Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118127.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 berupa importasi 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060,40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 75.979,44, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp53.773.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 75.979,44 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 53.773.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-292/KPU.01/BD.10/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal penjelasan tertulis pengganti SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan Sidang Banding atas permohonan Banding Pemohon Banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 sengketa nilai pabean, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: A. Pokok Sengketa1.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Surat Uraian Banding adalah surat Terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding.2.Bahwa Terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding dalam surat banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.3.Bahwa berdasarkan penelitian, pada intinya Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding KEP-7675/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan seperti yang disebutkan dalam surat banding, namun atas hal tersebut Terbanding akan menguraikan dasar penetapan Terbanding pada butir-butir berikutnya.4.Keberatan adalah atas penetapan nilai pabean.5.Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan PIB nomor 270728 tanggal 13 Juni 2017 sebagai berikut:a.Jenis barang: 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Frozen Beef Head Meat, … dst.);b.Negara Asal: USD 53.060,40;c.Nilai Pabean: United States (US);d.Supplier: Swift Beef Company;6.Terbanding menetapkan nilai pabean atas importasi tersebut di atas menjadi sebagai berikut: PosJenis BarangJumlah (KGM)PIB (CIF) USDPenetapan (CIF) USDHarga SatTotalHarga SatTotal1Frozen Beef Head Meat17.690,302,248739.780,003,220056.962,772Frozen Beef Head Meat5.905,802,248713.280,403,220019.016,68  23.596,10 53.060,40 75.979,44  7.Alasan dan Metode Penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah sesuai yang tercantum dalam LPPNP nomor 007084 tanggal 05 Juli 2017.8.Jumlah tagihan BM dan PDRI adalah Rp53.773.000,00 (lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).9.Alasan keberatan adalah sesuai yang tercantum dalam surat permohonan keberatan nomor IMS/BC/201708-009 tanggal 30 Agustus 2017.     B. Penelitian Terhadap Sengketa 1.Sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan, dan data terkait lainnya.  2.Bahwa pokok masalah keberatan adalah penetapan tambah bayar berdasarkan penetapan nilai pabean oleh Pejabat Bea dan Cukai.  3.Bahwa terhadap importasi PT. IMS ditetapkan pada jalur hijau (HM) sehingga tidak dilakukan pemeriksaaan fisik.  4.Bahwa berdasarkan LPPNP alasan penetapan Pejabat Bea dan Cukai adalah importir tidak menyampaikan DNP secara lengkap.  5.Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, disebutkan pada: Pasal 22(1)Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dan semua dokumen yang menjadi lampirannya.(2)Penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:mengidentifikasi apakah barang impor yang bersangkutan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;meneliti persyaratan nilai transaksi untuk dapat diterima sebagai nilai pabean;meneliti unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang seharusnya ditambahkan/tidak termasuk dalam nilai transaksi;meneliti hasil pemeriksaan fisik, untuk barang-barang yang dilakukan untuk pemeriksaan fisik; danmenguji kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada pemberitahuan pabean impor;Pasal 23(1)Dalam hal penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) menunjukkan bahwa:barang impor yang bersangkutan bukan merupakan obyek suatu transaksi jual-beli;persyaratan nilai transaksi tidak terpenuhi;unsur biaya-biaya dan/atau nilai yang harus ditambah/tidak termasuk pada nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; atauhasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis, spesifikasi atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan.Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya. Pasal 27(1)Dalam hal tidak ditemukan data pembanding nilai Barang Identik dalam Database Nilai Pabean I, Pejabat Bea dan Cukai melakukan Pengujian Kewajaran pada Database Nilai Pabean II.(2)Nilai pabean yang diberitahukan dalam pemberitahuan pabean impor dikategorikan:Wajar, dst;Tidak wajar, apabila hasil Pengujian Kewajaran menunjukkan bahwa nilai pabean yang diberitahukan kedapatan lebih rendah dari nikai Barang Identik pada Database Nilai Pabean II.(3)Dalam hal berdasarkan hasil uji kewajaran, terdapat:Nilai pabean wajar, dstNilai pabean tidak wajar atau tidak ditemukan data pembanding, Pejabat Bea dan Cukai;Dst.;Melakukan penelitian lebih mendalam dengan menerbitkan INP untuk Importir kategori risiko sedang, Importir kategori risiko tinggi atau Importir kategori risiko sangat tinggi.Pasal 28(5)Dalam hal importir tidak memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sehingga nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya.(5b)Dalam hal hasil penelitian terhadap DNP, informasi, dokumen, dan/atau pernyataan yang diserahkan oleh Importir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menunjukkan bahwa nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, Pejabat Bea dan Cukai:menetapkan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi Barang Identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; ataumelakukan Konsultasi kepada Importir yang bersangkutan atau kuasanya.Pasal 33Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.  6.Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebagai berikut: NoDokumenNomorTanggalNilai USDKeterangan1.PIB27072813-06-201753.060,40CIFCFR: USD53.060,40Asuransi: USD0,00Freight: USD0,00Supplier: Swift BeefCompany.GW: 24.588,30 KgNW: 23.596,10 Kg2.Proforma Invoice—Tidak dilampirkan3.Purchase OrderPI201704004824-04-201753.060,60Penerbit: PT. IMSTujuan: Swift & Co.Invoice no:703066/7030694.Sales Contract—Tidak dilampirkan5.Sale Confirmation70306601-31-2017 Penerbit: JBS USA FoodCompanyPayment Terms: CashAgaints Docs6.Invoice92484156392484156404-29-201704-29-201739.780,0013.280,40Incoterms: CNFPayment terms: CAD(Cash Againts Document)Supplier: Swift BeefCompany.Sales Order: 7030667.Packing List-04-29-2017 04-29-2017-Exporter: Swift BeefCompany.Total: GW: 24.588,30 KgNW: 23.596,10 Kg8.B/LNKSBOIT1898760011-05-2017-Exporter: Swift BeefCompany.– Freight PrepaidGW: 24.588,30 Kg9.Polis Asuransi   Tidak dilampirkan10.Bank Payment Voucher   Tidak dilampirkan11.Bukti bayar/ TTVFZSY29-05-2017358.954,75BCA Beneficiary Bank: USBankKeterangan: Invoice No.924835782, 924833130,924834133, 924834443,924841563, 924841564,924835783, 92483578412.Rekening Koran230302185029-05-2017-Rp4.777.019.813,0013.Pencatatan dan Pembukuan Perusahaan—Tidak dilampirkan14.faktur penjualan , faktur

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118128.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017 berupa importasi Frozen Beef Hearts Baik, Beku, negara asal: United States, pos tarif 0206.29.00, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.748,84, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 64.285,35, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp167.422.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 276828 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 167.422.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-181/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 04 Juli 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap data dan dokumen yang dilampirkan oleh Pemohon Banding saat mengajukan keberatan, maka keputusan Pejabat Bea Dan Cukai nomor KEP-7654/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.     2. Berdasarkan hasil penelitian dokumen sebagaimana telah kami kemukakan dalam Surat Uraian Banding (SUB) sesuai LPPNP diketahui bahwa dasar pengguguran adalah bahwa barang import tersebut bukan merupakan obyek suatu penjualan ke dalam Daerah Pabean dan Perusahaan dan berdasarkan bukti/data yang obyektif dan terukur nilai transaksi tidak dapat diyakini kebenaran dan keakuratannya, maka pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II s.d VI sesuai hierarki penggunaannya;     3. Berdasarkan hal tersebut, maka Pejabat Bea dan Cukai menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa;     4. Sehubungan dengan data yang diserahkan Pemohon Banding dalam sidang pada tanggal 24 Mei 2018, kiranya perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:a.bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal;b.Bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan pada Direktur Jenderal dalam jangka waktu kurang dari 60 hari sejak tanggal penetapan, sehingga Terbanding menganggap bahwa Pemohon telah merasa ada cukup bukti untuk mengajukan keberatan pada saat Pemohon mengajukan keberatan.c.Bahwa sejak permohonan keberatan diterima secara Iengkap dan benar ofeh Terbanding, Pemohon masih diberikan waktu 40 (empat puluh) hari untuk mengajukan data tambahan, apabila Pemohon merasa masih terdapat data yang perlu untuk ditambahkan untuk memperkuat permohonannya.d.Bahwa sampai dengan permohonan keberatan diputuskan oleh Terbanding, Pemohon tidak mengajukan data tambahan apa pun.e.Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas, yang diserahkan oleh Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus rnengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan oleh Pemohon pada saat pengajuan banding manakala secara ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan.     5. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut:Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak sating berhubungan dalam mempengaruhi harga;Bahwa terdapat keraguan atas kebenaran dokumen pendukung yang dilampirkan, yakni:Purchase Order diterbitkan pada tanggal 22-05-2017 namun pada bagian bawah telah mencantumkan nomor invoice 4486, sedangkan invoice baru diterbitkan pada 25 Mei 2017.Bahwa Confirmation Order diterbitkan Iebih dulu daripada dokumen Purchase Ordernya;Bahwa Pemohon tidak menyerahkan SPT masa PPN Impor, Faktur Pajak Standar, dan Faktur Penjualan, hal ini diperlukan untuk pembuktian Nilai Transaksi yang diberitahukan pemohon;Bahwa Pemohon tidak melampirkan data pencatatan dan pembukuan transaksi impor berupa Buku Besar Persediaan dan Neraca Percobaan per periode transaksi sehingga tidak dapat dilakukan uji silang transaksi; Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-5980/KPU.01/2018 tanggal 07 September 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berfaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201807-003 tanggal 26 Juli 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung a ntar kedua belah pihak merupakan pihak yang tidak saling berhubungan dalam mempengaruhi harga. 2. Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephoneadan melalui panggilan whatsapp,yang dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga bukti percakapannya tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya. 3. Bahwa terdapat keraguan atas kebenaran dokumen pendukung yang dilampirkan yakni Purchase Order diterbitkan pada tanggal 22-05-2017 namun path bagian bawah telah mencantumkan nomor invoice 4486, sedangkan invoice baru diterbitkan pada 25 Mei 2017; bahwa confirmation of order diterbitkan febih dulu daripada dokumen Purchase Ordernya. 4. Penjelasan bukti 3 adalah

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118129.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 276827 tanggal 16 Juni 2017 berupa importasi 24.820,6 Kgm Frozen Beef Hearts, negara asal: United States, pos tarif 0206.29.00, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34.748,84, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 64.285,35, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp167.422.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 276827 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 167.422.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-111/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya.     2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran 11 diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon.     3. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 276827 tanggal 16 Juni 2017 diketahui bahwa PT. IMS melakukan importasi dengan pemasok AGRI EXPORT 1NTERNATIONALLLC dengan Invoice nomor 4485 tanggal 25 Mei 2017 dengan nilai CIF USD 34.748,84.     4. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: a.Pemohon Banding melampirkan Copy P1B, B/L, Invoice, Packing List, Purchase Order, Bukti Transfer, Rekening Koran, Polls Asuransi, General Ledger, dan Bukti Pengeluaran Kas Bank, Purchasing Report, Kartu Hutang.  b.Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen.  c.Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cars pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait.  d.Pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201705-0042 tanggal 22 Mei 2017 dan Confirmation Order tanggal 11 April 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dari Pembeli.     5. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat kami terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-009 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antar kedua belah pihak atau melalui agen.     2. Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone, melalui sms, melalui whatsapp, dan cara komunilkasi Iainnya yg sangat beragam dan dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan fa ktanya     3. Bahwa pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual bell, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait.     4. Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding atau pemohon perlu menyampaikan bahwa sales contract telah kami lampirkan pada saat pengajuan permohonan keberatan.     5. Bahwa pemohon melampirkan Purchase Order nomor PI201705-0052 tanggal 22 Mei 2017 dan Confirmation Order tanggal 11 April 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dari pembeli.     6. Penjelasan bukti 5 adalah perlu disampaikan bahwa purchase order dibuat hanya untuk pencatatan intern perusahaan Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 276827 tanggal 16 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 64.285,35; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7730/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 276827 tanggal 16 Juni 2017 atas barang impor berupa 24.820,6 Kgm Frozen

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110694.16/2014/PP/M.XIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp300.610.324,00; (Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp15.435.104.445,00, sedangkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp15.735.714.769,00), dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Kredit Pajak No Koreksi Positif atas Kredit Pajak Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan   – Faktur Pajak tidak valid 300.610.324,00 Nilai sengketa terbukti 300.610.324,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding a quo sebagaimana telah diuraikan pada halaman 4 s.d. 11 putusan ini; bahwa Terbanding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:  Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp300.610.324,00  Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran  Menurut Terbanding PELAKSANAAN UJI BUKTI bahwa pada persidangan Terbanding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS bukan merupakan transaksi penyerahan yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya; – bahwa transaksi tersebut juga tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan perusahaan yang ada di dalam suspect list Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list Terbanding, Terbanding menyatakan ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list yaitu PT FJAS yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan dapat diduga transaksi tersebut fiktif; Menurut Pemohon Banding: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo seperti telah diuraikan pada halaman 3 s.d 4 putusan ini dan sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan a quo seperti telah diuraikan pada halaman 11 s.d 13 putusan ini; bahwa Pemohon   Banding   berpendapat   pada   persidangan   mengenai   pokok   sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut:  Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp300.610.324,00  Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran  Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding sangat menyakini Transaksi atas pembelian Barang dan Jasa Kena Pajak adalah Valid sesuai dengan Fakta yang sebenarnya, dibuktikan oleh: bahwa pada persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bergerak di bidang penyedia alat berat; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa untuk Masa Pajak Juni 2013 tidak Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Masa Pajak Juni 2013 Terbanding tidak melakukan koreksi; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada sengketa di Masa Pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding selain PPN 2013, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding di Pengadilan Pajak; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi terkait Pajak Masukan yang konfirmasi jawabannya tidak ada, Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak valid oleh Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Faktur Pajak yang dikoreksi ini semua hanya berasal dari 2 perusahaan saja, yaitu PT KBU dan PT TAS, Pemohon Banding menyatakan ada 3 perusahaan, yaitu PT KBU, PT TAS dan CV AL; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis barang yang dibeli Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan dari PT KBU Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik dan jasa pemasangan, sedangkan dari PT TAS Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik, dan jasa manpower untuk pekerjaan sipil. Kemudian dari CV AL Pemohon Banding membeli barang-barang seperti valve; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah kegiatan Pemohon Banding bersifat terpusat, Pemohon Banding menyatakan tidak terpusat; – bahwa atas koreksi karena Faktur Pajak tidak valid tidak bisa Pemohon Banding terima dengan alasan bahwa transaksi tersebut didukung oleh bukti valid berupa arus dokumen, arus barang dan arus uang. – Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa Faktur Pajak Pemohon Banding dianggap tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding yaitu CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS terkait transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list; – Bahwa Pemohon Banding tidak tahu dan tidak pernah melakukan transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam daftar tersebut, oleh karena itu maka Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada koreksi serupa di tahun Pajak 2012, Pemohon Banding menjawab ada koreksi serupa di tahun 2012 namun Pemohon Banding tidak bisa ajukan banding karena ada persyaratan formal yang tidak Pemohon Banding penuhi; Menurut Majelis: bahwa sengketa yang terjadi adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan Pemohon Banding dengan alasan tidak valid atas 2 (dua) faktur pajak Masa April 2014 dari PKP Penjual atas nama PT TAS dengan PPN sebesar Rp300.610.324,00; bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PT TAS dengan faktur pajak tanggal 04 April 2014 sebesar Rp121.702.852,00 dan tanggal 11 April 2014 sebesar Rp178.907.572,00, sedangkan PT TAS melakukan transaksi pembelian dengan PT SA; bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT TAS untuk tahun pajak 2014 dengan salah satunya koreksi berupa pajak masukan dari PT SA yang merupakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; bahwa PT TAS telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dengan koreksi faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang seharusnya kepada PT SA tetapi Terbanding tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan yang dimaksud; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT TAS, karena berdasarkan SI DJP diketahui PT TAS sudah tidak aktif sejak tahun 2015; bahwa untuk Masa Pajak Januari s.d. April 2014, pendapat Terbanding tidak relevan dengan masa terjadinya sengketa sehingga alasan Terbanding tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan kebenaran transaksi melalui bukti arus barang, arus uang dan arus dokumen serta bukti transfer dan rekening koran lawan transaksi; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding dari Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-111298.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 201

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan pembebanan atas importasi berupa Diesel Genset Man Cap 1000KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alt: HC1634J, DSE7320 (Mesin Diesel) , Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085971 tanggal 06 September 2016 dengan dengan pos tarif 8502.13.9000 Pembebanan BM-0% (AC-FTA) yang ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tariff 8502.13.9000 pembebanan BM-5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp63.155.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan negara asal China berupa Diesel Genset Man Cap 1000KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alt: HC1634J, DSE7320 (Mesin Diesel) dengan pembebanan BM sebesar 0% sesuai preferensi tarif fasilitas ACFTA berdasarkan Form E yang diterbitkan oleh negara China dengan Reference No. El 63208815450068 tanggal 20 Agustus 2016; bahwa berdasarkan penelitian dokumen kedapatan Form E yang dilampirkan atas barang tersebut tidak memenuhi ketentuan pencantuman value/nilai barang impor pada kolom 9 dimana merujuk kepada dokumen invoice dan dokumen PIB, value/nilai yang tercantum adalah CIF bukan FOB sebagaimana yang dipersyaratkan; bahwa permasalahan ketentuan Pengisian Kolom pada SKA diatur sebagai berikut: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga, Ketentuan Prosedural, Pasal 6 ayat 1 huruf (f) berbunyi “kolom-kolom pada SKA dilsi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes)” bahwa berdasarkan Rule 6 (b) dan (c), Attachment A, OCP for the ROO of the ASEAN- China FTA Annex 3 menyebutkan: “The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that: (a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory; The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin; The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted”; bahwa berdasarkan angka 5 huruf b (4) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement diatur bahwa “kolom-kolom pada SKA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean”. bahwa berdasarkan form E diketahui bahwa Incoterms yang tercantum pada kotak 9 tertulis FOB USD 85,550 sedangkan pada Invoice adalah EUR 77,140.00; bahwa berdasarkan penelitian di atas, Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, OCP for the ROO of the ASEAN-China FTA Annex 3 Rule 6 (b) dan (c), Attachment A, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 sehingga tidak dapat diberikan skema preferensi tarif Asean- China Free Trade Area (ACFTA). bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 085971 tanggal 06 September 2016 atas barang tersebut tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MEN);  Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas form E no. E163208815450068 dengan nilai barang di Form E adalah USD 85,550 (FOB price, bukan CIF Price) dimana nilai barang di Form E tersebut juga tidak Iebih tinggi dari nilai barang yang ada di Invoice no. RC20160628-TS (FZ): Eur 77,140 (kurang Iebih USD 87,000) dengan kondisi CIF Surabaya.  bahwa Kurs yang digunakan saat itu (17 Agustus 2016 s/d 20 Agustus 2016) adalah berkisar Eur: Rp15.000 dan USD Rp13,300 bahwa bersama ini Pemohon Banding informasikan juga bahwa menurut informasi dari Principal Pemohon Banding (Ruichang Gold Generating Equipment (Wuxi) Manufacturing Co. Ltd), Jiangsu Entry Exit Inspection And Quarantine  Bureau belum menerima Surat Rejection on Certificate of Origin no. S-12504/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 Desember 2016. bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 dan kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil.  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 1 Unit Diesel Genset Man Cap 1000 KVA Standby- Open Engine: Man D2862LE223 Alternator: HC1634J, DSE7320, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 085971 tanggal 06 September 2016, diklasifikasi pada pos tarif 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006604/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 20 September 2016 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 63.155.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 085971 tanggal 06 September 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 2016/Dir/170-XI/PE-n tanggal 09 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 14 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;  bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 2017/DIR/041-III/PE-N tanggal 08 Maret 2017 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1) Ketentuan Peraturan Yang Berlaku bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-111196.99/2013/PP/M.VIIIA/Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2013 Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Wajib Pajak, yang tidak disetujui oleh Penggugat;  Menurut Tergugat: bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap Laporan Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh KPP Pratama Makassar Utara dan permohonan gugatan, dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kronologis penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 sebagai berikut: bahwa Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 008 tanggal 1 November 2016 dan diterima di KPP Pratama Makassar Utara tanggal 3 November 2016; bahwa Surat Tugas Nomor ST-18584/WPJ.15/2016 sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembetalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan tanggal 16 November 