Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111813.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Februari 2011 sebesar Rp1.063.595.215,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Ketentuan perpajakan terkait bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (8)“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; Pasal 9 ayat (9)“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya, namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan :“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”; Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;”tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan koreksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111814.16/2011/PP/M.XIIA Tahun 2019
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan Masa Pajak Maret 2011 sebesar Rp1.124.572.575,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: Ketentuan perpajakan terkait bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 9 ayat (2)“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama”; Pasal 9 ayat (8)“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: a. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha; c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan; d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e. dihapus; f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6); h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak; i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a); j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”; Pasal 9 ayat (9)“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”; Pasal 13 ayat (5)“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”; Penjelasan Pasal 13 ayat (5)“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan, Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya, namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f ”; bahwa Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-754/PJ./2001 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan, yang antara lain menyebutkan :“tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa: a. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; b. Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai; c. Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN”; Lampiran I butir 1.4.1.3. 1.4.1.3 Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :”ada dan sesuai” dengan penjelasan bahwa:Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; “tidak ada” dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atauPKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; bahwa romawi V Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-10/PJ.52/2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Perekaman SPT Masa PPN, Konfirmasi Faktur Pajak, dan Langkah-Langkah Penanganan Restitusi dalam rangka Pengamanan Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan “Perlu ditegaskan bahwa pelaksanaan konfirmasi, baik untuk Pajak Masukan, Pajak Keluaran, PIB, maupun PEB merupakan salah satu prosedur pemeriksaan yang wajib dilakukan, namun bukan merupakan satu-satunya alat uji yang dipakai untuk meyakini bahwa transaksi tersebut benar adanya baik secara formal maupun material, untuk meyakini kebenaran suatu transaksi agar pemeriksa mengajukan pengujian lainnya seperti arus uang, arus barang, arus dokumen, serta meneliti dokumen-dokumen pendukung lainnya yang berkenaan dengan transaksi tersebut”; bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tanggal 27 Oktober 2003 s.t.d.t.d. SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006 Tentang Perubahan Kedelapan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, ditegaskan mengenai Daftar Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah, Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar pada lampiran surat edaran tersebut, tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukannya, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas transaksi tersebut akan ditagih lagi beserta sanksinya, apabila dari hasil pemeriksaan arus uang dan arus barang dapat dibuktikan bahwa transaksi tersebut adalah tidak benar; Data dan Fakta bahwa Terbanding telah melakukan koreksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-80488/PP/M.VA/16/2017
