Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-114570.15/2011/PP/M.XIIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Penghasilan Netto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2011 yakni koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa koreksi Peredaran Usaha sebesar USD292.141.081 dilakukan karena Terbanding tidak mendapatkan bukti yang memadai bahwa telah terjadi kesalahan/human error dalam pembukuan Pemohon Banding, berupa fotokopi akta, fotokopi Audit Report Tahun 2011, softcopy general ledger penjualan dan softcopy Trial Balance Tahun 2011; bahwa berdasarkan Audit Report Tahun 2011 lampiran 3 diketahui bahwa penjualan bersih tahun 2011 adalah sebesar US$693.052.884, sedangkan data softcopy general ledger penjualan yang diberikan Pemohon Banding diketahui bahwa jumlah penjualan tahun 2011 adalah sebesar US$693.052.884 dimana jumlah penjualan yang ditetapkan Terbanding telah sesuai dengan data audit report 2011 dan general ledger yang disampaikan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Direksi tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Pada Tanggal dan Untuk Tahun-Tahun Yang Berakhir Pada 31 Desember 2011 dan 2010 yang merupakan bagian dari audit report 2011 Direksi Pemohon Banding menyatakan bahwa; 1. Direksi bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemohon Banding (Perusahaan); 2. Laporan keuangan Perusahaan telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia; 3. Semua Informasi dalam laporan keuangan Perusahaan telah dimuat secara lengkap dan benar;Laporan Keuangan Perusahaan tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material; dan 4. Direksi bertanggung jawab atas sistem pengendalian internal Perusahaan; bahwa berdasarkan dokumen tersebut Direksi Pemohon Banding sudah menyatakan bahwa semua informasi dalam laporan keuangan telah dimuat dengan lengkap dan benar, oleh karena itu Pemohon Banding seharusnya menyampaikan dokumen pendukung apabila terdapat informasi yang tidak benar dalam laporan keuangan (audit report) tahun 2011; bahwa alasan pengajuan banding yang dikemukakan Pemohon Banding terkait tambahan informasi penjualan batubara kepada Glencore dan Noble, tidak tercantum dalam surat keberatan Pemohon Banding dan penjelasan tersebut Pemohon Banding sampaikan dalam surat tanggapan atas Surat Pemberitahuan Untuk Hadir melalui surat nomor 032/AKT-SSA/III/2017 tanggal 14 Maret 2017 yang diterima Terbanding pada tanggal 14 Maret 2017, namun demikian atas tanggapan Pemohon Banding tidak dilengkapi dengan dokumen pendukung; bahwa terkait alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa telah terjadi kelebihan pelaporan sebesar US$292.141.081 karena kesalahan pembukuan terkait kontrak jual beli batubara dengan Noble, yang mana menurut Pemohon Banding belum dapat dibukukan di tahun 2011 karena belum terjadi pengapalan di tahun tersebut, Terbanding berpendapat sebagai berikut: a) Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP diatur bahwa pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang; b) Penjelasan Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang KUP menjelaskan bahwa pengaturan dalam ayat ini dimaksudkan agar berdasarkan pembukuan tersebut dapat dihitung besarnya pajak yang terutang. Selain dapat dihitung besarnya Pajak Penghasilan, pajak lainnya juga harus dapat dihitung dari pembukuan tersebut. Dengan demikian, pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim dipakai di Indonesia, misalnya berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan, kecuali peraturan perundang-undang perpajakan menentukan lain; c) Sesuai ketentuan tersebut, Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan pembukuan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan; d) Dalam hal terjadi kelebihan pelaporan (overstatement) sebagaimana dimaksud oleh Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding melakukan koreksi atas overstatement tersebut dalam pembukuan dan kemudian melakukan restatement atas laporan keuangan Pemohon Banding Tahun 2011 berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku; e) Dalam proses keberatan maupun dalam surat banding, Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti dan/atau dokumen yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi dalam pembukuannya dan restatement laporan keuangan Tahun 2011; f) Pemohon Banding dalam surat banding hanya menyampaikan rincian penjualan (sales summary) Tahun 2011 menurut Pemohon Banding dan uraian bahwa telah memperoleh bukti pendukung eksternal atas nilai penjualan yang sebenarnya terjadi dari beberapa pihak antara lain pihak Kantor Syahbandar Banjarmasin. Namun demikian, Pemohon Banding sama sekali tidak membahas bahwa Pemohon Banding telah melakukan koreksi dalam pembukuannya dan restatement atas laporan keuangan Tahun 2011; bahwa tidak terdapat dokumen pendukung yang menunjukkan jumlah penjualan menurut Pemohon Banding untuk Tahun 2011 adalah sebesar US$400,911,803. Oleh karena itu koreksi peredaran usaha sebesar US$292.141.081 menurut Terbanding sudah tepat; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan tambahan penjelasan secara lisan yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, peredaran usaha sebesar USD693.502.884,00 sedangkan angka menurut Pemohon