Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118290.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Round Bars, Grade: S45CR Size: 25MM Length 6M, dst), negara asal: China, pos tarif 7228.30.10, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN) untuk pos tarif 7228.30.10, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp308.725.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding

Menurut Terbanding:

bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 5% (lima persen), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 308.725.000,00;

bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Surat Keterangan Asal diragukan dan specimen tanda tangan berbeda serta Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan Pernyataan dari Shipping Line (Certificate) kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil;

bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 103/SRT-BE/VII/2018 tanggal 23 Juli 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

bahwa menunjuk surat Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok atas Surat Uraian Banding, dengan ini Pemohon Banding melakukan Importasi dengan PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 berupa barang Hot Rolled Steel Round Bars negara asal China dengan hormat diajukan Bantahan Surat Terbanding, atas KEP-7060/KPU.01/2017 sebagai berikut:

1.Bahwa berdasarkan SPTNP nomor: SPTNP-013242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, terhadap importasi diatas yang dipermasalahkan adalah besarnya tarif bea masuk atas barang impor yang mendapat Preferensi tarif berdasarkan Fasilitas AC-FTA (form E-Preferensi Tarif Importasi Asean China), atas Pemenuhan ketentuan Pengiriman Langsung (Direct Consignment) Wholly Obtained, specimen tanda tangan
  
2.Berdasarkan penelitian PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 impor barang Hot Rolled Steel Round Bars sebagaimana dimaksud berasal dari China menggunakan fasilitas Form E nomor E173215020110868 tanggal 05 Juni 2017 yang telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Pejabat berwenang di China.
  
3.Penelitian terhadap uraian dan dokumen PIB sebagai berikut:

DokumenNomorTanggalKeteranganPIB26396910 Juni 2017Pemasok : Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,Ltd
Importir telah mencantumkan kode dan no.ref. Form EInvoice/PLSCF72002 Mei 2017Penerbit: Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdB/LKMTCSHA975211903 Mei 2017Shipper: Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,LtdForm EE17440182500002404 Mei 2017Exporter:, Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co,Ltd
  
4.Untuk barang Hot Rolled Steel Round Bars adalah benar-benar dari negara China dan kapal Mengalami Transit. Di Taiwan barang kami benar-benar tidak dibuka dan kemudian diangkut menggunakan Kapal Dahlia 1703 Ada Certificate Shipping Line dan Manifest. Juga ada Letter of Statement yang menyatakan wholly obtained bahan baku yang ada adalah 98 dari negara China, serta ada Signature of Form E Verification bahwa specimen tanda tangan dalam Form E tersebut adalah Sah dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang menanda tangani tersebut di China. Sermua surat tersebut ada dan terlampir.Dimana menurut kami seharusnya Pemohon Banding diberikan tarif prefensi atas Form E yang berlaku tersebut.
  
5.Menurut Pemohon Banding dalam Peraturan hukum mengikat khususnya yang mengatur tentang AC-FTA seperti PMK 26/PMK.010/2017 jadi Menurut Pemohon Banding tidak ada satupun pelanggaran yang dilakukan pentohon banding atas Peraturan Menteri Keuangan tersebut diatas,
  
6.Kesimpulan Menurut Pemohon Banding Terbanding menetapkan Keputusan ini tidak mendasar,oleh karena itu melalui Majelis yang memutus dan memeriksa perkara ini dapat membatalkan KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, karena menurut Pemohon Banding form E yang ada sudah benar dan sah.
Menurut Majelis:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dengan alasan barang impor yang diberitahukan dalam PIB nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017 diragukan origin criteria-nya dan specimen sign serta barang tidak memenuhi ketentuan direct consignment sehingga penggunaan preferensi tarif ACFTA dibatalkan dan diberlakukan tarif yang berlaku umum (MFN) dan tagihan sebesar Rp 308.725.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam keputusan keberatan nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan alasan bahwa tarif yang Pemohon Banding beritahukan di dalam PIB No. 263969 tanggal 10 Juni 2017 adalah sudah benar merupakan tarif preferensi dalam rangka ACFTA sesuai dengan syarat Pasal 2 PMK RI nomor 26/PMK.010/2017;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:

Pasal 1
(1)Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.;
Pasal 2
(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:
importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum;
berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 8: Direct Consigment
The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:
(a)If the products are transported passing through the territory of any non-ACFTA member states;(b)If the products are transported without passing through the territory of any non-ACFTA member states;(c)The products whose transport involves transit through one or more intermediate non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provided that:(i)the transit entry is justified for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)the products have not entered into trade or consumption there; And(iii)the products have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition;
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan Certificate dari Agen Pelayaran MAERSK (CHINA) SHIPPING CO, LTD tanggal 29 November 2017 sebagai berikut:

 “To whom it may concern,
Refer.to our consignment,
Bill of Lading No. & Date: 576559254 & 27th May 2017Vessel’s Name: DAHLIA 1703Port of Loading: SHANGHAI PORT OF CHINAPort of Discharge: TANJUNG PRIOK PORT, JAKARTA, INDONESIAShipper: JIANGSU LIHUAI IRON AND STEEL CO.,LTD.Consignee: TO ORDERNotify Party: PT BEDescription of Goods HOT ROLLED STEEL ROUND BARS This is to certify that:
I, Cargo under Bill of Lading No: 576559254 has been loaded. from Shanghai Port of China
and scheduled to reach its final destination which is I anjung Priok Port, Jakarta Indonesia.
II, The cargo have not entered into trade or consumption there.
Ili, The cargo have not undergone any process during their stay period in below port
The route of vessel is as follows:

Name of Port/Loading/TransitETAETDSHANGHAI2017-5-272017-5-27NINGBO2017-5-292017-5-29KAOSHIUNG2017-5-302017-5-31TANJUNG PELEPAS2017-5-52017-6-5JAKARTA2017-5-72017-6-8Yours faithfully.”
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan Certificate dari Agen Pelayaran MCC TRANSPORT SINGAPORE PTE LTD tanggal 22 Juni 2017 sebagai berikut:

 “MCC Transport Bill of Lading, Waybill or other Transport Document (collectively “Transport Document”): 576559254Vessel / Voyage: DAHLIA V.1703Port of Loading: Shanghai, Shanghai, ChinaPort of Discharge: Jakarta, IndonesiaConsignee Name: PT BE- We hereby advise and state as follows:
– – THAT THE SHIPMENT IS EFFECTED BY DIRECT VESSEL FROM SHANGHAI CHINA TO JAKARTA, INDONESIA.
ROUTE OF VESSEL IS SHANGHAI – NINGBO – KAOSHIUNG -TANJUNG PELEPAS – JAKARTA
Shipment is scheduled from port of loading to final destination with transiting at transhipment port without change of vessel as mentioned above and without opening container.”
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan pernyataan The Letter Of Statement dari Pemasok JIANGSU LIHUAI IRON AND STEEL CO., LTD. tanggal 22 November 2017 sebagai berikut: (ada terjemahan tersumpah)

 “To Whom It May Concern:
We hereby state that 760.877mt s45cr hot rolled steel round. Bar under invoice no. Pt170805 are produced through long process production line consists of blast furnace-basic oxygen furnace-ladle furnace-continuous casting machine-continuous rolling.
1)Raw material used in blast furnace includes pellet, sinter, coke as well as coal injection.2)Raw Material Used In Basic Oxygen Furnace Steel Melting Process Includes Steel Scrap(12-18mt/Heat), Hot Metal(85-95mt/Heat), Crfe(7kg/Mt), Mnfe(11 Kg/Mt), Sife(7 Kg/Mt), Carbon Dust (3.5 Kg/Mt),Lime(1.5-3mt/Heat), Dolomite(1.5-2mt/Heat), Lump Ore (0.9-1.5mt/Heat)), Magnesium Ball (0.3-0.7mt/Heat)3)Raw Material Used In Ladle Furnace Includes Refining Slag(400-700kg/Heat), Fluorite (200-300kg/Heat)) And Deoxidant (1.5-3kg/Mt)Totally, 98% of raw material involved in production is from domestic origin. The balance 2% is iron ore imported from Brazil.”
bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat dari Pemasok JIANGSU LIHUAI IRON AND STEEL CO., LTD. tanggal 07 Maret 2018 kepada Issuing Authority hal konfirmasi bahwa apakah Mr Yan Weihong dari Jiangsu Entry-Exit Inspection And Quarantine Bureau berwenang menandatangani Form-E nomor E173215020110868, dan hingga persidangan berakhir belum mendapat jawaban dari Issuing Authority, sebagai berikut: (ada terjemahan tersumpah)

