Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80394/PP/M.IIA/15/2017
Tahun Putusan
: 2017
Kategori Putusan
: Bea Cukai
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Penyesuaian Fiskal Negatif berupa Biaya Emisi sebesar Rp110.155.464.892,00;