Banding adalah USD400.911.803,00 dan ini sudah sesuai dengan LPP dan KKP Terbanding, sehingga nilai koreksi berdasarkan hal tersebut masih sebesar USD292.141.081,00; bahwa menurut Pemohon Banding seharusnya perhitungan Peredaran Usaha adalah sebesar USD403.759.814, dan atas hal ini berbeda dengan Terbanding, sehingga atas hal agar dijelaskan Pemohon Banding dan ditunjukkan buktinya; bahwa SPHP sudah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 28 Januari 2016 ada tanda terimanya melalui fax, dan yang menerima adalah karyawan dari Pemohon Banding atas nama Alfianto; bahwa Terbanding juga meneliti di SIDJP bahwa SPT 21 Masa Januari 2016 atas nama A ada didaftar pegawai, sehingga yang menerima SPHP adalah pegawai Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding juga sudah memberikan tanggapan atas SPHP tersebut dan sudah dituangkan oleh Terbanding dalam risalah pembahasan; bahwa undangan closing sudah disampaikan dan sudah diterima oleh Pemohon Banding, kemudian Pemohon Banding meminta penundaan tetapi tidak ditunda sehingga closing tetap dilaksanakan; bahwa dalam hal Pemohon Banding mempermasalahkan formal, seharusnya prosedurnya adalah melalui gugatan, padahal dari awal pemeriksaan, keberatan, sampai dengan banding tidak ada masalah formal; bahwa Surat Bantahan seharusnya hanya terkait dengan yang tertuang dalam SUB, sehingga dapat dikatakan bahwa Pemohon Banding mengungkapkan hal yang baru yang tidak ada sebelumnya terkait masalah formal maka tidak bisa masuk ke dalam sengketa banding; bahwa sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding sedang mengajukan banding atas PPN di Majelis lain dan tidak ada masalah formal, sudah masuk ke materi; bahwa pemeriksaan PPN dan Badan dan PPh pemotongan dan pemungutan ada dalam satu tahun pajak yang sama dan dalam surat perintah pemeriksaan yang sama; bahwa Pemohon Banding yang mendalilkan peredaran usaha sebesar USD695.900.895, namun Terbanding menganggap Pemohon Banding melakukan kesalahan pelaporan jadi menurut Pemohon Banding di laporan audit pun seharusnya tidak USD693.052.884; bahwa menurut Terbanding, angka USD695.900.895 dan Audit Report Restatement baru muncul pada saat sidang di pengadilan pajak, jadi angka yang dipakai Terbanding sebesar USD693.052.884 sudah sesuai dengan laporan audit; bahwa di audit report sebelum restatement nilai Peredaran Usaha adalah USD693.052.884, Terbanding tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81225/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Nomor : Put-81225/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate Negara asal Korea dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 yang diberitahukan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,568.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi: PosUraian BarangJumlah (MT)Pemberitahuan (CIF USD)Penetapan PFPD (CIF USD)Harga/satHarga totalHarga/satHarga total1N-Propyl Acetate28.801,235.0035,568.001,270.0036,576.00 sebesar CIF USD 36,576.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 035610 tanggal 27 Januari 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik, menjadi total CIF USD 36,576.00; Menurut Penggugat : bahwa produk yang Pemohon Banding impor bernama N-Propyl Acetate dan Pemohon Banding juga menyampaikan harga yang sebenarnya dalam import. Pemohon Banding juga memliki bukti commercial Invoice yang asli dari pemasok (supplier) dengan No. RB1400304 tertanggal 4 Januari 2015. Produk yang Pemohon Banding import termasuk produk yang harga pasarnya di Indonesia dianggap dibawah harga oleh Bea dan Cukai yang seharusnya Pemohon Banding deklarasikan. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kecurangan dalam proses import Pemohon Banding dan harga yang Pemohon Banding deklarasikan dalam PIB adalah yang sebenar-benarnya. Menurut Majelis : bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate Negara asal Korea dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 yang diberitahukan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,568.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 36,576.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 dengan jenis barang N-Propyl Acetate Negara asal Korea jumlah barang 28.8 MT, supplier/eksportir AAA Chemical Co.Ltd B/L GOSUNTG1060332 tanggal 6 Januari 2015, Purchase Contract no. 1140268 tanggal 24 Desember 2014, dan Invoice no. RB1400304 tertanggal 4 Januari 2015 sebesar CNF USD 35.568,00 harga satuan CIF USD1,235; bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode 2 (metode nilai transaski barang identik) yang diimpor dari pemasok yang sama oleh PT. ZZZ dengan PIB nomor 049540 tanggal 5 Februari 2015 dengan Nilai Pabean USD 1.270/MT; bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan. bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya. bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan. bahwa Pemohon Banding melampirkan document instruction SCB tanggal sebesar 26 Januari 2015 dengan nominal USD35,568.00 bahwa atas transaksi sesuai Invoice no. RB1400304 tertanggal 4 Januari 2015 sebesar CNF USD 35.568,00 tercatat dalam buku besar supplier AAA Chemical Co.Ltd dengan LC sebesar CNF USD 35.568,00 bahwa Pemohon Banding melakukan Journal Entry Pembelian pada tanggal 26 Januari 2015 dengan mencatat kredit pada akun supplier AAA Chemical Co.Ltd dan mencatat debet pada akun pembelian dengan nilai nominal sebesar CNF USD 35.568,00 dengan keterangan PC 1140268 dan mencatat kredit pada akun SCB dan mencatat debet pada akun supplier. bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Hutang Bank dengan keterangan transaksi pada tanggal 26 Mei 2015 LC sebesar CNF USD 35.568,00 bahwa Pemohon Banding payment voucher tertanggal 15 April 2015 dengan Particulars Invoice 43338 sebesar USD 35.568,00 bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran SCB tanggal cetak 30 April 2015 dengan informasi transaksi penarikan pada tanggal 15 April 2015 dengan nominal sebesar USD 35,958.26 bahwa Pemohon Banding melampirkan General Ledger CA-BANK-USD tanggal cetak 13 Juni 2016 dengan informasi pencatatan kredit tanggal 15 April 2015 dengan nominal sebesar CNF USD 35.568,00 bahwa Pemohon Banding melampirkan General Ledger Purchase, General Ledger SCB Bank dan General Ledger Supplier tanggal cetak 19 Maret 2015 dengan informasi pencatatan L/C tanggal 26 Januari 2015 dengan nominal sebesar CNF USD 35.568,00; bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT YYY Indonesia dengan PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 sebesar CIF USD 36,576.00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4036/KPU.01/2015 tanggal 20 Mei 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002602/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 13 Februari 2015 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian diatas, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, surat dan/tulisan yang ada dalam berkas banding, serta pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 dengan Nilai Pabean
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113579.99/2012/PP/M.XVIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor KEP01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat. Menurut Tergugat: bahwa selain mengemukakan hal-hal sebagaimana dikemukakan dalam Surat Tanggapan Gugatan, Tergugat dalam persidangan juga mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa menurut Tergugat telah terjadi keterlambatan bayar yang dilakukan Penggugat, sehingga Tergugat menagihkan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 (2a) KUP sebesar USD41,987 dan menolak permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dari Penggugat, karena Tergugat menagihkan sanksi tersebut sudah benar; bahwa Tergugat dalam persidangan menyampaikan penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 7 Desember 2017 dan Penjelasan Akhir tanpa nomor tanggal 18 Januari 2018 terkait gugatan yang diajukan Penggugat yang isinya sama dan pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: I. Obyek Gugatan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01443/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 12 Mei 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak karena Permohonan Wajib Pajak. II. Menurut Tergugat 1.Dasar Hukum A.Ketentuan Formal Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 36 ayat (1) huruf b Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; Pasal 36 ayat (2) Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Penjelasan Pasal 36 ayat (1) Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Demikian juga, atas Surat Tagihan Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak. Dalam rangka memberikan keadilan dan melindungi hak Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak atas kewenangannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau tanpa dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Namun, dalam hal Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, permohonan Wajib Pajak tidak dapat dipertimbangkan. B.Ketentuan Material 1)Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009Pasal 9 ayat (1)”Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak bagi masingmasing jenis pajak, paling lama 15 (lima belas) hari setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.” Pasal 9 ayat (2a)Pembayaran atau penyetoran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. 2)Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) Pasal 31D UU PPh,“Ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang pertambangan minyak dan gas bumi, bidang usaha panas bumi, bidang usaha pertambangan umum termasuk batubara, dan bidang usaha berbasis syariah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.” 3)Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (PP 79/2010) Pasal 25 ayat (5) “Atas penghasilan kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4), terutang pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Pasal 33 ayat (4)“Ketentuan mengenai perhitungan dan tata acara pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.” Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan Penerimaan Negara dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dan Penghitungan Pajak Penghasilan untuk Keperluan Pembayaran Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi Berupa Volume Minyak Bumi dan/atau Volume Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi (PMK- 79/PMK.02/2012). Pasal 5“Pajak Penghasilan yang wajib dibayar dan dilaporkan oleh Kontraktor terdiri dari:a.Angsuran pajak dalam tahun berjalan;b.Pajak Penghasilan badan yang terutang pada akhir tahun;c.Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara bulanan; dan/ataud.Pajak Penghasilan atas penghasilan kena pajak setelah dikurangi Pajak Penghasilan badan yang dibayar secara tahunan.”Pasal 9 ayat (3)“Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c, dalam bentuk tunai atau dalam bentuk volume minyak dan/atau gas bumi, wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya.” Pasal 10 ayat (1)”Kontraktor wajib membuat dan mengisi Surat Setoran Pajak per jenis Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.” Pasal 11 (1).Kontraktor yang bertindak sebagai Operator maupun Partner dalam suatu Wilayah Kerja, dalam melaksanakan Kontrak Kerja Sama, wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan.(2).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:aLaporan secara bulanan; danbLaporan secara tahunan.(3).Laporan sebagaimana pada ayat (1) memuat informasi mengenai bagian negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.(4).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Partner berdasarkan data kegiatan usaha hulu minyak bumi dan/atau gas bumi dari Operator.(5).Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menggunakan contoh format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 11, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.”Lampiran 11 Pasal 11 ayat (5) Petunjuk Pengisian1.1.Setiap bulan, Kontraktor wajib menyusun dan menyampaikan laporan penerimaan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81224/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Nomor : Put-81224/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Muti-Ply Bags Wholemilk Powder instant Fortified Each 25Kg negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 118,955.09 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 146,018.88 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan belum cukup lengkap dan memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik dengan harga satuan Multi-Ply Bags Whole Milk Powder Instant Certified Each 25 Kg sebesar CIF USD 2,897.20/MT dan total CIF sebesar USD 146,018.88; Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding mengimpor 2×40 FCL Container “Whole Milk Powder Instant Fortified” dari negara New Zealand yang diselesaikan formalitas kepabeanannya dengan PIB No. 118780 tanggal 26 Maret 2015 melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan harga CIF USD 2.360,22 per MT dengan total CIF USD 118.955,09. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan surat keberatan karena harga yang Pemohon Banding beritahukan didalam PIB adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak supplier sesuai dengan Purchase Order; Menurut Majelis : bahwa Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Muti-Ply Bags Wholemilk Powder instant Fortified Each 25Kg negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 sebesar CIF USD 118,955.09 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 146,018.88, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-UndangNomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF); bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 118,955.09 dengan jenis barang Muti-Ply Bags Wholemilk Powder instant Fortified Each 25Kg jumlah barang 50.4000 TNE, negara asal New Zealand, supplier/eksportir Fontera Limited, B/L 565924103 tanggal 26 Februari 2015, purchase order No. IK1501003 tanggal 8 Januari 2015 dan Invoice No. 2232411658 tanggal 26 Februari 2015 sebesar CFR USD 118,955.09.; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II (metode nilai transaksi barang identik) sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 146,018.88 dan Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp74.925.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah); bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyerahkan Slip Transfer Bank AAA nomor 8DDH2 tanggal 27 Maret 2015 sebesar USD 530,503.64 (termasuk biaya provisi USD 5) untuk pembayaran Invoice No. 2232411658 tanggal 26 Februari 2015 sebesar CFR USD 118,955.09, Invoice No. 2232426514 tanggal 24 Februari 2015 sebesar CFR 126,288.75, Invoice No. 2232428196 tanggal 23 Februari 2015 sebesar CFR USD 47,054.70, Invoice No. 2232428182 tanggal 23 Februari 2015 sebesar CFR USD 47,504.70, Invoice No. 2232428266 tanggal 22 Februari 2015 sebesar CFR USD 102,993.24, dan Invoice No. 2232428140 tanggal 22 Februari 2015 sebesar CFR USD 87,702.16, sehingga jumlah total nilai invoice adalah sebesar USD 530,498.64 (Rp6.941.044.205,76); bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening koran Bank AAA USD periode 28 Februari 2015 s.d. 31 Maret 2015 dengan mutasi tarikan sebesar USD 530,503.64 pada tanggal 27 Maret 2015; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 49 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya; bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Penjelasan Pasal 51 ayat (1), antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan; bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pelunasan pada Buku Besar Jurnal tanggal 13 Maret 2015 dengan mendebet pada akun hutang usaha sebesar Rp6.941.044.205,76 (USD 530,498.64) dan mengkredit pada akun Bank AAA IDR
