Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 81234/PP/M.VIB/25/2017
Putusan Nomor : PUT- 81234/PP/M.VIB/25/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 4 ayat 2 Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah pengenaan tarif pajak PPh Final Pasal 4 (2) yaitu Terbanding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 4%, sedangkan Pemohon Banding menghitung PPh Final Pasal 4(2) dengan tarif 3%; Menurut Terbanding : bahwa koreksi tarif sebesar 1% didasarkan pada Pasal 3 ayat 1 beserta penjelasannya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 dimana telah dijelaskan bahwa Kualifikasi Usaha dapat diakui jika telah diperoleh sertifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi dan apabila tidak terdapat sertifikasi Kualifikasi Usaha maka dikenakan tarif 4%; Menurut Pemohon Banding : bahwa penerapan tarif 3% (tiga persen) PPh Pasal 4 ayat (2) kepada Pemohon Banding seharusnya diberlakukan mengacu pada Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2009 beserta penjelasannya; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi untuk April 2010 atas penghasilan sebesar Rp190.268.629,00 dengan Tarif PPh Pasal 4 (2) sebesar 4% (empat persen) dengan dalil bahwa penghasilan tersebut berasal dari pekerjaan konstruksi, yaitu pelaksanaan konstruksi, karena Pemohon Banding tidak mempunyai seritifikasi kualifikasi dari Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK); bahwa dalam melakukan koreksi, Terbanding mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur: Pasal 1 angka 3 : “Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan: Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.” Pasal 2: “Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.” Pasal 3 ayat (1): “Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa;3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; “Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “Kualifikasi usaha” adalah stratifikasi yang ditentukan berdasarkan sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi.” Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c menyebutkan: “Yang dimaksud dengan “Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b” antara lain Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha menengah atau kualifikasi usaha besar.” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 05/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing diatur:Pasal 1 angka 3: “Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang selanjutnya disingkat BUJKA adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisill di negara asing, memiliki kantor perwakilan di Indonesia, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.”Pasal 1 angka 4: “Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disebut Izin Perwakilan adalah izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh Pemerintah kepada BUJKA untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia.”Pasal 4 ayat (3): “Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan setelah BUJKA mendapatkan penyetaraan klasifikasi dan kualifikasi yang dinyatakan dalam bentuk sertifikat dari Lembaga.”Pasal 4 ayat (4): “BUJKA yang telah memiliki Izin Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melakukan kegiatan usaha jasa konstruksi di seluruh wilayah Indonesia.”Pasal 17: “Dalam hal Lembaga tingkat Nasional belum dapat menerbitkan Sertifikat BUJKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Menteri dapat menerbitkan Izin Perwakilan”;bahwa berdasarkan data-data dan ketentuan tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan dan mendalilkan: bahwa atas penghasilan dari usaha jasa Konstruksi Pemohon Banding telah melaporkan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 3% sesuai Peraturan Pemerintah nomor 51 Tahun 2008; bahwa berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008, Penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan menggunakan tarif sesuai dengan kualifikasi usaha penyedia jasa konstruksi; bahwa Kualifikasi usaha Pemohon Banding penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi yang digunakan sebagai dasar dalam penerapan tarif Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha Jasa Pelaksanaan Konstruksi adalah kualifikasi usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sebagaimana dimaksud Penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008; bahwa Pemohon Banding tidak memiliki Sertifikasi (Kualifikasi Usaha) yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK), sebagaimana ditegaskan