bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Penetapan pembebanan atas importasi berupa Diesel Genset Man Cap 1000KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alt: HC1634J, DSE7320 (Mesin Diesel) , Negara asal China, yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 085971 tanggal 06 September 2016 dengan dengan pos tarif 8502.13.9000 Pembebanan BM-0% (AC-FTA) yang ditetapkan oleh Terbanding dengan pos tariff 8502.13.9000 pembebanan BM-5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp63.155.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding mengimpor barang dengan negara asal China berupa Diesel Genset Man Cap 1000KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alt: HC1634J, DSE7320 (Mesin Diesel) dengan pembebanan BM sebesar 0% sesuai preferensi tarif fasilitas ACFTA berdasarkan Form E yang diterbitkan oleh negara China dengan Reference No. El 63208815450068 tanggal 20 Agustus 2016;
bahwa berdasarkan penelitian dokumen kedapatan Form E yang dilampirkan atas barang tersebut tidak memenuhi ketentuan pencantuman value/nilai barang impor pada kolom 9 dimana merujuk kepada dokumen invoice dan dokumen PIB, value/nilai yang tercantum adalah CIF bukan FOB sebagaimana yang dipersyaratkan;
bahwa permasalahan ketentuan Pengisian Kolom pada SKA diatur sebagai berikut:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga, Ketentuan Prosedural, Pasal 6 ayat 1 huruf (f) berbunyi
“kolom-kolom pada SKA dilsi sesuai ketentuan pengisian pada halaman sebaliknya SKA (overleaf notes)”
bahwa berdasarkan Rule 6 (b) dan (c), Attachment A, OCP for the ROO of the ASEAN- China FTA Annex 3 menyebutkan:
“The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that:
(a) The application and the Certificate of Origin are duly completed and signed by the authorised signatory;
The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin;
The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted”;
bahwa berdasarkan angka 5 huruf b (4) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement diatur bahwa “kolom-kolom pada SKA telah diisi dengan pernyataan yang sesuai yang diberitahukan dalam PIB dan dokumen pelengkap pabean”.
bahwa berdasarkan form E diketahui bahwa Incoterms yang tercantum pada kotak 9 tertulis FOB USD 85,550 sedangkan pada Invoice adalah EUR 77,140.00;
bahwa berdasarkan penelitian di atas, Pemohon tidak melaksanakan ketentuan dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional, OCP for the ROO of the ASEAN-China FTA Annex 3 Rule 6 (b) dan (c), Attachment A, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE05/BC/2010 sehingga tidak dapat diberikan skema preferensi tarif Asean- China Free Trade Area (ACFTA).
bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 085971 tanggal 06 September 2016 atas barang tersebut tidak dapat diberikan skema preferensi tarif ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) dan dikenakan Bea Masuk sesuai tarif yang berlaku umum (MEN);
bahwa Pemohon Banding menggunakan fasilitas form E no. E163208815450068 dengan nilai barang di Form E adalah USD 85,550 (FOB price, bukan CIF Price) dimana nilai barang di Form E tersebut juga tidak Iebih tinggi dari nilai barang yang ada di Invoice no. RC20160628-TS (FZ): Eur 77,140 (kurang Iebih USD 87,000) dengan kondisi CIF Surabaya.
bahwa Kurs yang digunakan saat itu (17 Agustus 2016 s/d 20 Agustus 2016) adalah berkisar Eur: Rp15.000 dan USD Rp13,300
bahwa bersama ini Pemohon Banding informasikan juga bahwa menurut informasi dari Principal Pemohon Banding (Ruichang Gold Generating Equipment (Wuxi) Manufacturing Co. Ltd), Jiangsu Entry Exit Inspection And Quarantine Bureau belum menerima Surat Rejection on Certificate of Origin no. S-12504/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 Desember 2016.
bahwa berdasarkan alasan tersebut diatas, Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 dan kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terhutang/nihil.
bahwa Pemohon Banding telah mengimpor 1 Unit Diesel Genset Man Cap 1000 KVA Standby- Open Engine: Man D2862LE223 Alternator: HC1634J, DSE7320, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 085971 tanggal 06 September 2016, diklasifikasi pada pos tarif 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 5% (MFN), yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-006604/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 20 September 2016 dengan nilai tagihan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 63.155.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 085971 tanggal 06 September 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan :
“Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean”
bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 2016/Dir/170-XI/PE-n tanggal 09 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 14 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 2017/DIR/041-III/PE-N tanggal 08 Maret 2017 ke Pengadilan Pajak;
bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
| 1) | Ketentuan Peraturan Yang Berlaku bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan: “(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …“(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tariff for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA)”. bahwa berdasarkan ketentuan diatas, Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) termasuk salah satu dari penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah beberapa negara lain; bahwa untuk pemberlakuan tarif AC-FTA, terdapat ketentuan dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean – China Free Trade Area (AC-FTA) yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Area on Comprehensive Economic Cooperation between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China); bahwa perubahan dari persetujuan tersebut juga telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Pengesahan Second Protocol To Amend The Agreement On Trade In Goods of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association of Southeast Asian Nations And The People’s Republic of China (Protokol Kedua Untuk Mengubah Persetujuan Perdagangan Barang Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) yang berlaku secara efektif pada tanggal 3 Oktober 2011 sesuai dengan surat Kementerian Luar Negeri Nomor D/03154/10/2011/60; bahwa peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Asean-China Free Trade Area (ACFTA) adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 117/PMK.011/2012 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), dimana ditetapkan hal-hal sebagai berikut : “Pasal 1(1)Menetapkan tarif bea masuk atas impor barang dari negara Republik Rakyat China dan negara-negara ASEAN dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), sebagaimana tercantum. dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.(2)Terhadap penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) dan kolom (6) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari semua negara-negara anggota.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (5) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.Penetapan tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam kolom (6) Lampiran, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.Penetapan besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam. kolom (7) Lampiran, merupakan besaran tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) atas impor barang dari negara Republik Rakyat China sebagai penerapan asas timbalDalam hal terdapat penetapan tarif bea masuk untuk pos-pos tarif pada kolom (5) dan kolom (6) sebagaimana dimaksud pada huruf a yang juga ditetapkan pada kolom (7), atas impor barang dari negara Republik Rakyat China berlaku besaran tarif bea masuk sebagaimana tercantum pada kolom (7) sebagaimana dimaksud pada huruf d. Pasal 2(1)Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:Tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) yang lebih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara-negara bersangkutan;Importir wajib mencantumkan nomor referensi Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas dalam rangka .ASEAN- China Free Trade Area (ACFTA), pada pemberitahuan impor barang;Lembar asli dari Surat Keterangan Asal(Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh importir pada saat pengajuan .pemberitahuan impor barang sebagaimana dimaksud pada huruf b di Kantor Pabean pada pelabuhan pemasukan; danDalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA) sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif yang berlaku adalah tarif bea.masuk yang berlaku secara(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis untuk melakukan penelitian terhadap Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai Rules of Origin dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
| 2) | Dasar Penetapan Terbanding Bahwa adapun alasan Terbanding untuk tidak memberikan tarif preferensi untuk party barang ini adalah sebagai berikut :a)Bahwa di dalam Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif oleh Pejabat PFPD disebutkan :“Berdasarkan penelitian dokumen kedapatan Form E tidak memenuhi ketentuan pencantuman value / nilai barang pada kolom 9, dimana merujuk kepada dokumen Commercial Invoice dan pemberitahuan PIB, value/nilai barang yang dicantumkan adalah CIF bukan FOB sebagaimana diatur pada tata cara penulisan Form E. Berdasarkan Rule 6 (b) (c) Attachment A OCP For The ROO Of The ASEAN-CHINA FTA Annex 3 menyebutkan : “The Government authorities designated to issue the Certificate of Origin shall, to the best of their competence and ability, carry out proper examination upon each application for the Certificate of Origin to ensure that: (a)…(b)The origin of the product is in conformity with the ASEAN-China Rules of Origin;(c)The other statements of the Certificate of Origin correspond to supporting documentary evidence submitted;(d)…” Maka preferensial tarif untuk importasi ini tidak dapat diberikan. b)Bahwa surat Nomor S-12504/WBC.10/KPP.MP.01/2016 tanggal 23 Desember 2016 menyebut alasan rejection adalah : “The value in column 9 Form E should be fitted with FOB value Not CIF value” |
| 3) | Isian Pada Form E Bahwa Form E No. E163208815450068 tanggal 20 Agustus 2016 telah diisi pada kolom 9 dengan nilai USD 85.550,00 Bahwa menurut Pemohon Banding, angka USD 85.550,00 tersebut adalah nilai FOB karena nilai barang di Form E tersebut tidak lebih tinggi dari nilai barang yang ada di invoice No. RC20160628-TS (FZ), yaitu EUR 77.140,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis, dengan menggunakan kurs pajak yang berlaku pada tanggal 17-23 Agustus 2016, yaitu USD 1,00 = Rp. 13.114,00 dan EUR 1,00 = Rp. 14.621,00 serta kurs pajak yang berlaku pada tanggal 6 September 2016, yaitu USD 1,00 = Rp. 13.232,00 dan EUR 1,00 = Rp. 14.885,47 persamaan dari nilai-nilai yang disebut pada masing-masing dokumen adalah : DOKUMENTANGGALUSDEURINVOICE17-Aug-1686,004.5777,140.00FORM E20-Aug-1685,550.0076,732.28PIB06-Sep-1686,779.4177,140.00 Bahwa berdasarkan persamaan diatas terbukti bahwa angka USD 85,550.00 bukan merupakan harga CIF sehingga alasan Terbanding untuk menolak penggunaan tarif preferensi yaitu mengisi kolom 9 Form E dengan CIF adalah tidak benar. |
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif (pembebanan) untuk Diesel Genset Man Cap 1000 KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alternator: HC1634J, DSE7320, negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-006604/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 20 September 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 tidak dapat dipertahankan;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan atas Diesel Genset Man Cap 1000 KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alternator: HC1634J, DSE7320, negara asal China masuk pos 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA)
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-18/WBC.10/2016 tanggal 12 Januari 2017 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-006604/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 20 September 2016, atas nama Pemohon Banding, dan menetapkan atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 085971 tanggal 06 September 2016 yaitu 1 Unit Diesel Genset Man Cap 1000 KVA Standby-Open Engine: Man D2862LE223 Alternator: HC1634J, DSE7320, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 8502.13.9000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) sehingga kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu, tanggal 31 Januari 2018 oleh Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
| KSL, S.Sos.,M.H. | sebagai Hakim Ketua, |
| WH, S.E., M.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| SF, S.E. | sebagai Hakim Anggota, |
| HH | sebagai Panitera Pengganti, |
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu tanggal 16 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Pemohon Banding maupun Terbanding.

