Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110691.16/2014/PP/M.XIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp129.049.200,00; (Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp2.254.441.577,00, sedangkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp2.383.490.777,00), dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Kredit Pajak No Koreksi Positif atas Kredit Pajak Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Faktur Pajak tidak valid 129.049.200,00 Nilai sengketa terbukti 129.049.200,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding a quo sebagaimana telah diuraikan pada halaman 4 s.d. 11 putusan ini; bahwa Terbanding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp129.049.200,00 Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran Menurut Terbanding PELAKSANAAN UJI BUKTI bahwa pada persidangan Terbanding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS bukan merupakan transaksi penyerahan yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya; – bahwa transaksi tersebut juga tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan perusahaan yang ada di dalam suspect list Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list Terbanding, Terbanding menyatakan ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list yaitu PT FJAS yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan dapat diduga transaksi tersebut fiktif; Menurut Pemohon Banding: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo seperti telah diuraikan pada halaman 3 s.d 4 putusan ini dan sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan a quo seperti telah diuraikan pada halaman 11 s.d 12 putusan ini; bahwa Pemohon Banding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp129.049.200,00 Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding sangat menyakini Transaksi atas pembelian Barang Kena Pajak adalah Valid sesuai dengan Fakta yang sebenarnya, dibuktikan oleh: bahwa pada persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bergerak di bidang penyedia alat berat; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa untuk Masa Pajak Juni 2013 tidak Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Masa Pajak Juni 2013 Terbanding tidak melakukan koreksi; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada sengketa di Masa Pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding selain PPN 2013, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding di Pengadilan Pajak; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi terkait Pajak Masukan yang konfirmasi jawabannya tidak ada, Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak valid oleh Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Faktur Pajak yang dikoreksi ini semua hanya berasal dari 2 perusahaan saja, yaitu PT KBU dan PT TAS, Pemohon Banding menyatakan ada 3 perusahaan, yaitu PT KBU, PT TAS dan CV AL; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis barang yang dibeli Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan dari PT KBU Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik dan jasa pemasangan, sedangkan dari PT TAS Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik, dan jasa manpower untuk pekerjaan sipil. Kemudian dari CV AL Pemohon Banding membeli barang-barang seperti valve; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah kegiatan Pemohon Banding bersifat terpusat, Pemohon Banding menyatakan tidak terpusat; – bahwa atas koreksi karena Faktur Pajak tidak valid tidak bisa Pemohon Banding terima dengan alasan bahwa transaksi tersebut didukung oleh bukti valid berupa arus dokumen, arus barang dan arus uang. – Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa Faktur Pajak Pemohon Banding dianggap tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding yaitu CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS terkait transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list; – Bahwa Pemohon Banding tidak tahu dan tidak pernah melakukan transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam daftar tersebut, oleh karena itu maka Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada koreksi serupa di tahun Pajak 2012, Pemohon Banding menjawab ada koreksi serupa di tahun 2012 namun Pemohon Banding tidak bisa ajukan banding karena ada persyaratan formal yang tidak Pemohon Banding penuhi; Pendapat Majelis: bahwa sengketa yang terjadi adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan Pemohon Banding dengan alasan tidak valid atas 1 (satu) faktur pajak Masa Januari 2014 dari PKP Penjual atas nama PT ATS dengan PPN sebesar Rp129.049.200,00; bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PT ATS dengan faktur pajak tanggal 17 Desember 2013 sebesar Rp129.049.200,00, sedangkan PT ATS melakukan transaksi pembelian dengan PT SA; bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT ATS untuk tahun pajak 2014 dengan salah satunya koreksi berupa pajak masukan dari PT SA yang merupakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; bahwa PT ATS telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dengan koreksi faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang seharusnya