Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111195.99/2013/PP/M.VIIIA/Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2013 Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Pratama Makassar Utara dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 003 tanggal 1 November 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 3 November 2016; bahwa Surat Tugas Nomor ST-18584/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembetalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 16 Nopember 2016; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Nomor 003 tanggal 1 November 2016 merupakan permohonan yang kedua, permohonan pertama diajukan oleh Penggugat pada tanggal 19 Februari 2016 dengan Surat Permohonan Nomor 003 tanggal 18 Februari 2016, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-06553/NKEB/ WPJ.15/2016 tanggal 5 Agustus 2016 dengan isi ketetapan menolak permohonan Penggugat; bahwa Permintaan Dokumen, Data, Informasi Dalam Rangka Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ke KPP Pratama Makassar Utara dikirimkan melalui Surat Nomor S-8424/WPJ.15/2015 tanggal 16 Desember 2016; bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan tanggal 20 Februari 2016, yang tidak melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa KEP-00078/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan Penggugat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa terkait dengan alasan Penggugat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00078/ NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00001/205/13/801/16 Tahun Pajak 2013 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan jauh dari rasa keadilan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa untuk melakukan pengujian kebenaran atas alasan permohonan penggugat, Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat, dalam surat tersebut, Tergugat menyampaikan permintaan kepada Penggugat untuk menyampaikan data rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan dan kredit, rincian pembayaran ke kreditur, serta data lainnya yang berhubungan dengan permohonan wajib pajak (data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha), dalam hal ini berdasarkan permohonannya, wajib pajak menyatakan bahwa transaksi pada rekening koran yang menurut Penggugat bukan merupakan peredaran usaha dari Penggugat; bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut Penggugat tidak memenuhi permintaan Tergugat untuk memberikan dokumen atau data sebagaimana permintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, pada Pasal 16 ayat (7) bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima”; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa penetapan PKP tidak melalui survey usaha wajib pajak yang benar sehingga jenis klasifikasi usaha pada PKP Penggugat tidak pernah dilakukan, maka patut untuk dicabut atau setidak-tidaknya direvisi jenis klasifikasi usaha Penggugat; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan, karena SKPKB Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 diterbitkan atas Pajak Penghasilan, bukan atas Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait dengan alasan pengajuan Gugatan bahwa Rekening Giro Bank Panin No. 7005108581 atas nama Pemohon Banding yang menjadi dasar Keputusan Tergugat KEP-00078/ NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 adalah rekening khusus yang diberikan Bank Panin yang keseluruhan modal dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang telah dikenakan bunga 11.00% setiap bulan dan provisi 0.25%, oleh karenanya menurut wajib pajak patut untuk dibatalkan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Tergugat penggunaan data pada rekening koran (mutasi kredit) dalam penghitungan peredaran usaha wajib pajak sudah tepat, karena nilai mutasi kredit rekening koran tersebut dapat memberikan gambaran peredaran usaha/penyerahan yang dilakukan wajib pajak pada masa/tahun tersebut, dan untuk menguji kebenaran alasan Penggugat, Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S- 8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat yang dapat menjadi data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Penggugat tidak memenuhi permintaan tersebut; bahwa terkait dengan alasan pengajuan bahwa menurut Penggugat perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah nihil karena Penggugat tidak pernah melakukan jenis usaha yang dimaksudkan dalam PKP dan tidak melakukan transaksi penjualan maupun pembelian pada rekening koran tahun 2013 yang menjadi dasar pemeriksaan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan, karena SKPKB Nomor 00001/205/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 diterbitkan atas Pajak Penghasilan, bukan atas Pajak Pertambahan Nilai; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa upaya penagihan pajak atas Surat ketetapan Pajak dengan cara pemblokiran rekening Penggugat dimana Surat Ketetapan Pajak belum bersifat Final sangat sewenang-wenang dikarenakan Penggugat masih melakukan upaya- upaya untuk membela hak-haknya menurut Kitab Undang-Undang Perpajakan; bahwa tanggapan tergugat sebagai berikut: bahwa pemblokiran rekening merupakan rangkaian dari Penagihan Aktif yang harus dilakukan apabila Penggugat tidak melunasi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118592.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017, yaitu berupa importasi 21 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Plastics Footwear Adult Sandal PVC Size 40-44 (Alas Kaki dari Plastik)…dst), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA pos tarif 6402.99.90 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan tarif pembebanan bea masuk 25% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp66.400.