dalam surat Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional nomor 10UM/LPJK-N/I/2012 tanggal 12 Januari 2012, sehingga atas penghasilan Wajib Pajak penyedia jasa pelaksana konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 4% sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008. bahwa Terbanding mendalilkan bahwa Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum merupakan izin untuk melakukan usaha yang diberikan oleh pemerintah kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing untuk melakukan kegiatan jasa konstruksi di Indonesia, bukan sertifikasi yang menunjukkan kualifikasi usaha sebagaimana sertifikasi yang dikeluarkan oleh LPJK; bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas pengenaan tarif tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak memiliki sertifikat (kualifikasi usaha) disebabkan karena Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang berwenang menerbitkan sertifikasi,sampai dengan saat ini tidak dapat menerbitkan sertifikat bagi Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding menyampaikan keterangan bahwa pada prinsipnya Pemohon Banding akan mematuhi semua aturan dan syarat yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi kualifikasi usaha, namun oleh karena lembaga yang berwenang untuk menerbitkan sertifikasi tersebut sampai saat ini tidak mengeluarkannya, maka Pemohon Banding tidak dapat memperolehnya sehingga hal ini sama sekali bukan karena kesalahan dari Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding telah diberikan Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing yang ditandatangani oleh Sekretaris Badan Pembinaan Konstruksi dan SDM (Ir. SSS, MT) pada tanggal 30 Juli 2007; bahwa Izin Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing a quo diterbitkan sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 yang hanya dapat diberikan kepada BUJKA dengan Kualifikasi Usaha Besar; bahwa isi Pasal 4 selengkapnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M12011 adalah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118253.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi Jenis Barang: 1. coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 2. coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 3. coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 4. coaxial cable RG6 300 M Takasi, Jumlah barang: 1.107 carton, Negara asal: Cina, Supplier: Zhejiang Jixian Cable Manufacturing, Co., Ltd., diberitahukan dalam PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Jenis Barang Jumlah Pemberitahuan Penetapan Keterangan Harga Sat (CIF USD) Total (CIF USD) Harga Sat (CIF USD) Total (CIF USD) 1 coaxial cable RG6 300 M Tanaka; 380 14.0659/ROLL 5,345.04 37.7954 14,362.25 Ditetapkan 2 coaxial cable RG6 300 M Tanaka Wooden; 1.000 13.6582/ROLL 13,658.20 37.7954 37,795.40 Ditetapkan 3 coaxial cable RG6 100 M Tanaka; 1.000 4.63766/ROLL 4,637.66 4.63766 4,637.66 Sesuai PIB 4 coaxial cable RG6 200 M Takasi 500 10.9062/ROLL 5,453.10 37.7954 18,810.04 Ditetapkan TOTAL 29,094.00 75,605.35 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp81.258.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-6912/KPU.01/2017 tanggal 6 Oktober 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-259/KPU.01/2018 tanggal 30 Januari 2018, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean; bahwa sebagai bahan pelengkap untuk pertimbangan Terbanding dalam mengambil keputusan atas keberatan, Pemohon Banding melampirkan dokumen dan data-data berupa fotokopi salinan jaminan tunai bank, PIB, invoice, packing list, BL, Form E, faktur pajak pada customer, 3 dokumen impor sebelumnya, dan bukti transfer pembayaran; bahwa berdasarkan penelitian, Terbanding menetapkan nilai pabean dengan alasan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, bahwa barang impor pada PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 ditetapkan harga satuan untuk pos 1, 2, dan 4 sebesar CIF USD37.7954/roll; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas PIB Nomor 337981 tanggal 1 Agustus 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD75,605.35; bahwa dalam persidangan Terbanding menyampaikan Tanggapan Sidang Nomor S-171/KPU.01/BD.1001/2018 tanggal 17 Juli 2018 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil Pemohon Banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya; bahwa berdasarkan Pasal 16 huruf (a) PMK Nomor 51/PMK.04/2017, Direktur Jenderal dapat menerima penjelasan, data, dan/atau bukti tambahan dari orang yang mengajukan