Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81224/PP/M.XVIIA/19/2017

Putusan Nomor : Put-81224/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah  penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Muti-Ply Bags Wholemilk Powder instant Fortified Each 25Kg negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 118,955.09 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 146,018.88 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Tergugat :bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan belum cukup lengkap dan memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik dengan harga satuan Multi-Ply Bags Whole Milk Powder Instant Certified Each 25 Kg sebesar CIF USD 2,897.20/MT dan total CIF sebesar USD 146,018.88;
 
Menurut  Penggugat:bahwa Pemohon Banding mengimpor 2×40 FCL Container “Whole Milk Powder Instant Fortified” dari negara New Zealand yang diselesaikan formalitas kepabeanannya dengan PIB No. 118780 tanggal 26 Maret 2015 melalui pelabuhan Tanjung Priok dengan harga CIF USD 2.360,22 per MT dengan total CIF USD 118.955,09. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding mengajukan surat keberatan karena harga yang Pemohon Banding beritahukan didalam PIB adalah harga transaksi yang benar-benar Pemohon Banding bayar kepada pihak supplier sesuai dengan Purchase Order;
 
Menurut Majelis:bahwa Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Muti-Ply Bags Wholemilk Powder instant Fortified Each 25Kg negara asal New Zealand dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 sebesar CIF USD 118,955.09 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 146,018.88, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-UndangNomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Nilai Pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF);

bahwa PMK 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai-nilai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 118,955.09 dengan jenis barang Muti-Ply Bags Wholemilk Powder instant Fortified Each 25Kg jumlah barang 50.4000 TNE, negara asal New Zealand, supplier/eksportir Fontera Limited, B/L 565924103 tanggal 26 Februari 2015, purchase order No. IK1501003 tanggal  8 Januari 2015 dan Invoice No. 2232411658 tanggal 26 Februari 2015 sebesar CFR USD 118,955.09.;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 15 ayat (6) menyebutkan dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode II (metode nilai transaksi barang identik)  sehingga Nilai Pabean ditetapkan menjadi  sebesar CIF USD 146,018.88 dan Pemohon Banding diwajibkan membayar kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor  sebesar Rp74.925.000,00 (tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah);

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding menyerahkan Slip Transfer Bank AAA nomor 8DDH2 tanggal 27 Maret 2015 sebesar USD 530,503.64 (termasuk biaya provisi USD 5) untuk pembayaran Invoice No. 2232411658 tanggal 26 Februari 2015 sebesar CFR USD 118,955.09, Invoice No. 2232426514 tanggal 24 Februari 2015 sebesar CFR 126,288.75, Invoice No. 2232428196  tanggal 23 Februari 2015 sebesar CFR USD 47,054.70, Invoice No. 2232428182  tanggal 23 Februari 2015 sebesar CFR USD 47,504.70, Invoice No. 2232428266 tanggal 22 Februari 2015 sebesar CFR USD 102,993.24, dan Invoice No. 2232428140  tanggal 22 Februari 2015 sebesar CFR USD 87,702.16, sehingga jumlah total nilai invoice adalah sebesar USD 530,498.64 (Rp6.941.044.205,76);

bahwa Pemohon Banding melampirkan Rekening koran Bank AAA USD  periode 28 Februari 2015 s.d. 31 Maret 2015 dengan mutasi tarikan sebesar USD 530,503.64 pada tanggal 27 Maret 2015;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 49 menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 51 ayat (1) menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya;

bahwa Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Penjelasan Pasal 51 ayat (1), antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan;

bahwa Pemohon Banding melakukan pencatatan pelunasan pada Buku Besar Jurnal tanggal 13 Maret 2015 dengan mendebet pada akun hutang usaha sebesar Rp6.941.044.205,76 (USD 530,498.64) dan mengkredit pada akun Bank AAA IDR sebesar Rp6.941.044.205,76 (USD 530,498.64);

bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor dengan PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 yang diberitahukan sebesar CIF USD 118,955.09 yang ditetapkan Terbanding dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5155/KPU.01/2015 tanggal 07 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006534/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 April 2015 atas nama Pemohon Banding menjadi sebesar CIF USD 146,018.88  tidak dapat dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian diatas, surat atau tulisan yang diserahkan dan terlampir dalam berkas banding, pengakuan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, serta pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 sebesar CIF USD 118,955.09;
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5155/KPU.01/2015 tanggal 07 Juli 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-006534/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 23 April 2015 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 118780 tanggal 26 Maret 2015 sebesar CIF USD 118,955.09 sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 3 Agustus 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,DDD, S.H., M.H.sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari  Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding