Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-81225/PP/M.XVIIA/19/2017

Putusan Nomor : Put-81225/PP/M.XVIIA/19/2017

Jenis Pajak:Bea Masuk
  
Tahun Pajak:2015
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara   banding ini adalah  Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate Negara asal Korea dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 yang diberitahukan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,568.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi:

PosUraian BarangJumlah (MT)Pemberitahuan (CIF USD)Penetapan PFPD (CIF USD)Harga/satHarga totalHarga/satHarga total1N-Propyl Acetate28.801,235.0035,568.001,270.0036,576.00           
sebesar CIF USD 36,576.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
  
  
Menurut Tergugat :bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 035610 tanggal 27 Januari 2015 tidak dapat diyakini kebenarannya (Metode Nilai Transaksi Gugur) sehingga Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode Nilai Transaksi Barang Identik, menjadi total CIF USD 36,576.00;
 
Menurut  Penggugat:bahwa produk yang Pemohon Banding impor bernama N-Propyl Acetate dan Pemohon Banding juga menyampaikan harga yang sebenarnya dalam import. Pemohon Banding juga memliki bukti commercial Invoice yang asli dari pemasok (supplier) dengan No. RB1400304 tertanggal 4 Januari 2015. Produk yang Pemohon Banding import termasuk produk yang harga pasarnya di Indonesia dianggap dibawah harga oleh Bea dan Cukai yang seharusnya Pemohon Banding deklarasikan. Hal ini dapat Pemohon Banding buktikan karena Pemohon Banding tidak pernah melakukan kecurangan dalam proses import Pemohon Banding dan harga yang Pemohon Banding deklarasikan dalam PIB adalah yang sebenar-benarnya.
 
Menurut Majelis:bahwa pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean atas importasi berupa N-Propyl Acetate Negara asal Korea dengan Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 yang diberitahukan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,568.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 36,576.00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015  dengan jenis barang N-Propyl Acetate Negara asal Korea jumlah barang 28.8 MT, supplier/eksportir AAA Chemical Co.Ltd  B/L GOSUNTG1060332 tanggal 6 Januari 2015, Purchase Contract no. 1140268 tanggal 24 Desember 2014, dan Invoice no. RB1400304 tertanggal 4 Januari 2015 sebesar CNF USD 35.568,00 harga satuan CIF USD1,235;

bahwa Pasal 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan dalam hal Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk tidak dapat ditentukan berdasarkan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), metode deduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau metode komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk ditentukan dengan menggunakan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasan tertentu;

bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean berdasarkan Metode 2 (metode nilai transaski barang identik)  yang diimpor dari pemasok yang sama oleh PT. ZZZ dengan PIB nomor 049540 tanggal 5 Februari 2015 dengan Nilai Pabean USD 1.270/MT;

bahwa pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti berupa surat, catatan, dokumen dan keterangan/penjelasan lisan dan/atau tertulis para pihak dalam persidangan serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan sengketa adalah sebagai berikut;

bahwa Pasal 49 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan wajib menyelenggarakan pembukuan.

bahwa Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 wajib diselenggarakan dengan baik agar menggambarkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya, dan sekurang-kurangnya terdiri dari catatan mengenai harta, kewajiban, modal, pendapatan, dan biaya.

bahwa Penjelasan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, antara lain menyatakan bahwa pembukuan harus diselenggarakan dengan cara atau sistem yang lazim di pakai di Indonesia misalnya berdasarkan standar akuntansi keuangan.

bahwa Pemohon Banding melampirkan document instruction SCB tanggal sebesar 26 Januari 2015 dengan nominal USD35,568.00

bahwa atas transaksi sesuai Invoice no. RB1400304 tertanggal 4 Januari 2015 sebesar CNF USD 35.568,00 tercatat dalam  buku besar supplier AAA Chemical Co.Ltd dengan LC sebesar CNF USD 35.568,00

bahwa Pemohon Banding melakukan Journal Entry Pembelian pada tanggal 26 Januari 2015 dengan mencatat kredit pada akun supplier AAA Chemical Co.Ltd dan mencatat debet pada akun pembelian dengan nilai nominal sebesar CNF USD 35.568,00 dengan keterangan PC 1140268 dan mencatat kredit pada akun SCB dan mencatat debet pada akun supplier.

bahwa Pemohon Banding melampirkan Buku Hutang Bank dengan keterangan transaksi pada tanggal 26 Mei 2015 LC sebesar CNF USD 35.568,00

bahwa Pemohon Banding payment voucher tertanggal 15 April 2015 dengan Particulars Invoice 43338 sebesar USD 35.568,00

bahwa Pemohon Banding melampirkan rekening koran SCB tanggal cetak 30 April 2015 dengan informasi transaksi penarikan pada tanggal 15 April 2015 dengan nominal sebesar USD 35,958.26

bahwa Pemohon Banding melampirkan General Ledger CA-BANK-USD tanggal cetak 13 Juni 2016 dengan informasi pencatatan kredit tanggal 15 April 2015 dengan nominal sebesar CNF USD 35.568,00

bahwa Pemohon Banding melampirkan General Ledger Purchase, General Ledger SCB Bank dan General Ledger Supplier tanggal cetak 19 Maret 2015 dengan informasi pencatatan L/C tanggal 26 Januari 2015 dengan nominal sebesar CNF USD 35.568,00;

bahwa Majelis berpendapat atas penetapan Nilai Pabean Terbanding terhadap barang yang diimpor oleh PT YYY Indonesia dengan PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 sebesar CIF USD 36,576.00 yang ditetapkan Terbanding dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor: KEP-4036/KPU.01/2015 tanggal 20 Mei 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002602/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 13 Februari 2015  tidak dapat dipertahankan;
 
Menimbang:bahwa berdasarkan uraian diatas, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, surat dan/tulisan yang ada dalam berkas banding, serta pengetahuan Hakim, Majelis berkesimpulan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,568.00 atau Nilai Pabean sebesar CIF USD 35,568.00 adalah nilai transaksi barang yang bersangkutan.
 
Mengingat:Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
  
Memutuskan:Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor: KEP-4036/KPU.01/2015 tanggal 20 Mei 2015, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-002602/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2015 tanggal 13 Februari 2015 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 035610 tanggal 27 Januari 2015 sebesar CIF USD 35,568.00   sehingga kekurangan Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor menjadi nihil
   
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos., M.H. sebagai Hakim Ketua,BBB, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Anggota,CCC, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,DDDsebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis XVIIA pada hari  Rabu tanggal 22 Februari 2017, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.