Putusan Nomor : Put-80488/PP/M.VA/16/2017 Jenis Pajak : PPN Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa Banding ini adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp.364.422.340,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Wajib Pajak Besar Dua Nomor: LAP-99/WPJ.19/KP.01/2012 Tanggal 15 Mei 2012 dan Kertas Kerja Pemeriksaan diketahui bahwa pemeriksa melakukan koreksi atas Pajak Masukan untuk Masa Pajak Oktober 2010 sebesar Rp364.422.340,00 berdasarkan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang menyatakan Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan; Menurut Pemohon Banding : bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pembelian pupuk dan perlengkapan perkebunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah nyata-nyata merupakan kegiatan yang berhubungan langsung dalam memproduksi/menghasilkan BKP berupa CPO & PK, oleh karena itu sudah sewajarnya dan seharusnya PPN Masukan tersebut dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa setelah membaca Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan penjelasan serta bukti pendukung yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan sebagaimana telah diuraikan di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa kegiatan uasaha Pemohon Banding adalah sebagai berikut:Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan berupa CPO (Crude Palm Oil) dan Kernel yang merupakan Barang Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS (Tandan Buah Segar);Perpindahan TBS dari Unit Kebun ke Unit Pabrik bukan merupakan “penyerahan” yang dimaksud dalam UU PPN, karena apabila hal tersebut dianggap sebagai penyerahan BKP maka Unit Kebun wajib menerbitkan faktur pajak kepada Unit Pabrik;bahwa Unit Kebun dan Unit Pabrik berada dalam satu lokasi wilayah Kantor Pelayanan Pajak;bahwa memori penjelasan Pasal 16B ayat (3) UU PPN yang berbunyi: ”Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan tersebut tidak dapat dikreditkan” menjelaskan bahwa tidak boleh dikreditkannya Pajak Masukan tersebut dikaitkan dengan adanya penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan sehingga adanya penyerahan tersebut merupakan prasyarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu;bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 78/PMK.03/2010 merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 9 ayat (6) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai;bahwa Pasal 9 ayat (6) UU PPN berbunyi sebagai berikut: Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan;bahwa berdasarkan bunyi ketentuan Pasal 9 ayat (6) UU PPN tersebut di atas maka hal yang perlu diperhatikan dalam menerapkan ketentuan tersebut adalah bahwa Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak; bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang kemudian diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel Oil (PKO), sehingga TBS merupakan bahan baku untuk menghasilkan CPO dan PKO; bahwa Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak melakukan penjualan TBS karena seluruh TBS yang dihasilkan dari kebun Pemohon Banding seluruhnya diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PKO di pabrik pengolahan kelapa sawit milik Pemohon Banding sehingga perkebunan dan pabrik pengolahan kelapa sawit merupakan satu kesatuan rangkaian kegiatan usaha Pemohon Banding; bahwa sesuai ketentuan, CPO dan PKO merupakan Barang Kena Pajak (BKP) sehingga atas penyerahannya terutang PPN (Pajak Keluaran) dan oleh karena itu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan menghasilkan CPO dan PKO boleh dikreditkan yang tidak terbatas pada Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan pengolahan TBS menjadi CPO dan PKO saja akan tetapi juga termasuk Pajak Masukan yang berkaitan dengan bahan bakunya itu sendiri, yaitu Pajak Masukan yang berkaitan dengan kegiatan untuk menghasilkan TBS; bahwa penyerahan TBS dari divisi kebun ke divisi pabrik untuk diolah menjadi CPO dan PKO menurut Majelis tidak termasuk pengertian penyerahan BKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A UU PPN; bahwa berdasarkan penelitian atas pelaporan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Oktober 2010 dapat diketahui bahwa Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang PPN-nya dipungut sendiri berupa penyerahan CPO dan PKO dan tidak melakukan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN. Dengan demikian, karena Pemohon Banding hanya melakukan penyerahan yang terutang PPN maka Majelis berpendapat bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) UU PPN jo. PMK Nomor: 78/PMK.03/2010 tidak relevan untuk diterapkan dalam sengketa ini; bahwa Pasal 9 ayat (2) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: “Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama” bahwa Pasal 9 ayat (8) Undang-undang PPN berbunyi sebagai berikut: Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;dihapus;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; danperolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a);bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113417.19/2017/PP/M.XVIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan nilai pabean, atas importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Showcase Agate-200 C/W Accesories (R600A) Non CFC 192L dan Showcase Agate-240 C/W Accesories (R600A) Non CFC 222L), Jumlah barang: 149 CT/1.534,04 Kg GW, Negara asal: Cina, Supplier: Hisense Ronshen (Guangdong) Freezer, Co., diberitahukan dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017, yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017, dengan perincian sebagai berikut: Pos Janis Barang JML BARANG (NPR) Pemberitahuan PIB (CIF CNY) Penetapan Nilai Pabean (CIF CNY) Harga Satuan/NPR Total Harga Satuan/NPR Total 1 SHOWCASE AGATE-200 C/W ACCESORIES (R600A) NON CFC 192L 360 839.6929 302,289.45 900.9825 324,353.70 2 SHOWCASE AGATE-240 C/W ACCESORIES (R600A) NON CFC 222L 291 896.3593 260,840.55 961.7850 279,879.44 Jumlah 651 563,130.00 604,233.14 dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp14.946.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan Surat Keputusan Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 dan Surat Uraian Banding (SUB) Nomor SR-1273/KPU.01/2017 tanggal 7 Agustus 2017, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Terbanding sesuai SPTNP Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017 yang mewajibkan Pemohon Banding membayar kekurangan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan denda administrasi sejumlah Rp14.946.000,00; bahwa dari penelitian di atas kedapatan: – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan bukti korespondensi (email atau fax) sehingga tidak diketahui bagaimana Pemohon Banding melakukan negosiasi dan mengetahui harga satuan barang impor serta kondisi jual beli; – bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan Purchase Order, Order Confirmation, Sales Contract sebagai dokumen yang membuktikan telah terjadinya kontrak jual-beli yang mengikat dalam perdagangan Internasional; – bahwa SPT Masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan tidak diserahkan. Hal ini diperlukan untuk pembuktian nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding; – bahwa pencatatan dan pembukuan transaksi tidak dilampirkan, tidak terdapat catatan mengenai kewajiban atas biaya asuransi dan freight, sehingga biaya asuransi dan freight belum termasuk dalam nilai CIF yang diberitahukan Pemohon Banding pada pemberitahuan pabean; bahwa tidak dapat dilakukan uji transaksi untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan; bahwa data atau bukti pendukung yang dilampirkan saat keberatan tidak lengkap dan memadai sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan tidak mendukung pembuktian harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016; bahwa berdasarkan uraian di atas disimpulkan data yang ada tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi (Nilai Transaksi Gugur); bahwa berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana diubah terakhir dengan PMK Nomor 34/PMK.04/2016, diketahui hal-hal sebagai berikut: bahwa barang impor yang bersangkutan bukan merupakan objek suatu transaksi jual-beli; bahwa unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan Bukti Nyata atau Data yang Objektif dan Terukur; bahwa berdasarkan dokumen yang diserahkan, nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya; bahwa berdasarkan hal tersebut, maka berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Pasal 23 dalam hal unsur biaya-biaya yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan Pasal 28 dalam hal nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, (Nilai Transaksi Gugur) nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa hasil penelitian terhadap importasi tersebut digunakan pengulangan nilai transaksi yang diterapkan secara fleksibel; bahwa terhadap penelitian atas perhitungan ulang penambahan freight dari nilai yang diberitahukan pada PIB, disampaikan sebagai berikut: bahwa Terbanding menetapkan penambahan freight pos 1 dan 2 sebesar 10% dari nilai FOB; bahwa sebagaimana tercantum pada Pasal 20 PMK Nomor 160/PMK.04/2010 mengenai besaran freight pengangkutan melalui laut untuk barang yang berasal dari Cina adalah sebesar 10% dari nilai FOB; bahwa berdasarkan perhitungan ulang freight adalah sebesar FOB CNY 546,570.00 X 10% = USD 54,657.00; bahwa besarnya nilai asuransi atas PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 ditetapkan sebesar 0,5% x (FOB CNY 546,570.00 + Freight CNY 54,657.00) = 0,5% x CNY 601,227.00 = CNY 3,006.14; bahwa harga satuan ditetapkan harga satuan pos 1 sebesar CIF CNY 900.9825/NIU dan pos 2 