Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 80371/PP/M.VIIB/19/2017

Putusan Nomor : 80371/PP/M.VIIB/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk atas importasi 154845 Girl Cotton Vulcanized Shoe, etc.. (18 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China;
  
  
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding sependapat dengan PFPD bahwa Form E dengan nomor E15470ZC40231041 tanggal 18 Juni 2015 tidak berhak mendapatkan preferensi bea masuk dalam rangka ASEAN-China FTA sebagaimana diatur dalam Operational Certification Procedures For The Rules Of Origin ACFTA (Direct Consigment), maka atas importasinya dikenakan Bea Masuk yang berlaku umum (MFN);
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa importasi yang diberitahukan atas barang impor, negara asal China sesuai PIB tersebut telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti;
 
Menurut majelis:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September 2015 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa 154845 Girl Cotton Vulcanized Shoe, etc.. (18 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China (CN), pos tarif 6404.19.00.00 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 271611 tanggal 09 Juli 2015 ditetapkan tidak mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AC-FTA dan dikenakan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dikarenakan tidak memenuhi ketentuan Direct Consigment sebagaimana diatur dalam Rule 8 Rule Of Origin For The Asian-China Free Trade Area;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor : KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September 2015 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pembebanan bea masuk Preferensi Tarif ACFTA yang Pemohon Banding beritahukan atas barang impor, negara asal China sesuai PIB Nomor 271611 tanggal 09 Juli 2015 telah sesuai dengan peraturan kepabeanan yang berlaku dan didukung dengan bukti-bukti;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;lmportir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
bahwa atas keraguan atas Form E nomor E15470ZC40231041 tanggal 18 Juni 2015 Terbanding telah meminta retroactive check (konfirmasi) kepada ShenZhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China (issuing authority) dengan surat nomor: S-3777/KPU.01/2015 tanggal 15 Juli 2015;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas surat jawaban konfirmasi dari Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China Nomor : 470000151169 tanggal 07 September 2015, antara lain menyatakan:” …We confirm that the above certificate was duly issued by our bureau. For verification, we made an investigation with the exporter, who confirmed that the products described in Box 7 were manufactured in China. Due to the transportation requirement, the goods were transported from Qingdao to Jakarta, Indonesia via Taiwan by ship as indicated in the B/L. The transit via Taiwan was justified for transport requirement. The goods were kept ang sealed in the same containers discharge. According to the investigation based on the documents provided by the exporter , we are the opinion that the goods fulfill Rule 8 of ROO and Rule 21 of OCP for ACFTA…;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif AC-FTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, dan disahkan oleh Shenzhen Entry-Exit Inspection and Quarantine Bureau of People’s Republic of China sebagai issuing authority, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk AC-FTA;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September 2015 dan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan atas impor berupa 154845 Girl Cotton Vulcanized Shoe, etc.. (18 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China (CN), pos tarif 6404.19.00.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor 271611 tanggal 09 Juli 2015 mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEANChina Free Trade Area (AC-FTA), dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA);
 
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
 
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6265/KPU.01/2015 tanggal 07 September 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-010841/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 10 Juli 2015, atas nama: XXX, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas impor 154845 Girl Cotton Vulcanized Shoe, etc.. (18 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal: China (CN), pos tarif 6404.19.00.00 sesuai PIB Nomor 271611 tanggal 09 Juli 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2016, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.H., M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.H.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.Esebagai Hakim Anggota,DDD, SE., MM.sebagai Panitera Pengganti,
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding dan tidak dihadiri oleh Terbanding.