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan PIB, diketahui pada kolom 19 terkait pemenuhan persyaratan/fasilitas impor diisi dengan kode angka 54 Preferensi Tarif Importasi ASEAN – China dengan form E nomor E17470ZC40680028 tanggal 26 Juli 2017; bahwa berdasarkan form E diketahui pada kolom 7 diuraiakan barang sejumlah 6 uralan barang dengan origin citeria pada kolom 8 disebutkan 90%; bahwa berdasrkan invoice nomor SH2017071401 tanggal 24 Juli 2017 dan packinglist diketahui barang dirinci dalam 21 jenis dengan tipe masing-masing yang berbeda; bahwa berdasarkan laporan surveyor dengan nomor LS A03217CN1602483 tanggal 27 Juli 2017 dengan reefrensi invoice nomor SH2017071401 tangga124 Juli 2017 diketahui barang dirinci dalam 21 jenis barang dengan origin(negara asal) China; bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik diketahui atas barng pada pos 1, 9, 10, dan 11 tertera “made in Barzil”; bahwa berdasarkan penelitian diatas atas 21 barang tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait multiple item, seharusnya diuraikan rnasing-masing item pada form E; bahwa berdasarkan pemeriksaan fisik atas pos 1, 9, 10, dan 11 diragukan kriteria origin (kriteria asalnya); Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) maka importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 telah memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif Bea Masuk dalam rangka Skema AC-FTA, karena : – Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang Pemohon Banding ajukan telah Pemohon Banding lampiri Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di Negara asal baring; – Pemohon Banding telah mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) dan kode fasilitas dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada pemberitahuan impor barang; – Pemohon Banding telah menyampaikan lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) pada saat pengajuan pemberitahuan impor barang di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; bahwa dokumen yang Pemohon Banding sampaikan pada saat pengajuan keberatan dengan Surat Nomor :35/LMB/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017, menurut Pemohon Banding sudah cukup lengkap untuk membuktikan bahwa Pemohon Banding melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bahwa karena dokumen yang dilampirkan sudah lengkap dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku, dan perhitungan yang Pemohon Banding beritahukan pada PIB Nomor 344436 tanggal 04 Agustus 2017 juga sudah benar sehingga Pemohon Banding tidak mempunyai hutang kepada Negara, maka Pemohon Banding menolak Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-7142/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan nomor 177/HF/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018, sebagai berikut : Bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tabun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan :(1)Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; dan…dst…(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri. Penjelasan Pasal 13Ayat (1)Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1). Huruf aTarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Aswan Free Trade Area (CEPT for AC-FTA)Bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain; Bahwa demikian pula pemberlakuan Asean-China Free Trade Area (AC-FTA), berlaku antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat di bawahnya; Bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); Bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Econoweenic Co-operation Between The Assosiation of Southeast Asian Nations And The People’s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kmenterian Luar Negeri Nomor D/03924/10/2011/60; Bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan negara-negara anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat Cina. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-negara dalam rangka kerja sama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang dipergunakan untuk memperoleh tarif preferensi adalah SKA (Form E) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form E) yang diatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabila SKA (Form E) telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form E) tersebut sah. Bahwa ketentuan yang mengatur tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017; Bahwa berdasarkan PMK Nomor 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118290.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Round Bars, Grade: S45CR Size: 25MM Length 6M, dst), negara asal: China, pos tarif 7228.30.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 7228.30.10, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp308.725.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 308.725.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Surat Keterangan Asal diragukan dan specimen tanda tangan berbeda serta Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan Pernyataan dari Shipping Line (Certificate) kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 103/SRT-BE/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa menunjuk surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Surat Uraian Banding, dengan ini Pemohon Banding melakukan Importasi dengan PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 berupa barang Hot Rolled Steel Round Bars negara asal China dengan hormat diajukan Bantahan Surat Terbanding, atas KEP-7060/KPU.01/2017 sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-013242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, terhadap importasi diatas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AC-FTA (form E-Preferensi Tarif Importasi Asean China), atas Pemenuhan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) Wholly Obtained, specimen tanda tangan 2. Berdasarkan penelitian PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 impor barang Hot Rolled Steel Round Bars sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E nomor E173215020110868 tanggal 05 Juni 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China. 3. Penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut: DokumenNomorTanggalKeteranganPIB26396910 Juni 2017Pemasok : Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdImportir telah mencantumkan kode dan no.ref. Form EInvoice/PLSCF72002 Mei 2017Penerbit: Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdB/LKMTCSHA975211903 Mei 2017Shipper: Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdForm EE17440182500002404 Mei 2017Exporter:, Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,Ltd 4. Untuk barang Hot Rolled Steel Round Bars adalah benar-benar dari negara China dan kapal Mengalami Transit. Di Taiwan barang kami benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Dahlia 1703 Ada Certificate Shipping Line dan Manifest. Juga ada Letter of Statement yang menyatakan wholly obtained bahan baku yang ada adalah 98 dari negara China, serta ada Signature of Form E Verification bahwa specimen tanda tangan dalam Form E tersebut adalah Sah dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menanda tangani tersebut di China. Sermua surat tersebut ada dan terlampir.Dimana menurut kami seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut. 5. Menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 26/PMK.010/2017 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pentohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas, 6. Kesimpulan Menurut Pemohon Banding Terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar,oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, karena menurut Pemohon Banding form E yang ada sudah benar dan sah. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 diragukan origin criteria-nya dan specimen sign serta barang tidak memenuhi ketentuan direct consignment sehingga penggunaan preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) dan tagihan sebesar Rp 308.725.000,00; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 263969 tanggal 10 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa: Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118409.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa, oleh Terbanding atas berupa importasi 4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Bone In Beef Neck Bones,…dst), negara asal: Australia (AU), yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 102.138,27 dan ditetapkan oleh Terbanding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 107.196,54 sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp8.508.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 360232 tanggal 15 Agustus 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode pengulangan (fallback) nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 107.920,86 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp13.693.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor 182/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-8090/KPU.01/2017 tanggal 07 November 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. 2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah Terbanding kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya; 3. Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa; 4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu Terbanding sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan: Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara lengkap dan benar oleh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang periu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan. 5. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belch pihak merupakan pihak yang tidak sang berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa berdasarkan Terms of Payment pada Commercial Invoice nomor 18874 tanggal 24 Juli 2017 yaitu “7 days after invoice” sehingga jatuh tempo pembayaran adatah tanggal 31 Juli 2017, sehingga bukti TT yang ditujukan tertanggal pembayaran 08 Agustus 2017 tidak sesuai dengan terms of payment yang telah disepakati;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperiukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telahTerbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-8090/KPU.01/2018 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807-002 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antar kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga. Bahwa Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone,dan melalui panggilan whatsapp,yang dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga bukti percakapannya tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya. Bahwa berdasarkan Term of Payment pada invoice nomor 18874 tanggal 24 Juli 2017 yaitu 7 days after invoice, sehingga jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 31 Juli 2017, sehingga bukti TT yang ditujukan tertanggal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111194.99/2012/PP/M.VIIIA/Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00091/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2012 Nomor 00003/205/12/801/14 tanggal 2 Desember 2014 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-230/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Laporan Hasil Verifikasi Nomor LAP-2810/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00091/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 002 tanggal 23 Oktober 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 25 Oktober 2016, permohonan tersebut merupakan permohonan yang kedua, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan Tergugat Nomor KEP06333/NKEB/ WPJ.15/2016 tanggal 1 Agustus 2016 dengan isi ketetapan mengabulkan sebagian permohonan Penggugat; bahwa Surat Tugas Nomor ST-18016/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan atas surat ketetapan pajak yang