sebesar CIF CNY 961.7850/NIU; bahwa berdasarkan perhitungan tersebut, total nilai pabean adalah FOB 546,570.00 + Insurance CNY 3,006.14 + Freight CNY 54,657.00 = CIF CNY 604,233.14; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/B/ASP/RSA tanggal 27 Mei 2017 pada pokoknya mengemukakan alasan banding sebagai berikut: bahwa nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 003691 tanggal 4 Januari 2017 adalah nilai transaksi sebenar-benarnya ditambah dengan nilai Freight dan Pemohon Banding menggunakan asuransi dalam negeri sehingga penetapan Terbanding tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan Pasal 15 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur: (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.” bahwa Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk diatur: “Ketentuan Nilai Transaksi a. Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk ditentukan berdasarkan nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan, sepanjang barang impor tersebut berasal dari suatu transaksi jual beli dan nilai transaksi dimaksud memenuhi persyaratan tertentu. b. Yang dimaksud dengan nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya tertentu, sepanjang biaya-biaya tertentu tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.” bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untuk membatalkan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2355/KPU.01/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor SPTNP-002436/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 2 Februari 2017; bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah Pemohon Banding uraikan tersebut di atas, sangatlah berdasarkan hukum apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Pajak Cq Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo untuk berkenan memberikan putusan atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80441/PP/M.XIIA/12/2017
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.80441/PP/M.XIIA/12/2017 Jenis Pajak : PPh Pasal 23 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa nilai sengketa terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Sewa dan Penghasilan Lain sebesar Rp.1.247.104.634,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 yang telah dilaporkan Pemohon Banding diketahui pada Masa Pajak Maret 2009, Mei 2009, Agustus 2009, Oktober 2009 dan Desember 2009, Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA. Berdasarkan data dan fakta tersebut di atas maka Terbanding berpendapat dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 atas sewa kendaraan/truk kepada KUD AAA maka pembayaran biaya angkut TBS kepada KUD AAA pada bulan September 2009 termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sesuai Pasal 23 ayat (1) huruf angka 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan objek pajak yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 dengan alasan antara biaya ongkos angkut TBS dan biaya sewa angkutan kepada KUD AAA pada dasarnya adalah sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang terutang Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga seharusnya tidak ada perbedaan perlakuan atas pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Pemohon : bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; Menurut Majelis : bahwa Terbanding menetapkan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sebesar Rp1.632.664.010,00 sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang terdiri dari: a. Ongkos angkut TBS sebesar Rp1.197.600.010,00 bahwa berdasarkan General Ledger, dokumen pendukung seperti invoice, faktur pajak, bukti pembayaran dan Surat Perjanjian Pengangkutan Tandan Buah Segar Nomor: 001/RAP-KUD/TBS/2009 antara Pemohon Banding dengan KUD AAA diketahui terdapat pembayaran ongkos angkut TBS dengan menggunakan truk yang dibayarkan secara bulanan dengan perincian sebagai berikut : Nomor AkunUraianNilai (Rp)10.211.000.00010.210.000.00012.810.000.00030.300.010.044Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Juni 2009Ongkos angkut TBS kpd KUD AAA Juni 2009Subsidi ongkos angkut TBS Juli 2009Sewa angkutan/truk KUD AAA807.710.740157.830.400120,657,000111,401,870 Jumlah1,197,600,010bahwa terhadap subsidi ongkos angkut TBS sebesar Rp120.657.000,00 karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen pendukung dan tidak dapat membuktikan bahwa biaya tersebut tidak termasuk objek Pajak Penghasilan Pasal 23 maka Terbanding meyakini bahwa subsidi ongkos angkut tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa terhadap biaya sewa angkutan/truk kepada KUD AAA senilai Rp111.401.870,00 (Akun Nomor: 30.300.010.044) baik