kepada PT SA tetapi Terbanding tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan yang dimaksud; bahwa Terbanding tidak dapat meyakini transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan PT TAS, karena berdasarkan SI DJP diketahui PT TAS sudah tidak aktif sejak tahun 2015; bahwa untuk Masa Pajak Januari s.d. April 2014, pendapat Terbanding tidak relevan dengan masa terjadinya sengketa sehingga alasan Terbanding tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Pemohon Banding dapat menunjukan kebenaran transaksi melalui bukti arus barang, arus uang dan arus dokumen serta bukti transfer dan rekening koran lawan transaksi; bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan banding dari Pemohon Banding; Menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Majelis atas pokok
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118074.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang ketentuan asal barang (SKA), oleh Terbanding atas PIB Nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 berupa importasi Bicycle Parts: Fork DH32 (27,5”), Air LC, Travel, 120MM, 25.4*28.6” DIA39.8MM*250MM Tube Golden P,…dst (34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebagai berikut: Jenis Barang Pos Pos Tarif BM Pemberitahuan Penetapan 34 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 1-20 8714.91.10 10% ACFTA 30% MFN 21-25 8714.95.10 10% ACFTA 10% MFN 26-31 8714.99.11 10% ACFTA 30% MFN 32-34 4819.50.00 5% ACFTA 5% MFN sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp214.878.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa atas importasi Pemohon dilakukan pemeriksaan fisik dan kedapatan jumlah dan jenis barang sesuai dengan Packing List.bahwa pada Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017, deskripsi barang yang tercantum tidak sama dengan yang diberitahukan pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017, Invoice dan Packing List. bahwa pada Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017, hanya terdapat 5 uraian kelompok barang (Bicycle parts – Fork, Saddle, Handlebar, Stem dan Packaging), sedangkan pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 diketahui terdapat 34 pas barang (tidak memenuhi ketentuan mengenai multiple items). bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, terdapat ketidaksesuaian antara uraian barang yang tercantum pada PIB nomor 345901 tanggal 07 Agustus 2017 dengan Form E, sehingga atas Form E nomor E174700SY9950006 tanggal 25 Juli 2017 tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, karena importasi yang dipermasalahkan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai ACFTA, maka atas importasi yang dilakukan tidak dapat diberikan preferensi tarif bea masuk dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum. Menurut Pemohon Banding: bahwa pembelian impor Pemohon Banding ini sesuai apa adanya dan sesuai dengan nilai yang Pemohon Banding bayarkan bahwa Pemohon Banding memutuskan untuk membeli jenis barang ini dari Shipper Shenzen Kespor Bicycle Co., Ltd meskipun kualitasnya tidak sebaik jika dibandingkan dengan jenis barang yang sama dari supplier lainnya. bahwa produk Pemohon Banding ini bisa bersaing di pasar lokal dengan produk impor China lainnya dengan harga lebih rendah. bahwa dengan harga produk yang relative lebih rendah, permasalahan yang timbul karena kualitas juga lebih banyak. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan tertulis dengan surat nomor 001/S.Penj/PP/RMB/VII/2018 tanggal 18 Juli 2018, sebagai berikut: A. Permasalahan Terbanding mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017, tanggal 18 Oktober 2017 dengan alasan SKA Form E yang diterbitkan terkait transaksi tidak bisa berlaku karena detail barang yang dijelaskan pada kolom 7 SKA Form E tidak detail. B. Bantahan Pemohon BandingBerdasarkan. Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015: “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, SKA Form E yang sudah diterbitkan negara pengekspor seharusnya diakui oleh Direktur Jendral Bea dan Cukai sebagai bentuk Pemerintah Indonesia menghargai perjanjian dagang yang sudah disepakati.Berdasarkan Pasal 1 ayat 8 PMK 205/04.2015: “Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi penerbit SKA di Negara Anggota pengekspor yang menyatakan bahwa barang ekspor yang akan memasuki daerah pabean Indonesia telah memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin).” Atas dasar peraturan tersebut, Pemohon Banding merasa bahwa permasalahan SKA Form E adalah permasalahan antar pemerintah atau government to government. Pemohon Banding merasa tidak tepat jika permasalahan format Form E yang diterbitkan oleh negara pengekspor dijatuhkan permasalahannya kepada Pemohon Banding sebagai pihak yang mengimpor barang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak memilild kewenangan untuk menentukan bagaimana detail isi dari SKA form E.Pemohon Banding menganggap banyak komponen dalam SKA Form E yang diterbitkan telah memenuhi Ketentuan Prosedural yang terdapat dalam Pasal 6 ayat 1 PMK 205/04.2015Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sebagai instansi yang dipercaya membuat SKA Form E