keberatan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari sejak tanggal diterimanya pengajuan keberatan, namun sampai dengan batas waktu tersebut berakhir, Pemohon Banding tidak mengajukan tambahan data/bukti/penjelasan Iainnya, sehingga dianggap data yang diajukan telah cukup menurut Pemohon Banding; bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB Nomor Pendaftaran 337981 tanggal 1 Agustus 2017 diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemasok Zhejiang Jixiang Cable Manufacturing, Co., Ltd. dari Cina dengan Invoice Nomor J201710 tanggal 10 Juli 2017 dengan nilai CIF USD29,094.00; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti transaksi yang disampaikan Pemohon Banding, dapat Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding mulai saat keberatan sampai dengan sidang kedua ini tidak dapat menyerahkan rekening koran sehingga tidak bisa diteliti pembayaran sebenarnya yang dilakukan dan tidak dapat dilakukan uji silang terhadap pembayaran tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku utang secara lengkap, terutama pencatatan dan pelunasan utang atas invoice yang dipermasalahkan; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan buku besar, buku bank, buku persediaan, buku pembelian, dan pembukuan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan kebenaran transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (surat, faksimili, email) dan bukti pendukung untuk mengetahui proses penawaran sehingga tidak dapat ditelusuri kronologis transaksi, proses terbentuknya harga transaksi, para pihak yang terkait dalam proses transaksi serta persyaratan pembayaran/pelunasannya; bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor sehingga Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 0015/PB-SDM/XI/2017 tanggal 15 November 2017 dan Surat Bantahan Nomor 0016/BP-2/SDM/III/2018 tanggal 14 Maret 2018 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa impor 1107 carton/2880 Roll seberat 24.841 Kg dengan harga US$29,094 confirm transaksi pembayaran melalui Bank BCA KCP Pertokoan Glodok Plaza adalah fakta yang sesungguhnya dan sudah Pemohon Banding bayar; bahwa adalah wajar pembelian (barang nomor urut 1, 2, dan 4) seharga US$5,683.300 (Rp75.695.872,70) dijual dengan harga US$6,644.4537 (Rp88.557.279); bahwa jika mempergunakan patokan harga yang dikeluarkan Terbanding harga beli khusus untuk barang cable yang terkena notul ditetapkan sebesar US$16,705.5368 (Rp222.651.794,31) sedangkan harga jual US$6,644.4537 (Rp88.567.279), kondisi ini amat sangat tidak logis; bahwa pada surat keberatan Pemohon Banding Nomor 009/KBRT-SDM/VIII/2017 tanggal 9 Agustus 2017, telah Pemohon Banding jelaskan barang berupa cable yang Pemohon Banding impor dan terkena notul (nomor urut 1, 2, dan 4) bahwa harga yang tercantum pada Sales Contract, Commercial Invoice, PIB Nomor 337981 adalah benar-benar yang Pemohon Banding bayar confirm transfer melalui Bank BCA adalah cable untuk antena sedangkan penetapan harga confirm SPTNP-015934/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 3 Agustus 2017 adalah harga khusus cable untuk CCTV. Contoh untuk semua tipe cable beserta daftar harga per roll terlampir; bahwa barang cable yang Pemohon Banding impor yang dikenakan notul (nomor urut 1, 2, dan 4), harga yang tertera pada Sales Contract, Commercial Invoice, dan PIB Nomor 337981 adalah memang benar harga beli dari eksportir Cina adalah sesuai dengan Price List berdasarkan certificate harga yang ditetapkan oleh China Council for The Promotion of International Trade, China Chamber of International Commerce tanggal 11 Oktober 2017 yang telah dikonfimasi oleh KBRI dalam hal ini Konsulat Jenderal Republik Indonesia (Consulate General of Republic of The Republic of Indonesia di Shanghai) pada tanggal 13 Oktober 2017. Jadi KBRI CQ Consulat Jenderal di Shanghai telah mengecek dan mengkonfirmasi kebenaran atas harga tersebut; bahwa harga yang tertera di Sales Contract, Commercial Invoice dengan PIB Nomor 337981 adalah sesuai dengan Certificate of Origin Asia-China Free Trade Area
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118832.19/2017/PP/M.XIXA Tahun 2019
Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan nilai pabean atas barang impor PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24” JST (17 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China (CN), yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 277710 tanggal 2 Agustus 2017 dengan nilai pabean pada Pos 16 sebesar CIF IDR33.799.584,00, dan oleh Terbanding nilai pabean atas Pos 16 ditetapkan menjadi sebesar CIF IDR170.490.764,16, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda sebesar Rp93.123.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa pokok permasalahan adalah penetapan Nilai Pabean atas pos 16 pada dokumen PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017, sehingga dikenakan tambah bayar sebesar Rp93.123.000,00 (sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah); bahwa dalam sengketa a quo, Pemohon melakukan importasi dengan menggunakan dokumen pemberitahuan PPFTZ-01 (bayar) dengan Nomor Pendaftaran 277710 tanggal 02 Agustus 2017 dengan rincian sebagai berikut sebagai berikut: Pos : 16 Jenis Barang : PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24″ JST Klasifikasi : 7307.91.90 Jumlah Barang : 2 (dua) Pcs Nilai Pabean (CIF) : Rp33.799.584 bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung, kedapatan hal-hal sebagai berikut: • Purchase Order yang dilampirkan adalah transaksi antara Pemohon dengan E-Steel PTE LTD Singapore, bukan antara Pemohon dengan PT DJM; • Sales Contract, Bukti Pembayaran (T/T), Rekening Koran, Laporan Bank, dan dokumen lain yang dapat mendukung nilai transaksi tidak dilampirkan oleh Pemohon sehingga tidak dapat dilakukan uji silang atas pembayaran yang dilakukan oleh Pemohon, guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, • Mengacu pada hal-hal tersebut di atas, disimpulkan bahwa harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa pada tanggal 8 Agustus 2017, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan rnengirimkan Instruksi Nilai Pabean (INP). Penelitian dilakukan terhadap DNP dan lampirannya yang diserahkan importir pada tanggal 8 Agustus 2017. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak Pemohon, tidak terdapat bukti pembayaran atas transaksi barang yang bersangkutan. Atas penelitian tersebut maka dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada pos 16 dalam PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 beserta dokumen pendukungnya, tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice dan Packing List Nomor 026/DJM-INV/VII/2017 tanggal 01 Juli 2017 diketahui deskripsi barang impor pos 16 adalah “2 (dua) pcs PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24″ JST.” Atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean I, tidak ditemukan data pembanding barang identik atau serupa sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran; bahwa berdasarkan pasal 27 Ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk, dinyatakan: “Dalam hal tidak ditemukan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I, maka Pejabat Bea dan Cukai melakukan pengujian kewajaran dengan data pembanding barang identik dalam Database Nilai Pabean I; bahwa berdasarkan poin 5 di atas, dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang pada Database Nilai Pabean II ditemukan data pembanding sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPU BC Tipe B Batam dengan data pemberitahuan sebagai berikut: No./ tgl. PPFTZ : 254675 / 31 Mei 2017 Importir : Pemohon Banding Pemasok : PT DJM Tgl. B/L : 26 Mei 2017 Uraian Barang : PIPE A106/A53-B/P1 S BE 6M S40 24″ JST Jumlah Barang : 1 (satu) Pcs Harga Satuan : Rp85.245.382,08 bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPU BC Tipe B Batam, diputuskan untuk menetapkan nilai pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode VI.III (fallback barang serupa) dengan alasan: a. Terdapat barang serupa yang diimpor oleh perusahaan yang sama dengan dokumen PPFTZ-01 Nomor 254675 tanggal 31 Mei 2017 dengan B/L tanggal 26 Mei 2017; b. PPFTZ-01 Nomor 277710 tanggal 02 Agustus 2017 dengan B/L tanggal 03 Agustus 2017; c. Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dapat diterapkan:Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan 90 hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;Negara asal berbeda;Penyesuaian spesifikasi barang. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, sebagai akibat kekurangan nilai pabean yang diberitahukan, terdapat kekurangan penerimaan negara atas selisih kurang nilai pabean yang diberitahukan dengan nilai pabean yang seharusnya, serta sanksi administrasi berupa denda yang masih harus dibayar oleh Pemohon, total sebesar Rp93.123.000,00; dengan rincian sebagai berikut: Bea Masuk : Rp 6.835.000,00 PPN : Rp14.353.000,00 PPh Ps 22 : Rp 3.589.000,00 Denda : Rp68.346.000,00 bahwa berdasarkan tagihan sebagaimana dimaksud di atas, maka kekurangan pembayaran sebesar Rp93.123.000,00 yang telah ditagih dengan SPTNP Nomor: SPTNP-000018/NOTUL/KPU02/BD0202/2017 tanggal 10 Agustus 2017 dan dikuatkan dengan KEP-959/KPU.02/2017 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; Menurut Pemohon Banding: bahwa dalam hal ini, yang hendak Pemohon Banding jelaskan bahwa nilai barang yang tertera di invoice adalah benar sesuai dengan spesifikasi dan originitas barang. Perbedaan harga disebabkan karena barang dari negara yang berbeda. Di sini turut Pemohon Banding lampirkan tabel berat pipa dan perhitungan perbandingan harga pipa/kg nya. Bisa dilihat kisaran harga/kg untuk pipa origin Jepang, dan China untuk beberapa ukuran berkisar Rp8.000,- s/d Rp10.000,- /kg untuk origin China dan Rp14.000,- s/d 15.000,-/kg untuk origin Jepang. Sedangkan harga/kg yang ditetapkan oleh bea cukai mencapai Rp49.781/kg (origin China). Harga tersebut sangatlah tidak wajar dan jauh dari harga pasaran. bahwa Pipa origin China harga sudah pasti akan lebih murah harganya di bandingkan dengan yang origin Italy. Banyak faktor yang harus diperhatikan seperti perbedaan merk, negara asal dan spesifikasi barang. Jadi untuk perbandingan kita harus samakan dulu jenis barangnya sesuaikan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81227/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Nomor : Put-81227/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa BBB Water (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 sebesar CIF USD 55,785.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66,967.69 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-4704/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015, berdasarkan hasil penelitian disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, maka harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 163768 tanggal 27 April 2015 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 163768 tanggal 27 April 2015 ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel dengan sumber data harga pasar yang dihitung dengan faktor multiplikator menjadi sebesar CIF USD 66,967.69; Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-4704/KPU.01/2015 tanggal 22 Juni 2015 Tentang Penetapan Atas Keberatan Pemohon Banding Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006929/NOTUL/KPU¬TP/BD.02/2015 tanggal 29 April 2015 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini di kabulkan sehingga perhitungan Nilai Pabean adalah tidak terdapat kekurangan pembayaran. Menurut Majelis : Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2 jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 sebesar CIF USD 55,785.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 66,967.69 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 163768 tanggal 27 April 2015 sebesar CIF USD 55,785.00 dengan jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L jumlah barang 4.350 Ctn / NW : 56.906 KGS, negara asal BBB, supplier/eksportir AAA Limited, B/L 952571072 tanggal 21 Desember 2014, purchase order no. 021/PNI/2014 tanggal 15 Juni 2014 dan invoice no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 sebesar CIF USD 55,785.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 38.880,00 adan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 ; bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel) sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 66,967.69 dengan rincian BBB Water 500 ml USD 48.428,64 dan BBB Water 1 L sebesar CIF USD 18.539,05; bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melampirkan 2 (dua) bukti transfer tanggal 10 Nopember 2014 sebesar USD 37,972.50 dan tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50 sehingga totalnya sebesar USD 75,945.00 tidak sesuai dengan dengan invoice no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 sebesar CIF USD 55,785.00bahwa berdasarkan no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 tidak terdapat term of payment yang jelasbahwa berdasarkan bukti transfer tanggal 10 Nopember 2014 sebesar USD 37,972.50 dan tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50, pembayaran dilakukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sedangkan invoice diterbitkan oleh AAA Limitedbahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:bahwa dasar terbentuknya harga terdapat pada BBB Water Distribution Agreement Pasal 4 halaman 5 dan Exhibit A halaman A-1bahwa BBB Water Hong Kong Limited adalah perwakilan resmi dari AAA Limited untuk mendistribusikan produk BBB di Indonesia.Bahwa