Terbanding dan Pemohon Banding sama-sama setuju bahwa biaya tersebut merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta sehingga Terbanding berpendapat tidak terdapat sengketa atas biaya tersebut; b. Ongkos angkut Solar sebesar Rp10.675.000,00 bahwa terdapat pembayaran jasa angkut solar sebesar Rp10.675.000,00 menggunakan truk pengangkut BBM kepada PT. ZZZ yang pada dasarnya termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; c. Ongkos Angkut Pupuk sebesar Rp287.000.000,00 bahwa terdapat pembayaran ongkos angkut pupuk kepada CV. YYY sebesar Rp287.000.000,00 merupakan yang pada dasarnya termasuk dalam kategori sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta; d. Sewa alat berat sebesar Rp137.389.000,00 bahwa Terbanding melakukan koreksi negatif sewa alat berat senilai Rp226.906.742,00 dikarenakan objek pajak tersebut telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak November 2008 dan Desember 2008 sehingga tidak diperhitungkan dalam penghitungan PPh Pasal 23 yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2009; bahwa Pemohon Banding setuju dengan koreksi Terbanding atas Sewa alat berat dan setuju sebagian koreksi atas Jasa Konsultan sebagai objek Pajak Penghasilan Pasal 23; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang ditetapkan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut:bahwa biaya Transport kendaraan pihak ke-3 merupakan biaya pengangkutan TBS/Solar maupun pupuk yang dibayarkan kepada pihak pemberi jasa angkutan dari lokasi ke tempat yang sudah disepakati dan ongkos angkutnya dihitung berdasarkan volume/berat yang diangkut; bahwa sesuai Pasal 1548 KUH Perdata (Lex Generalis) sewa didefinisikan: suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kepada pihak lainnya berupa kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi pembayarannya; maka esensi sewa adalah :Hak milik tidak berpindahPenguasaan atas barang yang disewa ada di tangan penyewaPenyewa bebas memanfaatkan atau menikmati barang yang disewa;bahwa armada pengangkutan tersebut digunakan tidak didasarkan oleh jangka waktu tertentu (seperti harian, mingguan, bulanan); bahwa hak atas penguasaan armada pengangkutan tersebut tetap berada pada pihak transportir (tidak berpindah tangan dari pemilik ke Pemohon Banding); bahwa biaya angkut tersebut bukan merupakan transaksi yang termasuk sebagai objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat 1 c.1 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 yaitu perihal sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, atau pun sebagai transaksi yang termasuk dalam daftar positif (positive list) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 244/PMK.03/2008 tentang jenis jasa lain sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf C angka 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 tahun 1983 yang terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008; bahwa atas pembayaran Pemohon Banding kepada KUD AAA yang dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 karena merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 23 yaitu sewa angkutan truk untuk mengangkut material sedangkan untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110526.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Porcelain TilesStyle: UGL Brand: ALEVANTE & PRATO size 600 x 600 MM (11 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021913 tanggal 02 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 45.467,18dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 53.222,40, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp.55.911.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian terhadap Invoice Nomor IN16059w tanggal 13 Juli 2016 diketahui deskripsi barang impor adalah “Porcelain Tiles Style: UGL Brand: ALEVANTE size 600x600MM dan Porcelain Tiles Style: UGL Brand: PRATO size 600x600MM.” bahwa atas barang sebagaimana disebut di atas dilakukan pengujian kewajaran menggunakan perbandingan data harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I, dan didapatkan data sebagai berikut: Kode DBNP Kode HS Uraian Barang Negara Asal Harga Satuan Perbandingan dgn PIB 870920151002 6907.90.1000 UNGLAZED PORCELAIN TILES SIZE 600*600MM China USD 3.70/M2 Harga pada PIB lebih rendah 19,19% bahwa dari hasil pengujian kewajaran pemberitahuan Nilai Pabean menggunakan data di atas, kedapatan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan (USD 2.99/M2 ) tidak wajar, karena Iebih rendah di atas 5% (lima persen) dari harga barang serupa pada Database Nilai Pabean I tersebut. bahwa pada tanggal 22 Agustus 2016, Pejabat Bea Cukai pada KPPBC Tipe Madya Pabean Belawan telah