidak setuju dengan searching criteria yang dilakukan oleh Pemohon Banding karena tidak sesuai dengan karakteristik fungsi yang dijalankan oleh Pemohon Banding sebagaimana dalam analisa Fungsi, Aset dan Resiko yang telah dibuat yaitu fungsi manufaktur (Fully Pledge Manufacturing) dan fungsi distribute (Fully Pledge Distributor); bahwa atas hal tersebut maka Terbanding melakukan searching criteria Manufacture and Distribute dengan data base yang digunakan Osiris, dan Pemohon Banding setuju dan tidak terdapat perbedaan pendapat dengan Terbanding, sehingga Terbanding (Peneliti) berkesimpulan Pemohon Banding telah menyetujui langkah-langkah yang dilakukan Terbanding dalam penentuan Searching Criteria; bahwa hasil pencarian dengan Searching criteria Manufacture and Distribute terdapat 28 entitas perusahaan pembanding (comparable company) dan dilakukan eliminasi untuk mendapatkan perusahaan pembanding dengan main activity sebagai manufacturing dan distrubutor atau wholesale sehingga didapatkan 8 perusahaan pembanding; bahwa selanjutnya oleh Terbanding dilakukan Financial Analysis Comparable Companies dengan hasil sbb: NoCompany Name20112010200920084 years weighted average1AAA LIMITED5,38%12,22%13,48%12,61%10,78%2BBB ELECTRONICS (THAILAND) PCL6,82%11,17%8,07%9,94%9,01%3CCC ELECTRIC COMPANY LIMITED2,77%5,94%8,65%11,12%7,60%4DDD POWERS LTD.10,69%9,50%15,90%13,34%12,15%5EEE DISPLAY DEVICES CO., LTD154,36%2,53%-52,37%3,30%-19,28%6FFF. INDUSTRIES LIMITED9,97%8,85%6,54%8,15%8,55%7GGG INDUSTRIAL CO., LTD2,84%5,53%7,15%6,57%5,33%8HHH GROUP CO., LTD.7,29%5,83%7,17%7,97%7,03% Pemohon Banding3,80%3,40% 1,33%0,59%2,39%Q0 = -19,28%Q1 = 6,61%Q2 = 8,07%Q3 = 9,45%Q4 = 12,15% bahwa Pemeriksa menggunakan 4 tahun data keuangan untuk mengeliminasi kemungkinan terjadinya siklus ekonomi; bahwa persentase operating margin wajar berada di rentang Q1 sampai dengan Q3 atau antara 6,61% sampai 9,45%; bahwa operating margin Pemohon Banding adalah sebesar 3,80% berada dibawah Q1, sehingga tidak wajar; bahwa Pemeriksa menggunakan Q1 (sebesar 6,61%) untuk menghitung operating margin wajar (arm’s lenght); Menurut SPTMenurut PemeriksaKoreksi 21.379.655.486 = 3,80% 562.826.527.8816,61%2,81%Peredaran Usaha cfm Pemohon BandingRp562.826.527.881,00Koreksi 2,81%Rp 15.802.690.075,00Peredaran Usaha cfm PemeriksaRp578.629.217.956,00Koreksi Pajak PenghasilanRp 3.950.672.519,00bahwa atas temuan koreksi sebesar Rp15.802.690.075,00 Pemohon Banding memberikan tanggapan dan atas tanggapan Pemohon Banding tersebut, Terbanding melakukan risalah pembahasan pada tanggal 29 Januari 2013 dengan hasil sebagai berikut : bahwa berdasarkan surat tanggapan Pemohon Banding tersebut Terbanding mengeliminasi 4 (empat) perusahaan pembanding karena memproduksi barang yang tidak sebanding, memiliki segmen pasar yang tidak sebanding, melakukan fungsi yang tidak sebanding serta menanggung resiko dan menggunakan asset yang tidak sebanding dengan Pemohon Banding, keempat perusahaan pembanding tersebut adalah sebagai berikut :Crompton Greaves Limited;CCC Electric Company;DDD Powers ltd;FFF Industries Limited;bahwa Terbanding setuju untuk memasukan satu perusahaan pembanding karena memproduksi barang yang sebanding, yaitu : JJJ Electricals Ltd.; bahwa Terbanding tidak setuju dengan tanggapan Pemohon Banding yang memasukan satu perusahaan pembanding KKK Electronics Information Technology Co. Ltd, dengan alasan : bahwa perusahaan pembanding (CC) tersebut berdasarkan data di internet bergerak dibidang produksi dan penjualan crystal components, display devices, newtype electronic components, electronic materials, dan vacuum electronic devices, produk perusahaan termasuk touch screens, quartz crystal units, liquid crystal displays (LCDs), fluorescent, ballast, display glass shells, special light sources, power supplies, transformer and inverters, dan lain-lain; bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa CC tersebut bergerak dibidang produk elektronik terkait bidang teknologi informasi; bahwa berdasarkan data rincian penjualan tahun 2010, CC juga tidak melakukan penjualan produk Flourescent lamps and ballast; bahwa atas risalah pembahasan, kemudian Terbanding menyimpulkan jumlah entitas yang dapat dijadikan pembanding adalah 5 (lima) entitas dengan analisis finansial sebagai berikut: 1JJJ ELECTRICALS LTD2BBB ELECTRONICS (THAILAND) PCL3EEE DISPLAY DEVICES CO., LTD4GGG INDUSTRIAL CO., LTD5HHH GROUP CO., LTD.bahwa Terbanding berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah mengenai pemilihan perusahaan pembanding apakah KKK Electronics Information Technology Co.,Ltd. dapat dijadikan sebagai perusahaan pembanding; bahwa menurut Pemohon Banding terdapat 1 (satu) perusahaan pembanding yang seharusnya dimasukkan oleh Pemeriksa yaitu