pembanding melampirkan 2 (dua) bukti transfer tertanggal 10 Nopember 2014 dan 18 Maret 2015 dengan total USD 75.945,00 karena pembanding melakukan order untuk 3 macam barang sesuai Purchase Order No. 021/PNI/2014 tanggal 15 September 2014 dan invoice No. 6555 tanggal 17 Desember 2014Bahwa untuk Purchase Order No. 021/PNI/2014 tanggal 15 September 2014 Pembanding melakukan 2 (dua) kali pengiriman sesuai B/L terlampir dan tax invoice sebesar USD 20.160,00 dan USD 55.785,00 sehingga total nilai yang dibayarkan adalah USD 75.945,00 dengan 2 (dua) kali pembayaran sesuai bukti transferbahwa term of payment terdapat pada BBB Water Distribution Agreement pasal 5 halaman 6bahwa order maupun pembayaran ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebagai perwakilan resmi AAA Limited.bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice no. 6555 tanggal 17 Desember 2014 sebesar CIF USD 55,785.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 38.880,00 dan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 ; bahwa Pemohon Banding menyerahkan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 066129 tanggal 10 November 2014 sebesar USD 37,972.50 atau Rp463.956.238,00 dan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 073809 tanggal 18 Maret 2015 sebesar USD 37,972.50 atau Rp 494.722.063,00 yang ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited namun tidak ada informasi dalam aplikasi transfer untuk pembayaran invoice atau purchase order yang terkait. bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran Bank CCC Indonesia no. 264986 tanggal cetak 1 Desember 2014 transaksi tanggal 12 November 2014 yang berkorelasi dengan Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia no. 066129 tanggal 10 November 2014 sebesar USD 37,972.50 atau Rp 463.956.238,00 dengan nominal sama, namun tanggal transaksi berbeda. bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-112411.14/2010/PP/M.XXA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam banding ini adalah koreksi atas Penghasilan Neto Tahun Pajak 2010 Tahun Pajak 2010 sebesar Rp3.192.500.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Pos Jenis Barang Jumlah Satuan PIB(CIF USD) Penetapan(CIF USD) 1 WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT 17,466.00 KGM 26,402.32 41,169.11 2 WOVEN FABRIC 100% POLYESTER FILAMENT 7,600.00 KGM 11,488.47 17,913.96 3 Sesuai Pemberitahuan Menurut Terbanding: bahwa sesuai SUB a quo, Terbanding melakukan koreksi positif penghasilan neto dalam negeri lainnya sebesar Rp3.192.500.000,00 yang bersumber dari penerimaan uang masuk pada rekening BCA dengan nomor rekening 0755012828289 sebesar Rp2.915.005.919,00 dan bersumber dari analisa pengeluaran biaya hidup dan penambahan harta sebear Rp277.494.081,00 dengan penjelasan sebagai berikut: bahwa Terbanding melakukan koreksi posiitif sebesar Rp2.915.005.919,00 atas penghasilan neto dalam negeri lainnya berdasarkan jumlah mutasi kredit pada bulan April 2010 sampai dengan Desember 2010 pada rekening koran Pemohon Banding (BCA) dengan no rekening 0755012828289. Dengan rekapitulasi sebagai berikut : Jenis mutasi Nilai mutasi kredit PPh Dipotong pihak lain Sudah dilapor Bukan objek PPh Belum dilapor Total Penghasilan lain 2.915.005.919 PPh non final 2.915.005.919 2.915.005.919 bahwa pada kolom keterangan laporan Transaksi Rekening Bank BCA No Acc.07550128289 hanya tertera Pbk dan Kas sehingga tidak dapat diketahui darimana sumber dana uang masuknya dan sampai dengan pembahasan akhir tidak terdapat dokumen lain dari Pemohon Banding yang dapat mendukung sanggahan Pemohon Banding atas koreksi positif sebesar Rp.2.915.005.919,00 sehingga menurut Terbanding, penerimaan uang tersebut merupakan penghasilan Pemohon Banding yang belum dilaporkan; Analisa Pengeluaran Biaya Hidup bahwa koreksi positif sebesar Rp.277.494.081,00 yang berasal dari Analisa Pengeluaran Biaya Hidup dan Pertambahan Harta dengan penjelasan: Pengeluaran, Tabungan & Investasi a. Biaya hidup Rp 3.200.000.000 b. Penambahan Harta Kekayaan Rp 0 c. Penambahan Kewajiban Rp 0 Sumber penghasilan – SPT Tahunan PPh OP Rp 3.200.000.000 Dikenakan tarif umum a. Penghasilan dari Usaha Rp 0 b. Penghasilan dari Pekerjaan Rp 7.500.000 c. Penghasilan lain-lain Rp2.915.005.919 Jumlah Rp2.922.505.919 Tambahan kemampuan ekonomis Rp 277.494.081 bahwa Terbanding dalam persidangan menyampaikan Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 23 Januari 2018 sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan sidang banding atas nama Pemohon