mengelompokan barang pada kolom 7 SKA Form E berdasarkan kesamaan HS Code dan jenis barang yang diimpor. Kesamaan HS Code bisa dilihat dan kolom 32 PIB 000000-000612-20170731-000579. Dalam hal ini, ldasifikasi barang yang dibuat oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dalam kolom 7 SKA Form E sudah sesuai dengan skema penggolongan tarif setiap barang. Dalam hal ini, tidak ada dua barang atau lebih yang secara penggolongan tarif berbeda namun dijadikan satu jenis barang oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau.Penggolongan jenis barang yang dilakukan oleh Shenzen Entry-Exit Inspection Bureau sudah bisa menggambarkan detail jenis barang.Pemohon Banding melalui kolom 32 PIB no 000000-000612-20170731-000579 sudah beritikad menjelaskan sedetail mungkin jenis barang hingga tipe dari setiap jenis barang. Dalam hal ini, Terbanding seharusnya menimbang bahwa melalui formulir yang kewenangan dan pengisiannya bisa dijangkau oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding mencoba patuh dan menyampaikan apa adanya kondisi barang yang diimpor.Terbanding hanya karena permasalahan penjelasan detail barang yang sebenanya sudah dijelaskan secara benar, membatalkan perjanjian dagang secara keseluruhan. Padahal masih banyak hal material lainnya seperti Origin Criteria, Gross Weight or other Quantity and Value, Issuer, Number and dat, Direct or Indirect Transhipment, dan ketentuan lainnya yang sudah disampaikan secara benar dan tepat. C. KesimpulanPemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tidaklah tepat jika dibebankan kepada Pemohon Banding.Pemohon Banding menyimpulkan alasan yang dikeluarkan oleh Terbanding untuk mengeluarkan SPTNP-017421/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 15 Agustus 2017 yang diperkuat KEP-7360/KPU.01/2017 tanggal 18 Oktober 2017 tidaklah material. Isi keseluruhan serta gambaran umum dari SKA Form E yang diterbitkan serta didukung dokumen lainya secara esensial sudah bisa memenuhi skema perjanjian dagang yang ada dalam ACFTA.Pemohon Banding merasa tidak ada keadilan hukum dimana Pemohon. Banding merasa sudah mematuhi peraturan yang ada dari prosedur yang masih dalam jangkauan Pemohon Banding namun disalahkan atas produk hukum yang isi nya tidak dalam kewenangan kepada Pemohon Banding. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA tentang ketentuan asal
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110692.16/2014/PP/M.XIA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp698.396.900,00; (Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Terbanding sebesar Rp7.961.030.874,00, sedangkan Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp8.659.427.774,00), dengan perhitungan sebagai berikut: Tabel Nilai Sengketa atas Kredit Pajak No Koreksi Positif atas Kredit Pajak Nilai Sengketa (Rp) 1 Koreksi Positif atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan – Faktur Pajak tidak valid 698.396.900,00 Nilai sengketa terbukti 698.396.900,00 Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi Objek Pajak dengan alasan sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Uraian Banding a quo sebagaimana telah diuraikan pada halaman 4 s.d. 11 putusan ini; bahwa Terbanding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp698.396.900,00 Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran Menurut Terbanding PELAKSANAAN UJI BUKTI bahwa pada persidangan Terbanding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa transaksi yang dilakukan Pemohon Banding dengan CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS bukan merupakan transaksi penyerahan yang dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya, sehingga Terbanding tidak dapat meyakini kebenarannya; – bahwa transaksi tersebut juga tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan perusahaan yang ada di dalam suspect list Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list Terbanding, Terbanding menyatakan ketiga lawan transaksi Pemohon Banding bertransaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list yaitu PT FJAS yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan dan dapat diduga transaksi tersebut fiktif; Menurut Pemohon Banding: bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah sebagaimana telah dikemukakan dalam Surat Banding a quo seperti telah diuraikan pada halaman 3 s.d 4 putusan ini dan sebagaimana telah dikemukakan dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan a quo seperti telah diuraikan pada halaman 11 s.d 13 putusan ini; bahwa Pemohon Banding berpendapat pada persidangan mengenai pokok sengketa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Uji Bukti, yang pada pokoknya mengemukakan hal sebagai berikut: Pokok Sengketa Koreksi Pajak Masukan Rp698.396.900,00 Bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding: Faktur Pajak Masukan, Invoice, Purchase Order, Delivery Order, Bukti Pembayaran, Penawaran Menurut Pemohon Banding Pemohon Banding sangat menyakini Transaksi atas pembelian Barang Kena Pajak adalah Valid sesuai dengan Fakta yang sebenarnya, dibuktikan oleh: bahwa pada persidangan Pemohon Banding memberikan penjelasan lisan sebagai berikut: – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan bergerak di bidang penyedia alat berat; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai mengapa untuk Masa Pajak Juni 2013 tidak Pemohon Banding ajukan banding, Pemohon Banding menyatakan bahwa untuk Masa Pajak Juni 2013 Terbanding tidak melakukan koreksi; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada sengketa di Masa Pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding selain PPN 2013, Pemohon Banding menyatakan tidak ada sengketa pajak lain yang Pemohon Banding ajukan banding di Pengadilan Pajak; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Pemohon Banding juga mengajukan banding atas koreksi terkait Pajak Masukan yang konfirmasi jawabannya tidak ada, Pemohon Banding menyatakan hanya mengajukan banding atas koreksi Pajak Masukan yang dianggap tidak valid oleh Terbanding; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah Faktur Pajak yang dikoreksi ini semua hanya berasal dari 2 perusahaan saja, yaitu PT KBU dan PT TAS, Pemohon Banding menyatakan ada 3 perusahaan, yaitu PT KBU, PT TAS dan CV AL; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai jenis barang yang dibeli Pemohon Banding, Pemohon Banding menyatakan dari PT KBU Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik dan jasa pemasangan, sedangkan dari PT TAS Pemohon Banding membeli pipa, peralatan listrik, dan jasa manpower untuk pekerjaan sipil. Kemudian dari CV AL Pemohon Banding membeli barang-barang seperti valve; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah kegiatan Pemohon Banding bersifat terpusat, Pemohon Banding menyatakan tidak terpusat; – bahwa atas koreksi karena Faktur Pajak tidak valid tidak bisa Pemohon Banding terima dengan alasan bahwa transaksi tersebut didukung oleh bukti valid berupa arus dokumen, arus barang dan arus uang. – Bahwa dalam proses pemeriksaan, Pemohon Banding baru mengetahui bahwa Faktur Pajak Pemohon Banding dianggap tidak valid karena lawan transaksi Pemohon Banding yaitu CV AL, PT KBU, PT DMT, dan PT TAS terkait transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam suspect list; – Bahwa Pemohon Banding tidak tahu dan tidak pernah melakukan transaksi dengan wajib pajak yang ada dalam daftar tersebut, oleh karena itu maka Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut; – bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai apakah ada koreksi serupa di tahun Pajak 2012, Pemohon Banding menjawab ada koreksi serupa di tahun 2012 namun Pemohon Banding tidak bisa ajukan banding karena ada persyaratan formal yang tidak Pemohon Banding penuhi; Menurut Majelis: bahwa sengketa yang terjadi adalah Terbanding melakukan koreksi pajak masukan Pemohon Banding dengan alasan tidak valid atas 4 (empat) faktur pajak Masa Februari 2014 sebesar Rp698.396.900,00 yang terdiri dari 2 (dua) faktur pajak dengan PKP Penjual PT KBU dengan PPN sebesar Rp323.379.500,00 dan 2 (dua) faktur pajak dengan PKP Penjual atas nama PT TAS dengan PPN sebesar Rp375.017.400,00; bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PT KBU sedangkan PT KBU melakukan transaksi pembelian dengan PT FJAS; bahwa PT FJAS sedang dalam proses penyidikan sebagai pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya karena melakukan transaksi pembelian dengan perusahaan yang termasuk dalam non PKP maupun NE; bahwa dasar koreksi Terbanding karena PT FJAS sedang dalam proses penyidikan sebagai pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya; bahwa fakta hukum tersebut diatas, menunjukan tidak ada hubungan langsung Pemohon Banding dengan PT FJAS dan proses penyidikan terhadap PT FJAS belum ada laporan hasil penyidikannya; bahwa berdasarkan asas presumption of innocent, sebelum terbukti PT FJAS bersalah sebagai pengguna Faktur Pajak yang tidak sebenarnya (fiktif) karena masih dalam proses penyidikan. Oleh karenanya koreksi Terbanding tidak mempunyai dasar; bahwa Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian dengan PT TAS, sedangkan PT TAS melakukan transaksi pembelian dengan PT SA; bahwa Terbanding telah melakukan pemeriksaan terhadap PT TAS untuk tahun pajak 2014 dengan salah satunya koreksi berupa pajak masukan dari PT SA yang merupakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya; bahwa PT TAS telah menyetujui seluruh hasil pemeriksaan dengan koreksi faktur pajak masukan yang tidak berdasarkan transaksi yang seharusnya kepada
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118125.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk preferensi ACFTA tentang transshipment, oleh Terbanding atas PIB Nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017, yaitu berupa importasi 7 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 100% Polyester Blanket Size : 160cmx200cm, negara asal: China, pos tarif 6301.40.90, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding menggunakan preferensi tarif ACFTA dengan pembebanan bea masuk 0% dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 25% (MFN) untuk pos tarif 6301.40.90, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp140.505.