2016; bahwa Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Nomor 003 tanggal 1 November 2016 merupakan permohonan yang kedua, permohonan pertama diajukan oleh Penggugat pada tanggal 19 Februari 2016 dengan Surat Permohonan Nomor 008 tanggal 18 Februari 2016, atas permohonan yang pertama telah dikeluarkan Keputusan   Tergugat Nomor KEP00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 dengan isi ketetapan menolak permohonan Penggugat; bahwa Permintaan Dokumen, Data, Informasi Dalam Rangka Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Kedua atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ke KPP Pratama Makassar Utara dikirimkan melalui Surat Nomor S-8424/WPJ.15/2015 tanggal 16 Desember 2016; bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak, diterbitkan tanggal 20 Februari 2016, yang tidak melewati jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan; bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas diketahui bahwa KEP-00080/NKEB/WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 telah diterbitkan berdasarkan ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang berkaitan dengan permasalahan penggugat disampaikan hal-hal sebagai berikut: bahwa terkait dengan alasan penggugat bahwa Keputusan Tergugat Nomor KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 tentang Pengurangan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti sebagai dasar pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak dan jauh dari rasa keadilan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa untuk melakukan pengujian kebenaran atas alasan permohonan penggugat, Tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat, dalam surat tersebut, Tergugat menyampaikan permintaan kepada Penggugat untuk menyampaikan data rekening yang digunakan untuk penerimaan penghasilan dan kredit, rincian pembayaran ke kreditur, serta data lainnya yang berhubungan dengan permohonan wajib pajak (data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha), dalam hal ini berdasarkan permohonannya, wajib pajak menyatakan bahwa transaksi pada rekening koran yang menurut Penggugat bukan merupakan peredaran usaha dari Penggugat; bahwa namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan dalam surat tersebut Penggugat tidak memenuhi permintaan Tergugat untuk memberikan dokumen atau data sebagaimana permintaan tersebut, sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tanggal 1 Maret 2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, pada Pasal 16 ayat (7) bahwa “Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi sebagian atau seluruh permintaan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tetap diproses sesuai dengan buku, catatan, dokumen, data, informasi, dan/atau keterangan yang ada atau yang diterima”; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa penetapan PKP tidak melalui survey usaha wajib pajak yang benar sehingga jenis klasifikasi usaha pada PKP Penggugat tidak pernah dilakukan, maka patut untuk dicabut atau setidak tidaknya direvisi jenis klasifikasi usaha Penggugat; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat Tergugat koreksi atas penyerahan tersebut dipertahankan karena berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), sebagaimana yang dikutip pada Laporan Hasil Pemeriksaan KPP Makassar Utara Nomor LAP-20/WPJ.15/KP.0105/2015, bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Verifikasi Tahun Pajak 2012 Nomor BA-8472/WPJ.15/KP.0107/2014 tanggal 17 November 2014 (Yang dilaksanakan oleh Tim Verifikasi KPP Makassar Utara), Wajib Pajak memiliki Penghasilan Neto sebesar Rp10.557.443.440 (telah melebihi batasan untuk menjadi PKP) selama tahun 2012 sehingga penyerahan yang dilakukan oleh Wajib Pajak selama tahun 2013 telah terutang PPN; bahwa terkait dengan alasan pengajuan gugatan bahwa Rekening Giro Bank Panin Nomor 7005108581 atas nama Pemohon Banding yang menjadi dasar Keputusan Tergugat KEP-00080/NKEB/ WPJ.15/2017 tanggal 20 Februari 2017 Pengurangan Ketetapan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00010/207/13/801/16 tanggal 22 Januari 2016 adalah rekening khusus yang diberikan Bank Panin yang keseluruhan modal dari awal pembukaan rekening adalah pinjaman dengan fasilitas Pinjaman Rekening Koran (PRK) yang telah dikenakan bunga 11.00% setiap bulan dan provisi 0.25%, oleh karenanya menurut Penggugat patut untuk dibatalkan; bahwa tanggapan Tergugat sebagai berikut: bahwa menurut pendapat tergugat penggunaan data pada rekening koran (mutasi kredit) dalam penghitungan peredaran usaha wajib pajak sudah tepat, karena nilai mutasi kredit rekening koran tersebut dapat memberikan gambaran peredaran usaha/penyerahan yang dilakukan Penggugat pada masa/tahun tersebut, dan untuk menguji kebenaran alasan penggugat, tergugat telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data, dan Informasi Nomor S-8424/WPJ.15/2016 tanggal 16 Desember 2016 kepada Penggugat yang dapat menjadi data/bukti pendukung bahwa data yang menjadi koreksi dalam pemeriksaan bukan merupakan peredaran usaha, namun sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan Penggugat tidak memenuhi permintaan tersebut; bahwa terkait dengan alasan pengajuan bahwa menurut Penggugat perhitungan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa adalah nihil karena Penggugat