tidak benar diterbitkan tanggal 3 November 2016; bahwa permintaan dokumen, data dan atau informasi kepada Penggugat dilakukan dengan mengirimkan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, menggunakan jasa POS pada tanggal 8 Desember 2016, sampai dengan dibuatnya laporan penelitian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar Nomor LAP-330/WPJ.15/BD.06/2017 tanggal 20 Februari 2017, Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen sebagaimana dimuat dalam surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tersebut; bahwa berkas yang diminta oleh Tergugat kepada Penggugat yang tertuang dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016 adalah sebagai berikut: Jenis Keterangan SPT Tahunan Tahun Pajak 2011 dan 2012 Laporan keuangan (jika diaudit, maka laporan keuangan yang diaudit) Tahun Pajak 2011 dan 2012 SPT Masa PPN dan SSP Januari s.d Desember 2011 dan Januari s.d Desember 2012 Buku/catatan peredaran usaha Tahun Pajak 2011 dan 2012 Semua rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan Tahun Pajak 2011 dan 2012 Rincian pembayaran cicilan ke kreditur Tahun Pajak 2011 dan 2012 bahwa dokumen-dokumen tersebut sangat penting untuk menguji alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, karena berdasarkan surat permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, Penggugat mengatakan bahwa omset dalam SPT Tahunan adalah sudah benar, omset yang dilaporkan dalam SPT Tahunan Tahun Pajak 2012 adalah sebesar Rp278.760.000,00 jumlah penghasilan neto sebesar Rp83.628.000,00, jumlah harta sebesar Rp436.211.200,00 dan tidak ada hutang/kewajiban, ternyata berdasarkan data yang diperoleh KPP Pratama Makassar Utara,Penggugat pada tahun 2012 melakukan pembelian tanah kapling matang ke Perum Perumnas dengan nilai Rp10.015.969.120,00 termasuk PPN; bahwa faktanya adalah Penggugat tidak memenuhi permintaan dokumen, data dan atau informasi sebagaimana tercantum dalam Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, sehingga Tergugat hanya melakukan penelitian berdasarkan laporan hasil verifikasi dari KPP Pratama Makassar Utara Nomor LAP-2810/WPJ.15/KP.01/2014 tanggal 25 November 2014 dan dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, berupa fotocopy rekening koran; bahwa fakta tersebut menunjukkan dua hal berikut: a. Penggugat memang sengaja tidak mau memberikan dokumen, data atau informasi, atau; (menyalahi ketentuan Pasal 16 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013) b. Penggugat memang tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan atas penghasilan yang diterimanya;(menyalahi Pasal 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009); bahwa kedua hal tersebut jelas melanggar peraturan perpajakan; bahwa walaupun Penggugat tidak memenuhi permohonan permintaan dokumen, data dan atau informasi, tetapi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dad Penggugat tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada. lni sesuai dengan Pasal 16 ayat (7) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013; bahwa tidak dipenuhinya permintaan dokumen oleh Penggugat, membuat alasan yang disampaikan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tidak dapat diuji kebenarannya, Tergugat tidak dapat menguji berapa sebenarnya penghasilan yang diterima oleh Penggugat pada tahun 2012, Tergugat juga tidak mengetahui berapa total hutang dan total angsuran hutang yang harus dibayar Penggugat pada tahun 2012, penelitian terhadap fotocopy rekening koran yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan, tidak dapat membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang lebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat; bahwa berdasarkan penelitian terhadap berkas permohonan Penggugat dan laporan hasil verifikasi KPP Pratama Makassar Utara tersebut, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat, tidak dapat diterima dengan alasan sebagai berikut: bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00091/NKEB/WPJ.15/2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak diterbitkan tanggal 20 Februari 2017 dan dikirimkan ke Penggugat pada tanggal 21 Februari 2017; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa KEP-00091/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa terkait alasan yang disampaikan Penggugat dalam Surat Gugatan, maka Tergugat menyatakan hal-hal berikut: a. bahwa terkait dengan alasan pertama yang disampaikan Penggugat;bahwa KEP-00091/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, keputusan diterbitkan masih dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima (permohonan diterima tanggal 25 Oktober 2016), dalam proses penyelesaian pemohonan Penggugat, juga sudah dilakukan permintaan dokumen ke Penggugat dengan Surat Nomor S-8255/WPJ.15/2016 tanggal 8 Desember 2016, tapi tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat dilakukan pengujian atas alasan Penggugat dalam surat permohonan, bahwa dokumen yang dilampirkan Penggugat dalam surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sudah diteliti akan tetapi tidak membuktikan bahwa nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat, bukan merupakan penghasilan Penggugat yang belum dilaporkan, bahkan dari rekening koran tersebut diketahui terdapat uang masuk yang Iebih besar daripada nilai pembelian tanah yang dilakukan Penggugat; b. bahwa terkait dengan alasan kedua yang disampaikan Penggugat;bahwa alasan Penggugat tersebut tidak relevan dengan perihal surat gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor KEP-00091/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 karena alasan tersebut terkait dengan proses terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00003/205/12/801/14 tanggal 2
