Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110297.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan atas imfortasi jenis barang berupa Castor, Base LM, Gas Spring 120B dll. (15 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China dengan pembebanan dalam PIB Nomor: 104664 tanggal 27 Oktober 2016 dengan Pembebanan BM 0%-ACFTA yang ditetapkan Terbanding menjadi sebagai berikut: Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan HS BM HS BM 1–9 9 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 9401.90.9900 0% (AC–FTA) 9401.90.9900 10% (MFN) 10 Castor (1 Set = 2 pcs) 8302.20.1000 0% (AC–FTA) 8302.20.1000 10% (MFN) 11 Base LM 9401.90.9900 0% (AC–FTA) 9401.90.9900 10% (MFN) 12 Gas Spring 120B 9401.90.4000 0% (AC–FTA) 9401.90.4000 10% (MFN) 13 TC Armrest 9401.90.9900 0% (AC–FTA) 9401.90.9900 10% (MFN) 14–15 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB 8480.20.0000 0% (AC–FTA) 8480.20.0000 5% (MFN) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi sebesar Rp15.614.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding: bahwa Pejabat otoritas penerbit Form E dengan kemampuan dan kompetensinya harus melakukan pemeriksaan untuk memastikan bahwa aplikasi dan Form E harus benar–benar dilengkapi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam overleaf notes Form E dan telah ditandatangani oleh pihak eksportir; bahwa pada box 9 Form E nomor E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 pencantuman value pada kolom 9, dimana merujuk pada dokumen Invoice dan dokumen PIB, value yang tercantum pada Form E CNF USD 14,285.00; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Perjanjian atau Kesepakatan Internasional, Bagian Ketiga (Ketentuan Prosedural), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (3) (g). Pejabat Bea dan Cukai mengadakan penelitian sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) (g) meliputi: “kesesuaian antara data pada pemberitahuan pabean impor dan dokumen pelengkap pabean lainnya dengan data pada SKA”. bahwa berdasarkan hal–hal di atas, terhadap importasi barang dalam PIB nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016, tidak dapat diberikan tarif bea masuk preferensi dalam rangka Asean–China Free Trade Area (ACFTA) karena tidak memenuhi ketentuan Overleaf Notes Number 5 Asean–China Free Trade Area (AC–FTA) dan Rule (b) (c) Attachment A OCP for The ROO of The ASEAN–China FTA Annex 3 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 205/PMK.04/2015; bahwa berdasarkan uraian di atas, atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016 dan menunjuk SPTNP nomor SPTNP–007398/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016 pos 1–9, 11 dan 13 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.9900 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen), pos 10 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8302.20.1000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen), pos 12 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.4000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 10% (sepuluh persen) dan pos 14 dan 15 diklasifikasikan ke dalam pos tarif 8480.20.0000 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 5% (lima persen); Menurut Pemohon Banding: bahwa Form No. E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 adalah benar sesuai peratur. ROO ( Rules Of Origin ) dan asli yang dikeluarkan oleh pihak ” Zhenzhen E Try-Exit Inspection And Quarantine Bureau bahwa dengan mendasarkan atas pokok sengketa dan alasan- lasan yang Pemohon Banding kemukakan di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus sengketa dapat mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan keputusan Terbanding. bahwa kesepakatan harga impor dengan supplier/shipper adalah CNF Surabaya; bahwa Shenzhen Xindesheng Trading Co. LTD mengajukan Form E sesuai dokumen kesepakatan dengan Pemohon Banding; bahwa sehingga dapat disimpulkan For E Nomor:E16470ZC39842138 tanggal 21 Oktober 2016 yang diterbitkan oleh pihak Zhejiang Entry Exit Inspection and Quaranti Bureau telah sesuai dengan Rule 8 Annex 3 Rules Of Origin and Rule 21 Attachment A Operational Certificate Procedures; Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Part of Chair, berupa Cross Beam, Connector, Mould, dan lainnya (15 jenis barang), negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016, diklasifikasi pada pos tarif 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000, dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA) dan oleh Terbanding ditetapkan pada pos tarif yang sama, yaitu 9401.90.4000, 9401.90.9900, 8302.20.1000 dengan pembebanan bea masuk 10% dan 8480.20.0000 dengan pembebanan bea masuk 5%, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor SPTNP- 007398/NOTUL/WBC.10/ KPP.01/2016 tanggal 28 Oktober 2016 dengan tagihan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor sebesar Rp 15.614.