menerbitkan dan mengirimkan Intruksi Nilai Pabean (INP) secara elektronik melalui aplikasi CEISA. Berdasarkan data pendukung yang dilampirkan oleh pihak importir, tidak terdapat bukti transfer atau rekening koran yang menunjukkan pelunasan atas transaksi barang tersebut sehingga atas penelitian PIB tersebut dapat disimpulkan tidak terdapat data yang memadai untuk mendukung akurasi dan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan, maka dapat disimpulkan nilai transaksi sebagaimana diberitahukan pada PIB nomor 021913 tanggal 02 Agustus 2016 beserta dokumen pendukungnya tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa hasil Penelitian terhadap data pendukung yang dilampirkan pada saat keberatan adalah sbb: No Dokumen Nomor tanggal Nilai/Harga (USD ) Keterangan 1 Purchase Order 056/V/TT/GM/2016 16-05-2016 Berbagai jenis brand, size, dan type 2 Sales Contract IN16059w 22-06-2016 45,467.14 CNF Belawan, Payment term T/T 60 days after loading 3 Invoice IN16059w 13-07-2016 45,467.18 USD 2.99/1W 4 Packing List IN16059w 13-07-2016 – 15,206.40 M2 5 B/L HLCUCA4160747893 14-07-2016 Freight prepaid 6 Bukti Bayar (T/T) – 07-09-2016 20-09-2016 23-09-2016 250,000.00 250,000.00 400,795.46 Dikeluarkan CIMB Niaga Syariah dengan nama Penerima Lanze Trading Companya Limited dengan pembayaran untuk importasi barang diseluruh pelabuhan di Indonesia 7 DNP – Dilampirkan 8 Pembukuan – Tidak dilampirkan 9 Rekening Koran – – – Dilampirkan Tidak dilampirkan 10 Laporan Bank – – – 11 Faktur pajak + SPT masa PPN – – Tidak dilampirkan bahwa berdasarkan penelitian terhadap data pendukung di atas, diketahui bahwa Purchase Order tidak membuktikan transaksi sebenarnya karena mencakup keseluruhan barang. Bukti Transfer (T/T) dan Rekening Koran tidak membuktikan transaksi sebenarnya dimana pembayaran tersebut tidak dapat ditelusuri untuk importasi yang dimaksud atau bukan. Pembukuan (buku kas/hutang), faktur pajak/SPT tidak dilampirkan guna mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga disimpulkan harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 021913 tanggal 02 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Dengan demikian, Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode II sampai Metode VI sesuai hierarki penggunaannya. Sesuai penelitian terhadap data nilai transaksi yang tersedia pada KPPBC TMP Belawan, diputuskan untuk menetapkan Nilai Pabean sebagai dasar penghitungan bea masuk dan PDRI dengan menggunakan metode nilai transaksi barang serupa; bahwa berdasarkan penelitian terhadap data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat, ditetapkan bahwa nilai transaksi barang serupa yang digunakan sebagai dasar penghitungan BM clan PDRI adalah data pemberitahuan sebagai berikut: • No. / Tgl. PIB : 021157/27 Juli 2016 • Importir : CV. ISM • Pemasok : Foshan Hangli Trading Co Ltd • No. / Tgl. BL : EGLV156600175393/04 Juli 2016 • Nama Barang : Unglazed Porcelain Tiles size 600x600MM • Pos Tarif 6907.90.1000 • Harga Satuan : USD 3.50/M2 bahwa Pejabat Bea Cukai KPPBC Tipe .Madya Pabean Belawan menetapkan Nilai Pabean dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode III (metode pengulangan/fa//back yang diterapkan secara fleksibel dengan menggunakan nilai transaksi barang serupa). Sementara berdasarkan penelitian pada butir 11, terdapat data nilai transaksi barang serupa yang memenuhi syarat (Metode III). Oleh karena itu, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor: 160/PMK.04/2010 diputuskan bahwa Nilai Pabean ditetapkan menggunakan Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 11, yaitu harga satuan USD 3.5175/M2 ; bahwa berdasarkan hal-hal di atas, tagihan yang seharusnya dibayar adalah sebesar Rp106.275.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Bea Masuk : Rp 58,777,000.00 b. Cukai : Rp 0.00 c. PPN : Rp 35,266,000.00 d. PPnBM : Rp 0.00 e. PPh Ps. 22 : Rp 8,817,000.00 f. Denda : Rp 3,415,000.00 bahwa berdasarkan data tersebut, ditetapkan bahwa Nilai Pabean untuk barang impor milik Pemohon Banding, berupa Porcelain Tiles Style: UGL Brand: ALEVANTE & PRATO size 600x600MM (11 item) yang diberitahukan dalam PIB nomor 021913 tanggal 02 Agustus 2016 menggunakan nilai transaksi barang serupa yaitu Metode III, dengan rincian data pemberitahuan seperti tersebut pada butir 7, yaitu harga satuan USD 3.50/M2; bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dinyatakan: “Importir yang salah memberitahukan Nilai Pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.” bahwa berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan, dinyatakan”Besamya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar sebagaimana dimaksud dalam