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa keputusan Terbanding nomor: KEP-7162/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017, menyebutkan sarana pengangkut transit di Taiwan namun tidak menyerahkan Through Bill of Lading dan data pendukung lainnya, sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai kriteria direct consignment, dengan demikian diberlakukan tarif bea masuk yang berlaku umum sebesar 25% (MFN), dan tagihan bea masuk, dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 140.505.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding pada pokoknya mengemukakan, Pemohon tidak melampirkan dokumen Through Bill of Lading yang diterbitkan di Negara Anggota pengekspor dan dokumen pendukung lain berupa dokumen dari instansi kepabeanan negara transit yang menyatakan bahwa barang tersebut tidak mengalami proses apapun kecuali proses bongkar dan muat sehingga tidak memenuhi ketentuan mengenai direct consignment, maka atas PIB Nomor 251742 tanggal 05 Juni 2017 tidak dapat diberikan preferensi tarif BM dalam rangka Skema ACFTA, sehingga diberlakukan tarif yang berlaku umum; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan barang impor sudah memenuhi kriteria pengiriman langsung (Direct Consignment) sehingga layak diberikannya fasilitas preferensi tarif, karena sesuai dengan Pernyataan dari Shipping Line (Certificate) kapal sudah langsung dari Shanghai China ke Jakarta, sehingga Pemohon minta Majelis menolak keputusan Terbanding dan sehingga tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat nomor 170/HF/VIII/2018 tanggal 15 Agustus 2018 hal penjelasan tertulis pengganti bantahan SUB, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: Sehubungan dengan Surat Keputusan Direktur Se al Bea dan Cukai nomor KEP-7162/KPU.0I/ 2017 tanggal 13 Oktober 2017, dapat Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut: CV.BM melakukuan importasi dengan PIB nomor 251742 Tanggal 05 Juni 2017 sebagai berikut: JenisBarang 100%POLYESTERBLANKETSIZE:160X200CM Negara Asal China (CN) Nilai Pabean USD 37.570 Supplier SHENZHENYANGFENGINDUSTRIAL,CO.LTD PENELITIAN TERBANDING Bahwa berdasarkan penelitian yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan Tariff Bea Masuk Barang Impor dalam rangka Skema ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA).; Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan bahwa barang impor yang diprermasalahkan tidak diangkut langsung dari pelabuhan di China ke Indonesia tetapi melauli transit di Hongkong (indirect consignment); Bahwa pemohon tidak melampirkan Trough Bill of Lading atau dokumen pengangkutan lainnya yang diterbitkan di negara pengekspor dan menunjuk keseluruhan rate perjalanan dan negara pengespor , termasuk kegiatan transit atau transshipment, sampai ke daerah pabean serta dokurnen lain yang menunjukan pemenuhan ketentuan direct consignment; BANTAHAN PEMOHON BANDING bahwa pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2006, menyatakan : (1) Bea Masuk dapat dikenakan benalasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan intemasional; dan…..dst…. (2) Tata cara pengenaan dan besarnya tariff bea masuk sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri Penjelasan pasal 13 Ayat (1)Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tariff bea Masuk yang besarnya berbeda dengan tariff yang dimaksud dalam pasal 12 Ayat (1). Hurufa Tariff bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang Dilakukan Pemerintan Republik Indonesia dengan pemerintah Negara lain Atau beberapa Negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effektive Preferential Tariffor Asean Free Trade Area ( CEPT for AC-FTA ) bahwa berdasarkan ketentuan di atas, Asea-China Free Trade Area (AC-FTA) Termasuk salah satu dari penetapan tariff bea masuk berdasarkan perjanjian atau Kesepakatan yang di lakukan pemerintah Indonesia dengan pemerintah beberapa Negara lain; bahwa demikian Dula pemberlakuan Asean China Free Trade Area (AC-FTA), Berlalcu antar Negara, yaitu perdagangan pada tingkat Negara, bukan pada tingkat Di bawahnya; bahwa untuk pemberlakuan tariff AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (0CP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah di sahkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Coorperation between The Association of South East Asian Nation and The People’s Republik of China ( Persetujuan Kerangkan Kerja Mengenai Kerjasatna Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Auggota Asosia si Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China ); bahwa perubahaan dan persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahaan Second Protokol To Amend the Agreement On Trade In Goods of The Framework Agremeent On Comprehensive Economic Co-operation Between The Association of The South East Asian Nations And The People’s Republik of China (Persetujuan Kerangka Kerja mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh Amara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republic Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 Sesuai dengan surat Kementrian Luar Negeri Nomor D103924/1012011/60; bahwa ROO/OCP ACFTA merupakan perjanjian/persetujuan Negara-negara Anggota asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China. Perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara. —negara dalam rangka Kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang Ekspor dart Cina yang di impor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya, dan Dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yag di pergunakan untuk Memperoleh tariff preferensi adalah SKA (Form E) yang di keluarkan oleh pejabat Yang berwenang. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib Memenuhi segala ketentuan dsan persyaratandalam menerbitkan/mengeluarkan SICA. (Form E) yang di atur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga apabita SKA (Form E) telah di tandatangani oleh pejabat yang berwenang di Negara-negara Pengeskpor , maka SKA (Form E) tersebut sah. berdasarkan Rule 8 pada Annex 3 The Rules of Origin for ACFTA Jo. Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Berdasarkan Perjanjian atau Keseepakatan International disebutkan persyaratan dan kondisi ketika suatu pengangkutan dapat dianggap direct consignment, sebagaimana kutipan sebagai berikut.: Pasal 5. Kriteria pengiriman langsung sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 3 ayat (2) huruf b melipufi: a. barang impor
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-110756.18/2010/PP/M.XIVA Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah mengenai koreksi Nilai Jual Objek Pajak Bumi sebesar Rp959.859.317.542,00, yang berasal dari biaya Galian tambang yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Uraian Bandingnya; bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kesimpulan akhir Nomor S-996/PJ.07/2018 tanggal 20 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. Dasar HukumUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994;Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ.6/1998 tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ.6/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-16/PJ.6/1998 Tanggal 30 Desember 1998 Khusus Untuk Pengenaan PBB Sektor Pertambangan Non Migas Selain Pertambangan Energi Panas Bumi dan Galian C; B. Data dan Fakta bahwa berdasarkan dokumen, data, dan keterangan yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat diketahui hal-hal sebagai berikut:bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan koreksi yang menjadi pokok sengketa atas SKP PBB Nomor 00001/274/10/703/15 tanggal 15 Desember 2015 adalah dasar perhitungan PBB dalam SKP PBB atas salah satu komponen pembentuk NJOP, yaitu Biaya Eksploitasi;bahwa Pemohon Banding setuju dengan perhitungan Pendapatan Kotor Hasil Tambang yang merupakan perkalian antara Hasil Produksi dengan Harga Jual, yaitu sebesar 810.893 x 491,00 = Rp163.387.641.463,00;bahwa menurut Pemohon Banding dalam perhitungan PBB tahun pajak 2010 Terbanding seharusnya menetapkan Biaya Eksploitasi berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding sendiri;bahwa pada Tahun 2009, Pemohon Banding memiliki 2 tempat Ekspoitasi, yaitu di Air Upas (NOP XXX) dan di Kendawangan (NOP YYY). Jumlah Biaya Eksploitasi di wilayah Air Upas seharusnya adalah sebesar Rp121.081.612.216,0 C. Penjelasan Terbanding bahwa tanggapan Terbanding atas pendapat Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/HPAM/PBB/I/2017 tanggal 1 Pebruari 2017 (sebagaimana telah dibetulkan dengan surat Nomor 021/HPAM/PBB/XII/2017 dan 022/HPAM/PBB/XII/2017 tanggal 04 Desember 2017) serta penjelasan selama proses persidangan, adalah sebagai berikut:1.bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah koreksi Nilai Jual Objek Pajak PBB berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PBB terkait unsur-unsur pembentuk NJOP, yaitu volume produksi, harga, dan biaya produksi;2.bahwa ketentuan mengenai penerbitan Surat Ketetapan Pajak PBB telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) UU PBB. Sesuai Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 255/PMK.03/2014 tanggal 30 Desember 2014 bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat berakhirnya Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan SKP PBB berdasarkan hasil Pemeriksaan atau Penelitian PBB;3.bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU PBB diatur Tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun takwim. Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU PBB disebutkan jangka waktu 1 (satu) tahun takwim adalah dari 1 Januari sampai dengan 31 Sesuai dengan penjelasan pasal dimaksud dapat diartikan bahwa untuk tahun pajak 2010 saat berakhirnya Tahun Pajak adalah 31 Desember 2010, sehingga menurut Terbanding jatuh tempo penerbitan SKP PBB untuk Tahun Pajak 2010 adalah 31 Desember 2015. Dengan demikian, penerbitan SKP PBB tersebut di atas telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam UU PBB;4.bahwa selama proses pemeriksaan/penelitian PBB Pemohon Banding tidak memberikan/menunjukkan dokumen Laporan Keuangannya kepada Terbanding, sehingga Terbanding tidak mengetahui besarnya biaya produksi galian tambang yang dibebankan Pemohon Banding dalam laporan keuangannya atau dasar perhitungan biaya dalam SPOP Pemohon Banding. Oleh sebab itu, Terbanding mengambil data pembebanan biaya menurut Laporan Keuangan Konsolidasi PT CMI, sebagai induk usaha Pemohon Banding;5.