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan tarif (pembebanan) atas PIB Nomor 104664 tanggal 27 Oktober 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan Pemberitahuan Pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Pemberitahuan Pabean” bahwa atas penetapan tarif (pembebanan) tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan 1065/KI/SPKPBM/XI/2016 tanggal 01 Nopember 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap pada tanggal 01 Nopember 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor KEP-5145/WBC.10/2016 tanggal 30 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 1065/KI/BP/I/2017 tanggal 23 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1) Ketentuan Peraturan Yang Berlaku bahwa Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan:“(1)Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau… dst. …“(2)Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri”. Penjelasan Pasal 13 Ayat (1) : “Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)”. Huruf a “Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118202.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah pembebanan bea masuk tarif preferensi ACFTA, tentang Form E transshipment, oleh Terbanding atas importasi berupa Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 503, negara asal: China, pos tarif 8516.60.10, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 201655 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp141.829.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa dalam pengangkutannya dari negara asal atas importasi Pemohon Banding terdapat proses transit di pelabuhan Hongkong, sedangkan status Hongkong sama dengan negara non-FTA lainnya. bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Through B/L, Non-Manipulation Certificate dan dokumen pendukung lainnya untuk membuktikan pemenuhan ketentuan direct consignment yang menyatakan bahwa selama proses transit tidak dilakukan proses selain loading, unloading dan upaya menjaga agar mutu barang tidak turun serta tidak terdapat aktivitas jual beli. bahwa dengan rute pengangkutan tersebut di atas, tarif preferensi ACFTA tidak dapat diberikan karena tidak memenuhi ketentuan direct consignment dan juga adanya keraguan atas keasalan jenis barang yang diimpor, sehingga atas importasi Pemohon Banding dengan PIB nomor pendaftaran 201655 tanggal 08 Mei 2017 tersebut tidak memenuhi ketentuan untuk mendapatkan tarif preferensi dalam skema ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) dan dikenakan tarif Bea Masuk yang berlaku umum (MFN).. Menurut Pemohon Banding: bahwa shipment ini benar berasal dari China, dimana di dalam rute pelayarannya shipmet ini transit di Hongkong. Berdasarkan Rule 8 Annex III TIG Agreement skema ACFTA dengan judul Direct Consigment disebutkan:   The following shall be considered as consigned directly from the exporting Party to the importing Party:(a)If the products are transported passing thought the territory of any other ACFTA member states;(b)If the product are transported without passing thought the territory of any non-ACFTA member states;(c)The Products whose transport involves transit thought one more intermediated non-ACFTA member states with or without transshipment or temporary storage in such countries, provide that:(i)The transit entry is justifield for geographical reason or by consideration related exclusively to transport requirements;(ii)The product have not entered into trade or consumption there; and the product have not undergone any operation there other than unloading and reloading or any operation required to keep them in good condition. bahwa dari point diatas tersebut terdapat bahwa untuk yang melintasi (transit atau transhipment) wilayah teritori negara non anggota skema ACFTA, menurut rule di atas perlu dibuktikan bahwa Transit/Transhipment tersebut:   (a)Disebabkan oleh kondisi geografis, sehingga harus melalui wilayah teritori negara lain;(b)Menyesuaikan dengan kebutuhan transportasi, seperti kebutuhan bahan bakar, kepentingan jalur pelayaran dan sebagainya;(c)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan akhir tidak diperjualbelikan selama transit;(d)Produk yang akan dimintakan tarif preferensi di negara tujuan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang merubah substansi barang, kecuali bongkar-muat atau kegiatan lain untuk menjaga keutuhan barang. (Dedi Abdul Hadi, 2016:86,87)Berdasarkan keterangan diatas pada point (a) dan (b) itu bisa dikatakan sebagai fleksibilitas dalam dinamika perdagangan internasional. Sedangkan pada point (c) dan (d) dapat diutarakan bahwa produk Pemohon Banding tidak diperjualbelikan dan tidak mengalami proses produksi atau proses lainnya yang dapat merubah substansi barang. bahwa lampiran Non-Manipulation Certificate ini diterbitkan oleh salah satu institusi yang ditunjuk, yaitu:1.China Inspection Company atau CIC; atau2.China Customs; atau3.Hongkong Customs.Salah satu dari Non-Manipulation Certificate yang sudah/telah Pemohon Banding dilampirkan oleh Pemohon Banding adalah Non-Manipulation Certificate Hong kong Customs. Seharusnya dengan adanya Non-Manipulation Certificate Hongkong Custom Pemohon Banding bisa mendapatkan tarif preferensi karena syarat dari adanya transit/transhipment adalah Non-Manipulation Certificate. Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Terbanding dalam KEP-6632/KPU.01/2017 tanggal 29 September 2017, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-011506/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 06 Juni 2017, dimana atas importasi Pemohon Banding berupa Rice Cooker (Magic Com) Model YMC 503, negara asal: China, pos tarif 8516.60.10, yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor 201655 tanggal 08 Mei 2017 dengan pembebanan bea masuk 0% (ACFTA), dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding dengan pembebanan bea masuk 15% (MFN), sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp141.829.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor : 26/PMK.010/2017 tanggal 27 Februari 2017 antara lain disebutkan bahwa:Pasal 1 (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor dari negara-negara anggota ASEAN dan negara Republik Rakyat Tiongkok dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.; Pasal 2 (1) Pengenaan bea masuk berdasarkan penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area yang le bih rendah dari tarif bea masuk yang berlaku secara umum, hanya diberlakukan terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negaranegara bersangkutan dan telah memenuhi ketentuan asal barang sesuai perjanjian ASEANChina Free Trade Area;importir, pengusaha tempat penimbunan berikat, dan pengusaha pusat logistik berikat, wajib mencantumkan nomor referensi dan tanggal Surat Keterangan Asal (Form E) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan kode fasilitas 54 pada pemberitahuan pabean impor;lembar asli Surat Keterangan Asal (Form E) dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana dimaksud pada huruf a, wajib disampaikan oleh:importir, pada saat pengajuan dokumen pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada huruf b di kantor pabean pelabuhan pemasukan;pengusaha tempat penimbunan berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Impor Barang untuk ditimbun di tempat penimbunan berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen; danpengusaha pusat logistik berikat, paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Pemberitahuan Pabean Pemasukan Barang Impor untuk ditimbun di pusat logistik berikat, kepada pejabat bea dan cukai di kantor pabean yang melakukan penelitian dokumen.dalam hal tarif bea masuk yang berlaku secara umum lebih rendah dari tarif bea masuk dalam rangka ASEAN-China Free Trade Area sebagaimana tercantum dalam Lampiran, tarif bea masuk yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku secara umum; bahwa berdasarkan Rule 18 huruf (a) Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110440.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF CNY183,936.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF CNY377,347.96, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.739.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan: bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi  dengan  pengirim  yang dapat menjelaskan proses pembentukan harga transaksi; bahwa dalam berkas pengajuan keberatan,  lembar transfer tunai tidak terdapat tanda sah (validasi) dari bank penerbit, sedangkan dalam bukti yang diserahkan oleh Pemohon atas lembar transfer tunai  terdapat tanda sah (validasi). Sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya; bahwa Pemohon hanya melampirkan pembukuan hutang manual, bukan hasil dari pencatatan dalam sistem akuntansi perusahaan. Sehingga diragukan keabsahannya; bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan basal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010 serta ketidaksesuaian antara payment term dengan bukti  pelunasan  sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan; bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi). bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis; bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II; bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 ditetapkan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa (Sumber data: data importasi PIB Nomor: 049307 tgl 23-05- 2016, B/L tanggal 01-05-2016) sesual data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CNF CNY 377.347,967; bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP005942/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 Agustus 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CNF CNY 377.347,967; bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan; bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengganti Surat Bantahan serta dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung yang diserahkan pada saat proses persidangan, maka disampaikan bahwa: bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan proses terbentuknya harga transaksi, yang dimulai dari proses tawar menawar, hingga terbentuk harga yang disepakati dalam kontrak perjanjian jual beli. bahwa dalam dokumen kontrak pembelian, terdapat ketidak laziman bentuk, karena kontrak tersebut diterbitkan oleh pemohon selaku pembeli, bukan oleh supllier. bahwa pembukuan yang diserahkan hanya bersifat sepotong-sepotong, dalam hal ini hanya kartu hutang, sehingga tidak dapat memberikan gambaran yang jelas terkait alur pencatatan transaksi dalam sengketa a quo. bahwa dalam berkas pengajuan keberatan, lembar transfer tunai tidak terdapat tanda sah (validasi) dari bank penerbit, sedangkan dalam bukti yang diserahkan oleh pemohon atas lembar transfer tunai terdapat tanda sah (validasi). Sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya. bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa (data importasi PIB Nomor 049307 tanggal 23 Mei 2016, B/L tanggal 1 Mei 2016) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CNY 377.347,96. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sebagai importir ditengarai melakukan penurunan harga beli dalam dokumen impor atau secara harafiah harga pembelian barang impor Pemohon Banding terlalu murah dibandingkan dengan data importir lain yang digunakan oleh Bea Cukai sebagai data base; bahwa Pemohon Banding mendapat Surat Pemberitahuan Jalur Merah pada tanggal 18 Agustus 2016 dan diminta melakukan pemeriksaan fisik. bahwa Pemohon Banding menyertakan juga Specification Of Firebrick LZ-65 dan LZ-55 dari barang impor Pemohon Banding kepada pihak Bea Cukai. bahwa Pemohon Banding mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 24 Agustus 2016. bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen dan bukti pendukung nilai transaksi berupa, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing. List, Bill of Lading, Fotokopi Form E, Fotokopi Certificate of Insurance, Fotokopi Bukti Pembayaran pertama sebesar RMB 55,180.80 tanggal 20 Mei 2016, Fotokopi Bukti Pembayaran kedua sebesar RMB 119,558.40 tanggal 21 Juni 2016 bahwa Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah Importir Produsen. bahwa barang impor Pemohon Banding dalam hal ini adalah Firebrick atau Bata Tahan Api berupa bata sebagai bahan penolong clari salah satu mesin Pemohon Banding yaitu Lime Furnace dimana Bata Tahan Api tersebut dipasangkan kedalam mesin tersebut, dan fungsi dari Batu Tahan Api tersebut didalam Lime Furnace adalah sebagai Binding penahan panas dari akibat proses produksi didalamnya sehingga suhu panas diluar mesin berada dalam batas ketentuan standard kerja Pemohon Banding. bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan peleburan Timah Hitam pertama dan satu-satunya yang memanfaatkan bahan tambang di Kalimantan Tengah, sebagai bentuk keseriusan Pemohon Banding dalam berimplementasi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. bahwa Pemohon Banding juga telah hadir dan memberikan penjelasan baik secara lisan dalam Konsultasi Nilai Pabean maupun tertulis dalam Deklarasi Nilai Pabean tentang bagaimana pembeli menghitung nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti nyata dengan data yang obyektif dan terukur. bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding gunakan sebagai nilai transaksi adalah benar nilai transaksi barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB disertai bukti bahwa nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai yang sebenamya atau seharusnya dibayar dengan didukung kebenaran jumlah dan/atau jenis barang dalam hal telah dilakukan pemeriksaan fisik. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 003/KPC-1/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 hal Surat Tanggapan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa tentang proses terbentuknya harga transaksi; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat temuan dari Terbanding atas persepsi mengenai tidak menyertakan proses terbentuknya harga transaksi, yang dimulai dari proses tawar menawar, hingga terbentuk harga yang disepakati dalam kontrak perjanjian jual beli. bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung, dengan mengacu terhadap peraturan dalam PMK-217/PMK.04/2010 dalam Pasal 3 ayat (5) data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan dapat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117748.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean, dengan metode pengulangan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel, oleh Terbanding atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.292,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD45.760,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.414.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa berdasarkan Terbanding memperoleh data barang serupa dengan perbandingan data sebagai berikut: Uraian PIB Data Pembanding Keterangan No/Tgl PIB 289603 tgl 07 Juli 2017 204481 tgl 09 Mei 2017 — Importir PT PIL PT SI beda Jalur Importir Merah High Hijau Middle beda Jenis Barang Pos 1:SY011 100% Polyester PrayerRugs, size 69 CMx113MPos 2 :PB066 100% Polyester PrayerRugs, size 69 CMx113M Pos 1 :Payer Mat, Knitte,Material : 100%Polyester,size 70 CMx110M serupa Jumlah Barang Pos 1 : 67.200 PCE;Pos 2 : 16.000 PCE Pos 1 : 57.600 PCE; beda Harga Pos 1 : USD 26.292;Pos 2 : USD8.800; Pos 1 : USD 31.680; beda Harga Satuan Pos 1 : USD 0,316/PCE;Pos 2 : USD 0,316/PCE; Pos 1 : USD 0,55/PCE; beda Tanggl BL Jangka waktu 06 Juni 2017 26 April 2017 (41 hari) Kurang dari 90 hari Pemasok Ningbo Great EasternImport & Export Co., Ltd Shaxing County Jinyi Textile Co., Ltd beda Keterangan notul Tidak notul beda bahwa berdasarkan data pembanding barang serupa tersebut di atas, bahwa barang impor pada pas 1 dan 2 PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 ditetapkan dengan harga satuan sebesar CIF USD 0,5500 / PCE. bahwa berdasarkan uraian di atas, maka atas P1B Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 ditetapkan dengan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi Barang Serupa Yang Diterapkan Secara Fleksibel sehingga total Nilai Pabean ditetapkan nnenjadi CIF USD 45.760,00. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB 289603 tanggal 07 Juli 2017 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34. Sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi ; Menurut Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean sesuai Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017, dimana atas importasi SY011 100% Polyester Prayer Rugs, Size: 69CM X 110CM…dst (2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal: China, dengan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017 dengan nilai pabean sebesar CIF USD26.292,00, dan kemudian ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD45.760,00, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp50.414.000,00, yang tidak disetujui Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6027/KPU.01/2017 tanggal 07 September 2017 dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB Nomor 289603 tanggal 07 Juli 2017, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Order, Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk; bahwa pemeriksaan Majelis terhadap sengketa Nilai Pabean sebagai berikut: bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk menyatakan, nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu, disebutkan : (1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu. (2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilaipabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost,Insurance,dan Freight (CIF). bahwa berdasarkan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk disebutkan: (1) Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atautidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dantidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2) Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data pembanding yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan nilai pabean PIB nomor: 289603 tanggal 07 Juli 2017 atas barang impor berupa Pos 1: SY011 100% Polyester Prayer Rugs, size 69 CMx113M dan Pos 2 : PB066 100% Polyester Prayer Rugs,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-117809.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean dengan metode pengulangan nilai transaksi atas freight dan asuransi, oleh Terbanding atas PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 berupa importasi 4 Jenis Barang Sesuai Lembar Lanjutan PIB (CREAMY PEANUT BUTTER 24 X 250..dst), negara asal: Malaysia, yang diberitahukan Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 22.498,00, dan ditetapkan oleh Terbanding sebesar CIF USD 24.527,52, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp6.630.000, yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan KEP-7187/KPU.01/2017 tanggal 13 Oktober 2017 dengan alasan bahwa pembayaran atas freight dan asuransi tidak disertai dengan bukti yang obyektif dan terukur sehingga nilai freight dan asuransi ditetapkan sesuai pasal 20 ayat (1) huruf a dan pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016, nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan Metode Pengulangan (Fallback) Nilai Transaksi dengan penyesuaian nilai freight dan asuransi sehingga total nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor 335388 tanggal 01 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF USD24.527,52 dan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda yang harus dibayar sebesar Rp 6.630.000,00; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-211 /KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 01 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehinga tidak dapat diketahui berapa harga dan incoterm yang sebenarnya disepakati oleh kedua belah pihak.     b. Bahwa tanggal polis asuransi (28 Juli 2017) telah melewati tanggal Bill of Lading (24 Juli 2017), sehingga tidak dapat diterima sebagai komponen nilai pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk nomor 4 huruf g. Biaya Asuransi Biaya asuransi adalab biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di filar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berapa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi hares sebelum atau selambat-lamlaatnya• pada seat tanggal pengiriman.     c. Bahwa terdapat ketidak konsistenan data yaitu pada bukti transfer dan rekening korang yang dilampirkan Pemohon tercantum nilai yang ditransfer Pemohon kepada PT. TPC sebelum ditambahkan biaya bank adalah RP.19.764.000,00 sedangkan jumlah kedua Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebesar RP.19.769.000,00.     d. Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.     e. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat nomor SR-202 /KPU.01/BD.10.05/2018 tanggal 21 Agustus 2018, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: a. Pemohon tidak melampirkan Sales Contract sehingga tidak dapat diketahui berapa harga dan incoterm yang sebenarnya disepakati oleh kedua belah pihak.     b. Bahwa tanggal polls asuransi (28 Juli 2017) telah melewati tanggal Bill of Landing (24 Juli 2017), sehingga tidak dapat diterima sebagai komponen nilai pabean sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 Tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk nomor 4 huruf g. Biaya Asuransi Biaya. asuransi adalab biaya penjaminan pengangkutan barang dari tempat ekspor di filar negeri ke tempat impor di Daerah Pabean yang pada umumnya dibuktikan oleh dokumen asuransi berapa antara lain sertifikat asuransi, polis asuransi atau open policy. Tanggal dokumen asuransi harus sebelum atau selambat-lambatnya pada seat tanggal pengiriman.     c. Bahwa terdapat ketidak konsistenan data yaitu pada bukti transfer dan rekening korang yang dilampirkan Pemohon tercantum nilai yang ditransfer Pemohon kepada PT. TPC sebelum ditambahkan biaya bank adalah RP.19.764.000,00 sedangkan jumlah kedua Invoice yang dilampirkan oleh Pemohon adalah sebesar RP.19.769.000,00.     d. Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara Iengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.     e. Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara data-data yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan harga transaksi yang sebenarnya di PIB-335388, hal ini diperkuat dengan dokumen-dokumen pendukung seperti Purchase Sales Contract, Invoice, Bukti Transfer, Asuransi. Dalam hal ini Pemohon Banding telah memenuhi ketetuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dan Nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB-335388 telah memenuhi persyaratan sebagai nilai pabean. Hal ini telah sesuai dengan pasal 7 PMK-34 sehingga tidak ada alasan bagi Terbanding untuk menggugurkan harga transaksi, serta memohon Majelis membatalkan keputusan Terbanding dan tagihan nihil; bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan Surat nomor 421007DRII8 tanggal 04 Juli 2018 hal Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan, pada pokoknya sebagai berikut: 1. Pada poin B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN TATA HUKUM TERKAIT SENGKETA, No.2 di sebutkan bahwa: bahwa berdasarkan SPTNP-016457/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2017 tanggal 08 Agustus 2017 atas barang import tersebut ditetapkan sebagai berikut: PosJenis BarangJumlahSatFIB (CIF USD)Penetapan (CIF USD)Harga satuanTotalHarga satuanTotal1Creamy Peanut Butter 24 x 2507200JR0,82925970,340,9046508,802Creamy Peanut Butter 12 x 5003600JR1,46635278,661,59865754,963Crunchy Peanut Butter 24 x 2507200JR0,82925970,340,9046508,804Crunchy Peanut Butter 12 x 5003600JR1,46635278,661,59865754,96 TOTAL NELA1 CIF   22.498,00 24.527,52bahwa pada poin B. KRONOLOGIS, FAKTA, DAN TATA HUKUM TERKAIT SENGKETA No.2, Terbanding tidak menjelaskan tata cara penglfittmgan Nilai Pabean kepada Pemohon Banding sehingga Pemohon Banding tidak mengetahui asal perhitungan $ 24.527,52.     2. Pada Poin D. ANALISIS No.4, disebutkan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.04/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, disebutkan pada Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 28; Bahwa pada Poin U.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-118022.19/2017/PP/M.VIIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan nilai pabean oleh Terbanding atas PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017, yaitu berupa importasi Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed, Baik & Baru, negara asal: China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan nilai pabean sebesar CIF USD 16,900.56, yang kemudian ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 25,099.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp81.947.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa total nilai transaksi yang diberitahukan oleh pemohon dalam PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 tidak dapat diyakini kebenaran maupun kewajarannya, sehingga tidak dapat diterima sebagai Nilai Pabean. Oleh karena itu, metode penetapan Nilai Pabean berdasarkan Nilai Transaksi dinyatakan gugur ; bahwa Nilai Pabean kemudian ditetapkan berdasarkan metode nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan yang diterapkan sesuai hierarki penggunaannya; bahwa nilai pabean selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang serupa sesuai data barang serupa yang diimpor oleh PT. CMSS dengan PIB Nomor 335402 tanggal 01 Agustus 2017, barang impor ditetapkan nilai pabeannya dengan mengunakan Metode Ill (menggunakan nilai transaksi barang serupa) dengan harga satuan sebesar USD 5/MTK; sehingga nilai pabean atas PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 ditetapkan menjadi CIF USD 25,099.20; bahwa dalam persidangan, Terbanding menyerahkan Surat Nomor S-178/KPU.01/BD.10.02/2018 tanggal 04 Juli 2018 perihal Tanggapan atas Bukti Transaksi, sebagai berikut:, 1. Bahwa Terbanding telah menerima, membaca, dan meneliti bukti transaksi dalam sengketa a quo.a.Bahwa Terbanding mempertahankan seluruh dalil yang telah disampaikan pada Surat Keputusan Keberatan dan Surat Uraian Banding.b.Bahwa terbanding menolak dengan tegas semua dalil-dalil pemohon banding kecuali terhadap apa yang diakui secara tegas kebenarannya.c.Bahwa berdasarkan ketentuan pada Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, Importir diberikan waktu 60 (enam puluh) hari untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal atas penetapan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai, ketentuan tersebut dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut:Penjelasan:Ketentuan pada ayat ini ditujukan untuk menjamin adanya kepastian hukum dan sebagai manifestasi dari asas keadilan yang memberikan hak kepada pengguna jasa kepabeanan untuk mengajukan keberatan atas keputusan pejabat bea dan cukai.Waktu enam puluh hari yang diberikan kepada pengguna jasa kepabeanan ini dianggap cukup bagi yang bersangkutan untuk mengumpulkan data yang diperlukan guna pengajuan keberatan kepada Direktur Jenderal.d.bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa seharusnya Pengadilan Pajak hanya melakukan pemeriksaan atas berkas yang diserahkan Pemohon pada saat pengajuan keberatan dan harus mengabaikan berkas-berkas baru yang disampaikan Pemohon pada saat pengajuan banding menakala ternyata dapat diidentifikasi bahwa berkas baru tersebut telah ada pada jangka waktu pengajuan keberatan dan pengajuan data tambahan keberatan;     2. Namun demikian, untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim yang memeriksa sengketa a quo, kami sampaikan tanggapan atas bukti transaksi yantg disampaikan oleh Pemohon sebagai berikut: Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi (fax atau email) yang lazim pada perdagangan internasional sehingga tidak dapat dibuktikan bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang terbentuk melalui tawar-menawar tanpa adanya hubungan khusus yang mempengaruhi harga.Bahwa pada Sales Contract tercantum “Term of Payment : Within 14 days after ship arrives”dan pada bukti bayar tercantum tanggal 27 Oktober 2017 sementara pada data inward manifest kapal tiba pada tanggal 05 Agustus 2017, hal ini tidak sesuai dengan Term of Payment yang tertera pada Sales Contract tersebut sehingga nilai transaksi diragukan.Pemohon tidak melampirkan pencatatan/pembukuan atas transaksi secara lengkap (jurnal umum, general ledger, buku hutang, buku kas, buku pembelian, buku penjualan, dan/atau buku persediaan) sehingga tidak dapat dilakukan pengujian yang menyeluruh atas kebenaran transaksi yang bersangkutan.Tidak cukupnya data dan dokumen pendukung nilai transaksi serta tidak adanya dokumen pembukuan yang dilampirkan menyebabkan tidak dapat dilakukan uji silang antara datadata yang ada dengan pembukuan perusahaan sehingga tidak bisa diyakini bahwa harga yang diberitahukan oleh Pemohon dalam PIB merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. Kesimpulan Berdasarkan tanggapan tersebut di atas, nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017 tidak dapat dibuktikan kebenarannya, sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-7798/KPU.01/2017 tanggal 01 November 2017 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mempertahankan Keputusan Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon untuk seluruhnya. Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Menurut Pemohon Banding: bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nopen 343006 C&F USD 16,900.56 adalah merupakan Nilai Transaksi yang sebenanrya. Dimana Nilai transaksi tersebut sesuai dengan bukti nyata yang terutang dalam Sales Contract dan invoice, dilengkapi dengan bukti pembayaran/transfer, Rekening koran, SPT Masa PPN serta faktur Pajak serta bukti pendukung lainnya bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding menyerahkan tanggapan atas tanggapan Terbanding dengan surat tanpa nomor tanggal 16 Juli 2018, sebagai berikut: 1. Pokok sengketa Penetapan nilai pabean barang impor jenis barang Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed, Baik & Baru Porcelin Tiles 600×600 MM Marco – Glazed, Baik & Baru, Negara asal : China, yang diberitahukan dalam PIB nomor 343006 tanggal 04 Agustus 2017, nilai pabean CIF USD 16.818,46 dan oleh Terbanding nilai pabean ditetapkan menjadi CIF USD 25,099.20, sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran Bea Masuk, PDRI dan denda sebesar Rp81.947.000,00     2. Bahwa dalam persidangan yang lalu Pemohon Banding telah menyerahkan bukti-bukti sebagai berikut : -Purchase Order Nomor : 00402/BRIC/WBM/VI/2017 tanggal 14 Juni 2017 kepada Beijing Riverland International Co., Ltd. untuk pembelian 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan term C&F Jakarta  -Sales Contract Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 28 Juni 2017 yang diterbitkan Beijing Riverland International Co., Ltd. disepakati pengiriman 5.019,84 SQM Porcelain Tiles 600 x 600 MM Brand MARCO, dalam 3.486 CTNS dengan harga total USD 16.818,46 dengan term C&F Jakarta, payment 14 days after the ship arrives;  •Invoice Nomor : 22-BJ170418-055 tanggal 18 Juli 2017, tagihan atas pengiriman adalah sesuai dengan sales contract harga C&F USD 16.818,46 yang diterbitkan oleh Beijing Riverland International Co., Ltd. dengan term C&F Jakarta  •Bill Of Lading APLU 051842348 tanggal 20 Juli 2017 yang diterbitkan oleh APL CO. PTE., LTD diketahui