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111812.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Januari 2011 sebesar Rp4.312.609.198,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Ketentuan perpajakan terkait bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (8)“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; Pasal 9 ayat (9)“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya, namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan :“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”; Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan koreksi Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81223/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Nomor : Put-81223/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pembebanan Bea Masuk atas importasi berupa Ammonium Bicarbonate negara asal Japan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 022450 tanggal 06 Agustus 2015 dengan Pembebanan BM 0%-JIEPA yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan BM 5%-MFN. Menurut Tergugat : bahwa Form JIEPA yang dilampirkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar untuk menggunakan Tarif Preferensi, sehingga terhadap PIB NO. 022450 tanggal 6 Agustus 2015 atas nama Pemohon Banding yang melakukan importasi Ammonium Bicarbonate diberitahukan pada pos tarif 2836.99.1000 dikenakan pembebanan tarif Bea Masuk Umum (MFN) sebesar 5%; Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding telah mengimpor barang dengan negara asal Jepang berupa Ammonium Bicarbonate pos tarif 2836.99.1000 dengan BM sebesar 0% sesuai preferensi tarif fasilitas JI-EPA berdasarkan Form JI-EPA no.150173273171401605 tanggal 22 Juli 2015 yang Pemohon Banding terima dari pihak Exportir; Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif bea masuk oleh Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-302/WBC.02/2015 tanggal 16 November 2015 atas barang impor Ammonium Bicarbonate dengan PIB Nomor: 022450 tanggal 06 Agustus 2015 dengan pembebanan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) dan tidak mendapat tarif preferensi dalam rangka skema JIEPA dikarenakan berdasarkan penelusuran Bill of Lading No. 0085A23391 tanggal 18 Juli 2015 pada website pelayaran AAA Lines (http://www.AAA.com) bahwa Pada tanggal 18 Juli 2015 barang impor dikapalkan dari Moji, Japan dengan kapal AAA 162 Voy S252, kemudian pada tanggal 23 Juli 2015 barang impor dipindahkapalkan di Taipei, Taiwan dari kapal AAA 162 Voy S252 ke kapal King Andrian Voy S023, dan pada tanggal 02 Agustus 2015 barang impor dipindahkapalkan di Port Kelang, Malaysia dari kapal King Andrian Voy S023 ke kapal Sima Perfect E019, tidak sesuai ketentuan yang diatur pada Chapter 3 Articles 33 dan Chapter 3 (3) Article 40 the Rule of Origin of Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership Agreement (JIEPA); bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-302/WBC.02/2015 tanggal 16 November 2015 dengan alasan bahwa shipment Pemohon Banding berangkat dari Moji Japan sesuai B/L, transhipment di Taipei dan Port Klang dan.tidak ada pembongkaran atas container nomor TEMU5602080 dengan seal nomor WHL7227421, lalu diangkut ke Belawan Medan dengan nomor container dan nomor seal yang sama; bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:a.barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; ataub…. dst. …(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) :Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA). bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 209/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, antara lain disebutkan: Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Jepang dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; Pasal 2Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi, pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal (Form JIEPA) dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum.bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA): “Articles 33: Consignment Criteria1.An originating good of the other Party shall be deemed to meet the consigment criteria when it is:(a)transported directly from the other Party; or(b)transported through one or more non-Parties for the purpose of transit or temporary storage in warehouses in such non-Parties; provided that it does not undergo operations other than unloading, reloading and any other operation to preserve it in good condition;2.If an originating good of the other Party does not meet the consigment criteria reffered to in paragaraph 1, that good shall not be considered as an originating good of the other Party”;bahwa berdasarkan The Agreement Between Japan and The Republic of Indonesia for an Economic Partnership (JIEPA): “Article 40: Claim for Preferential Tariff Treatment3.Where an originating good of the exporting Party is imported through one or more non Parties, the importing Party may require importers, who claim the preferential tarif treatment for the good, to submit::(a) a copy of through bill of lading; or(b)a certificate or any other information given by the customs authorities of such non Parties or other relevant, entities, which evidences that the good has not undergon- operations other than unloading, reloading and any other operation to preserve it i good