Banding (NPWP -) atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, dengan ini disampaikan kronologis terkait sengketa banding untuk dimuat dalam pertimbangan Majelis Hakim Majelis XX A Pengadilan Pajak sebagai berikut : I. Pokok Sengketa bahwa koreksi yang diajukan banding adalah Koreksi atas Penghasilan Neto Dalam Negeri Lainnya sebesar Rp3.192.500.000,00; II. Kronologis Sengketa 1.bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Jenis Pajak PPh Nomor 00034/205/10/039/15 tanggal 12 November 2015 Tahun Pajak 2010 diterbitkan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua nomor LAP00183/WPJ.05/KP.1005/RIK.SIS/2015 tanggal November 2015; 2.bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat Nomor: 01 tanggal 11 Februari 2016, yang diterima KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Dua berdasarkan LPAD Nomor: PEM: 01001185\039\feb\2016 tanggal 11 Februari 2016; 3.bahwa atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017, dengan perhitungan sebagai berikut: UraianMenurut PB (Rp)Menurut SKPKB (Rp)Cfm. Terbanding (Rp)Penghasilan Netto7.125.0003.199.625.0003.199.625.000Kompensasi Kerugian 00Penghasilan Tidak Kena Pajak15.840.00015.840.000 Penghasilan Kena Pajak03.183.785.000 Pajak Penghasilan Terutang0900.135.500 Kredit Pajak00 Pajak kurang (lebih) bayar0900.135.500 Sanksi Administrasi :– Bunga Pasal 13 (2) KUP00432.065.040432.065.040Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar01.332.200.5401.332.200.540 4.bahwa atas Keputusan Terbanding nomor KEP-00009/KEB/WPJ.05/2017 tanggal 6 Februari 2017, Pemohon Banding mengajukan Banding tanpa nomor dan tanpa tanggal yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 28 April 2017; III. Penjelasan Terbanding A.Dasar Hukum 1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009: Pasal 12 ayat (2)Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Pemohon Banding adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Pasal 12 ayat (3)Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang; Pasal 13 ayat (1) huruf aDalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut :a.apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa :Ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, yang pada hakikatnya hanya terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat ini. Dengan demikian, hanya terhadap Wajib Pajak yang berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tidak memenuhi kewajiban formal dan/atau kewajiban material. Keterangan lain tersebut adalah data konkret yang diperoieh atau dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak, antara lain berupa hasil konfirmasi faktur pajak dan bukti pemotongan Pajak Penghasilan. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut dibatasi sampai dengan kurun waktu 5 (lima) tahun; Menurut ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar baru diterbitkan jika Wajib Pajak tidak membayar pajak sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; Diketahuinya Wajib Pajak tidak atau kurang membayar pajak karena dilakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan dan dari hasil pemeriksaan itu diketahui bahwa Wajib Pajak tidak atau kurang membayar dari jumlah pajak yang seharusnya terutang;Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dapat juga diterbitkan dalam hal Direktur Jenderal Pajak memiliki data lain di luar data yang disampaikan oleh Wajib Pajak sendiri, dari data tersebut dapat dipastikan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya. Untuk memastikan kebenaran data itu, terhadap Wajib Pajak dapat dilakukan pemeriksaan; Pasal 13 ayat (2) :Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81226/PP/M.XVIIA/19/2017
Putusan Nomor : Put-81226/PP/M.XVIIA/19/2017 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2015 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa data-data yang dilampirkan belum cukup untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi sehingga terhadap jenis barang pada pos Nomor: 1 dan 2 dalam PlB Nomor pendaftaran 165651 tanggal 28 April 2015 ditetapkan dengan Metode Fallback dengan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel (V1.4), sehingga total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF USD 42.757,50. Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4678/KPU.01/2015 tanggal 18 Juni 2015 Tentang Penetapan Atas Keberatan PT. Pancaniaga Indoperkasa Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-006965/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 30 April 2015 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini di kabulkan sehingga perhitungan Nilai Pabean adalah tidak terdapat kekurangan pembayaran. Menurut Majelis : Pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa 2 jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L, negara asal BBB dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 165651 tanggal 28 April 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 dengan jenis barang BBB Water 500 ml dan BBB Water 1 L jumlah barang 2.910 Ctn / NW : 37.898 KGS, negara asal BBB, supplier/eksportir AAA Limited, B/L 953147482 tanggal 16 Maret 2015, purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 19.440,00 atau CIF/unit USD 11.5 dan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 atau CIF/unit USD 13.5; bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal nilai pabean untuk penghitungan bea masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), nilai pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI.4 (metode pengulangan dengan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel) sehingga nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 42,757.50 dengan rincian BBB Water 500 ml CIF/unit USD 12.61 dan BBB Water 1 L sebesar CIF/unit USD 16.82 bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut; bahwa Terbanding memberikan tanggapan tertulis atas bukti-bukti pendukung transaksi sebagai berikut:bahwa berdasrkan PIB, supplier adalah AAA Limited, namun berdasarkan purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015, supplier adalah BBB Water Hong Kong Limitedbahwa berdasarkan purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015 dan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 tidak terdapat term of payment yang jelasbahwa berdasarkan bukti bayar tanggal 22 Juni 2015, pembayaran dilakukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sedangkan invoice diterbitkan oleh AAA Limitedbahwa atas tanggapan Terbanding, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis sebagai berikut:bahwa dasar terbentuknya harga terdapat pada BBB Water Distribution Agreement Pasal 4 halaman 5 dan Exhibit A halaman A-1bahwa BBB Water Hong Kong Limited adalah perwakilan resmi dari AAA Limited untuk mendistribusikan produk BBB di Indonesia.purchase order no. 012/PNI/2015/A tanggal 9 Februari 2015 tidak ada tanda tangan dan stempel dikarenakan sudah ada BBB Water Distribution Agreementbahwa term of payment terdapat pada BBB Water Distribution Agreement pasal 5 halaman 6bahwa order maupun pembayaran ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebagai perwakilan resmi AAA Limited.bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian dengan invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 dengan rincian BBB Water 500 ml sebesar USD 19.440,00 dan BBB Water 1 L sebesar USD 16,905.00 bahwa atas invoice no. 1827 tanggal 15 Maret 2015 sebesar CIF USD 36,345.00 telah dilakukan pembayaran sebesar USD 56,505.00 sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia tanggal 22 Juni 2015 ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited bahwa Pemohon Banding menyerahkan rekening koran Bank CCC Indonesia tanggal cetak 1 Juli 2015 transaksi tanggal 24 Juni 2015 no referensi GC301743 mutasi debet sebesar Rp751.366.925,00; bahwa Pemohon Banding menyerahkan buku besar Bank Swadesi transaksi tanggal 24 Juni 2015 keterangan GC301743 BBB Water HKG Ltd (USD 56,505 x Rp13.295,00 + Rp132.950,00) mutasi kredit sebesar Rp751.366.925,00. bahwa Pemohon Banding menyerahkan buku besar account Bank Swadesi transaksi tanggal 24 Juni 2015 kredit sebesar Rp22.847.960,00 dengan keterangan pelunasan BBB 1 L dan kredit sebesar Rp728.518.965,00 dengan keterangan AAA Limited; bahwa Pemohon Banding menyerahkan jurnal voucher dengan keterangan transaksi tanggal 26 Juni 2015 dengan mendebet hutang dagang sebesar Rp259.922.880,00 dan Rp468.596.085,00 dan mencatat kredit sebesar Rp728.518.965,00; bahwa bukti Aplikasi Transfer melalui Bank CCC Indonesia tanggal 22 Juni 2015 ditujukan kepada BBB Water Hong Kong Limited sebesar USD 56,505.00 tidak berkorelasi dengan rekening koran Bank CCC Indonesia tanggal cetak 1 Juli 2015 transaksi tanggal 24 Juni 2015 no referensi GC301743 mutasi debet sebesar Rp751.366.925,00 maupun buku besar Bank Swadesi transaksi tanggal 24 Juni 2015 keterangan GC301743 BBB Water HKG Ltd (USD 56,505 x Rp13.295,00 + Rp132.950,00) mutasi kredit sebesar Rp751.366.925,00, baik terkait tanggal transaksi maupun besaran nominalnya. bahwa Pasal 49 Undang-Undang