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-118514.19/2016/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah mengenai penetapan tarif bea masuk atas importasi Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3, negara asal: China, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 dengan pos tarif 8452.29.00 BM 0%, kemudian ditetapkan oleh Terbanding ke dalam pos tarif 8452.10.00 BM 10% yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding menyebutkan barang impor pada pos 1 s.d. 3 PIB Nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 lebih tepat diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8452.10.00 karena barang impor tanpa dilengkapi dengan mesin/ motor penggerak dan berat kepala mesin kurang dari 16 kg; bahwa dalam persidangan Terbanding pada pokoknya menyampaikan Small Overlock Sewing Machine Head lebih tepat pada pos tarif 8452.10.00 BM 10% daripada 8452.29.00 BM 0%; Menurut Pemohon Banding: Bahwa dalam surat banding, Pemohon Banding menyatakan klasifikasi dan/atau tarif yang Pemohon Banding beritahukan 8452.29.00 BM: 0%, PPN: 10%, PPh 2,5%, PPnBM: 0% sudah benar dan dokumen yang dilampirkan sudah lengkap; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 185/HF/VIII/2018 tanggal 23 Agustus 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan, pada pokoknya menyatakan pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan sudah tepat sebagaimana pemberitahuan dalam PIB yaitu 8452.29.00 BM: 0%; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan nomor: KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3 dari China, yang diberitahukan dengan PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, pos tarif 8452.29.00 BM 0%, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tarif 8452.10 BM 10% karena barang impor tanpa dilengkapi dengan mesin/ motor penggerak dan berat kepala mesin kurang dari 16 kg; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-6893/KPU.01/2017 tanggal 06 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa pos tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017 adalah sudah benar; Identifikasi Barang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 232733 tanggal 24 Mei 2017, jenis barang yang diimpor adalah Kepala Mesin Jahit Obras Manual: Small Overlock Sewing Machine Head Mother-DC-1S-Baru … dst (5 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) khususnya pos 1-3, negara asal: China; bahwa Small Overlock Sewing Machine Head adalah Kepala mesin jahit obras model DC-1S, memiliki berat kotor (GW) 12,5 Kg dan berat bersih (NW) 11,5 Kg, digunakan untuk membuat jahitan tepi yang berfungsi sebagai pengaman agar kain/bahan tidak mudah terurai/merapikan jahitan; Klasifikasi Pos Tarif bahwa berdasarkan Catatan 1 Ketentuan Umum untuk Menginterpretasikan Harmonized System (KUMHS) dinyatakan bahwa “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”; bahwa berdasarkan Catatan 2 (a) KUMHS, menyatakan: “Setiap referensi untuk suatu barang dalam suatu pos harus dianggap meliputi juga referensi untuk barang tersebut dalam keadaan tidak lengkap atau belum rampung, asalkan pada saat diajukan, barang yang tidak lengkap atau belum rampung tersebut memiliki karakter utama dari barang itu dalam keadaan lengkap atau rampung. Referensi ini harus dianggap juga meliputi referensi untuk barang tersebut dalam keadaan lengkap atau rampung (atau yang berdasarkan ketentuan ini dapat digolongkan sebagai lengkap atau rampung), yang diajukan dalam keadaan belum dirakit atau terbongkar.” Kajian Pos 84.52.10.00 dan 84.52.29.00 bahwa berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017: 84.52 Mesin jahit, selain dari mesin penjahit buku yang dimaksud dari pos 84.40; perabotan, dasar dan tutup dirancang secara khusus untuk mesin jahit; jarum mesin jahit. Sewing machines, other than book-sewing machines of heading 84.40; furniture, bases and covers specially designed for sewing machines; sewing machine needles. 8452.10.00 – Mesin jahit tipe rumah tangga – Sewing machines of the household type – Mesin jahit lainya : – Other sewing machines : 8452.21.00 – – Unit otomatis – – Automatic units 8452.29.00 – – Lain-lain – – Other 8452.30.00 – Jarum mesin jahit – Sewing machine needles 8452.90 – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya; bagian lain dari mesin jahit : – Furniture, bases and covers for sewing machines and parts thereof; other parts of sewing machines : – – Dari mesin pada subpos 8452.10.00 : – – Of machinery of subheading 8452.10.00 : 8452.90.11 – – – Arm dan bed; penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt guard; treadle atau pedal – – – Arms and beds; stands with or without centre frames; flywheels; belt guards; treadles or pedals 8452.90.12 – – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya – – – Furniture, bases and covers and parts thereof 8452.90.19 – – – Lain-lain– – Lain-lain : – – – Other– – Other : 8452.90.91 – – – Arm dan bed; penyangga dengan atau tanpa rangka centre; roda gaya; belt guard; treadle atau pedal – – – Arms and beds; stands with or without centre frames; flywheels; belt guards; treadles or pedals 8452.90.92 – – – Perabotan, dasar dan tutup mesin jahit serta bagiannya – – – Furniture, bases and covers and parts thereof 8452.90.99 – – – Lain-lain – – – Other bahwa berdasarkan Explanatory Notes Fifth Edition (2012), Section XVI, General, disebutkan bahwa mesin atau alat yang diajukan tanpa motor listrik namun sudah memiliki karakter utama dari mesin lengkap, diklasifikasikan dalam pos yang sama (mesin lengkap), sebagai berikut: (IV) INCONPLETE MACHINES(See General Interpretative Rule 2 (a))Throughout the Section any reference to a machine or apparatus covers not only the complete machine, but also an incomplete machine (i.e,, an assembly of parts so far advanced that it already has the main essential features of the complete machine). Thus a machine lacking only a flywheel, a bed plate, calendar rolls, tool holders, etc., is classified in the same heading as the rnachinc,