 “Signature of form-e verification
Date:March,07,2018
To: Jiangsu Entry -Exit Inspection And Quarantine Bureau
Cc.: PT.BE
Subject: Specimen Signatures Of Form-E
(Reference no.: e173215020110868: place and date: jiangsu, china, jun. 05, 2017) number and date of invoices: p1170805, may 16, 2017
Dear sirs,
We, Jiangsu Lihuai Iron and Steel Co., Ltd. Just received information from pt.BE. Conerning the signatures of Form-E, Form-E reference number e173215020110868, dated june 05, 2017. The form-e was signed by mr.yan weihong. But according to data specimen signatures of officials authorized to sign the “asean-china free trade area preferential tariff certificate of origin, (combined declaration and certificate) – Form-E” Mr.Yan Weihong authorized to sign the Form-E from july 01, 2017, but Mr.Yan Weihong signed the form-e dated on jun, 05, 2017. This is conflict.

Even we have provided pt.BE, our old records of form-e which been signed by mr.yan weihong, since year 2014, 2015, 2016, 2017 and 2018. And we have emphasized repeatly that all form-e from us can be verified by simply log on your verification website: www.chinaorigin.gov.cn .. But we are still required to get confirmation from you that mr.yan weihong is authorized to sign this form-e officially. Please kindly verify and confirm.

Your cooperation is highly appreciated, and deeply apologize for the inconvenience caused to you again on Form-E issue.”


berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised OCP for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 18

(a)The Customs Authority of the importing Party may request a retroactive check at random and/or when it has reasonable doubt as to the authenticity of the document or as to the accuracy of the information regarding the true origin of the products in question or of certain parts thereof.


berdasarkan Rule 8 huruf (f) Revised OCP for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area menyatakan, sebagaimana kutipan sebagai berikut:

Rule 8

(f)In cases where a Certificate of Origin (Form E) is not accepted, as stated in paragraph (e), the Customs Authority of the importing Party shall consider the clarifications made by the Issuing Authorities and assess whether or not the Certificate of Origin (Form E) can be accepted for the granting of the preferential treatment. The clarification shall be detailed and exhaustive in addressing the grounds for denial of preferential treatment raised by the importing Party.


bahwa Terbanding tidak melakukan konfirmasi Form E kepada Issuing Authority sehingga tidak dapat membuktikan Mr. Yan Weihong tidak berwenang menandatangani Fom E aquo;

bahwa menurut Majelis karena barang impor telah dilengkapi persyaratan preferensi tarif ACFTA berupa Surat Keterangan Asal (SKA) Form E yang menjelaskan identitas barangnya, telah dicap/stempel, telah ditandatangani oleh Pejabat berwenang China, dan telah dikeluarkan dari Negara China dan dokumen pengangkut berupa Bill of Lading juga diterbitkan dari Negara China yang memuat barang impor berasal dari negara China, serta terdapat penjelasan barang impor bukan obyek aktivitas bongkar/muat selama transit, oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk AC-FTA;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor: 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form E) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang dan disampaikan kepada Terbanding bersamaan dengan disampaikannya PIB, diberikan tarif Bea Masuk AC-FTA;

Menimbang:

bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa barang impor berupa 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Round Bars, Grade: S45CR Size: 25MM Length 6M, dst) yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 263969 tanggal 10 Juni 2017, pos tarif 7228.30.10, mendapat preferensi tarif dalam rangka skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017 dikabulkan seluruhnya, sehingga atas impor tersebut dikenakan pembebanan tarif bea masuk 0% (ACFTA);

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor: KEP-7060/KPU.01/2017 tanggal 11 Oktober 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor SPTNP013242/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 21 Juni 2017, atas nama: PT BE, dan menetapkan pembebanan bea masuk atas impor 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Hot Rolled Steel Round Bars, Grade: S45CR Size: 25MM Length 6M, dst), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 263969 tanggal 10 Juni 2017, pos tarif 7228.30.10, sebesar 0% (ACFTA) sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil;

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Kamis, tanggal 02 Agustus 2018, oleh Majelis VIIB Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

S, S.H, M.H.sebagai Hakim Ketua,
HR, S.H.sebagai Hakim Anggota,
WTM, S.E.sebagai Hakim Anggota,
AC, SE., Ak., M.Si.sebagai Panitera Pengganti.


dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Kamis tanggal 23 Agustus 2018 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.