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Terbanding menghitung PBB terutang dengan menggunakan data dan dokumen yang ada pada saat penelitian PBB. Berdasarkan hasil penelitian dapat dijelaskan hal-hal sebagai berikut:1)Volume Produksi;bahwa volume produksi yang digunakan adalah bersumber dari Surat Dinas Pertambangan dan Energi Pemerintah Kabupaten Ketapang Nomor 540/0075/DISTAMBEN-C tanggal 17 Februari 2014 perihal Data Pengelolaan Izin Usaha Pertambangan Wilayah Kabupaten Ketapang Propinsi Kalimantan Barat, yang isinya antara lain data hasil produksi Pemohon Banding untuk tahun 2009 sebesar 810.893 ton;2)Hargabahwa Harga jual produksi yang digunakan adalah harga jual yang ditetapkan oleh Pemohon Banding sendiri dalam SPOP, yaitu sebesar Rp201.491,00 per ton.3)Biaya Produksibahwa Biaya produksi yang digunakan adalah biaya yang tercantum dalam Laporan Keuangan Konsolidasi dan Laporan Auditor lndependen PT CMI Tbk dan Anak Perusahaan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2010 dengan angka perbandingan tahun 2009 (diaudit oleh KAP Tjahjadi, Pradhono & Teramihardja), yang diproporsi sesuai hasil produksi Pemohon Banding terhadap total hasil produksi Konsolidasi Grup sebagal berikut:= Hasil Produksi Pemohon Banding X Biaya Produksi Konsolidasi 2009 Hasil Produksi Konsolidasi keseluruhan= 810.893.392 X Rp380.771.332.928,00 5.184.295.364= Rp59.557.748.171,006.bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding menghitung hasil bersih produksi untuk PBB terutang Pemohon Banding dan diperoleh hasil sebagai berikut: UraianMenurut Pemohon BandingMenurut TerbandingSelisihHasil Produksi (Ton)810.893810.8930Harga Jual Produksi (Rp)201.491201.4910Pendapatan Kotor (Rp)163.387.641.463163.387.720.4470Biaya Produksi (Rp)121.081.612.21659.557.748.17161.523.864.045Hasil Bersih Produksi (Rp)42.306.029.247103.829.972.27661.523.943.029sesuai dengan Surat Kesimpulan Akhir Terbanding Nomor S-996/PJ.07/2018 tanggal 20 Februari 20187.bahwa sebagai catatan, apabila Biaya Eksploitasi berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding (Laporan Auditor Independen Pemohon Banding untuk Tahun-tahun yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2009 dan 2008 yang diaudit oleh KAP Doli, Bambang, Sudarmadji & Dadang) menjadi bahan pertimbangan, Terbanding berpendapat bahwa tidak serrlua biaya-biaya dimaksud adalah Biaya Produksi yang dapat dikurangkan dari Pendapatan Kotor. Perinciannya adalah sebagai berikut: Nama AkunJumlah MenurutPemohon BandingTerbandingSelisihBeban Produksi Langsung86.252.835.39786.252.835.3970Penyusutan17.972.922.449017.972.922.449Gaji dan Upah Langsung5.376.082.1615.376.082.1610Perbalkan dan Pemeliharaan4.867.719.31704.867.719.317Beban Produksi Tidak Langsung2.070.738.44702.070.738.447Kesejahteraan Pegawal2.916.922.6522.916.922.6520Beban Amortisasi1.399.949.50401.399.949.504Astek000Kesehatan129.635.825129.635.8250Pesangon69.456.46469.456.4640Pelatihan dan Perekrutan25.350.00025.350.0000Total Blaya Eksploitasi121.081.612.21694.770.282.49926.311.329.717 8.bahwa adapun dasar Terbanding untuk tidak mengakui biaya-biaya yang menjadi selisih tersebut di atas karena biaya-biaya dimaksud merupakan Biaya dalam Tahap Pengembangan dan Konstruksi menurut PSAK Nomor 33 tentang Akuntansi Pertambangan Umum (untuk akun Penyusutan) seria Biaya yang tidak langsung berhubungan dengan proses produksi (untuk akun Perbaikan dan Pemeliharaan dan akun Beban Produksi Tidak Langsung); Kesimpulan dan Usul Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding dalam sidang pada pokoknya berpendapat sebagaimana tertera dalam Surat Banding dan Surat Bantahannya; bahwa Pemohon Banding dalam sidang menyerahkan kesimpulan akhir Nomor 009/HPAM/PBB/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: A. Biaya Eksploitasi bahwasanya Pemohon banding tidak setuju atas jumlah Biaya Eksploitasi menurut Terbanding sebesar Rp59.557.748.171,00 karena merupakan nilai yang diambil dari Laporan Keuangan CMI yang merupakan holding (pemilik) dari berbagai perusahaan, bukan hanya sebagai pemilik PT. Pemohon Banding, dan seharusnya berdasarkan dokumen milik Pemohon Banding yakni Laporan Audit dan SPT Tahunan 2009 atas
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118126.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018
Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, oleh Terbanding atas PIB Nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 berupa importasi 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: United States, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 53.060.40, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 55.686,8, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp4.415.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dengan alasan bahwa data yang ada tidak memadai dan tidak dapat diyakini untuk dilakukan pemeriksaan nilai transaksi, terutama dalam hal pembukuan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 55.686,8 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda sebesar Rp 4.415.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-110/KPU.01/BD.1002/2018 tanggal 25 April 2018 hal tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: 1. Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yg diakui secara tegas kebenarannya. 2. Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 pasal 3 ayat (4) dan (5) serta Lampiran II diatur mengenai data dan/atau bukti pendukung yang diperlukan guna mendukung pembuktian Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon. 3. Bahwa berdasarkan dokumen pemberitahuan PIB nomor pendaftaran 270729 tanggal 13 Juni 2017 diketahui bahwa PT. IMS melakukan importasi dengan pemasok SWIFT BEEF COMPANY dengan Invoice nomor 924833130 tanggal 28 April 2017 dan 924835782 tango! 28 April 2017 dengan nilai CIF USD 53.060,40. 4. Memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, terhadap bukti transaksi yang disampaikan oleh Pemohon Terbanding sampaikan tanggapan atas bukti transaksi sebagai berikut: Pemohon Banding melampirkan Copy PIB, B/L, Invoice, Packing List, Purchase Order, Bukti Transfer, Rekening Koran, Polls Asuransi, General Ledger, dan Bukti Pengeluaran Kas Bank, Purchasing Report. Tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung antara kedua belah pihak atau melalui agen. Pemohon tidak melannpirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual beli, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait. Pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201704-0049 tanggal 24 April 2017 dan Confirmation Order tanggal 31 Januari 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dad Pembeli. 5. Berdasarkan penelitian di atas disimpulkan bahwa salinan bukti transaksi yang dikeluarkan atas importasi yang dilakukan tidak dapat diterima sebagai unsur pembentuk nilai pabean dari barang yang diimpor. sehingga kami selaku Terbanding tidak dapat meyakini atas nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, terbanding berkeyakinan bahwa nilai pabean yang diberitahukan pada PIB tidak dapat Terbanding terima dan penetapan Terbanding yang dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7663/KPU.0112017 tanggal 27 Oktober 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya dengan hormat diusulkan kepada Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tersebut, namun apabila Majelis Hakim berpendapat lain kami mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan seadil-adilnya. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditentukan oleh Bea Cukai karena tidak sesuai dengan harga yang Pemohon Banding beli, dan memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor INDO/ACC/201705-008 tanggal 24 Mei 2018 hal tanggapan Pemohon untuk tanggapan atas bukti transaksi, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa tidak adanya bukti korespondensi mengenai proses pemesanan barang sehingga nilai transaksi yang diberitahukan tidak terbukti merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar serta tidak diketahui apakah pemesanan dilakukan secara langsung anatar kedua belah pihak atau melalui agen. 2. Penjelasan bukti 1 adalah proses pembentukan harga terbentuk melalui komunikasi telephone, melalui sms, melalui whatsapp, dan cara komunilkasi lainnya yg sangat beragam dan dipandang efektif, efisien, cepat, dan murah, sehingga tidak dapat dilampirkan, namun apa yang tertulis dan dilaksanakan sudah sesuai dengan faktanya . 3. Bahwa pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat ditentukan apakah barang impor merupakan objek suatu transaksi jual bell, serta tidak dapat ditentukan kebenaran nilai transaksinya, tata cara pembayaran yang disetujui dan ketentuan-ketentuan lain yang terkait. 4. Penjelasan bukti 3 adalah Pembanding perlu menyampaikan bahwa sales contract telah Pemohon Banding lampirkan pada saat pengajuan permohonan keberatan. 5. Bahwa pemohon melampirkan Purchase Order nomor P1201704-0049 tanggal 24 April 2017 dan Confirmation Order tanggal 31 Januari 2017, dimana hal ini tidak lazim karena Confirmation Order dari Penjual mendahului Purchase Order dari pembeli. 6. Penjelasan bukti 5 adalah perlu disannpaikan bahwa purchase order dibuat hanya untuk intern perusahaan. Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017, berdasarkan penelitian data-data pelengkap yang dilampirkan Pemohon Banding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 270729 tanggal 13 Juni 2017 tidak dapat diyakini kebenarannya oleh Terbanding karena data transaksi dan pembukuan Pemohon Banding tidak memadai, maka nilai transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan Terbanding menetapkan nilai pabean dengan metode nilai transaksi barang identik, sehingga total nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 55.686,8; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7663/KPU.01/2017 tanggal 27 Oktober 2017 dan pada pokoknya mengemukakan bahwa harga yang diberikan oleh Supplier adalah harga yang sebenarnya dengan alasan karena harga yang dicantumkan sudah sesuai dengan harga dari supplier Pemohon Banding dan semua ini didukung oleh dokumen terkait; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 270729 tanggal 13 Juni 2017 atas barang impor berupa 23.596,1 Kgm Frozen Beef Head Meat dst. (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan