Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-110440.19/2016/PP/M.XVIIA Tahun 2018
Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas barang Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean sebesar CIF CNY183,936.00, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF CNY377,347.96, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.739.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian bukti pendukung nilai transaksi kedapatan:

bahwa Pemohon tidak melampirkan bukti korespondensi  dengan  pengirim  yang dapat menjelaskan proses pembentukan harga transaksi;

bahwa dalam berkas pengajuan keberatan,  lembar transfer tunai tidak terdapat tanda sah (validasi) dari bank penerbit, sedangkan dalam bukti yang diserahkan oleh Pemohon atas lembar transfer tunai  terdapat tanda sah (validasi). Sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya;

bahwa Pemohon hanya melampirkan pembukuan hutang manual, bukan hasil dari pencatatan dalam sistem akuntansi perusahaan. Sehingga diragukan keabsahannya;

bahwa data-data yang dilampirkan tidak Iengkap sebagaimana dipersyaratkan basal 3 ayat (4) dan ayat (5) PMK-217/PMK.04/2010 serta ketidaksesuaian antara payment term dengan bukti  pelunasan  sehingga tidak dapat memberikan informasi yang cukup untuk membuktikan kebenaran nilai pabean yang diberitahukan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).

bahwa selanjutnya, nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hierarkis;

bahwa Metode II tidak dapat digunakan karena tidak ada barang identik untuk menetapkan nilai pabean berdasarkan metode II;

bahwa berdasarkan penelitian Iebih lanjut, nilai pabean atas barang yang diimpor oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 ditetapkan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa (Sumber data: data importasi PIB Nomor: 049307 tgl 23-05- 2016, B/L tanggal 01-05-2016) sesual data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CNF CNY 377.347,967;

bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP005942/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 Agustus 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CNF CNY 377.347,967;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis tanggal 10 Januari 2018 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa penelitian atas bukti pendukung nilai transaksi yang diserahkan pada saat persidangan;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan Pengganti Surat Bantahan serta dokumen yang diajukan sebagai bukti pendukung yang diserahkan pada saat proses persidangan, maka disampaikan

bahwa:

bahwa Pemohon Banding tidak menyertakan proses terbentuknya harga transaksi, yang dimulai dari proses tawar menawar, hingga terbentuk harga yang disepakati dalam kontrak perjanjian jual beli.

bahwa dalam dokumen kontrak pembelian, terdapat ketidak laziman bentuk, karena kontrak tersebut diterbitkan oleh pemohon selaku pembeli, bukan oleh supllier.

bahwa pembukuan yang diserahkan hanya bersifat sepotong-sepotong, dalam hal ini hanya kartu hutang, sehingga tidak dapat memberikan gambaran yang jelas terkait alur pencatatan transaksi dalam sengketa a quo.

bahwa dalam berkas pengajuan keberatan, lembar transfer tunai tidak terdapat tanda sah (validasi) dari bank penerbit, sedangkan dalam bukti yang diserahkan oleh pemohon atas lembar transfer tunai terdapat tanda sah (validasi). Sehingga tidak dapat diyakini keabsahannya.

bahwa nilai pabean ditetapkan menggunakan metode III berdasarkan importasi barang serupa (data importasi PIB Nomor 049307 tanggal 23 Mei 2016, B/L tanggal 1 Mei 2016) sesuai data penetapan Pejabat Bea dan Cukai sebesar CNY 377.347,96.

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding sebagai importir ditengarai melakukan penurunan harga beli dalam dokumen impor atau secara harafiah harga pembelian barang impor Pemohon Banding terlalu murah dibandingkan dengan data importir lain yang digunakan oleh Bea Cukai sebagai data base;

bahwa Pemohon Banding mendapat Surat Pemberitahuan Jalur Merah pada tanggal 18 Agustus 2016 dan diminta melakukan pemeriksaan fisik.

bahwa Pemohon Banding menyertakan juga Specification Of Firebrick LZ-65 dan LZ-55 dari barang impor Pemohon Banding kepada pihak Bea Cukai.

bahwa Pemohon Banding mendapatkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) pada tanggal 24 Agustus 2016.

bahwa Pemohon Banding melampirkan dokumen dan bukti pendukung nilai transaksi berupa, Purchase Order, Commercial Invoice, Packing. List, Bill of Lading, Fotokopi Form E, Fotokopi Certificate of Insurance, Fotokopi Bukti Pembayaran pertama sebesar RMB 55,180.80 tanggal 20 Mei 2016, Fotokopi Bukti Pembayaran kedua sebesar RMB 119,558.40 tanggal 21 Juni 2016

bahwa Pemohon Banding, Pemohon Banding adalah Importir Produsen.

bahwa barang impor Pemohon Banding dalam hal ini adalah Firebrick atau Bata Tahan Api berupa bata sebagai bahan penolong clari salah satu mesin Pemohon Banding yaitu Lime Furnace dimana Bata Tahan Api tersebut dipasangkan kedalam mesin tersebut, dan fungsi dari Batu Tahan Api tersebut didalam Lime Furnace adalah sebagai Binding penahan panas dari akibat proses produksi didalamnya sehingga suhu panas diluar mesin berada dalam batas ketentuan standard kerja Pemohon Banding.

bahwa Pemohon Banding adalah perusahaan peleburan Timah Hitam pertama dan satu-satunya yang memanfaatkan bahan tambang di Kalimantan Tengah, sebagai bentuk keseriusan Pemohon Banding dalam berimplementasi terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia.

bahwa Pemohon Banding juga telah hadir dan memberikan penjelasan baik secara lisan dalam Konsultasi Nilai Pabean maupun tertulis dalam Deklarasi Nilai Pabean tentang bagaimana pembeli

menghitung nilai pabean, dan hal-hal lain berkaitan dengan transaksi yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti nyata dengan data yang obyektif dan terukur.

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding gunakan sebagai nilai transaksi adalah benar nilai transaksi barang yang diimpor yang diberitahukan dalam PIB disertai bukti bahwa nilai pabean tersebut sesuai dengan nilai yang sebenamya atau seharusnya dibayar dengan didukung kebenaran jumlah dan/atau jenis barang dalam hal telah dilakukan pemeriksaan fisik.

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor: 003/KPC-1/I/2018 tanggal 15 Januari 2018 hal Surat Tanggapan Penjelasan Tertulis yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut:

bahwa tentang proses terbentuknya harga transaksi;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat temuan dari Terbanding atas persepsi mengenai tidak menyertakan proses terbentuknya harga transaksi, yang dimulai dari proses tawar menawar, hingga terbentuk harga yang disepakati dalam kontrak perjanjian jual beli.

bahwa Pemohon Banding telah melampirkan data pendukung, dengan mengacu terhadap peraturan dalam PMK-217/PMK.04/2010 dalam Pasal 3 ayat (5) data dan/atau bukti yang mendukung alasan pengajuan keberatan dapat berupa data dan/atau bukti sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut;

bahwa dan kali telah melampirkan bukti pendukung nilai transaksi yang absah berupa :

  1. Quotation of the Firebrick dari Ningbo Huamao International Trading , LTD,
  2. Contract For The Purchase Of Goods,
  3. Pemberitahuan Pabean,
  4. Invoice,
  5. Packing List,
  6. Bill of Lading,
  7. Deldarasi Nilai Pabean,
  8. Formulir Preferensi Tarif Form E,
  9. Kartu Hutang Usaha,
  10. Bukti Pengeluaran Kas/Bank,
  11. Warkat Bank Mandiri,
  12. Rekening Koran Rupiah dari Bank Mandiri,
  13. Infomasi Produk antara lain : Kataloq dan data teknis/spesifikasi barang dan detail gambar ukuran barang;

bahwa Pemohon Banding telah menyetujui Quotation dari supplier dengan menerbitkan kontrak perjanjian jual beli dalam dokumen Contract for the Purchase of Goods yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai bukti sah clan mengikat termasuk dan tidak terbatas pada nilai barang, kualitas barang, tata cara pembayaran, pengiriman dan lain-lain;

bahwa jadi sangat tidak relevan bagi Pemohon Banding apabila Terbanding menyatakan meragukan atau mendebatkan tidak adanya proses pembentukan nilai transaksi dalam pembelian barang Pemohon Banding yang tertuang dalam Contract For The Purchase Of Goods;

Tentang terdapat ketidak laziman bentuk kontrak

bahwa Pemohon Banding tidak setuju oleh pendapat temuan dari Terbanding bahwa kontrak Pemohon Banding tidak lazim bentuknya;

bahwa Pemohon Banding sebagai pihak pembeli yang berbadan hukum, juga mempunyai hak dan wewenang untuk mengakomodir setiap klausul yang tertuang pada Contract for the Purchase of Goods guna menghindari resiko dari wanprestasi dan atau resiko kertigian lainnya di pihak Pemohon Banding sebagai pembeli;

bahwa dimana pihak penjual juga telah menyetujui Contract for The Purchase of Goods yang Pemohon Banding terbitkan dengan bukti tandatangan dan stempel perusahaan dari pihak penjual;

bahwa bagi Pemohon Banding adalah suatu kewajaran dan kelaziman bila dalam kontrak jual beli diterbitkan oleh pihak pembeli;

Tentang pembukuan yang diserahkan hanya bersifat sepotong-sepotong

bahwa Pemohon Banding tidak setuju oleh pendapat temuan dari Terbanding bahwa pembukuan Pemohon Banding dianggap sepotong-sepotong dan tidak dapat memberikan gambaran yang jelas terkait alur pencatatan transaksi;

bahwa bukti pencatatan hutang Pemohon Banding tidak dapat diyakini karena merupakan catatan manual bukan Sistem Akuntasi Perusahaan, adalah tidak layak untuk dijadikan dasar penolakan karena system pencatatan dan pembukuan akuntansi yang Pemohon Banding gunakan sudah menggunakan Program Akuntansi Sederhana;

Tentang berkas pengajuan keberatan

bahwa bukti lembar transfer tunai yang Pemohon Banding serahkan baik dalam berkas pengajuan keberatan maupun dalam bukti tambahan yang diserahkan adalah sama dan dapat dibuktikan kebenaran dan keabsahannya dengan Rekening koran dari Bank Mandiri atas setiap transaksi pada pembayaran bertakap sampai pada pelunasannya;

bahwa dalam hal tanda sah (validasi) dari bank penerbit didapati setelah tanggal transfer adalah dikarenakan Pemohon Banding memiliki Fasilitas Instruksi Transfer melalui Fax dengan 1 tanda tangan Direktur, maka pemindahan dana akan disetujui dan dilakukan sesuai dengan tanggal yang tertera pada aplikasi transfer yang bersangkutan;

bahwa atas Fasilitas Instruksi Transfer Melalui Fax tersebut, maka bukti Aplikasi Transfer yang sudah difax pada tanggal yang tertera tersebut, harus disyaratkan dengan 2 tanda tangan Direktur. Dan akan disetor ke bank untuk mendapatkan Tanda sah (validasi ) setelah kelengkapan tanda tangan atas 2 Direktur terpenuhi;

bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, bahwa kelengkapan tanda tangan bisa terpenuhi sesuai yang disyaratkan oleh Pihak Bank dalam beberapa hari setelah Instruksi Transfer melalui fax dilakukan. Dikarenakan suatu kepadatan jadwal pekerjaan dari salah satu Direktur yang bersangkutan pada saat itu;

bahwa lembar Aplikasi transfer tunai dan Rekening Koran dan Bank atas laporan transaksi keuangan Pemohon Banding adalah benar keabsahannya;

Tentang penggunaan Metode III berdasarkan importasi barang serupa

bahwa PIB atas barang impor Pemohon Banding adalah nomor 078971 tanggal 18-08-2016 dengan B/L tanggal 11-07-2016;

bahwa dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk pada Bagian Ketiga Tentang Nilai Transaksi Barang Serupa Pasal 11 ayat (1) dengan beberapa syarat yang diantaranya adalah:

  1. berasal dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang nilai pabeannya telah ditetapkan berdasarkan nilai transaksi oleh Terbanding;
  2. tanggal Bill of /Lading ( B/L ) atau Airway Bill AWB) nya sama atau dalam waktu tiga puluh hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;

bahwa Metode III yang digunakan dan ditetapkan Terbanding atas barang Pemohon Banding tidak layak keabsahannva, karena sumber data yang digunakan sebagai penetapan oleh Terbanding adalah data importasi PIB Nomor: 049307 tgl 23-05-2016, B/L tanggal 01-05-2016. Adalah lebih dari tiga puluh hari sebelum tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya;

Menurut Majelis:

bahwa Pemohon Banding telah mengimpor Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), negara asal China, yang diberitahukan dengan PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dengan Nilai Pabean CIF CNY183,936.00, dan oleh Terbanding ditetapkan CIF CNY377,347.96, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-005942/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 Agustus 2016 dengan tagihan bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp52.739.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan:

“(2)Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.”

bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor: 019/KPC-01/X/16 tanggal 14 Oktober 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 14 Oktober 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
 

bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-4930/WBC.10/2016 tanggal 09 Desember 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;
 

bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor: 007/KPC-01/I/2017 tanggal 31 Januari 2017 ke Pengadilan Pajak;

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (selanjutnya disebut Undang-Undang Kepabeanan), menyatakan:

“Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.”

bahwa di dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk (selanjutnya disebut PMK Nilai Pabean), dinyatakan:

“(1) Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

(2) Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).”

bahwa di dalam Pasal 5 ayat (2) PMK Nilai Pabean tersebut, dinyatakan:

“Nilai transaksi harus berasal dari suatu transaksi jual beli dalam kondisi persaingan bebas.”

bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan tersebut, diberikan penjelasan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan nilai transaksi yaitu harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan:

  1. biaya yang dibayar oleh pembeli yang belum tercantum dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar berupa:
    1. komisi dan jasa, kecuali komisi pembelian;
    2. biaya pengemas, yang untuk kepentingan pabean, pengemas tersebut menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan barang yang bersangkutan;
    3. biaya pengepakan meliputi biaya material dan upah tenaga kerja pengepakan;
  2. nilai dari barang dan jasa berupa:
    1. material, komponen, bagian, dan barang-barang sejenis yang terkandung dalam barang impor;
    2. peralatan, cetakan, dan barang-barang yang sejenis yang digunakan untuk pembuatan barang impor;
    3. material yang digunakan dalam pembuatan barang impor;
    4. teknik, pengembangan, karya seni, desain, perencanaan, dan sketsa yang dilakukan dimana saja di luar daerah pabean dan diperlukan untuk pembuatan barang impor, yang dipasok secara langsung atau tidak langsung oleh pembeli, dengan syarat barang dan jasa tersebut:a)dipasok dengan cuma-cuma atau dengan harga diturunkan;b)untuk kepentingan produksi dan penjualan untuk ekspor barang impor yang dibelinya;c)harganya belum termasuk dalam harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dari barang impor yang
  3. royalti dan biaya lisensi yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang dinilai, sepanjang royalti dan biaya lisensi tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar dari barang impor yang bersangkutan;
  4. nilai setiap bagian dari hasil/pendapatan yang diperoleh pembeli untuk disampaikan secara langsung atau tidak langsung kepada penjual, atas penjualan, pemanfaatan, atau pemakaian barang impor yang bersangkutan;
  5. biaya transportasi barang impor yang dijual untuk diekspor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  6. biaya pemuatan, pembongkaran, dan penanganan yang berkaitan dengan pengangkutan barang impor ke pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean;
  7. biaya asuransi.

bahwa di dalam Pasal 7 ayat (1) PMK Nilai Pabean tersebut, diatur hal-hal yang dapat menggugurkan pemberitahuan Nilai Transaksi, sebagai berikut:

“Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
    1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
    2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
    3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
  2. tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
  3. tidak terdapat proceeds sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
  4. tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.”

bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan atas PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 tidak dapat diyakini kebenarannya dan Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF CNY377,347.96 menggunakan Metode III berdasarkan importasi barang serupa;

bahwa penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding sebesar CIF CNY377,347.96 dengan harga satuan sebesar CIF CNY2.525/Kg sedangkan Pemohon Banding memberitahukan dalam PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 sebesar CIF CNY183,936.00 dengan harga satuan sebesar CNY1,400.00/MT untuk jenis barang Firebrick (LZ-65) dan CIF CNY900.00/MT untuk jenis barang Firebrick (LZ-55);

bahwa Terbanding tidak menyebut secara tegas alasan untuk membatalkan nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding di dalam PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016, sehingga Majelis menggunakan bukti-bukti transaksi yang diserahkan di dalam persidangan untuk menguji kebenaran pemberitahuannya;

bahwa Supplier Ningbo Huamao International Trading Co., Ltd., China, menerbitkan Invoice dan Packing List Nomor: NBHMWW16004 tanggal 06 Juli 2016, dengan uraian jenis barang Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), dengan nilai CIF CNY183,936.00;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 576992837 tanggal 11 Juli 2016 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:

Shipper: Ningbo Huamao International Trading Co., Ltd., China
Consignee: Pemohon Banding

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: NBHMWW16004 tanggal 06 Juli 2016 adalah Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55) dari Ningbo Huamao International Trading Co., Ltd., China dengan harga sebesar CIF CNY183,936.00;

bahwa barang impor Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55) dengan Bill of Lading Nomor: 576992837 tanggal 11 Juli 2016 dan Invoice Nomor: NBHMWW16004 tanggal 06 Juli 2016 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 dengan nilai pabean sebesar CIF CNY183,936.00;

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: NBHMWW16004 tanggal 06 Juli 2016 senilai CNY183,936.00, telah dibayar oleh Pemohon Banding dan atas transaksi tersebut telah dibukukan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis dapat meyakini Nilai Pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 sebesar CIF CNY183,936.00.00, sama dengan bukti pendukung transaksinya, sehingga merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan nilai pabean untuk Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), negara asal China oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak sesuai SPTNP Nomor: SPTNP- 005942/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4930/WBC.10/2016 tanggal 09 Desember 2016 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang:

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), negara asal China sebesar CIF CNY183,936.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Memperhatikan:

Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis tersebut di atas;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4930/WBC.10/2016 tanggal 09 Desember 2016 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-005942/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 22 Agustus 2016, atas nama: Pemohon Banding, dan menetapkan nilai pabean atas barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor: 078971 tanggal 18 Agustus 2016 yaitu Firebrick (LZ-65) dan Firebrick (LZ-55), negara asal China sebesar CIF CNY183,936.00 sehingga kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor dan sanksi administrasi berupa denda nihil.

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan Musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2018 oleh Hakim Majelis XVIIA Pengadilan Pajak, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

KSL, S.Sos., M.H.sebagai Hakim Ketua,
WH, S.E., M.E.sebagai Hakim Anggota,
SF, S.E.sebagai Hakim Anggota,
HHsebagai Panitera Pengganti,

Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Rabu, tanggal 16 Mei 2018, dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.